1

Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, ini Tarifnya

Kaba6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan bertarif hingga jutaan per siswa.

Sumber Kabar6.com yang merupakan guru di sekolah itu menyebutkan tarif berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per siswa. “Tarif berdasarkan skor uji kompetensi yang akal akalan sebagai kedok saja,” ujarnya saat ditemui Rabu (3/7/2019).

Panitia PPDB yang merupakan para guru di sekolah itu, kata dia, telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Misalnya, nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sekolah, ia melanjutkan, bisa menampung banyak siswa karena memiliki rombel yang terbilang banyak. “Rombel disini bisa di siasati, mau 10 hingga 15 rombel bisa,” katanya.

Tahun ini saja, kata dia, sekolah menargetkan 15 rombel yang biasanya hanya 10 rombel. Tapi, kata sumber itu, entah kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan pihak sekolah. “Mungkin karena sudah tercium Ombudsman.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, Begini Modusnya.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, Begini Modusnya

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan dilakukan dengan modus uji kompetensi.

“Karena uji kompetensi ini hanya akal akalan saja,” ujar sumber Kabar6.com yang merupakan panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah itu, Kamis (4/6/2019).

Caranya, kata dia, memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi. “Mereka telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” kata guru ini.

Menurutnya, jalannya tes kompetensi ini hanya formalitas saja sebagai celah untuk praktik jual beli itu. Indikasi ini terlihat dari proses uji kompetensi yang soalnya sama untuk semua jurusan dan hasil dari ujian internal sekolah itu sengaja dibuat tak transparan. “Pengaturan skor atau nilai untuk menentukan jumlah rombel yang murni dan bayar, biasanya dari 360 peserta, 200 diantaranya membayar.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: SMKN 1 Kabupaten Tangerang Bantah Praktik Jual Beli Bangku.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




SMPN I Tigaraksa Laksanakan PPDB Sistem Offline

Kabar6.com

Kabar6-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN I Tigaraksa dilakukan secara offline. Alasannya, sekolah tersebut memiliki keterbatasan fasilitas dan jaringan.

Kepala Bidang Kesiswaan SMPN I Tigaraksa, Sukirno membenarkan bahwa sekolah yang dikelolanya menggunakan system offline karena keterbatasan jaringan dan fasilitas.

“Berbeda dengan yang ada di Provinsi Banten. Dimana mereka sudah menggunakan system online dalam PPDB,” ungkap Sukirno, Rabu (3/7/2019).

**Baca juga: Hari Terakhir PPDB, SMPN I Tigaraksa Masih Dibanjiri Peminat.

Pantauan Kabar6.com di lapangan, hingga pukul 13.00 WIB terlihat masih banyak para orangtua yang masih menunggu penghitungan zonasi. Dan, mereka masih berharap masuk zonasi.

Salahsatu orang tua siswa, Emi menerangkan, dirinya masih menunggu dan berharap anak saya bisa masuk ke sekolah ini. “Alamat saya deket dari sekolah ini, masih masuk zonasilah. Saya harap anak saya bisa masuk,” bebernya.(N2P)




Hari Terakhir PPDB, SMPN I Tigaraksa Masih Dibanjiri Peminat

Kabar6.com

Kabar6-Hari terakhir PPDB 2019/2020, peminat di SMPN I Tigaraksa masih membludak. Hal itu diungkapkan Sukirno, Kepala Bidang Kesiswaan SMPN I Tigaraksa, Rabu (3/7/2019).

Dikatakannya, para peminat yang mendaftar hingga pukul 14.00 WIB lebih dari 400. “Sementara kuota penerimaan di SMPN I Tigaraksa berjumlah 324 yang dijadikan 9 rombongan belajar,” ungkap Sukirno.

Dimana 9 rombel masing-masing diisi 36 siswa. 80 persen atau 259 siswa untuk jalur zonasi. Sisanya untuk jalur prestasi dan lainnya.

**Baca juga: Warga Dipukul di Rumah Kades, Polsek Teluknaga: Sedang Dilakukan Penyelidikan.

Bagi peminat yang tak masuk ke SMPN I Tigaraksa, lanjut Sukirno, bisa segera ke SMPN 5 yang pendaftarannya baru dibuka. “Kita hanya menerima jalur prestasi tingkat Kabupaten Tangerang,” bebernya.

