1

Buruh Lebak Desak Gubernur Banten Revisi SK UMK 2022

Kabar6.com

Kabar6-Buruh di Kabupaten Lebak kembali turun ke jalan memprotes upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022, Kamis (9/12/2021).

Massa buruh berkumpul di Jalan Ir Soetami, tepatnya pertigaan Papanggo, Mekarsari, Rangkasbitung.

“Kami minta gubernur Banten merevisi surat keputusan (SK) mengenai UMK Lebak tahun 2020, dari yang diputuskan Rp2.751.313 menjadi Rp2.900.000. Tepatnya kenaikan upah Lebak 5,4 persen,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen.

Buruh Lebak memprotes upah murah yang ditetapkan oleh pemerintah karena dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Sidik juga mendesak agar upah yang ditetapkan diberlakukan di seluruh perusahaan di wilayah Lebak.

“Kami juga meminta agar seluruh pekerja didaftarkan menjadi peserta baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan menolak UU Omnibus Law beserta turunannya,” tegas Sidik.

**Baca juga: 57 Kafilah Lebak Dilepas Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Banten

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK se-Banten tahun 2022. Namun, ada tiga daerah yang tak mengalami kenaikan UMK yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Upah minimum Kabupaten Lebak menjadi upah yang paling rendah di Provinsi Banten.(Nda)




UMK 2022 Ditetapkan, Buruh Masih Kepung Kantor Gubernur Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Gubernur Banten, Wahidin Halim, resmi menetapkan UMK 2022. Sedangkan massa buruh yang sudah datang sejak Selasa siang, 30 November 2021, masih bertahan di depan kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.

Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tangerang Selatan, sebesar 1,17 persen. Sedangkan tiga wilayah lain tidak ada kenaikan UMK 2022.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, Selasa, (30/11/2021)

Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.

Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

**Baca juga: Buruh Masih Kepung Kantor Gubernur Banten, Tuntut Kenaikan Upah

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

1)Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2) Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

3)Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5) Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

6) Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

7).Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.

8) Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
(Dhi)




Disnaker Tangsel Sebut UMK 2022 Naik Kisaran Rp 49 Ribu

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukanta menyebutkan upah 2022 mengalami kenaikan 1,17 persen. Upah Minimum Kota (UMK) tahun ini ditetapkan nilainya sebesar Rp 4.230.792.65.

“Jumlahnya sekitar Rp 49 ribu sekian,” katanya di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (25/11/2021).

Sukanta jelaskan, angka di atas jika mengacu berdasarkan dari hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski demikian, lanjutnya, saat rapat pleno dewan pengupahan kota (Depeko) pihak buruh dan pengusaha punya usulan berbeda. Buruh ingin UMK 2022 naik sebesar 10 persen.

Sedangkan pihak pengusaha menolak kenaikan karena beranggapan masih pandemi Covid-19 dan beberapa kegiatan produksi masih kurang bahan dan lain sebagainya.

**Baca juga: UMK 2022 Buntu Pemkot Tangsel Surati Kemenaker

“Ketiga, Tangsel biasanya tidak melebihi UMK kabupaten, paling tidak sama. Dan itu sudah kita sampaikan kepada gubernur banten kemarin tanggal 23,” jelas Sukanta.

Menurutnya, penetapan UMK 2022 akan diundangkan oleh gubernur Banten pada 30 November besok. “Se-Banten Tangsel tertinggi,” tambahnya.(yud)




UMK 2022 Buntu Pemkot Tangsel Surati Kemenaker

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengakui telah menerima surat hasil pleno dewan pengupahan. Hasilnya dari pihak buruh minta Upah Minimum Kota (UMK) 2022 naik 10 persen.

Sementara dari pihak pengusaha berharap tidak ada kenaikan. Atas beda kesepakatan akhirnya pemerintah daerah setempat putuskan jalan tengah penyelesaian ke Provinsi Banten.

“Bahkan saya mengambil langkah lagi langsung ke Kemenaker,” kata Benyamin kepada kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Rabu (25/11/2021).

Menurutnya, surat ditembuskan ke provinsi. Bagaimanapun harus ditemukan titik tengah.

Benyamin menerangkan karena pengusaha juga dengan kondisi pascapandemi Covid-19 mereka belum pulih. Sedangkan dari buruh juga kebutuhan hidupnya meningkat.

**Baca juga: Apindo Cemas Buruh di Tangerang Raya Eksodus Lagi

“Tinggal dicarikan titik temu. Kalau kemarin kan kenaikan hampir 50 ribu dilihat dari standar BPS,” terangnya.

