1

Wali Kota Serang Safrudin: Balap Lari liar Membahayakan

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Serang, Safrudin membenarkan adanya aksi balap lari liar itu dan menyerahkan penegakkan hukumnya ke pihak kepolisian.

Safrudin menyebutkan balap lari liar itu tidak bisa dilaksanakan di Kota Serang.

“Kami berharap balap lari yang kemarin sudah sampai situ saja, nanti saya serahkan ke kapolres untuk pengamannya,” kata Wali Kota Serang, Safrudin, ditemui usai mengunjungi pos check point PSBB di Palima, Kota Serang, Banten, Senin (14/9/2020).

Safrudin mengaku belum berfikir untuk membangun lintasan lari bagi anak muda Ibu Kota Banten, untuk menyalurkan kemampuan larinya, agar tidak melakukan aksi balap lari liar di jalanan yang membahayakan bagi pengendara dan ‘atlet’ nya.

“Belum sampai sama (penyiapan track khusus lari), kondisi nya lagi enggak bagus,” jelasnya.

Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan sekelompok anak muda yang melakukan aksi ‘balap lari liar’ di jalanan Kota Serang. Aksi tersebut terekam dalam video dan di unggah oleh beberapa akun Instagram.

Seperti yang diunggah @KabarBanten dua hari lalu yang sudah dilihat oleh 14.799 netizen dan 67 komentar. Dalam video itu menerangkan ‘balap lari liar’ terjadi pada Jumat malam, 11 September 2020 sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Kemudian video yang sama pun di unggah oleh akun IG @InfoSerang dengan caption senada. Di unggahannya, video itu sudah dilihat oleh 104.142 netizen dan mendapatkan 742 komentar beragam dari warga dunia maya. Kemudian akun IG itu juga mengunggah video ‘balap lari liar’ dilokasi dan hari berbeda.

**Baca juga: Kejar Target WHO, Wali Kota Serang Sebut Masih Kurang Alat Rapid Test.

Video kedua terjadi pada Senin, 14 Spetember 2020 pukul 03.00 wib. Lokasinya ada di Jalan Raya Banten Lama, tepatnya di depan Perumahan Lopang Indah.

Dia menuliskan keterangan aksi balap lari liar itu berakhir dengan keributan antar atlet balap lari liar tersebut. Video kedua itu sudah dilihat oleh 39.940 netizen dan mendapatkan 237 komentar.(Dhi)




Kejar Target WHO, Wali Kota Serang Sebut Masih Kurang Alat Rapid Test

Kabar6.com

Kabar6- Wali Kota Serang, Safrudin mengatakan dari 22 ribu alat rapid test (RT) yang dimilikinya, sudah terpakai 20 ribu.

Para guru di bawah naungan Pemkot Serang juga sudah di rapid test sebanyak 80 persen.

“Termasuk guru 80 persen sudah. Menurut kami kurang, karena peningkatan covid saat ini perlu antisipasi. Kalau Swab di Dinkes,” kata Wali Kota Serang, Safrudin, dilokasi yang sama, Senin (14/9/2020).

Pemkot Serang mengaku sedang mengejar target WHO yang mengatur minimal test swab 1 persen dari populasi. Nahasnya, pemerintah Ibu Kota Banten itu hanya mengirimkan sample swabnnya ke Labkesda Banten dan Litbang Kemenkes yang harus masuk ke daftar tunggu.

“Standar WHO 1 persen dari jumlah penduduk, Kota Serang dibawah 1 persen. Kita keterbatasan alat dan sample yang dikirim ke Labkesda dan Litbang Kemenkes masih waiting list. Kalau perusahaan rata-rata swab mandiri, tetap koordinasi ke Dinkes. Kita kejar ke 1 persen,” kata juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19, Hari Pamungkas, ditempat yang sama, Senin (14/09/2020).

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadir Prabowo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengecek pos check point pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang. Pemeriksaan dilakukan secara sampling, ada di Gerbang Tol (GT) Serang Timur (Sertim), Kalodran, dan Palima.

Saat dipantau, semua berjalan lancar, petugas berada dilokasi pemeriksaan kesehatan check point. Semua pengendara yang melintas, diperiksa suhu tubuhnya. Bagi yang lebih dari 37,5 derajat celcius, maka harus putar balik ke daerah asal dan pulang ke rumahnya.

**Baca juga: Check Point PSBB Kosong, Wakil Wali Kota Serang Semprot Kepala Dishub

“Semua sudah berjalan lancar, kami harapkan kekompakan ini terus dijaga hingga akhir PSBB selesai. Untuk kepentingan kita semua, masyarakat Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadir Prabowo, dilokasi check point Palima, Senin (14/9/2020).(Dhi)




BIAK Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Wali Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Proses penanganan perkara korupsi penjualan tanah negara yang diduga melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hingga kini masih buram.

