1

Sidang Kasus Matel Hadang Motor Wartawan

Kabar6-Kasus viralnya oknum penagih hutang atau biasa disebut mata elang (matel) terhadap Sangki Wahyudin memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (29/1/2024).

Kedua terdakwa yakni Rianto Siasmiyanto Tateni dan Rusly Senge hadir secara daring (online) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Satu Tangerang, di Jambe, Kabupaten Tangerang.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Achmad Irfir Rochman, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Achamd Rismandhani berjalan sekitar 13 menit tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi dan korban oleh hakim.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2019-2022 Sangki Wahyudin bersitegang dengan debt collector saat motornya akan ditarik di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2023. Padahal cicilan motor miliknya itu sudah lunas.

Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector dari PT FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

**Baca Juga: Pemilik Apotek di Lebak Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual

“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” ungkapnya.

Sangki mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang. Setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya. Lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” ujar Sangki.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan itu para debt colector, jangan biarkan mereka merampas kendaraan di jalan,” pungkasnya.(Red)




Agenda Sidang Berubah, Korban Revenge Porn Kecewa

Kabar6-Kekecewaan terhadap pembatalan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Pandeglang, diluapkan pihak korban revenge porn. Lantaran jadwal persidangan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023 yang semula mengagendakan pembacaan vonis, tiba-tiba berubah menjadi pledoi bagi terdakwa AHM.

“Ini keputusan ajaib dan kami boleh menyebut pengadilan ini adalah pengadilan yang ajaib. Kami juga sangat kecewa terhadap hakim dan jaksanya,” ujar Iman Zanatul, kakak IK, di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).

Keluarga menambahkan dugaan adanya permainan dalam persidangan yang tidak adil adalah diberikannya waktu pembacaan pledoi terdakwa AHM hari ini, Selasa, 11 Juli 2023. Padahal sudah diagendakan pada 27 Juni 2023 lalu.

Kala itu, terdakwa sudah menyampaikan pembelaannya secara lisan, namun hari ini berubah menjadi tertulis dan disampaikan pengacaranya.

**Baca Juga: PN Pandeglang Maklumi Korban Revenge Porn Histeris

“Jadi kalau sekarang tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoinya secara tertulis, itu berarti ada indikasi permainan dalam tanda kutip,” jelasnya.

Mereka menganggap adanya dugaan permainan dalam persidangan tersebut, karena agenda sidang yang harusnya pembacaan vonis, berubah dengan pembacaan pledoi dari terdakwa AHM.

Kemudian, keluarga dan sejumlah pengunjung sidang juga disuruh keluar saat pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa AHM. Padahal sidang awalnya terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapa pun.

“Tadi disuruh keluar karena alasan kursinya penuh dan segala macem. Hakim sendiri memutuskan sidangnya menjadi tiba-tiba menjadi tertutup karena akan mendengarkan pledoi tertulis dari terdakwa, jadi keluarga dan yang datang diusir dengan alasan untuk mendengarkan pembacaan pledoi itu,” terangnya.(Dhi)




Wartawan Diusir Saat Liput Sidang Revenge Porn di PN Pandeglang

Kabar6-Sempat terjadi pengusiran awak media yang meliput sidang revenge porn di PN Pandeglang. Wartawan saat itu sedang mengabadikan histerisnya IK, korban, karena majelis hakim menunda vonis terdakwa AHM.

Korban IK yang mengenakan pakaian hitam dan masker putih, duduk di kursi sembari histeris, dia dikuatkan oleh keluarga dan teman-temannya. Saat itulah awak media mengabadikan kejadian tersebut, namun diusir ke luar ruang sidang.

“Saya duduk di bawah, di depan kursi yang liat sidang. Awalnya disuruh lepas topi, udah saya lepas topinya. Terus saya disuruh keluar ruang sidang,” ujar Sofyan Hadi, kontributor media online nasional, ditemui di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).

Begitupun yang dialami Andre, stringer media televisi nasional pun turut didorong oleh petugas jaga di ruang sidang. Dia diusir keluar melalui pintu samping ruang sidang, padahal dia sedang mengambil video untuk kebutuhan berita, saat IK histeris.

“Santai aja pak, jangan dorong-dorong, saya bilang gitu. Saya kan lagi ngambil video untuk berita,” ucap Andre, di tempat yang sama, Selasa (12/07/2023).

