1

8 Gubuk Prostitusi di Solear Dibongkar Kecuali Lapak Pedagang Miras

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang membongkar paksa 8 bangunan gubuk. Bangunan semi permanen di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear itu menjadi tempat prostitusi.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tubagus Syahdan Muchtar mengatakan, tempat prostitusi yang meresahkan masyarakat sekitar sudah sempat tiga kali ditegur. Pemiliknya tetap cuek hingga akhirnya digusur paksa.

“Kecuali tempat yang menjual minuman keras kita tidak beri peringatan,” ungkapnya, Senin (13/2/2023).

**Baca Juga: PKL Jalan Haji Usman Pasar Ciputat Digusur, Warga: Impian Sekitar 30 Tahun

Syahdan menerangkan, Satpol-PP Kabupaten Tangerang akan memanggil pemilik warung minuman keras (muras. Pemiliknya mesti segera menutup usahanya karena sudah diresahkan masyarakat sekitar.

“Kita akan panggil pemilik warung minuman jamu. Saat ini personil Satpol PP kita terjunkan sebanyak 40 personil untuk merubahkan gubuk asmara,” tegasnya.(Rez)




197 Baliho dan Spanduk Liar di Kawasan Puspemkab Tangerang Dicopot

Kabar6.com

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang mencopot ratusan spanduk dan baliho liar. Alat komunikasi luar ruang itu dipasang pemiliknya di sekitar Jalan Raya Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menerangkan, penertiban guna menjaga kenyamanan dan keindahan di sekitar ruang terbuka hijau. Banyak di antara spanduk-spanduk sengaja dipasang di pohon.

“Dari 197 spanduk liar ini terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang yang bukan pada tempatnya,” ungkapnya dikutip Minggu (29/1/2023).

Sebelum melakukan pencopotan, klaim Fachrul, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Mayoritas alat komunikasi luar ruang tersebut sudah lama dipasang alias kedaluarsa.

**Baca Juga: Bupati Lebak ke Wisudawan UT: Harus Adaptif terhadap Transformasi Digital

“Untuk itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” kata Fachrul.

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.

“Hal ini agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” ucapnya. (Rez)




Pelajar Bolos di Area Puspemkab Tangerang Ada yang Bawa Miras 

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menciduk sejumlah pelajar yang kepergok bolos. Lokasi yang mereka pilih untuk bolos sekolah di area perkantoran pusat pemerintahan kabupaten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, puluhan pelajar itu terjaring razia oleh tim patroli. Pelajar yang terjaring razia merupakan siswa-siswi dari sekolah menengah kejuruan.

“Kami mengamankan dua pria dewasa sedang mengkonsumsi minuman keras, dan mereka bolos dengan alasan terlambat masuk sekolah dan berbohong kepada orang tuanya,” kata Fachrul, Selasa, (17/1/2023).

**Baca Juga: Warga Usul Rutin Patroli Malam di Puspemkab Tangerang

Fachrul menerangkan, pelajar itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan ringan berupa push-up dan juga edukasi. Puluhan siswa itu juga langsung diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing.

“Jadi pihak sekolah juga bisa memberikan pembinaan lanjutan. Jangan sampai para siswa membolos lagi,” terang.

Saat memberikan pembinaan kepada para pelajar, Fachrul menyampaikan juga memberikan pemahaman kepada para siswa agar lebih menghargai jerih payah orang tua yang telah menyekolahkan mereka.

Hal tersebut dilakukan agar para pelajar yang terjaring ini bisa sadar atas prilaku bolos sekolah adalah hal yang tidak baik serta memikirkan kasih sayang yang telah diberikan oleh orang tuanya. “Kegiatan patroli ini akan kami lakukan secara rutin,” tutup Fachrul. (Rez)

 

 




Izin Usaha Hiburan di Panongan Belum Lengkap

Izin Usaha Hiburan di Panongan Belum Lengkap

Kabar6-Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fahrur Rozi mengatakan, tempat hiburan malam spa di Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan belum melengkapi izin. Begitu juga dengan Pose Bar di Eco Plaza.

Kepastian itu diketahui Rozi saat menindak dua tempat hiburan malam yang diadukan Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format).

“Jadi kita juga ga bisa langsung menutup, karena mereka juga sudah mempunyai dua berkas perizinan serta tiga berkas perizinan,” ujar Rozi kepada kabar6.com, Kamis (12/1/2023).

