oleh

Dirut PT AII Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada periode tahun 2017 hingga 2018.

Saksi yang diperiksa berinisial JMF yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam konteks penyelidikan perkara yang melibatkan sejumlah nama tersangka, yakni Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, yang terkait dengan proyek yang sama.

Hal ini diungkap Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

**Baca Juga: Resmi Usung Prabowo Subianto di 2024, Golkar Banten Tak akan Membelot

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor bisnis.

Tindak lanjut dari pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang lebih luas, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku.(Red)

Print Friendly, PDF & Email