Terkait pengusiran awak media di ruang sidang, PN Pandeglang beranggapan, hal itu merupakan kesalahpahaman antara petugas dengan jurnalis yang meliput sidang terdakwa AHM dan korban IK, dalam kasus revenge porn.

Jubir PN Pandeglang, Panji Answinartha, mengklaim, pegawai pengadilan hanya berupaya merapihkan ruangan sidang, agar terasa nyaman selama persidangan.

**Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

“Tidak ada upaya melarang media untuk meliput. Apabila dirasa ada pengusiran, mungkin kesalahpahaman mengenai ketertiban atau kerapihan yang diterapkan di PN Pandeglang,” ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, dikantornya, Selasa (11/07/2023).

Panji menerangkan bahwa tidak boleh ada yang duduk di lantai. Semua peserta sidang harus duduk di kursi yang telah disiapkan. Begitupun awak media yang meliput, tidak diperbolehkan duduk di lantai jika kursi telah penuh.

Jika kursi sudah penuh, maka awak media dipersilahkan berdiri selama peliputan. Jika keberatan dan tidak mau meliput, maka PN Pandeglang tidak memiliki kewenangan melarang ataupun mempersilahkan terus meliput.

“Kalau berdiri meliput tidak apa-apa. Kalau memang keberatan untuk berdiri ya tidak mau meliput, itu kewenangan wartawan sendiri. Kalau bangku kosong ya silahkan meliput gitu,” terangnya.

Panji mengklaim PN Pandeglang tidak pernah melarang awak media meliput persidangan yang ada. Namun, harus mengikuti peraturan yang ada, seperti menjaga kerapihan dan kenyamanan di ruang sidang, salah satunya tidak boleh duduk di lantai.

“Di PN Pandeglang siapapun boleh meliput. Tapi kita ada standar untuk meliput. Menurut peraturan di PN Pandeglang itu duduk semua,” jelasnya.(Dhi)




Sidang Korupsi GPON oleh PT JIP Hadirkan 2 Saksi

Kabar6-Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Adapun agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Saksi  yang diperiksa  bernama Satya Heragandhi selaku Direktur Utama PT Jakpro, dan Komara selaku Manager Bisnis PT JIP.

Satya Heragandhi menyampaikan bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming). Hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan.

Saksi Satya Heragandhi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT JIP maupun PT Jakpro. Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT JIP seolah-olah dalam posisi untung.

**Baca Juga: 3 Tersangka Karuptor Kasus BAKTI Kominfo Segera Sidang

Selanjutya, Komara selaku Manager Bisnis PT JIP menyampaikan bahwa PT JIP pada 2015 s/d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa ChristmaN Desanto pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa Christman Desanto.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain. Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi.

Persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 04 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (Red)




3 Tersangka Karuptor Kasus BAKTI Kominfo Segera Sidang

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

Serah terima tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022 .

Adapun 3 berkas perkara tersebut yaitu atas nama Tersangka AAL,  Tersangka YS, dan Tersangka GMS.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023.

Tersangka AAL dan Tersangka YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan Tersangka AAL dan Tersangka YS disangka melanggar:

Primair: : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Polda Banten: 5 Meninggal Kecelakaan di Libur Lebaran 2023

Sementara perbuatan Tersangka GMS disangka melanggar:

Kesatu

Primair: : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua

Primair: : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red)




Sidang PT Krakatau Steel di Pengadilan Tipikor Serang

Kabar6-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019, atas nama 5 terdakwa berlangsung di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/04/2023).

Masing-masing terdakwa bernama Ir. Fazwar Bujang, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto, Andi Soko Setiabudi, Ir. Bambang Purnomo, dan Ir. Muhammad Reza.

Agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019.

Saksi Mas Wigrantoro menjelaskan, progres pembangunan BFC baru sampai 65% dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan.

Adapun saksi Dadang Danusiri menerangkan, bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Ia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering. Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait Agus Cahayana sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI (sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan).

**Baca Juga: 2 Ribu Warga Lebak Bakal Nikmati Air Bersih

Sedangkan, saksi Ir. Yerry, M.M. menjelaskan, bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh Terdakwa Ir. Fazwar Bujang dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)




2 Saksi Diperiksa di Sidang GPON oleh PT JIP

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menggelar persidangan atas nama Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (13/04/2023).

