1

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Perkara Dana Sawit

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

  1. RMQ selaku Dosen Universitas Indonesia (LPEM UI).
  2. HM selaku Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Selasa (14/11/2023).

**Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Proyek Tol Serang-Panimbang Ambles

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Mantan Ketum IKABI Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BPDPKS

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai denga 2022.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/10/2023).

**Baca Juga: Diduga HUT Partai Golkar ke-59 di Kota Tangerang Terindikasi Pelanggaran

“Saksi yang diperiksa yaitu THS selaku Ketua Umum IKABI tahun 2015, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” kata Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Dalami Korupsi CPO Sawit, 4 Orang Diperiksa Hari ini

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:

  1. PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi.
  2. D selaku Karyawan Swasta (Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
  3. Tersangka Korporasi PT Musim Mas (Diwakili IS selaku Direktur Utama).
  4. Tersangka Korporasi PT Megasurya Mas (Diwakili J selaku Direktur).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

**Baca Juga: Pemkab Serang Akui Banyak Kandang Ayam Tak Berizin Gegara Tak Sesuai RTRW

Adapun keempat orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi BPDPKS

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

  1. NP selaku Sekretariat Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
  2. RDM selaku Bendahara APROBI.
  3. CADT selaku Karyawan Swasta (Kepala Seksi Komersial Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia. PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi.
  4. TSU selaku Presiden Direktur PT Petro andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan Multi Nabati Sulawesi.

**Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Desak Polisi Bongkar Dalang Bentrokan di Pasar Kutabumi

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Masyarakat Tangerang Diberi Sosialisasi dan Expo Sawit yang Baik

Kabar6-Industri kelapa sawit di Indonesia terus menunjukkan kontribusinya dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggandeng anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menggelar sosialisasi dan expo kelapa sawit, di Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/9/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan masyarakat Kecamatan Cisoka dan turut menggandeng beberapa narasumber diantaranya Serius Zebua dari Universitas Budhi Dharma dan Kepala Desa Carenang Eris Risharyadi.

Staf Senior Bidang Kemitraan BPDPKS Muhamad Rahmat, dalam paparannya menyatakan, kelapa sawit disebut sebagai komoditas andalan yang tidak dapat tergantikan dalam perekonomian nasional.

Menurutnya, Industri kelapa sawit telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Kelapa sawit disebut telah mendorong pertumbuhan industri dengan memproduksi lebih dari 146 jenis produk hilir.

“Mulai dari minyak goreng, makanan ringan, pasta gigi, margarin, bio disel dan beberapa produk lain,” ujar Rahmat, kepada wartawan.

Selain itu, kata Rahmat, BPDPKS juga turut memberikan pendampingan kepada para petani sawit yang telah berjalan diatas 5 tahun.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan expo ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kelapa sawit, produk turunannya, serta kebijakan sawit nasional,” katanya.

Sementara itu, Marinus Gea Anggota Komisi XI DPR RI dalam paparannya mengatakan, pertumbuhan jumlah lahan dan produksi kelapa sawit secara nasional terus menunjukan tren positif.

Politisi PDIP itu juga mendukung penuh jika ada masyarakat atau kelompok masyarakat di Banten yang ingin membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Apalagi, secara geologis beberapa wilayah di Banten seperti Lebak dan Pandeglang juga terdapat beberapa lahan perkebunan sawit.

“Kelapa sawit memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, jadi tidak menutup kemungkinan jika daerah seperti Kabupaten Serang dan perbatasan Kabupaten Tangerang juga untuk dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit,” katanya.

**Baca Juga: 16 SHM Terbit di Atas HPL Situ Cipondoh, DPRD Banten Bakal Bentuk Tim

“Jika sudah dibuka lahan perkebunan sawit tentu akan banyak membuka lapangan pekerjaan baru,” jelas Marinus kepada wartawan.

Pria yang bakal mencalonkan lagi sebagai Anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Banten 3 yang meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang itu menambahkan, kelapa sawit sebagai komoditas penting di Indonesia telah banyak memberikan sumbangsih yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan devisa negara.

Ia menambahkan, dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu membangun negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur, sektor kelapa sawit menjadi salah satu sektor yang perlu diperhatikan dengan serius.

“Karena Indonesia adalah negara yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas dan pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia, hingga menjelajah berbagai belahan dunia seperti benua eropa amerika dan asia,” tandasnya. (Oke)




Kasus Migor Sawit, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023) menyebutkan 2 inisial saksi yang diperiksa.yaitu: MJ selaku PNS/Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara. Selanjutnya, KM selaku yang menjabat sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Muda (juga berstatus PNS).

**Baca Juga: Atasi Dampak El Nino, Polres Pandeglang Bangun Sumur Bor

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” kata Ketut

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Seorang PNS Diperiksa Terkait Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, pada industri kelapa sawit.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dijelaskan bahwa pada hari ini, Senin (14/08/2023), telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa ini memiliki inisial IW dan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

**Baca Juga: Dirut PT AII Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Tim Penyidik menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang terjadi dalam periode Januari 2022 hingga April 2022.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang solid serta melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 hingga April 2022,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)




2 Saksi Perkara Ekspor CPO Sawit Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Dua orang saksi yang diperiksa adalah AH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wira Inno Mas. Kemudian RK  selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, serta Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Kedua saksi ini dianggap memiliki keterkaitan yang relevan dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit pada rentang waktu yang disebutkan.

**Baca Juga: Buronan DPO, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung bertekad untuk mengumpulkan bukti yang cukup serta memastikan semua fakta terungkap secara jelas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini. Setiap langkah yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran serta menjaga tegaknya keadilan. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya penegakan hukum dan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu proses penyelidikan.

Perkara ini akan terus diusut secara intensif untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga dengan baik.(Red)




Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit PT CA

Kabar6-Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya pada Kamis 11 Mei 2023, telah melaksanakan pra ekspose dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya pada

“Dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik, perkara dimaksud resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, “ kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui rilisnya, Minggu (14/05/2023).

Adapun modus operandi dalam perkara ini yaitu: dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 HA, PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1990 tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam (SDA) dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.172.592.653.000.

**Baca Juga: Bacaleg Demokrat Banten Diisi 30 Persen Milenial

PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 HA yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Plt. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, sehingga PT CA leluasa untuk melakukan pengelolaan. Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp184.000.000.000 (berdasarkan hasil penghitungan sementara).

Menurut Sumedana, hasil penyelidikan diperoleh dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya), Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ahli lingkungan dari IPB, dan ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga, serta beberapa dokumen. (Red)