Sementara untuk jalur zonasi, pihaknya menerima peminat dengan jarak dari rumah ke sekolah maksimal 1213 meter. Untuk pengumuman penerimaan siswa pada 8 Juli 2019.(N2P)




SMKN 1 Kabupaten Tangerang Bantah Praktik Jual Beli Bangku

Kabar6.com

Kabar6-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN panongan membantah adanya praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah itu. “Enggak benar,” kata Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang Mahfudin kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan. “Surat pernyataan tidak ada tidak ada pungutan.”

Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Tangerang itu.

“Kami jadwalkan pemanggilan Jum’at pekan ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Rabu (3/7/2019).

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku, SMKN 1 Kabupaten Tangerang Siap Diperiksa Ombudsman.

Bambang mengatakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Tangerang atas adanya laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sekolah itu.

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku, SMKN 1 Kabupaten Tangerang Siap Diperiksa Ombudsman

Kaba6.com

Kabar6-Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 atau SMKN Panongan Kabupaten Tangerang, Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan dan pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah itu.

“Sudah kami terima (surat panggilan),” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Ketika ditanya persiapan apa saja SMKN Panongan dalam pemanggilan dan pemeriksaan Ombudsman itu, Mahfudin mengatakan menyiapkan data data yang sudah ada.

“Saya didampingi panitia PPDB dan menyiapkan data data yang ada,” katanya.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Tangerang itu.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli bangku, Ombudsman Panggil SMKN 1 Kabupaten Tangerang.

“Kami jadwalkan pemanggilan Jum’at pekan ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Rabu (3/7/2019).

Bambang mengatakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Tangerang atas adanya laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sekolah itu. (GFM)




Dugaan Jual Beli bangku, Ombudsman Panggil SMKN 1 Kabupaten Tangerang

Kaba6.com

Kabar6-Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Tangerang itu.

“Kami jadwalkan pemanggilan Jum’at pekan ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Rabu (3/7/2019).

Bambang mengatakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Tangerang atas adanya laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sekolah yang popular disebut SMKN Panongan tersebut.

**Baca juga: Optimalisasi JKN Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan BPJS Teken Kerja Sama.

Ombudsman Perwakilan Banten, kata dia, langsung membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan tersebut setelah menerima laporan itu.

Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang Mahfudin mengakui telah menerima surat panggilan tersebut. “Sudah kami terima (surat panggilan Ombudsman,” katanya saat dihubungi Kabar6.com.(GFM)




Ada Keluhan PPDB, Dindik Kota Tangerang Buka Posko PPDB

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan posko tersebut yang tujuannya agar masyarakat menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan PPDB bisa diakomodir melalui posko ini.

“Dan sekarang ini banyak informasi diterima posko ini di antaranya adalah terkait dengan belum adanya munculnya pin,” ujar Jamaluddin saat dimintai keterangan dilokasi Posko PPDB, Selasa (2/7/2019).

Jamal menyebut terkendala yang mendapatkan pin, adanya yang masih menggunakan kartu keluarga produk lama yang belum seperti e-KTP saat ini.

“Katakan masih ditandatangan camat itu belum muncul pin,” jelasnya.

**Baca juga: Tak Bisa Mendapatkan Pin PPDB Online, Orangtua Datangi Posko PPDB.

Kendati, bagi masyarakat yang belum muncul pin di online nya maka, pihak orangtua calon siswa bisa langsung ke sekolah untuk dilakukan penginputan dan itu bisa didaftarkan.

Namun demikian, Jamal menuturkan apabila tidak diterima melalui zona lingkungan sekolah, calon peserta didik dapat mendaftarkan melalui zona wilayah. (Oke)




SMAN 28 Kabupaten Tangerang Klaim Pelaksanaan PPDB Sesuai Peraturan, Termasuk Zonasi

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 28 Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya telah melaksanakan PPDB sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah dikeluarkan dinas dan kementerian terkait.

Hal itu ditegaskan Ketua PPDB SMAN 28 Siti Badriah terkait dugaan adanya jual beli kursi di sekolah yang dikelolanya.

