oleh

Tak Ada Alasan bagi Perusahaan, Buruh Tangerang Minta UMK 2021 Naik 8,51 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang yang berasal dari unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha telah menggelar rapat pleno yang membahas kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2021.

Dalam rapat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Kamis (5/11/2020), elemen serikat buruh meminta UMK 2021 naik sebesar 8,51 persen. Sebagai informasi, UMK 2020 untuk Kota Tangerang sebesar Rp4.199.029,92. Jika naik 8,51 persen, maka UMK 2021 untuk Kota Tangerang Rp4.556.367,37.

Anggota Depeko Tangerang dari unsur serikat buruh Dedi Sudarajat mengatakan, elemen serikat buruh merekomendasi UMK 2021 naik 8,51 persen dari UMK tahun 2020. Dalam hasil rapat tersebut, kata Dedi, unsur pengusaha mengusulkan UMK 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2020.

“Jadi, sejak Agustus 2020 ini kondisi pendapatan perusahaan di Kota Tangerang merangkak naik. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak menaikan upah,” kata Dedi di kota Tangerang, Jumat (6/11/2020).

Sementara unsur akademisi mengusulkan Depeko untuk meninjau atau mempertimbangkan ketetapan UMK 2021 berdasarkan kondisi perusahan. Sebab, tidak seluruhnya pandemi Covid-19 berdampak negatif bagi perusahaan, ada yang berdampak positif.

Dedi menjelaskan, unsur Pemerintah Kota Tangerang melalui Disnaker akan menyampaikan usulan rekomendasi dari hasil pleno tentang UMK 2021 tersebut ke Wali Kota Tangerang.

**Baca juga: BSN Apresiasi Labkesda Kota Tangerang

Selanjutnya, Wali Kota Tangerang akan menyampaikan rekomendasi ke Gubernur Banten. Baru Gubernur Banten mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang UMK 2021. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) telah disepakati untuk dibahas 12 November 2020 nanti. (oke)

Print Friendly, PDF & Email