1

Polsek Pondok Aren Tangkap Dua Juru Parkir Pelaku Utama Pengeroyokan

Kabar6-Polisi menangkap dua orang juru parkir Alfamidi di Jalan Bintaro Utama Sektor V, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Keduanya telah mengeroyok seorang pelanggan terluka empat jahitan.

“Pelaku ZA dan RA kami amankan di Kediamannya masing-masing,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Kamis (7/9/2023).

Ia pastikan, seorang juru parkir berinisial BM masih terus dikejar Buser Satreskrim Polsek Pondok Aren. BM masuk dalam daftar pencarian orang.

“Mereka yang pasti adalah pelaku utama,” kata Bambang Askar. Ketiga juru parkir tersebut telah mengeroyok Muhammad Andika, pelanggan Alfamidi.

**Baca Juga: Cerita Kronologi Geng Juru Parkir Aniaya Pelanggan Alfamidi di Bintaro

Insiden pengeroyokan terjadi pada Minggu, 3 September 2023, malam. Korban dikeroyok lantaran ogah memberikan uang parkir kepada komplotan pelaku.

“Si tukang parkir ada di pojok duduk ga markirin sama sekali pas keluar diapun ga membantu tiba-tiba main mintain uang parkir saya,” terang Andika, Selasa kemarin.

Sikap korban membuat juru parkir emosi dan teriak-teriak hingga mengundang perhatian teman sejawatnya. Seorang juru parkir bertubuh besar membenturkan kepalanya hingga membuat pelipis Andika sobek.

Korban lantas membuat visum. Andika melapor ke Mapolsek Pondok Aren dan polisi langsung bergerak memburu komplotan juru parkir.(yud)




Polsek Rajeg Tangkap Ayah Tiri Gagahi ABG

Kabar6-Polsek Rajeg menangkap tersangka seorang pria berinisial S, 29 tahun. Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak baru gede yang berstatus masih pelajar.

“Korban berinisial N merupakan anak tiri tersangka,” kata Kapolsek Rajeg, Ajun Komisaris Kasimun, Kamis (3/8/2023).

Dijelaskan, perbuatan tidak bermoral tersangka dilakukan di kamar korban yang sedang terlelap tidur. Aksi itu mendapat perlawanan, korban menendang ayah tiri bejat tersebut.

Kasimun bilang, korban yang merasa marah dengan perlakuan amoral S akhirnya bercerita kepada saudaranya. Ketua lingkungan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya melapor ke polisi.

**Baca Juga: Angka Kasus Warga Terjangkit ISPA di Tangsel 29.600 Orang

“Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka S lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasimun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

“Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga,” tegas Kasimun.(yud)




Diduga Palak Pedagang, Polsek Ciledug Janji Tangkap Dua Pemuda

Kabar6-Pedagang di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, terlibat adu mulut dengan dua orang pemuda. Percekcokan itu ditenggarai karena permintaan uang dalil keamanan hingga viral di media sosial.

Video yang diunggah diakun @Info_Ciledug, nampak dua pemuda memaksa meminta uang kepada pedagang. Bahkan terjadi cekcok, lantaran pihak pedagang menolak memberikan uang iuran kepada dua pemuda.

Dua pemuda itu tetap bersikeras, jika ini iuran dari RW setempat. Namun, pedagang tetap menolak, karena sebelumnya juga telah memberikan uang kepada RW secara langsung.

“Gua minta dari RW,” kata pemuda itu dikutip Minggu (23/7/2023).

“Lah kan saya sudah iuran ke RW,” jawab pedagang

“Lah beda, itu RW. Keamanan beda,” ucap pemuda

“Kan saya sudah iuran, yuk ke RT aja yuk,” jawab pedagang

Pemuda itu yang kesal langsung menarik baju dari pedagang seolah ingin melakukan pemukulan.

“Lu gua liatin songong juga lu,” kata pemuda

“Siapa yang songong, kalau ada apa-apa gua kasih,” jawab pedagang.

**Baca Juga: Satu Pelajar Bersimbah Darah di Teluknaga Tangerang, Polisi Kejar Pelaku

Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Ia juga memastikan akan segera mengaman dua pemuda itu.

“Sedang di lidik anggota dan pelaku akan segera diamankan,” kata Diorisha saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Juli.

Kendati demikian, Diorisha juga mengaku belum menerima laporan terkait insiden tersebut. Namun, pihaknya berinsiatif menindak kasus tersebut.

