Terancam Tidak Lulus SD, 6 Siswa SD Negeri Akan Tempuh Kelas Intensif
Kabar6-Sebagaimana syarat masuk sekolah formal yang di rujuk seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Aturan untuk Masuk Sekolah Dasar.
Dimana di sebutkan pada pasal 12 point 4, tentang persyaratan masuk sekolah SD menyebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru siswa kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud tidak di lakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
Terkait ditemukannya 6 siswa kelas 5 SD di Pondok Aren masih kesulitan dalam membaca, Ketua lembaga pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), Herlina Mustikasari, S.Pd. MA berpendapat, semestinya seleksi membaca itu bisa di lakukan pada waktu tingkat kelas 2 sekolah dasar.
“Menurut saya, terlambat kalau sekolah baru mengevaluasi setelah klas 5 SD. ini harusnya dilakukan lebih dini. naik kelas 2 SD tidak bisa baca, mestinya langsung dimasukan di kelas intensif untuk baca. Jika tidak ada hasil, maka segera rujuk ke ahlinya. apakah anak tersebut ada learning disabilities, disleksia, autism dan lainnya,” ungkap Herlina.
Sementara itu Budayawan Tangsel, Uten Sutendi mengatakan siswa tersebut layak tidak diluluskan dari level tingkatan sekolah dasar.
**Baca juga: Siswa Kelas 5 SD Tak Bisa Baca, Taryono: Akan Masuk Kelas Khusus.
“Ya, harus nya secara normatif jangan lulus. Inti penyelenggaraan pendidikan itu bukan soal lulus secara administratif -formal (punya ijazah), tapi bisa melahirkan produk manusia yang terdidik. Minimal bisa baca, nulis dan berhitung untuk tingkat sekolah dasar,” ujar Uten. (adt)