“Saya nyatakan SMA 28 tidak ada jual beli kursi. Semua sudah sesuai prosedur dan peraturan yang dikeluarkan dinas dan kementerian terkait,” kata Siti Badriah, Ketua PPDB SMAN 28 diruang kerjanya, Senin (1/7/2019).

Disinggung tentang transparansi pihak sekolah ke masyarakat, Siti menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti perintah dari Provinsi Banten.

“Kita hanya mengikuti arahan dari Pemprov Banten. Dan kita sudah publikasikan ke website sekolah untuk nama dan asal sekolah sebagai bentuk transparansi kita ke masyarakat,” terangnya.

Begitu juga saat ditanyakan tentang zonasi. Apakah calon peserta, yang sebelumnya berasal dari sekolah di Tangsel dan Parung Panjang, Bogor, termasuk ke dalam zonasi SMAN 28.

“Walau calon peserta itu sekolah asalnya dari Tangsel dan Parung Panjang. Tapi, rumah orangtuanya di Cisauk. Jadi masuk zonasi,” jawab Siti enteng.

Selain itu Siti bilang, bagi calon peserta didik yang tidak mampu dapat diterima di sekolah tersebut dengan kuota sebesar 20 persen. Syaratnya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Sehat.

“Kita pakai Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar bagi calon peserta didik yang kurang mampu,” jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Bela Rakyat (Libra), Drs.Bonar TSH, MM menuturkan, seharusnya instansi terkait mengutamakan keterbukaan.

Menurut Bonar, transparansi yang dimaksud adalah menginformasikan ke website sekolah dan pengumuman di sekolah untuk mencantumkan naman, alamat asal siswa dan jarak dari rumah ke sekolah.

“Kalau kita lihat diwebsitenya kan hanya tertera nama dan asal sekolah saja. Lain-lainnya itu ga dapat dilihat,” papar Bonar.

**Baca juga: Camat Legok Pantau Langsung Pembangunan Bedah Rumah di Desa Kemuning.

Kalau informasi tersebut tak diungkap, bagaimana kita tahu calon peserta didik itu masuk dalam zonasi sekolah apa tidak. “Kan tidak cukup hanya omongan bahwa anak tersebut jaraknya dekat dari sekolah,” keluh Bonar.

Bonar berharap, agar Dinas Pendidikan Provinsi Banten membuka mata selebar-lebarnya terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Yang jelas-jelas dekat dari sekolah ga masuk. Sementara yang jauh bisa masuk ke SMA 28. Ngukurnya pake selotip kali,” ketus Bonar.(Jic)




Zonasi di SMA Negeri 3 Tangsel Tak Berlaku, Orangtua Kecewa

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah orangtua atau wali murid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kecewa dengan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA.

Sebab, sistem zonasi yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tak sesuai dengan implementasi di lapangan.

“Rumah saya kurang dari satu kilometer koq anak saya gak diterima,” kata Cakri Wijoyo, warga Serua, Kecamatan Ciputat, yang namanya minta disamarkan ditemui kabar6.com di SMA Negeri 3 Tangsel, Senin (1/7/2019).

Ia menceritakan, awalnya mendaftar dapat nomor antrean 186. Petugas di sekolah meminta dirinya wajib melengkapi surat keterangan sejak bermukim dari ketua RT asal domisili tinggalnya.

Cakri pun melengkapi dan kembali mendaftar nomor peringkat hasil seleksi 283. Adapun kuota jumlah kursi PPDB online yang diterima masuk di SMA Negeri 3 sebanyak 288 kursi.

“Yang ingin saya tanyakan alasan enggak diterima karena apa, karena kalau zonasi sesuai. Tapi semua petugas setiap saya tanya selalu bilang enggak tau,” sesalnya.

**Baca juga: Libra: Sistem Penerimaan Siswa Saat Ini Amburadul, Masyarakat Kebingungan.

Ditanya apakah dirinya sempat mendengar ada dugaan jual beli kursi masuk sekolah negeri. “Feeling saya ke situ. Kepala sekolah gak pernah ada di tempat, ruangan TU kosong terus,” singkat Cakri.

Hingga berita ini diturunkan pihak SMA Negeri 3 Tangsel belum ada yang berkenan dikonfirmasi.(yud)