1

Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat untuk Tidak Panik

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik terhadap maraknya kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinkes Kota Tangsel, Dr. Allin Hendalin Mahdaniar melalui rilis yang diterima, ditulis Senin (24/10/2022).

“Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan juga menghimbau masyarakat agar tidak panik, tenang namun selalu waspada. terus memakai masker untuk mencegah infeksi menular melalui udara dan saluran pencernaan, menjaga jarak, mencuci tangan, menjaga kebersihan diri, menjaga ventilasi udara tetap baik, dan menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Allin memaparkan, saat ini diperlukan kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama yang berumur dibawah 6 tahun, apabila memiliki penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak anak urin dengan atau tanpa demam untuk segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten,” ungkapnya.

Lanjut Allin, pihaknya juga mengimbau untuk perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana tanpa obat-obatan seperti dengan mencukupi kebutuhan air, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. “Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa ke Fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” jelasnya.

**Baca juga: Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tangsel Hentikan Sementara Penggunaan Obat Sirup

Allin menjelaskan, jika keluhan tidak membaik dalam 2 hingga 3 hari, harap kembali berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk dilakukan deteksi dini gangguan ginjal akut atipikal.

“Dengan melakukan pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan darah, urin, dan pemeriksaan lain untuk menyingkirkan kemungkinan infeksi Covid-19, demam berdarah, typhoid, dan leptospirosis. Deteksi dini adalah kunci mencegah keparahan dari penyakit ini,” tutupnya.(eka)




Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tangsel Hentikan Sementara Penggunaan Obat Sirup

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan sementara penggunaan obat dalam sediaan sirup.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/4880/Sekret/Tahun 2022 tentang penghentian sementara penggunaan obat sediaan sirup di fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dinkes Kota Tangsel, Dr Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, hal itu dilakukan dalam menindaklanjuti adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia.

“Saya menghimbau kepada tenaga kesehatan (Nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sedian cair atau sirup,” ujarnya dalam rilis yang diterima, ditulis Senin (24/10/2022).

Allin juga meminta kepada seluruh apotek dan toko obat sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.

“Dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas Kesehatan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) mengkonfirmasi ada seorang anak laki-laki berusia 5 tahun mengidap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI).

Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinkes Kota Tangsel, Dr. Allin Hendalin Mahdaniar melalui rilis yang diterima, ditulis Senin 24 Oktober 2022.

**Baca juga: Seorang Anak di Tangsel Terkonfirmasi Gangguan Ginjal Akut

Menurut Allin, pihaknya menerima informasi bahwa ada satu anak mengidap gangguan ginjal akut dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022.

“Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melalui UPTD Puskesmas wilayah, sudah melakukan kunjungan rumah untuk Penyelidikan Epidemiologi kepada 1 orang anak laki-laki usia 5 tahun yang terkonfirmasi Gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury,” ungkapnya.(Eka)




Seorang Anak di Tangsel Terkonfirmasi Gangguan Ginjal Akut

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) mengkonfirmasi ada seorang anak laki-laki berusia 5 tahun mengidap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI).

Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinkes Kota Tangsel, Dr. Allin Hendalin Mahdaniar melalui rilis yang diterima, Senin 24 Oktober 2022.

Menurut Allin, pihaknya menerima informasi bahwa ada satu anak mengidap gangguan ginjal akut dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022.

“Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melalui UPTD Puskesmas wilayah, sudah melakukan kunjungan rumah untuk Penyelidikan Epidemiologi kepada 1 orang anak laki-laki usia 5 tahun yang terkonfirmasi Gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury,” ungkapnya.

Menurut Allin, pasien terdiagnosis gejala demam, diare, tidak nafsu makan, nyeri bagian perut, dan pemeriksaan urine yang menunjukkan gagal ginjal akut.

Dijelaskan Allin, pada awalnya orang tua anak itu membawa berobat ke klinik, namun dikarenakan kondisi belum membaik, kemudian orang tua berobat ke rumah sakit di Kota Tangsel, dan dirujuk ke RSCM.

“Dilakukan perawatan di RSCM dilanjutkan dengan kontrol rutin mulai dari seminggu sekali, menjadi 2 minggu sekali, sebulan sekali dan saat ini kontrol 3 bulan sekali. Terakhir kontrol tanggal 18 Agustus 2022 dan kondisi pasien saat ini baik, tidak ada keluhan dan sudah beraktifitas seperti biasa,” paparnya.

