1

Iming-iming Eksekusi Tembak Paranormal di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-M otak aksi pembunuhan terhadap Arman alias Alex, paranormal di Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengiming-imingi tiga tersangka dengan imbalan uang Rp 60 juta. Korban tewas setelah ditembak di depan rumahnya.

“Dibayar dalam dua tahap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (28/9/2021).

Menurutnya, dibayar Rp 50 juta untuk eksekutor berinisial K bersama rekannya S sebagai joki. Sisanya sebanyak Rp 10 juta untuk Y selaku penghubung yang hingga kini masih buron.

“Jadi yang pertama dibayar cash sekitar 35 juta kemudian sisanya dibayar dengan handphone,” jelas Yusri.

Kasus ini terungkap dari tertangkapnya M oleh Polrestro Tangerang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar K dan S hingga tertangkap di daerah Serang.

**Baca juga: Peranan 3 Tersangka Penembak Mati Paranormal di Tangerang

M yang berprofesi sebagai pengusaha angkutan dendam terhadap korban yang telah meniduri istrinya. Padahal saat itu bertemu untuk keperluan berobat pasang susuk.

“Jadi pertama 35 juta sambil memberikan senjata api untuk eksekusi terhadap korban,” ungkap Yusri.(yud)




Peranan 3 Tersangka Penembak Mati Paranormal di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka berinisial M menjadi aktor intelektual kasus penembakan terhadap Arman alias Alex, 43 tahun, paranormal. Korban tewas setelah dieksekusi di depan rumahnya di Jalan Nean Saba RT 02/05, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu, 18 September 2021 lalu.

“M ini menyuruh tersangka berinisial Y untuk membunuh dengan bayaran 60 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Ia jelaskan, M yang berprofesi sebagai wiraswasta sakit hati karena korban menyetubuhi istrinya. Saat itu istri ingin berobat pasang susuk.

Yusri bilang, M lantas menyuruh Y selaku penghubung. Y menghubungi K yang berperan sebagai eksekutor untuk melakukan penembakan.

K beraksi bersama tersangka berinisial S yang berperan sebagai joki. Aksi penembakan yang menewaskan Arman sudah direncanakan secara matang sejak 4 hari.

**Baca juga: Penembakan Paranormal di Tangerang Terungkap, Begini Motif Pelaku

“Penembakan dari jarak dua meter,” ujar Yusri. Ia perintahkan kepada Y yang masih buron untuk segera menyerahkan diri diberikan waktu 3X24 jam.

“Ini foto Y yang masih buron,” tegas Yusri. Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat Pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.(yud)




Penembakan Paranormal di Tangerang Terungkap, Begini Motif Pelaku

Kabar6.com

Kabar6-Polisi telah menangkap tiga dari empat pelaku penembakan terhadap warga bernama Arman alias Alex doli Jalan Nean Saba RT 02/05, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu, 18 September 2021 lalu. Profesi tersangka sebagai ustaz terbantahkan.

“Korban ini berprofesi sebagai paranormal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).

Ketiga tersangka berinisial M, K dan S. Berdasarkan keterangan para saksi dipastikan korban telah melakoni paranormal sejak 20 tahun terakhir.

“Hasil pemeriksaan, motif adalah dendam pribadi terhadap korban sebagai paranormal,” jelasnya Tubagus.

Ia sebutkan, pada 2010 lalu istri pelaku berinisial M sempat ingin berobat kepada korban pasang susuk. Tetapi yang terjadi justru korban menyetubuhi.

Skandal itu terungkap karena ada SMS yang sempat bocor. Korban diketahui juga sempat berbuat serupa kepada saudara M.

**Baca juga: Fahri Hamzah Acungi Jempol Kejagung Berkat Selamatkan Uang Negara Rp26,1 Triliun

“Si korban pindah ke salah satu hotel. Inilah dendam ditambah pernah menyetubuhi istri saudara M,” ujar Tubagus.

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat Pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.(yud)




5 Saksi Diperiksa, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Tangerang

Kabar6-Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan yang terjadi pada Sabtu malam di RT 02/05 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang mengakibatkan korban berinisial A tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus penembakan tersebut ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota di back up langsung oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pihaknya sudah melakukan analisa, evaluasi dan mengumpulkan alat bukti yang ada serta memeriksa saksi-saksi, termasuk didalamnya saksi keluarganya, kemudian tetangganya dan terakhir bersama-sama.