Ini merupakan persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

  1. Ibnu Rizqo
  • Saksi diperbantukan di PT. ACB tidak ingat secara pasti waktunya, namun sekitar kurang lebih delapan bulan antara 2016-2017, saat itu tugas saksi adalah untuk melakukan pengawasan Project PT. Moratelindo yang mengerjakan jaringan internet Fiber Optik di Perumahan Elit yang berada di Pluit.
  • Jabatan saksi pada saat diperbantukan di PT. ACB adalah sebagai Pengawas Lapangan namun untuk surat pengakatan, saksi ada dalam PT. ACB tersebut akan tetapi lupa jumlah dan lokasi surat kontrak tersebut karena sudah lama hilang. Saksi diperbantukan di PT. ACB berdasarkan perintah lisan dari sdr. DAVID SIMANJUNTAK selaku General Manager PT. ACB dan dibuatkan surat kontrak untuk bekerja di PT. ACB.
  • Saksi menerangkan selaku Teknisi Area melakukan pengawasan terhadap pekerjaan 47 site Untuk 47 site gedung, hanya beberapa saja yang berfungsi di Rusun Marunda.
  • Untuk laporan kemajuan pekerjaan, PM yang membuat Berita Acara tersebut dan saksi hanya menandatanganinya.

**Baca Juga: Temukan SPK Bodong di Tangsel, Benyamin: Laporkan Biar Ditindaklanjuti

  1. Vera Seno Aji
  • Bahwa pada 2015 pertengahan antara Mei dan Juni, sdr. Budi Pranoto pernah menawarkan pekerjaan pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT Mitratel namun perusahaannya yaitu PT Intan Pratama Sejahtera (IPS) tidak memiliki kecukupan dana, tidak punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja.
  • Saat itu, saksi menawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP. Kemudian, saksi bertemu dengan sdr. Ricky Afrianto dan mengutarakan maksud tujuan sdr. Budi Parnoto, dan selanjutnya sdr. Ricky Afrianto melaporkan ke Terdakwa Christman Desanto terkait penyampaian maksud tujuannya tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS.
  • Selanjutnya saksi dipanggil Terdakwa Christman Desanto membahas terkait penawaran proyek pekerjaan dari PT IPS dan saksi diminta membuat analisa biaya. Kemudian, dilaksanakan pertemuan antara sdr. Budi Pranoto, saksi, dan Terdakwa Christman Desanto, serta Ricky Afrianto di ruang manager keuangan PT JIP. Saat itu membahas rencana terkait proyek Mitratel yang dibawa oleh PT IPS dimana sdr. Budi Paranoto selaku pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT Mitratel, namun yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP.
  • Dalam pembahasan selanjutnya, Terdakwa Christman Desanto tidak setuju terkait masalah pembagian keuntungan, dan Terdakwa bermaksud untuk take over langsung atau membeli PT IPS dari Budi Paranoto.
  • Saksi diangkat sebagai Direktur PT IPS atas perintah Terdakwa Christman Desanto sebab saksi yang dianggap mengerti pekerjaan pembangunan tower dari PT Mitratel secara teknis dan pelaksanaan di lapangan, dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di Mitratel.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)




Bety, Terdakwa Korupsi PT ASABRI Dituntut Penjara 7 Tahun

Kabar6-Bety, salah seorang terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga  2019, tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara  7 tahun, serta pidana denda Rp500 juta.

Pembacaan amar tuntutan oleh JPU tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/03/2023).

Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa BETY pada pokoknya yaitu, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya.

**Baca Juga: Kejagung Dalami Kasus BAKTI Kementerian Kominfo, 7 Saksi Diperiksa

Kemudia,  dalam amar tuntutannya, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sidang terhadap terdakwa Bety akan dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (Red)




Dody, Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut 20 Tahun

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dody Prawiranegara Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra, Senin (27/03/2023).

JPU menyatakan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun serta denda 2 miliar rupiah subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa.

Terkait agenda pembacaan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian, Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika. Namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.

Selain itu, menurut JPU, Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.  Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

**Baca Juga: Wali Kota Arief Pamerkan Capaian Positif Pemkot Tangerang Dihadapan DPRD

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (Red)




Sidang Kasus Korupsi PT Waskita Beton Digelar

Kabar6-Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Agus Wantoro, Terdakwa Agus Prihatmono, Terdakwa Anugrianto, dan Terdakwa Benny Prastowo, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14 /03/ 2023).

Para terdakwa tersebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Keempat Terdakwa didakwa melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Infrastruktur GPON

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)