oleh

Predator Anak di Tangsel, Dosen Hukum Pidana: Penyidik Perhatikan UU TPKS

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) disarankan juga menerapkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman itu dianggap tepat bagi S, tersangka predator anak.

Demikian diungkapkan Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya.

“Mengingat korbannya lebih dari satu orang,” katanya kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Jum’at (21/10/2022).

Halimah jelaskan, merujuk pada ketetuan pasal tersebut, maka perkara S ini termasuk kekerasan seksual. Sehingga penyidik juga harus berpedoman pada UU TPKS.

Maka mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai pelaku, maka negara akan membayar kompensasi.

“Jadi, sekali lagi tolong polisi perhatikan betul UU TPKS. Termasuk kewajiban penyidik untuk memberitahukan perihal restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas Halimah.

Terkait hukuman pada dasarnya, berdasarkan Pasal 81 angka 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 hukuman mati dan pidana seumur hidup memungkinkan terhadap S. Namun, hukuman mati pidana seumur hidup bukanlah satu-satunya pemidanaan yang dapat diancamkan terhadap pelaku.

**Baca juga: Begini Mekanisme Penyederhanaan Birokrasi Jabatan Fungsional

Selain pidana mati pidana seumur hidup, pelaku juga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2O tahun.

“Perbuatan tersangka S juga dapat diancam sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” ujar Halimah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email