**Baca juga: Hakim PN Tangerang Harus Perhatikan Kebutuhan Korban Predator Anak

Menurut Allin, sampai saat ini tidak terdapat penambahan jumlah kasus gagal ginjal akut di Kota Tangsel.

“Sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 tidak terdapat penambahan jumlah kasus di Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.(eka)




Tentang Kopi Retro Serpong Keluarkan 11 Menu Baru di Hari Jadi Pertama

Kabar6.com

Kabar6-Tentang Kopi Retro Serpong mengeluarkan 11 menu baru di hari jadi pertama.

Owner Franchise Tentang Kopi Retro Serpong, Adri Novianto mengatakan, hadirnya 11 varian baru itu untuk menambah daftar pilihan menu yang bisa dipesan oleh masyarakat Tangerang Raya.

Adri bilang, 11 varian menu baru itu diantaranya, irish kopi, kopi kombi, vino fruit, kopi ubi, mawar latte, spageti oglio, spageti carbonara, nasi sosis, tahu cabe garam, mini pao, dan otak-otak.

“Semua varian baru itu kami diskon 50 persen selama 3 hari, agar masyarakat bisa menikmati cita rasa yang kami hadirkan,” ujarnya di Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (23/10/2022).

Ohh iya, Adri juga bilang, cafe yang digawangi nya itu sangat cozy loh untuk tempat nongkrong nya para komunitas di Tangerang Raya.

“Untuk teman-teman komunitas silahkan nongkrong disini,” ungkapnya.

Selain itu, pria ramah ini mengatakan, cafe dengan ikon mobil VW itu cocok banget digunakan untuk mini party, meeting, dan WFH.

“Tempat kami luas loh, ada free wifi juga, untuk parkir jangan khawatir,” jelasnya.

Sementara itu, Owner Tentang Kopi, Dwi Andhika mengucapkan selamat atas satu tahun berdirinya Tentang Kopi Retro Serpong.

**Baca juga: All You Can Eat! Saatnya Makan Menu Barbeque Sepuasnya di Hotel Santika BSD City Serpong

Dirinya berharap agar Tentang Kopi Retro Serpong semakin maju dan semakin banyak pelanggannya di kemudian hari.

“Semoga Tentang Kopi Retro Serpong semakin jaya, dan semakin sukses kedepannya,” tutupnya.(eka)




Lakukan Survey, KPN Catat 40,5 Persen Tidak Puas Terhadap Kebijakan Kemacetan di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kajian Politik Nasional (KPN) melakukan survey kepuasan publik Tangerang Raya dalam refleksi akhir tahun 2022.

Dalam pembahasannya, KPN membahas 11 isu di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kota Tangerang.

Direktur KPN, Adib Miftahul memaparkan, dari 11 isu tersebut, isu kemacetan menjadi topik yang tidak memuaskan bagi publik di Kota Tangsel.

Adib menjelaskan, dari 440 responden asal Kota Tangsel yang diwawancarai, dengan margin of error (MoE) 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, sebanyak 40,5 persen publik tidak puas terhadap kebijakan kemacetan di Kota Tangsel.

“40,5 persen publik tidak puas dengan kebijakan kemacetan yang berada di Kota Tangsel, 40 persen menjawab biasa saja, dan 19,5 persen menjawab puas,” ujarnya di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (22/10/2022).

Adib menjelaskan, pihaknya memberikan pertanyaan terkait dengan tingkat kemacetan di Kota Tangsel, dan 34 persen responden menjawab tidak teratasi.

“39 persen menjawab biasa saja, 20 persen menjawab teratasi, sangat tidak teratasi 6 persen, dan tidak menjawab 1 persen,” ungkapnya.

Lanjut Adib, ketika responden diberikan pertanyaan mengenai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel berhasil mengurangi kemacetan, sebanyak 34 persen responden menjawab tidak berhasil.

“Menjawab sangat tidak berhasil sebanyak 7 persen, biasa saja 39 persen, berhasil 19 persen, dan tidak menjawab 1 persen,” paparnya.