Lebih lanjut, pihak berencana meminta keterangan RT setempat dan pedagang yang diduga menjadi korban pemalakan dua pemuda tersebut.

“Ini jemput bola korbannya. (Kemudian) Kita juga akan ambil keterangan terlebih dahulu dari pihak pedagang serta ketua RT,” tutupnya.(yud)




Korupsi Bandara Cargo, Direktur dan Pejabat PPK Ditangkap

Kabar6-Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi , Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton berhasil menahan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020.

“Kedua tersangka yang ditahan adalah CH.ESH, selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata, dan AR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H., melalui rilis yang diterima kabar6.com, Rabu (19/ 7/2023).

Kasus ini bermula dari adanya adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang dilakukan oleh PT. Tatwa Jagatnata. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Perencanaan dan Penganggaran yang sesuai.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

Akibatnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan metode yang seharusnya dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Negara cq, Kabupaten Buton Selatan.

Dody menyatakan, tiga orang tersangka awalnya telah ditetapkan oleh penyidik, yakni EOHS (KPA), AR (PPK), dan CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana). Namun, pada pemeriksaan, Tersangka EOHS tidak dapat hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, kedua tersangka lainnya yang hadir dalam pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Baubau.

“Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi dalam memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Red)




Diduga Palsukan Surat Tanah, Polisi Tangkap Bekas Kades Rawa Boni Pakuhaji

Kabar6-Unit Harta Benda Satreskrim Polres Metro Tangerang meringkus dua orang aparatur di Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Keduanya adalah bekas kepala desa berinisial AM dan stafnya AS.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Jana mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan dan cap stempel kepala desa Rawa Boni pada beberapa surat. Antara lain, surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa dan lain sebagainya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sattahti polres,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

**Baca Juga: Akreditasi 11 Persen Sekolah di Kabupaten Tangerang Kedaluwarsa

Ia mengatakan, penahanan terhadap keduanya sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial E yang datang ke kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB. Korban pelapor membawa beberapa dokumen surat.

Namun, Jana terangkan, setelah dicek dokumen tersebut oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat kepala desa Rawa Boni saat ini. Sehingga dilaporkan sejak Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” terangnya.(Rez)




Bocah Terluka Parah Korban Tawuran, Polsek Pamulang Tangkap Dua Pelaku

Kabar6-Polisi menangkap dua pelaku anak tawuran di Jalan Setia Budi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Senin dinihari kemarin. Kedua geng bocah itu janjian bentrok hingga menyebabkan D, 14 tahun, terluka parah akibat sabetan senjata tajam jenis parang.

“Benar demikian,” ungkap Kapolsek Pamulang, Komisaris Fiernando Andriansyah saat dikonfirmasi kabar6.com lewat humas, Rabu (12/7/2023).

Kedua tersangka anak berinisial MPM dan RA yang masih berusia di bawah umur. MPM berperan membacok korban, dan RA menyiapkan parang sambil membawa sepeda motor.

Fiernando ceritakan kedua kelompok pelaku tawuran adalah geng Mandor dan Tamari 2018. Kronologis kejadian bermula saat saksi berinisial MD diajak main oleh D.

**Baca Juga: Tawuran, Remaja Tigaraksa Kritis Kena Sajam ke Paru-paru

Kemudian saksi P mengajak kawan-kawannya untuk tawuran hingga mereka janjian bertemu di kuburan. Ternyata di lokasi ramai sehingga pindah tempat ke Fitrah Baja Ringan.

“Korban mau kabur jatuh langsung di bacok tersangka satu bagian punggungnya,” ungkap Fiernando.

Polsek Pamulang yang mendengar informasi lewat media sosial lantas melakukan penyelidikan. Korban dipastikan bukan ingin tawuran tapi berniat tawuran.

Fiernando pastikan pihaknya telah kantongi alat bukti berupa motor Mio, parang, pakaian korban dan terlapor hasil visum.

Atas perbuatan kedua tersangka anak dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.(yud)




Tangkap 16 Pengedar, Polresta Tangerang Sita Ganja dan Sabu Senilai Rp 300 Juta

Kabar6-Sebanyak 16 tersangka diamankan Polresta Tangerang. Belasan orang itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja yang diedarkan secara eceran.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Deny Setyono mengatakan, 16 orang tersangka masing berinisial NJ, ZUL, IEW, AI, CV, FB, NR, FMI, AH,
DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH. Pada saat diamankan para pelaku kedapatan mengedarkan narkotika dalam bentuk paket paket kecil.

“Barang bukti yang kita amankan nilainya sebanyak 300 juta rupiah,” ungkapnya, Rabu (28/6/2023).