Benyamin bilang, surat sudah dikirimkan dan harapannya segera ada keputusan dari pemerintah provinsi. “Pemkot enggak menetapkan kenaikan, jadi karena dua titik itu enggak ketemu kita hanya coba menjembatani mereka untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.(yud)




Buruh di Tangsel Berjuang UMK 2022 Naik 10 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Kelompok buruh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan terus berjuang agar besaran upah 2022 bisa naik minimal 10 persen. Gubernur Banten menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2021 lalu sebesar Rp 4.230.792.65.

“Dari serikat kita tetap meminta kenaikan 10 persen dasarnya kita masih merujuk pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dirilis pemerintah dan inflasi,” kata Sekretaris Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangsel, Vanny Sompie, Rabu (24/11/2021).

Vanny mengaku, pihaknya tetap ngotot untuk meminta adanya kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen, hampir 10 persen dari kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dari serikat kita tetap meminta kenaikan 10 persen dasarnya kita masih merujuk pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dirilis pemerintah dan inflasi,” kata Vanny, Selasa (23/11/2021).

Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan wali kota dan berharap permintaan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen itu dapat disetujui baik oleh Wali Kota Tangsel mau pun Gubernur Banten.

Vanny mengaku, bakal melaksanakan aksi jika tuntutannya soal kenaikan UMK 2022 itu tak diakomodir atau jika tak ditemukan solusi kenaikan upah.

“Keputusannya tinggal di tangan wali kota. Kalau tidak disetujui, kami akan melakukan aksi yang bisa lebih mendorong, karena proses di wali kota ke gubernur, berarti masih ada harapan keputusan di gubernur. Yang pasti ke gubernur kita akan lakukan aksi,” ungkapnya.

“Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini kami sedang berusaha untuk mencari peluang audiensi dengan wali kota. Kita juga sudah koordinasi dengan Polres Tangsel untuk kemungkinan ada aksi, tapi masih tentatif karena kita masih melihat peluang audiensi dengan wali kota,” tambah Vanny.

**Baca juga: Tes Urine BNN, Pilar Saga Ichsan: Saya Cuek Aja

Meski begitu, pihaknya bakal tetap menggelar aksi menuntut kenaikan UMK 2022 ke kantor Gubernur Banten di Serang pada 25 November mendatang.

“Kita akan lakukan aksi baik di wali kota maupun gubernur, itu pasti dilakukan nanti tanggal 25 se-Banten,” jelasnya.(yud)




UMK 2022 di Kabupaten Tangerang Disepakati Naik 10 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2022 diusulkan naik sebesar 10 persen. Keputusan tersebut diketahui dari hasil rapat dewan pengupahan nominalnya sebesar Rp 4.653.872

“Dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Dia menegaskan, kenaikan UMK tahun 2022 itu juga berdasarkan dari beberapa komponeni. Seperti inflasi Kabupaten Tangerang sebesar 1,85 persen.

Angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7,10 persen, dan angka produktifitas pekerja 1,05 persen. Dalam rapat itu, Koordinator aksi buruh dan serikat pekerja, Edi Jayadi ikut menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 itu.

“Ya kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima,” ujarnya.

**Baca juga: Tangsel Akan Uji Coba Buka Karaoke dan Rumah Pijat Selama 2 Minggu

Atas keputusan itu, pihaknya berharap Pemkab Tangerang, agar dapat merekomendasikan angka tersebut ke Gubernur Banten.

“Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.(yud)




Sidang Pleno UMK 2022, Buruh Geruduk Disnaker Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Buruh tongkrongi sidang pleno menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, pada Selasa, (23/11/2021).

“Kita hadir di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dalam rangka menyuarakan aspirasi yang menolak aspirasi anggota kita yang menolak kenaikan UMK berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturannya Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021,” kata Didi Suryadi Wakil Ketua Cab FSPMI saat di mintai keterangan oleh kabar6.com di lokasi.

Suryadi juga menegaskan jika saat ini kita masih mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 maka tahun besok upah buruh tidak akan naik.

“Saat ini, jika kita masih memkai Perturan PP 36 tahun 2021 maka di tahun depan upah buruh di Kabupaten Tangerang tidak akan naik, karena di PP 36 tersebut batas atas UMK tahun 2022 masih di bawah upah minimum tahun 2021 makanya kaum buruh masih meperotes kebijakan tersebut maka tidak sesuai dengan UUD 1945 di mana pemerintah mensejahterakan rakyat nya tentang kaum buruh,” katanya.

Suryadi juga mengatakan, upah minimum Indonesia kini naik 1,09 persen. Saat ini kaum buruh menolak adanya kenaikan upah tersebut lantaran inflasi kini di angka 1,6 persen.

