1

Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

**Baca Juga: Diduga Halangi Penyidikan Perkara BAKTI, Orang Ini Diamankan

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu:

Pertama

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023. (Red)




Direktur PT Bukaka Ditetapkan Kejagung Tersangka Tol Japek II

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (19/9/2023) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 sampai dengan sekarang).

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

**Baca Juga: Parah! Sudah Molor, Dugaan Titip Absen di Paripurna DPRD Banten Kembali Terjadi

Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023.

“Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” kata Ketut.

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)




Sengketa Agraria, Belum Inkrah 12 Warga Cikupa Tangerang Jadi Tersangka Dianggap Aneh

Kabar6-Polresta Tangerang menetapkan 12 warga RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Penerapan tersebut dianggap aneh karena sengketa agraria ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Anehnya dengan pemeriksaan maraton dan dalam waktu cepat kemudian status warga telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata kuasa hukum waris, Al-Fath Prabowo lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Selasa (19/9/2023).

Ia jelaskan, rencana pemerintah desa Cikupa membangun pusat perniagaan sejak awal mendapat protes dari warga. Sebab lahan itu telah dihuni secara turun temurun selama 60 tahun.

Meski ditolak warga, lanjut Alfath, pemerintah Desa Cikupa tetap bersikeras membangun pusat perniagaan. Rencana ditindaklanjuti dengan perjanjian bangun guna serah antara Pemerintah Desa Cikupa dengan PT Langkah Terus Jaya pada 2021 silam.

Warga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa. Aparatur desa bertindak selayaknya petugas pengadilan yang sedang melakukan eksekusi.

“Warga telah mencoba dua kali bersurat kepada bupati Tangerang untuk mendapat perlindungan hukum sekaligus dapat mefasiltasi polemik tersebut. Namun hingga saat ini surat warga tidak pernah mendapat respon dari bupati,” jelas Alfath.

**Baca Juga: Sengketa Lahan Pusat Niaga, 12 Warga Cikupa Jadi Tersangka

Oleh karena Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, ia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hal ini agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah atas lahan yang sedang disengketakan antara warga dengan pihak kepala desa Cikupa,” tegas Alfath.
Warga yang menggugat kepala Desa Cikupa justru dilaporkan balik ke Polresta Tangerang dengan Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP memasuki pekarangan tanpa izin.

Atas penetapan tersangka, tim kuasa hukum melaporkan ke Menkopolhuk HAM, Komnas HAM, Kompolnas RI, dan Kapolri.

“Karena patut diduga Polres Kota Tangerang (Tigaraksa) tidak bersikap netral dan professional karena warga sudah memberitahukan jika perkara tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang,” tambah Alfath.(yud)




Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Lebak, Polda Banten Amankan 4 Tersangka

Kabar6-Polda Banten menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di Perumahan Grand Royal, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menetapkan empat orang tersangka dan tiga diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku di antaranya, AR (37) warga Kabupaten Bogor, EF (33), Kabupaten Lebak, MM (55) Kabupaten Tangerang, MD (47) Kabupaten Tangerang.

Sedangkan tiga DPO di antaranya ST, pemilik kegiatan, BD mandor pengawas lapangan, dan AN pemodal kegiatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, modus para pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian dikirim ke wilayah lebak.

“Untuk dilakukan pemindahan atau penyuntikan isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong,” kata Didik, Selasa (19/9/2023).

**Baca Juga: Sanksi Menanti Guru di Lebak yang Diduga Menganiaya Sesama Guru

Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi.

“Setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg. Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.208 tabung elpiji terdiri dari 901 tabung gas 3 kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.

Lalu 307 tabung gas 12 kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong dan 1 truk mitsubishi fuso dan 5 unit kendaraan Suzuki carry.(Aep)




Sengketa Lahan Pusat Niaga, 12 Warga Cikupa Jadi Tersangka

Kabar6-Polresta Tangerang menetapkan 12 warga Cikupa menjadi tersangka perkara lahan pembangunan Pusat Niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Deny Setiyono mengatakan, secara prosedural laporan yang sudah diterima pihaknya akan ditindaklanjuti dengan tahapan penyelidikan sampai dengan penyidikan.

Belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu buntut laporan dari Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, kepada beberapa warganya atas tuduhan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Kemudian, 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Kemarin warga Cikupa ditetapkan sebagai tersangka, ada 12 orang,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Deny Setiyono di Tigaraksa, pada Senin (18/9/2023).

**Baca Juga: Warga Tolak Pembangunan Ruko Pusat Niaga Mega Ria di Cikupa

Sigit menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan tentang gugatan yang diajukan oleh terlapor ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Nantinya, pihaknya akan menyesuaian antara laporannya dan materi penyelidikan dan penyidikan.

“Pada intinya kita sesuaikan dengan mekanisme yang ada,” kata Sigit.