“Ada sekitar 5 saksi, kemungkinan akan bertambah lagi. Kemudian tim akan menganalisa CCTV yang ada karena memang kejadian sudah mulai gelap termasuk bukti-bukti yang lain proyektil,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

**Baca juga: Dewan dari PDI-P Kompak Kunjungi Puan Maharani, Apa Tujuannya?

Karena penembakan itu menembus korban A, kata Yusri, kemudian proyektil sempat menyasar pintu rumah korban tersebut.

“Kemudian tim Labfor sedang menganalisa untuk mengetahui senjata apa yang digunakan pelaku. Polisi masih bekerja,” tandasnya.(Oke)




Warga Pinang Tangerang Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal

Kabar6-Peristiwa penembakan terjadi di Kota Tangerang. Kali ini, warga Kecamatan Pinang berinisial A (43) menjadi korban penembakan orang tidak dikenal. Korban tersebut dikabarkan telah meninggal dunia.

Belum diketahui pasti bagian tubuh yang terkena penembakan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di RT 02/05 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Sabtu (18/9/2021) malam.

Diki, warga sekitar mengatakan telah mendapatkan informasi tentang penembakan tersebut. Ia belum mengetahui pasti bagian tubuh mana yang terkena.

“Informasinya sudah dibawa ke RS Mulya. Tapi belum tahu bagian mana yang kena. Informasi terakhir yang saya dapat korban sudah meninggal,” katanya.

**Baca juga: Konsep Terbarukan, Clothing Line Lokal 3Second Buka Gerai di Tangcity Mall

Kapolsek Pinang, Iptu Tapril membenarkan kejadian penembakan tersebut. Kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Sebentar masih Lidik, nanti saja. Masih Lidik, nanti lah,” ujar Tapril saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (18/9/2021) malam. (Oke)




Kebakaran di Tangerang Tewaskan Puluhan Orang, Lapas Rangkasbitung Gercep Antisipasi

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 41 orang napi di Lapas Kelas I Tangerang dilaporkan tewas dalam peristiwa kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran diduga terjadi karena korsleting listrik.

Langkah cepat sebagai antisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi, Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, langsung melakukan pemeriksaan kelistrikan. Pemeriksaan menindaklanjuti instruksi Kemenkumham.

“Di internal tadi pagi bagian keamanan dan tata usaha sudah mengecek awal. Untuk pemeriksaan secara lebih detail, kami sudah berkoordinasi dengan pihak PLN agar hari ini dilakukan pengecekan,’ kata Kasubsi Pembinaan Lapas Rangkasbitung, Eka Yogaswara.

Pengecekan jaringan listrik tak hanya dilakukan di blok kamar napi, melainkan di area perkantoran dan titik lainnya. Yoga menyebut, tidak ada terminal listrik di dalam kamar napi.

“Di dalam hanya ada lampu, sementara televisi karena untuk kebutuhan informasi warga binaan terdapat di luar kamar,” ujar Yoga.

Sidak ke kamar napi dan tahanan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang maupun yang berpotensi bisa menimbulkan kebakaran.

“Terus menerus sidak rutin dan insidentil ke kamar-kamar warga binaan kami lakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang berbahaya. Karena standar kamar harus mengacu pada Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017,” terang Yoga.

**Baca juga: Gapensi Lebak Bagikan Beras, Apresiasi Antusiasme Warga Ikuti Vaksinasi

Lapas Kelas III Rangkasbitung dihuni oleh 236 warga binaan yang didominasi oleh kasus narkoba, pencurian dan kekerasan anak.

“Semoga kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi. Sesuai edaran Kemenkumham, langkah-langkah pencegahan selalu dilakukan,” katanya.(Nda)




751 WBP Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76

Kabar6.com

Kabar6 – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum kepada 715 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia ke-76 tahun.

Pada hari kemerdekaan republik indonesia ke-76 ini Rutan Kelas I Tangerang memberikan Remisi Umum Pidana Umum (RUI dan RUII) sejumlah 603 orang dan Remisi Umum Pidana Khusus (RUI dan RUII) sejumlah 112 Orang terkait PP 99.

Dari jumlah 715 Orang WBP yang mendapatkan Remisi , 9 orang WBP diantaranya mendapatkan bebas langsung.

Kegiatan pemberian Remisi Umum ini tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat, yang dimana harus menjaga jarak , mencuci tangan dan menggunakan masker.

**Baca juga: Digelar Sederhana, Upacara Bendera 17 Agustus di Kabupaten Tangerang Berlangsung Hikmat

Fonika Affandi selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan bisa mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.