Bahkan, proses hukum yang diketahui telah bergulir sejak 2017 silam terkesan jalan ditempat.

“Kemarin kami datang lagi ke Kejati Banten untuk menanyakan progres penanganan kasus itu. Mereka menginformasikan bahwa kasus itu masih ditangani oleh Kejari Serang. Tapi terasa ada yang aneh  kenapa proses hukumnya bisa lama gini dan terkesan jalan ditempat, ada apa?,” ungkap Ketua Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Selasa (25//8/2020).

Menurutnya, Kejari Serang telah menjerat dua orang pelaku penjual tanah negara seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Keluarahan/ Kecamatan Serang, Provinsi Banten.

**Baca juga: Kasipenkum Kejati Banten: Kasus Penjualan Aset Negara Masih Ditangani Kejari Serang.

Kedua pelaku korupsi, yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia bahkan sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Serang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara.

Dan kini status hukum keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kejaksaan harus segera memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara korupsi yang ditanganinya. Ini semua demi terwujudnya rasa keadilan,” katanya.(Tim K6)




Analisa Hukum Kejaksaan Dugaan Korupsi Aset Walikota Serang Dinilai Janggal

Kabar6.com

Kabar6-Pegiat antirasuah dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) menilai ada kejanggalan terhadap analisa hukum yang disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Chaerul Fauzi, terkait perkara korupsi aset negara yang diduga melibatkan Walikota Serang, Syafrudin.

Ketua BIAK Abdul Rafid mengatakan, Asintel Chaerul dianggap terlalu dini mengambil kesimpulan dengan mengeluarkan analisa hukum pribadinya, bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sementara, perkara dugaan korupsi tanah negara seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Keluarahan/ Kecamatan Serang, Provinsi Banten ini baru dilimpahkan penanganannya oleh Kejaksaan Agung kepada Kejati Banten.

“Kami menduga ada kejanggalan terkait analisa hukum Pak Chaerul yang menyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus itu. Beliau terlalu dini menyampaikan analisa hukumnya. Kasus ini kan belum ditangani oleh mereka, tapi kenapa sudah disimpulkan duluan?,” ungkap Opik, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com usai menyambangi Kejati Banten, Rabu (24/6/2020).

Opik menuturkan, pihaknya menyinggung dalam perkara itu Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menjebloskan dua pelaku korupsi ke penjara, yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia.

Kedua pelaku itu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Serang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara.

Penjualan tanah negara yang dilakukan kedua Terpidana itu, kata dia, tidak akan mungkin terjadi ketika tak diterbitkan Akta Jual beli oleh Camat Serang H. Syafrudin, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) kala itu.

**Baca juga: Cegah Peretas, Pusat Komando Siber di Banten Segera Dibentuk.

“Artinya, kasus ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Kalau memang tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini, kenapa dua pelaku itu dihukum. Seharusnya, Penyidik mengungkap kenapa alas hak baru atas tanah itu bisa muncul pasca bergulirnya perkara tersebut. Apakah ini bagian dari upaya penyelamatan H. Syafrudin dari jeratan hukum?,” tandasnya.(Tim K6)




Pandemi Corona, Wali Kota Serang Sulit Berkoordinasi dengan Gubernur Banten

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Serang Safrudin mengeluhkan lemahnya koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Provinsi Banten dalam mencegah sekaligus menangani Covid-19.

“Saya kesulitan berkomunikasi langsung dengan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai upaya apa saja yang bisa dilakukan bersama dalam penanganan Covid-19 agar tidak tumpang tindih,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Safrudin mengaku sejak wabah virus ini, dia belum pernah berkoordinasi dengan Gubernur Banten karena akses langsung ke orang nomor 1 di Banten itu tidak ada. ” Baru kemarin itu pun gara-gara ada soal pemakaman, itu pun tidak tahu WA (whatsapp) dari ajudan atau siapa, saya tidak tahu,” terang Safrudin,

Mengenai anggaran penanganan covid-19 yang telah disediakan oleh Pemprov Banten, menurut Safrudin, alangkah baiknya jika anggaran tersebut diserahkan langsung kepada Pemerintah kota.

“Karena Pemerintah Kota Serang khususnya, pastinya akan lebih paham dengan persoalan yang terjadi. Dengan begitu, penanganan bisa lebih tepat, menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan antara Pemprov dengan Pemkot Serang,” katanya.