Ia menerangkan, Satpol-pp Kabupaten Tangerang saat melakukan inspeksi mendadak tidak bisa menutup tempat hiburan malam tersebut. Kedua tempat hiburan malam tersebut sudah punya izin meski belum lengkap.

**Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Tangerang-Merak, 18 Terluka

“Hasilnya dari pemanggilan itu kita hanya memeriksa perizinan mereka, walaupun mereka tidak melengkapinya kita sudah sempat menegur mereka untuk melengkapinya. Bukan masalah lempar tanggung jawab dalam hal ini disperindag dan izinnya juga sudah ada di OSS,” tegasnya.

Selain itu, Rozi lanjutkan, mengenai laporan Format adanya aduan perubahan alih fungsi oleh umat Kristiani untuk beribadah dirinya juga akan mengkroscek ke dinas tata ruang dan bangunan.

“Kalo terkait dengan alih fungsi ini, nanti kita tanya DTRB dan setalah itu baru mereka panggil Satpol PP,” tegas Rozi. (Rez)




Pengamanan Pemilu 2024 dan Penegakan Perda, Satpol PP Bina 200 Anggota

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang

Kabar6-Ratusan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menjalani pembinaan untuk melatih mental dan fisik para anggota yang bertugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pembinaan kepada 200 Anggota satpol PP ini juga dilakukan untuk kesiapan para anggota guna menyambut persiapan pengamanan Pemilu 2024 nanti.

“Kami lakukan pembinaan ini untuk melatih kesiapan para pegawai sebagai penegak peraturan daerah (perda),” ucap Fachrul di Kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jumat pekan lalu.

Dia mengatakan, dengan melakukan pembinaan ini, para personel Satpol PP dapat mengetahui, memahami dan mempunyai pemahaman yang sama tentang pembinaan mental serta menjadikan sebagai pegangan dalam bertindak dan berperilaku di kehidupan sehari-hari.

“Untuk itu saya minta kepada semua anggota untuk mengutamakan keseriusan dan ketekunan serta menjadikan sebuah motivasi di saat bertugas di lapangan,” lanjutnya.

Ia berharap, dengan dilakukannya pembinaan ini para anggotanya dapat mematuhi semua aturan yang berlaku di Satpol PP. Selain itu, anggota juga diimbau agar menjalankan semua aktivitas dengan disiplin dan mengedepankan Humanis saat menjalankan tugas dilapangan.

“Saya berharap dengan adanya pembinaan ini dapat membentuk karakter Satpol PP yang selalu mengedepankan rasa tanggung jawab saat melakukan tugas, serta lebih mengutamakan sikap yang humanis,”

Sebagai informasi, seperti yang dipaparkan Diskominfo Kabupaten Tangerang dalam situs resminya, pelaksanaan pembinaan mental dan fisik ini, akan selalu diterapkan serta sebagai pelaksanaan yang menjadi sebuah kerutinan bagi Satpol PP Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan pembinaan ini juga disambungkan dengan pembagian seragam baru untuk 200 anggota Satpol PP. (Red)




Belasan Gelandangan Dijaring Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak 13 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan Beberapa kelompok PMKS yang diamankan, antara lain, anak punk, pengemis dan manusia silver. Para gelandangan yang diangkut diharapkan tidak membuat keresahan lagi bagi para pengguna jalan

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban juga ketentraman masyarakat khususnya pengguna jalan yang resah dengan keberadaan PMKS,” ucapnya dikutip, Rabu (30/3/2022).

Belasan PMKS yang terjaring dalam operasi tersebut langsung dibawa dan diamankan ke UPTD Rehabilitasi PMKS Dinsos di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang guna dilakukan pendataan dan prmbinaan oleh Dinsos Kabupaten Tangerang.

Halsenada di sampaikan, Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan PMKS yang diamankan di panti rehabilitasi itu juga dilakukan asesment untuk mengetahui latar belakang mereka.

**Baca Juga: Polres Metro Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Sabu

“Kami menanyakan permasalahan apa saja yang dihadapi sehingga merka bisa menjadi gelandangan, dan kami juga tanyakan potensi apa yang mereka miliki sehingga nantinya para PMKS ini dapat kami bina di Balai Latihan Kerja (BLK) sesuai dengan keterampilan mereka,” katanya.