Sambung Sigit, “Yang pasti kalau kita sudah menetapkan sebagai tersangka maka dua alat bukti sudah terpenuhi. Namun kami belum bisa menjelaskan secara detail.” (Rez)




Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hiba Kongres Pemuda Katolik 2021

Kabar6-Penahanan  terhadap Tersangka YMF dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik Papua Barat Tahun 2021, telah dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada pukul 15.30 WIT, Rabu (13/9/2023).

“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Sambung Harli, sebelumnya Tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat Tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama  12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023.

Bahwa perbuatan Tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan  Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

**Baca Juga: Pernyataan Pj Gubernur Banten Soal Pengangkatan Cawas Sekolah Dianggap Keliru

Perbuatan Tersangka YMF disangka melanggar:

Primer

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsider

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)




3 Tersangka Tawuran di Serpong Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Kabar6-Aksi tawuran dua kelompok pemuda diawali janjian lewat media sosial. Tawuran di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan, itu menewaskan seorang remaja berinisial MBF, 16 tahun, akibat luka bacok.

“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kapolsek Serpong, Ajun Komisaris Darma Abdi Waluyo, Rabu (6/9/2023).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YR 20, RI 21 dan MK 23. Mereka berasal dari kelompok yang mengatasnamakan GG16CTR berbasis di Serua, Kecamatan Ciputat.

Sementara kelompok korban, Darma bilang, serantal2016seruntul berbasis di Ciater dan Rawa Mekar, Kecamatan Serpong. Kedua kelompok membawa senjata tajam dan petasan.

“Setelah terjadinya kontak ada satu orang dari kubu serantal2016seruntul atas nama MBF tertinggal sendiri menggunakan sepeda motor Honda Vario,” jelasnya.

Polisi mengungkap kasus tawuran ini bermula dari keterangan dua orang rekan korban yang membawa MBF ke rumah sakit. Keterangan saksi menyebutkan seorang nama lawan yang dikenal.

**Baca Juga: Tangki Penyimpanan LPG Disiram Saat KMP Mutiara Berkah 1 Terbakar

Darma sebutkan, pelaku tawuran yang diamankan lantas menyebut ketiga nama pelaku utama. Tersangka YR dan MK bawa celurit membacok korban. Sedangkan tersangka RI mengambil motor MBF yang ditinggalkan oleh korban.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, baju milik korban, tiga bilah celurit milik para tersangka.

Atas perbuataannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal seumur hidup dan 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Darma, perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian 2012.(yud)




Tawuran di Tangsel, Satu Tewas dan Tiga Pemuda Jadi Tersangka

Kabar6-Polsek Serpong menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka. Ketiganya terindikasi telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial MBF, 16 tahun.

“Yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Tangerang Selatan, Ipda Bayu FF, Senin (4/9/2023).

Ia menyebutkan, ketiga tersangka antara lain berinisial I, 21 tahun; R, 22 tahun; dan Y, 22 tahun. Ketiganya bersama-sama telah melakukan pengeroyokan.

Bayu mengatakan, kronologis kejadian bermula saat kelompok korban dan pelaku janjian untuk tawuran. Kedua kelompok janjian tawuran pada Jum’at, 1 September 2023 kemarin.

**Baca Juga: Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Cilegon Mandiri Diminta Kembalikan Rp1,2 M

“Lokasinya di depan pondok pesantren di Kota Tangerang Selatan,” katanya. Jumlah dua kelompok tawuran tidak seimbang.

Kelompok korban mundur dan MBF tertinggal dari rekan-rekannya. Tersangka Y membacok korba menggunakan benda tajam. Sepeda motor MBF juga diambil paksa oleh tersangka R.

Terhadap para tersangka polisi menjerat pelanggaran Pasal 338 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”Yang terancam hukuman 15 tahun penjara,” papar Bayu.(yud)




Tersangka Pertambangan PT SJ Bertambah 1 Orang

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai TERSANGKA pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

**Baca Juga: Warga Usir Truk Pasir Parkir di Pinggir Jalan Rangkasbitung

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan September 2023.,” pungkas Ketut. (Red)




Tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Kabar6-Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara berikut ‘si kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone. Termasuk banyak di antaranya barang bukti botol parfum bermerk yang sudah kosong.

“Pak ini gimana,” tanya Kepala Seksi Pidana Umum dan Lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten, Teuku Syahroni di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (31/8/2023).

“Berdasarkan barang bukti yang kami sita dari apartemen saat penangkapan sudah demikian,” sahut seorang penyidik kepolisian.

Diketahui, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap ‘si kembar’ di apartemen M Town di kawasan Summarecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Selain parfum, lanjut Syahroni, juga disita barang bukti tas mewah merek Elvi dan sepatu mahal Tory buch, rekening koran. “Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum KW,” terangnya.

**Baca Juga: Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

Syahroni menegaskan, kedua terdakwa ini disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua tersangka oleh penuntut umum selama 20 hari dititipkan di Lapas Wanita Tangerang. Kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Diketahui, polisi dalam kasus ‘si kembar’ Rihana dan Rihani menerima 18 laporan terkait penipuan jual beli iPhone. Total jumlah kerugian mencapai Rp 35 miliar.(yud)