**Baca juga: Gelisah Pedagang di Gedung Utama Pasar Ciputat: Sakitnya Tuh di Sini

Dari seluruh responden, Adib memaparkan, 31 persen publik meminta memperluas ruas jalan diperlebar sebagai solusi mengatasi kemacetan di Kota Tangsel.

“23 persen responden menjawab memperbaiki jalan yang rusak, 21 persen menjawab mengoptimalkan transportasi massal, 20 persen menjawab menertibkan pengguna jalan, dan 5 persen tidak menjawab,” tutupnya.(eka)




DP3AP2KB Tangsel Catat Hingga Oktober 2022 Ada 116 Laporan Kasus Khusus Anak

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 116 laporan kasus khusus anak sepanjang 2022.

Kepala DP3AP2KB, Khairati memaparkan, dari 116 kasus itu, terdapat 52 laporan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kalau kita bandingkan dari tahun sebelumnya ada peningkatan. Kemarin 171 dari Januari-Desember 2021. Tahun ini belum selesai kan. Jadi cukup meningkat,” ujarnya di Serpong, ditulis Jumat (21/10/2022).

Menurut Khairati, ada dua kemungkinan meningkatnya laporan kasus ini, pertama adalah karena memang DP3AP2KB membuka akses pengaduan itu sangat luas, jadi para orang tua sangat mudah untuk mengadu, berbeda dengan terdahulu.

“Sekarang orang tinggal telpon, WA, kita datangin. Mereka bisa chat dengan nomor hotline. Dijamin rahasianya sehingga orang jadi berani mengadu,” paparnya.

Karena menurutnya, sosialisasi yang dilakukan juga cukup masif, yaitu ke sekolah, ke tempat umum, hingga disampaikan dalam arisan, pengajian, dan pertemuan-pertemuan orang tua.

“Bahwa jika ada kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan silakan mengadu,” ungkapnya.

“Jadi dengan meningkatnya kasus itu ada 2, bisa jadi memang kasus banyak tapi tidak teradukan pada tahun lalu, tapi sekarang pengaduannya banyak artinya lebih banyak kasus yang kita tangani,” tambahnya.

**Baca juga: Kecamatan Setu dan Ciputat Jadi Wilayah Tertinggi Peredaran Narkoba di Tangsel

Menurutnya, tahap-tahap awal pengaduan masih tinggi karena pihaknya masif sosialisasi dan terjamin tidak ada pungutan biaya. Serta didampingi jika korban anak membutuhkan psikolog secara gratis.

“Jadi kasus-kasus yang ada di Tangsel dengan meningkatnya itu artinya jadi lebih banyak menanganinya. Sehingga tidak ada kasus-kasus terabaikan karena kasus kekerasan kadang orang-orang takut melaporkan, biasanya karena aib sehingga dengan berikan privasi mengadu gampang kita ke lokasi ini akan menjadi orang berani,” tutupnya.(eka)




Kecamatan Setu dan Ciputat Jadi Wilayah Tertinggi Peredaran Narkoba di Tangsel

Kabar6-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat Kecamatan Setu, dan Kecamatan Ciputat menjadi wilayah yang cukup tinggi dalam peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita kepada awak media di Serpong, ditulis Jumat 21 Oktober 2022.

Menurut Renny, dua Kecamatan ini secara geografis menjadi gerbang keluar masuknya narkoba di Tangsel.

“Karena di dua wilayah ini (Setu dan Ciputat, red) banyak kos-kosan dan kontrakan dan sebagai wilayah lintasan Tangsel-Sukabumi,” ujarnya.

Saat ini, dipaparkan Renny, jumlah orang di Kota Tangsel yang direhabilitasi terkait penggunaan atau penyalahgunaan narkoba mencapai hingga 35 orang per tahunnya.

**Baca juga: Predator Anak di Tangsel, Dosen Hukum Pidana: Penyidik Perhatikan UU TPKS

Maka dari itu, Renny menjelaskan, pihak BNN Tangsel terus mendorong masyarakat agar lebih tidak takut untuk melakukan rehabilitasi, daripada kedapatan menggunakan narkoba dan tertangkap.

