oleh

Temukan SPK Bodong di Tangsel, Benyamin: Laporkan Biar Ditindaklanjuti

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mempersilahkan masyarakat atau pelaku usaha agar segera melapor jika ada temuan surat perintah kerja (SPK) bodong. Tujuannya agar seperti kasus yang menjerat Oom Marliana, oknum aparat aparatur sipil negara pada dinas sosial setempat tidak terulang.

“Saya minta masyarakat kalau ada pegawai Pemda yang seperti itu konfirmasi deh. Lapor biar ditindaklanjuti,” kata Benyamin kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Tangsel di Serpong dikutip Jum’at (14/4/2023).

Ia mengaku bahwa semua pengadaan barang dan jasa sudah diatur secara transparan lewat LPSE. Masyarakat dapat mudah mengendus jika ada permainan oknum ASN pemerintahan.

“Lelang terbuka. Enggak mungkin lah ada jual-jual SPK kayak gitu,” ujar Benyamin.

Pemerintah Kota Tangsel, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pidana Oom kepada pihak kepolisian. Ia tegaskan ogah mengintervensi aparat penegak hukum.

**Baca Juga: Bupati Zaki Puji Prestasi Perumdam TKR

“Makanya silahkan saja hadapi proses hukumnya oleh yang bersangkutan. Saya enggak bisa apa-apa,” tegas Benyamin.

Diketahui, terhitung mulai Rabu, 12 April 2023 kemarin oleh Polres Metro Tangerang Oom resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia dilaporkan seorang pengusaha atas kasus dugaan penipuan.

Pengusaha itu mengaku sudah mengucurkan uang Rp 1 miliar lebih untuk menggarap proyek program bantuan sosial. Ternyata SPK yang diberikan Oom bodong.(yud)

Print Friendly, PDF & Email