“Kita menolak itu 1,09 persen di karenakan saat ini implasi 1,6 hampir 2 persen, masa kenaikan upah hanya segitu, itu artinya penurunan,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan, untuk seluruh Tangerang Raya kita bersatu tanpa melihat itu dari benderanya, untuk melakukan upah di Tangerang Raya naik.

“Kita juga sudah melakukan survei pasar seharusnya kenaikan kita 13,5 persen ini survei yang benar,” ungkapnya.

**Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Antisipasi

Di lokasi sama, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, masih dalam penimbangan dewan pengupahan minimum.

“Masih proses, semua intinya aspirasi masyarakat kita terima sekarang. Biasa itu mah semua saran dan pendapat itu,” ujarnya.(Cr)




SPSI Tangsel Desak UMK 2022 Harus Naik

Kabar6.com

Kabar6-DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan, memastikan adanya kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang Selatan, di tahun 2022 mendatang. Hal ini karena adanya kenaikan sejumlah indikator kebutuhan hidup sehari-hari.

“Terkait UMK di Tangsel, sikap kami dari Konfederasi SPSI bahwa UMK 2022 harus naik. Ini senada dengan tuntutan Serikat Pekerja /Serikat Burug yang lain,” kata sekretaris DPC SPSI Kota Tangerang Selatan, Vanny Sompie dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Meski begitu, pihaknya mengaku belum menyampaikan usulan pasti kenaikan UMK yang diharapkan pekerja dan buruh di Tangsel.

“Kami (dewan pengupahan kota) baru sekali menggelar rapat itu membahas tata tertib, mungkin senin depan baru akan kami sampaikan prosentasi kenaikan UMK Tangsel, beradasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Tangsel,” terangnya.

Dia berharap, penetapan UMK pekerja dan buruh di Tangsel, tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan Undang – undang Cipta Kerja (omnibuslaw).

“Seharusnya penetapan UMK tahun 2022 tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Ciptaker omnibuslaw, karena kami sedang melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujar Vanny.

**Baca juga: Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Baru Capai 63 Persen

Vanny juga berharap, para pengusaha di Tangsel, tidak menjadikan alasan Pandemi dengan menunda atau menolak kenaikan UMK tahun 2022 mendatang.

“Pasti ada dampaknya, tapi saat ini kita juga melihat perekonomian kita mulai bangkit, dan pandemi mulai bisa tertangani oleh Pemerintah,” jelasnya.(yud)




Lima Alasan Apindo Tangsel Surati BPS soal UMK 2022

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersurat ke gubernur Banten terkait simulasi angka Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Lima alasan disampaikan pengusaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena perbedaan atau disparitas antara kabupaten/kota Tangerang tertinggi.

“Pertama, dunia usaha baik manufaktur dan industri lainnya secara umum masih belum pulih akibat pandemi Covid-19 global,” kata Ketua Apindo Kota Tangsel, Adwin Sjahrizal, Kamis (4/2021).

Kedua, lanjutnya, tingginya prediksi UMK Tangsel 2022 akan berpengaruh pada harga beli buyer (Factory On Board Cost). Hal tersebut akan menjadi base kompetisi oleh semua kompetitor di kabupaten/kota se-Tangerang Raya.

Ketiga, akan terjadi penurunan kemampuan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur dan industri lainnya. Saat ini rata-rata 70 – 90 % tenaga kerjanya merupakan warga Kota Tangsel.

“Kami berharap para pemangku kebijakan dapat melihat dengan jernih agar dapat memberikan kesempatan kepada dunia usaha di Kota Tangsel untuk dapat bertahan dengan angka statistik yang pergerakannya relatif sama dengan jabupaten/kota Tangerang,” ujar Adwin.

Keempat, akan terjadi percepatan pembukaan lokasi usaha baru di luar Kota Tangsel karena sudah tidak lagi mampu bersaing dengan kabupaten/kota Tangerang.

**Baca juga: BPS Tangsel Sebut Belum Ada Simulasi UMK 2022

Kelima, bahwa hal ini akan menjadi referensi kuat bagi dunia usaha di lintas sektor baik bagi yang sudah ada (eksisting) maupun yang akan mengembangkan dan atau investasi baru yang akan masuk di Kota Tangsel.

“Dengan demikian kebijakan tersebut juga dapat memberikan kesinambungan kepada masyarakat pekerja di Kota Tangerang Selatan untuk dapat memiliki pekerjaan dan berpenghasilan, yang tentunya akan menjadi salah satu penggerak roda ekonomi Kota Tangerang Selatan,” jelas Adwin.(yud)