**Baca juga: Banten Siapkan Program Padat Karya Bagi Korban PHK Covid-19.

Safrudin mencontohkan seperti penyemprotan di area Terminal Pakupatan Kota Serang. “Kota Serang nyemprot, Pemprov juga nyemprot. Harusnya bisa nanya dulu mana saja daerah yang belum disemprot,” katanya.

Mengenai alokasi anggaran Bantuan dari Pemprov Banten kepada Kabupaten/kota yang direncanakan akan dialihkan semuanya untuk penanganan covid. Safrudin menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan jika koordinasi antar masing-masing daerah bisa dibangun.(Den)




Diduga “Orang Dekat” Walikota Serang Lobi LSM BIAK Stop Kasus Korupsi Aset Negara

kabar6.com

Kabar6-Walikota Serang H. Syafrudin tengah kasak-kusuk melobi para pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penjulaan aset negara di Kejaksaan Agung.

“Hampir tiap hari saya terima telepon dari sejumlah orang diduga utusan Walikota Serang H. Syafrudin untuk melobi supaya laporan di Kejagung tidak didorong terus,” ungkap Ketua BIAK Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Minggu (8/3/2020).

Bahkan, kata Opik, sapaan karibnya, beberapa orang yang mengaku sebagai orang dekat dan Kuasa Hukum Walikota Serang H. Syafrudin, disinyalir secara terang-terangan menawarkan sejumlah uang agar persoalan itu bisa diselesaikan.

“Saya kan tidak suruh mencabut apa yang sudah di sampaikan ke Jakarta, tapi saya hanya meminta tolong ke kawan-kawan sesama aktifis dan selaku pemerhati hukum juga, untuk menyampaikan Apresiasi. Mohon di pahami, nuhun. Tinggal sampaikan saja ke saya kawan, apresiasi itu dalam bentuk apa, dan saya pun ingin semua yang di suarakan BIAK safety,” tutur Opik sembari membacakan isi pesan WhatsApp dari salah satu orang yang mengaku Kuasa Hukum Walikota Serang H. Syafrudin.

Diinformasikan, belum lama ini ratusan pegiat antikorupsi dari BIAK menggelar aksi unjukrasa damai di gedung Kejagung di Jakarta, guna mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin, agar menangkap Walikota Serang H. Syafrudin, terduga korupsi aset negara berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten.

Dalam aksinya, BIAK meminta Kejagung mengambil alih penanganan perkara korupsi yang telah menjerat dua orang, diantaranya Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia.

Kedua nama itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dan kini tengah mendekam di jeruji besi Rumah Tahanan Serang.

Sementara, Walikota H. Syafrudin, selaku Camat Serang kala itu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang menerbit Akta Jual Beli (AJB) terhadap obyek tanah negara, sehingga beralih status dari milik negara menjadi hak milik pribadi masyarakat, hingga kini masih dibiarkan bebas tanpa ada proses hukum lanjutan.**Baca juga: BIAK Demo Di Kejagung Soal Tanah Batok Bali, Walkot Safrudin: Terserah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Walikota Serang, H. Syafrudin sendiri masih belum bisa dimintai konfirmasi atas kasus tersebut.**Baca juga: Begini Keterlibatan Walikota Serang Dalam Kasus Korupsi Aset Negara Versi LSM BIAK.

Nomor Handphonenya saat dihubungi sedang tidak aktif, begitupun dengan WhatsApp yang dikirimkan kabar6.com, sampai saat ini masih belum dibaca.(Tim K6)




Kejagung Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Aset Negara Walikota Serang

kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan akan mengambil alih penanganan perkara korupsi aset negara yang diduga melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, saat menerima para pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), kemarin.

Menurut Hari, pihaknya menilai kehadiran ratusan massa yang menggelar aksi unjukrasa damai menuntut penangkapan Walikota Serang merupakan hal wajar, mengingat dalam aturan hukum juga mengatur jelas tentang peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami anggap kehadiran teman-teman dari LSM BIAK sebagai bagian dari laporan resmi. Dan kasus ini akan kami ambil alih dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Hari didampingi Direktur B Intelijen Kejagung Johanis Tanak dan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kejagung Nurcahyo.

Ditegaskan Hari, Kejagung berkomitmen akan membuka informasi penanganan perkara Walikota Serang ini secara transparan tanpa ada yang ditutup- tutupi.

Para pegiat antikorupsi dari LSM BIAK, juga diharapkan agar terus melakukan pengawasan serta membantu Penyidik agar memberikan data-data tambahan maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.**Baca juga: Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenkum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK.

