oleh

Kasipenkum Kejati Banten: Kasus Penjualan Aset Negara Masih Ditangani Kejari Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejaksaan Tinggi Banten tengah menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi penjualan aset negara seluas 8.200 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar di Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang, Provinsi Banten.

Perkara korupsi penjualan tanah negara ini diduga melibatkan Wali Kota Serang, Syafrudin. Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada saat Syafruddin masih menjadi Camat Serang, Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan belum mendapatkan informasi teranyar terkait progres penanganan perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Agung tersebut. Berdasarkan informasi, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

“Kalau Kejari Serang enggak mampu tangani, maka kami yang akan ambil alih,” ujar Ivan Siahaan, Senin (24/8/2020).

**Baca juga: Banten Keluarkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Denda Rp 100 Ribu.

Diketahui, Kejari Serang telah menjebloskan dua pelaku korupsi tanah negara ke penjara.

Kedua pelaku korupsi yang sudah berstatus narapidana itu, yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia.
Kedua pelaku itu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email