“BNN Tangsel terus melakukan sosialisasi pentingnya rehabilitasi. Lebih baik direhabilitasi daripada ditangkap polisi. Kalau ditangkap polisi, nanti masuk ke sel, kita tahu sel sudah penuh. Ini yang masih kita gaungkan (upaya pemulihan lewat rehabilitasi, red),” tutupnya.(eka)




Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah, Kapolres Tangsel: 4 Kali Melakukan di Tempat Berbeda

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap S alias B (45), yaitu tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur alias bocah yang terjadi di Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, tersangka tidak hanya sekali melakukan pencabulan terhadap bocah, melainkan ada 3 laporan serupa. Jadi, total ada 4 laporan.

“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di Wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (20/10/2022).

Menurut Sarly, tersangka melakukan modus dengan cara mengajak korban ke beberapa lokasi yang terlihat sepi, dan melakukan perbuatan asusila nya tersebut kepada korban.

“Kalau di Ciputat, tersangka bermodus dengan meminta bantuan kepada korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu tersangka melakukan pencabulan ke korban,” paparnya.

**Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sarly menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)




Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.

Kepala Polres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, tersangka berinisial S alias B (45) tertangkap di Jalan Setu Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Sarly memaparkan, kronologi penangkapan awalnya berdasarkan laporan tim opsnal gabungan subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel melakukan penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengan ciri-ciri yang diduga menjadi tersangka persetubuhan.

Lanjut Sarly, kemudian Tim Opsnal Gabungan melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir CCTV di lintasan yg diduga menjadi arah tersangka setelah melakukan tindak pidana.

“Kemudian Tim Opsnal Gabungan mendapatkan arah tersangka yang di ketahui mengarah ke arah Jalan Raya Bogor, lalu Tim Opsnal Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Pondok Cabe Ilir, AIPDA Dadang, pada tanggal 20 September 2022 AIPDA Dadang, menginformasikan bahwa ciri-ciri tersangka sesuai dengan yg di CCTV yang viral adalah warganya yang di ketahui bernama S Als B,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan info tersebut, Sarly menjelaskan, Tim Ospnal Gabungan langsung mencari keberadaan tersangka, namun karena tersangka tidak memiliki tempat tinggal yang jelas Tim Opsnal Gabungan tidak menemukan keberadaan tersangka.

Lalu, lanjut Sarly, Tim Opsnal Gabungan mencari informasi keberadaan tersangka
di tempat-tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar 01.00 WIB Tim Opsnal Gabungan telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Mushola, Jalan Setu Pengasinan, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok lalu Tim Opsnal Gabungan langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan Sarly, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya telah menyetubuhi korban di TKP Kelurahan Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.

“Lalu tersangka mengakui bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka membakar celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam,” ungkapnya.

**Baca juga: Diancam 15 Tahun Penjara, Predator Anak di Tangsel Lolos Suntik Kebiri

Atas perbuatannya, Sarly menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)




Soal Dugaan Oknum Polisi Merekayasa Penangkapan, Ini Jawaban Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang mengonfirmasi adanya pemberitaan soal dugaan oknum polisi merekayasa penangkapan terkait kasus narkotika yang menjerat Y (27).

Dipaparkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), Komisaris Polisi (Kompol) Gede, pihaknya menangani kasus tersebut dengan baik dan profesional.

“Yang jelas kami menangani Kasus ini dengan baik dan profesional,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Rabu (19/10/2022).

Gede menjelaskan, kasus tersebut pun saat ini sudah dilimpahkan, dan sudah menjalani sidang di pengadilan.

“Kasus pun sudah sidang di pengadilan dan tinggal menunggu keputusan pengadilan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menerima laporan terkait adanya dugaan rekayasa penangkapan kasus narkotika oleh oknum Polisi di Tangerang terhadap kliennya bernama Y (27).

Kliennya Y diduga dijebak oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di sebuah Apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Oknum Polisi di Tangerang Diduga Merekayasa Penangkapan, LBH Keadilan: Korban Dijebak

Kuasa Hukum Keluarga Y, Yeliza Umami memaparkan, kliennya dijebak sebanyak dua kali, yang pertama adalah dilakukan oleh oknum Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dan yang kedua, dilakukan oleh oknum dari Polresta Tangerang.

“Pertama, korban Y diduga dijebak oleh Oknum Polisi Polsek Jatiuwung,” ujarnya di Vila Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/10/2022).(eka)