Kabar6-Komisi III DPRD Banten akan membentuk tim untuk menyelesaikan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang bermasalah, salah satunya Situ Cipondoh di Kota Tangerang.
Tim tersebut nantinya akan menelusuri semua aset Pemprov Banten, termasuk dugaan terbitnya 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Situ Cipondoh.
Ketua Komisi III Muhammad Faizal mengatakan, pihaknya tengah menginventarisir aset-aset yang bermasalah. Nantinya akan memanggil pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Bagian Aset di BPKAD Banten.
“Soal Situ Cipondoh dari SHL jadi SHM, itu masuk pembahasan. Makanya kita inventarisir semua, mana yang HPL mana yang jadi sertifikat kita lakukan semua. Makanya saya panggil bagian aset dan PUPR dan BPN juga agar bisa hadir,” kata Faisal usai menerima audiensi warga Kota Tangerang, Kamis (21/9/2023).
DPRD mengaku akan menindaklanjuti aduan termasuk data yang disodorkan warga Kota Tangerang untuk mengetahui berapa persen situ Cipondoh beralih fungsi.
“Jadi nanti kita tindaklanjuti pertemuan mereka, dari sekian situ yang memang yang fungsinya pengairan, ada fungsi lain yang berubah fungsi,”nterangnya.
Selain membentuk tim, Komisi III akan meminta pendampingan pihak Kejati Banten.
“Nanti kita hitung berapa persen yang beralih fungsi. Kita kembalikan semua. Berapa yang kita mampu lakukan. Nantinya kita minta pendampingan, di bagian aset dan Kejati,” terangnya.
Pendampingan yang dilakukan Pemprov Banten dengan Kejari Banten tersebut sebagai upaya untuk menyelesaikan aset yang saat ini bermasalah.
“Kita lagi beresin semua, permasalahan yang bisa kita selesaikan satu persatu. Mudah-mudahan dari aset itu bisa kembali ke kita lagi secara bertahap,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menelusuri keberadaan situ di seluruh wilayah Provinsi Banten yang beralih fungsi.
**Baca Juga: Buset! Warga Ungkap ada 16 SHM Terbit Diatas HPL Situ Cipondoh Tangerang
Berdasarkan yang dimiliki Kejati Banten dari 137 diperkirakan 36 situ aset Pemprov Banten menjadi daratan, pabrik, perumahan, bahkan Kejati menyebut ada yang dijual oleh pihak tertentu.
Dari 36 situ yang bermasalah salah satunya Situ Cipondoh yang beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hal itu dibenarkan oleh warga Kota Tangerang yang bernama Budi, usai melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten, Kamis (21/9/2023).
Warga menyebut diduga ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang overlap dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Situ Cipondoh. Padahal Situ Cipondoh tercatat sebagi aset Pemprov Banten.
Perwakilan warga bernama Budi menegaskan, Pemprov Banten harus mengembalikan fungsi Situ Cipondoh sesuai ketentuan, karena permasalahan di dalamnya sangat terlalu fatal.
“Ini kesalahan fatal gak bisa dikompromikan dan tidak bisa ditoleransi, dan harus dibatalkan itu target saya ke sini. Sebanyak 16 sertifikat di atas HPL Situ Cipondoh terbit diduga atas nama perorangan,” tegas Budi.(Aep)