“Dalam waktu dekat kami akan segera turun ke Kejari Serang dan Kejati Banten untuk melakukan koordinasi. Yang jelas kasus ini akan kami prioritaskan,” katanya.(Tim K6)




Dukung BIAK, Genta KDI: Korupsi Harus Dilawan

kabar6.com

Kabar6-Genta, pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) ikut meramaikan aksi unjukrasa damai yang digelar ratusan pengurus Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Genta KDI hadir ditengah-tengah ratusan massa bersama Aby, rekan seprofesinya, guna mendukung langkah para pegiat Antikorupsi dalam melawan koruptor yang kebal hukum.

“Ini bentuk solidaritas kami kepada teman- teman yang sedang melawan korupsi. Kami sangat support langkah mereka,” ungkap Genta, kepada Kabar6.com, saat berlangsungnya aksi unjukrasa ratusan massa.

Pantauan Kabar6.com, Genta beserta rekannya nekad naik keatas mobil komando yang dibawa para peserta aksi.

Keduanya, menyuguhkan beberapa lagu andalannya untuk menghibur para pendemo.

Sesekali mereka berorasi dengan lantang menyuarakan aspirasi rakyat dengan kalimat “Tangkap Walikota Serang”, terduga pelaku korupsi aset negara.

Diketahui, Aksi LSM BIAK di Kejaksaan Agung RI guna mendesak penuntasan kasus Walikota Serang H. Syafrudin yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.

“Kejari Serang dinilai sudah masuk angin. Untuk itu, kami mendesak Jaksa Agung supaya mengambil alih penanganan perkara itu,” ujar Koordinator Aksi Abdul Rafid kepada Kabar6.com di Jakarta, Kamis (27/2/2020).**Baca juga: BIAK Demo Di Kejagung Soal Tanah Batok Bali, Walkot Safrudin: Terserah.

Sebab, BIAK menilai penanganan perkara korupsi aset negara senilai Rp2,3 miliar yang diduga kuat melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin, sengaja “dipetieskan” atau disimpan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.(Tim K6/eko)




Kapuspenkum: Permintaan Pencopotan Kajati Banten Kalau Valid Kenapa Tidak

kabar6.com

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono menanggapi permintaan dari LSM BIAK atas tuntutan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

“Jadi, ketika ada masyarakat menyampaikan aspirasi tentu kita akan merespon dengan baik terkait permintaan itu,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, bila tuntutan tersebut masih dalam koridor hukum tentu pihaknya sangat mengapresiasi. Namun tuntunan seperti pencopotan tersebut hukum menggunakan mekanisme yang berlaku.

“Tuntutan kawan-kawan LSM BIAK sepanjang dalam koridor hukum kita apresiasi. Nah mekanisme permintaan untuk dicopot itu ada proses, prosesnya seperti apa tetap kita akan berikan peringatan dulu,” katanya.

“Apa yang disampaikan ini masukan kemudian ditindaklanjuti atau tidak direspon atau tidak. Nah nanti ada penilaian kalau nanti datanya valid kenapa tidak, yang disampaikan alat bukti putusan pengadilan dan itu akan ditindak lanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubid Direktorat Pidsus Nurcahyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas tuntutan LSM BIAK tersebut. Hal itu juga akan ditangani secara langsung dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**Baca juga: Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenhum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK.

“Dengan adanya laporan akan ditangani secara langsung, dikaji dan dilakukan penindakan secara ketentuan hukum berlaku,” tandasnya.(Oke)




Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenkum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK

kabar6.com

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono akhirnya menerima perwakilan LSM BIAK yang berunjukrasa di gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (27/2/2020).

Sedianya, LSM BIAK mendesak Kejagung untuk menindak lanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Serang dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang.

LSM BIAK sedianya telah memberikan data dan hasil kajian hukum serta hasil putusan dalam perkara itu.

“Aspirasi ini kita terima meskipun laporan secara tertulis belum ada, tapi data kajian hukum ini dan putusan ini kita anggap laporan secara langsung. Nanti kita pastikan akan tindak lanjuti,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Namun sebelum diterima Kapuspenkum, LSM BIAK sempat audiensi dan ditemui oleh Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung RI, Toro R, namun tidak mendapatkan titik temu.

Pengurus LSM BIAK itu meminta kejelasan atas hasil audiensi tersebut. Bahkan Toro pun harus berkoordinasi dengan pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Meski tengah koordinasi, sejumlah perwakilan massa LSM BIAK tersebut sedikit tersulut emosi lantaran setelah koordinasi itu dianggap tak berjalan dan terkesan mengabaikan untuk melanjutkan audiensi.**Baca juga: BIAK Demo Di Kejagung Soal Tanah Batok Bali, Walkot Safrudin: Terserah.

“Kami Puspenhum menerima laporan ini dan dipastikan akan ditindak lanjuti,” tandasnya.(Oke)