oleh

Hakim PN Tangerang Harus Perhatikan Kebutuhan Korban Predator Anak

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat penegak hukum, khususnya hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga harus mulai berpikir progresif dalam menangani kasus predator anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka berinisial S, 45 tahun, telah ditangkap polisi mengakui telah empat kali berbuat bejat dengan korban saling berbeda.

Demikian diungkapkan Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Senin (24/10/2022).

“Dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada pembalasan terhadap pelaku yang tidak akan menolong korban sama sekali,” terangnya.

Ia menerangkan, dalam hal ini jika pelaku dikenai pidana mati atau pidana seumur hidup, maka Hakim akan menghadapi pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.

**Baca juga:Predator Anak di Tangsel Pernah Lakukan KDRT ke Istri Muda

“Sehingga tertutup bagi pelaku dikenai pidana restitusi, untuk memberikan ganti kerugian pada korban,” terang Halimah.

Ia menilai Polres Tangsel agak ragu-ragu dslsm memberikan sanksi suntik kebiri meski langkah hukum itu juga diatur undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru saja disahkan oleh pemerintah.

Poin penting tugas polisi menyiapkan berkas perkara yang menunjukkan perbuatan S melanggar Pasal 76 D dan korban lebih dari 1 orang.

“Tugas menuntut dengan pidana apa, termasuk tindakan kebiri, menjadi tugas penuntut umum sebagi dominus litis peradilan pidana. Mudah-mudahan masih on the track,” tambah Halimah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email