Kegiatan ditutup dengan ucapan terimakasih oleh Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan Ham RI , Direktorat Jenderal pemasyarakatan dan Rutan Kelas I Tangerang.(vee)




Gabungan Komunitas Pemuda Lintas Agama Tangerang Ajak Warga Bersatu Hadapi Covid

Kabar6.com

Kabar6-Memperingati HUT RI ke-76, gabungan Komunitas Pemuda Lintas Agama bergerak mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Gabungan komunitas itu terdiri dari Komunitas Warrior Tangerang Raya, Youth Revival Movement (YRM), BNN, Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM), CWCC, Komunitas Gereja, Komunitas Muslim, Komunitas Budha dan sebagainya.

Fasilitator Komunitas Warrior Tangerang Raya, Lucky menerangkan, 70 anggota yang terdiri dari lintas komunitas dan lintas agama berjalan dari Bunderan Ciater kearah Serpong dan balik lagi ke Bunderan Ciater.

Hal itu, menurut Lucky, untuk mengajak masyarakat terutama pemuda untuk bersama-sama jangan khawatir dengan Covid-19, karena dengan bersama-sama merangkul Indonesia pasti sembuh.

Saat melakukan gerakan, pihaknya membawa berbagai macam poster seperti ‘Indonesia Sembuh’ ‘Indonesia Rukun’ dan membawa poster 5 simbol agama yang berada di Indonesia.

Lucky menerangkan, untuk saat ini yang penting Indonesia harus bersatu, dan harus percaya kepada Ideologi Pancasila dimana pada sila pertama tertulis ‘Ketuhanan yang maha esa’.

“Yang penting kita bersatu dulu nih, lintas agama, kalau kita bersatu, kita percaya pancasila yang pertama ketuhanan yang maha esa, kita bangsa yang punya tuhan, kita percaya kalau berdoa kepada tuhan, bersatu, rukun, gandengan tangan, Indonesia pasti akan pulih gitu,” terangnya.

**Baca juga: Cerita Cathleen Usai Membawa Baki Bendera Pusaka di Kota Tangsel

Lucky berharap dengan adanya satu kesatuan lintas agama lintas komunitas seperti ini, mampu meringankan beban Bangsa Indonesia.

“Kita bersatu bangsa kita bakal bangkit, ketimbang kita sendiri-sendiri seperti islam-islam, kristen-kristen, Budha-budha, tapi dengan adanya Pancasila kita bisa lebih kuat,” tutupnya.(eka)




Viral, Video Penemuan Potongan Tangan di Tangerang

Kabar6 – Sebuah video dengan durasi 20 detik viral di media sosial usai menunjukkan adanya potongan tangan manusia. Dimana, pada video yang tersebar itu, terdapat keterangan bila penemuan tangan berada di kawasan Shinta, Kota Tangerang.

“Tuh tawuran tangan putus didepan Shinta (Tangerang),” ucap lelaki yang merekam penemuan tangan itu.

Diperlihatkan, tangan itu tergeletak diatas jok motor jenis matik dengan nomor polisi B 3850 CMW. Masih terlihat darah segar disekitar potongan tangan tersebut.

Dikonfirmasi, Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.

“Kami terima laporan itu kemarin, Rabu, (11/8/2021) jam 04.00 WIB. Dan sekarang sedang lakukan penyelidikan terkait kejadian itu untuk didalami,” katanya, Kamis (12/8/2021).

**Baca juga: Tampik Tudingan Kuasa Hukum Birma Siregar, Dapot: Perkara Tipu Gelap itu Sesuai Kewenangan

Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa potongan tangan dan kendaraan yang diduga milik korban.

“Potongan tangannya sudah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untik diautopsi, sementara kendaraan kita amankan di Polsek,” ujarnya.(vee)




Mucikari di Tangerang Beli Sabu Pakai Duit Hasil Prostitusi Online

Kabar6.com

Kabar6 – Salah satu tersangka kasus prostitusi online di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yakni tersangka AS ternyata menggunakan uang hasil mucikari untuk membeli narkotika jenis sabu.

Hal itu terungkap saat petugas Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, digunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (10/8/2021).

Tersangka AS mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua temannya yang berinisial TBA (21) dan MIF (22) yang juga sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti yang kami temukan yakni narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu,” tutur Wahyu.

**Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Tak Serius Usut Mafia Tanah di Tangerang Karena Kalah Suara Pilpres

Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka AS selain dijerat pasal prostitusi, juga bakal dijerat pasal tentang narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.(Vee)