Sigit jelaska, dari keterangan para pelaku disita hampir mencapai 165 paket sabu seberat 79,03 gram, ganja 3 tiga paket seberat 6,62 gram, obat-obat berbahaya jenis Heximer 1300 butir dan Tramadol 530 butir.

**Baca Juga: Nama Oong Syahroni Masuk Radar Penjaringan Cabup Lebak dari PKS

“Masing-masing paket rata rata dijual dengan harga Rp 400 ribu per paket dan mendapatkan keuntungan per paket Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” jelasnya.

Atas tindakannya para tersangka ditetapkan Pasal 114 Ayat, Pasal 112 Ayat 1 dan 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelas Sigit.(Rez)




Polisi Tangkap Mamang Ompong Dukun Cabul di Pagedangan Tangerang

Kabar6-Pelaku pencabulan terhadap anak baru gede di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diringkus polisi. Sukriah alias Mamang Ompong dilaporkan korban MA, 16 tahun, saat mengantar tantenya ritual mandi kembang.

“Alhamdulillah sudah kami amankan pelaku,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto, Sabtu (24/6/2023).

Informasi yang diperoleh kabar6.com ejadian bermula pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu saat korban datang berlima ke kediaman Mamang Ompong di Pagedangan.

Pelaku menyatakan bahwa MA juga terkena guna-guna. Korban merasa terhipnotis dengan akal cabul Mamang Ompong.

**Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Buka Layanan Kurban Online

MA lantas disuruh pelaku untuk telanjang dan dimandikan air kembang. Merasa dilecehkan korban akhirnya melaporkan ke Komnas Perlindungan Anak atas preseden buruk yang dialami.

Galih belum dapat memberikan komentar perihal kronologis kasus ini. Sebab pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel.

“Nanti yah masih kami dalami dahulu ihwal otid dan kronologi yang terjadi ini. Nanti kami akan sampaikan kembali,” terangnya.(yud)




Warga Tangkap Pejambret Uang Nasabah BCA di Panongan, Ini Dalihnya

Kabar6-Polsek Panongan mengamankan AG, 21 tahun. Pelaku diamankan polisi usai diamuk massa akibat jambret nasabah Bank BCA di Mardigrass Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Panongan, Kabupaten Tangerang. Ia menjambret uang nasabah senilai puluhan juta.

“Tersangka melakukan pencurian baru satu kali alasan terlilit hutang akibat bermain judi slot,” kata Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, Selasa (13/6/2023).

Ia menerangkan, bermula mendapat laporan kasus penjambretan pada Senin, 5 Juni 2023 pukul 01:00 WIB. Polisi dibantu warga hingga menangkap pelaku berikut barang bukti.

“Satu orang laki-laki tidak dikenal menggunakan pakaian hoodie warna hitam dan langsung diamankan oleh warga,” terang Hotma.

**Baca Juga: DKP Kota Tangerang Periksa Hewan Kurban 

Pas saat kejadian korban bersama rekannya sedang melakukan setor tunai di ATM BCA. Ternyata AG ikut masuk langsung mengambil uang tunai yang diletakan di atas mesin ATM.

“Mengetahui itu korban langsung berteriak maling-maling dan pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Terhadap AG dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Rez)




Imigrasi Tangerang Tangkap PSK Asal Rusia Bertarif Minimal Rp 4 Juta

Kabar6-Seorang warga negara asing asal Rusia berinisial ZPR, 31 tahun diamankan petugas Imigrasi. Wanita itu diduga menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.

“Tarif yang dipatok yang bersangkutan paling rendah empat juta rupiah per jam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Jum’at (26/5/2023).

Menurutnya, ZPR diamankan di sebuah tempat penginapan. Ia terdeteksi sudah dua kali masuk ke Indonesia yakni pada 2020 dan 2023.

**Baca Juga: Ganjar Pranowo Keliling Banten Selama Dua Hari

Rakha menyatakan, tahun ini ZPR masuk Indonesia pada 23 Mei 2023 menggunakan visa kunjungan wisata selama satu bulan. Kedatangan pertama pun diduga untuk kepentingan prostitusi online.

Petugas Imigrasi menyergap setelah mengetahui sinyal bahwa ZPR telah membuat janji dengan seorang pelanggannya. “Terdeteksi dari sosial media,” terangnya.

Rakha tegaskan, dari penangkapan terhadap ZPR petugas mengamankan paspor Rusia, uang tunai dan alat kontrasepsi.(yud)