Ujat menyampaikan, Dinsos Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pembinaan terhadap PMKS, hal tersebut dilakukan agar nantinya para PMKS ini tidak kembali turun ke jalan dan juga




Toko Kosmetik di Sindang Jaya Jual Obat Keras Digerebek

Kabar6-Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) Kabupaten Tangerang mengamankan ratusan butir obat keras yang di toko kosmetik di Kecamatan Sindang Jaya.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, obat keras yang tergolong ke dalam daftar G seperti Tramadol, Hexymer itu ditemukan saat melakukan kegiatan pengawasan rutin obat dan makanan.

“Kami berhasil menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan,” kata Desi Kamis, (10/03/2022).

Desi menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan 159 butir pil putih. Nilai totalnya mencapai sekitar Rp 9 juta.

**Baca Juga: GRANAT Apresiasi Respons Cepat Kepolisian Gerebek Narkoba di Kampung Bahari

“Saat kami minta untuk menunjukan surat izin, pemilik toko tersebut belum dapat menunjukkannya. Sehingga, toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Desi mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan juga untuk tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia juga menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya,” tegasnya.(Rez)




Terkait PPKM, Satpol PP Kabupaten Tangerang Adakan Pertemuan Dengan Mall Ciputra

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas lakukan pertemuan dengan pihak Manajemen Mall Ciputra Tangerang, pada Selasa (16/2/2021) di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Diketahui sebelumnya, Mall Ciputra Tangerang mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572, namun, hal tersebut dinilai berpotensi mengundang kerumunan massa kaka dilakukan penertiban terhadap pertunjukan barongsai di Mall Ciputra Tangerang pada Sabtu (13/2/2021).

Penertiban ini juga dilakukan karena pertunjukan tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Kecamatan dan Kabupaten Tangerang untuk beroperasi dan dinilai mengundang kerumunan massa.

Selain diadakannya pertemuan, pihak Manajemen Mall Ciputra Tangerang dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kegiatan promosi lainnya yang sifatnya berpotensi mengundang kerumunan nantinya juga akan di takedown dari sosial media.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat membenarkan peristiwa penertiban tersebut. Hal ini dinilai melanggar Perbup 54 Tahun 2020 mengenai PSBB.

“Benar, kami melakukan penertiban terhadap salah satu pertunjukan di Mall Ciputra Tangerang, karena pertunjukan tersebut dinilai mengundang kerumunan massa, maka kami mengambil langkah sesuai dengan Perbup Nomor 53 Tahun 2018 tentang SOP Penertiban,” ujar Ahmad Hidayat.

Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi oleh Polsek Panongan, Koramil Panongan serta Camat Panongan dalam melakukan penertiban.

Sebelumnya, pihak Satpol PP maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang Ambil Bagian Dalam Tanggap Bencana Banjir Sejak Awal 2021

“Satpol PP tetap melakukan patroli dan penindakan selama masa PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkas Ahmad Hidayat.

Selama PPKM berlangsung, lanjut Ahmad Hidayat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melakukan monitoring pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan juga Perkada.(Han)




Acara Grand Launching Perumahan Swancity Suvarna Sutera Didatangi Petugas Imigrasi

Kabar6.com

Kabar6-Acara grand launching perumahan Daisan Lavon Swancity, Suvarna Sutera yang dibubarkan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang juga didatangi petugas Imigrasi Tangerang.

Petugas Imigrasi berjumlah lima orang mengecek langsung keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China diduga ilegal yang bekerja di perusahaan properti tersebut.

“Kami dapat info ada pekerja WNA yang menggunakan visa kunjungan disini, makanya kami turun kesini,” ungkap Jauhar, salah satu petugas Imigrasi Tangerang di lokasi acara, kepada Kabar6.com, Sabtu (10/10/2020).

Pantauan Kabar6.com, petugas Imigrasi yang turun ke lokasi acara grand launching perumahan Daisan Lavon Swancity tak berhasil menemukan para pekerja asing yang dimaksud.

Mereka tampak kesulitan mendeteksi keberadaan pekerja asing, karena tak diberi akses oleh penanggungjawab acara.

**Baca juga: Penanggungjawab Acara Grand Launching Perumahan Swancity Suvarna Sutera Akui Tak Kantongi Ijin.

Berdasarkan informasi dari sumber Kabar6.com, pekerja asing diduga ilegala yang bekerja di perusahaan properti asal China ini berjumlah sekitar 20 orang.

“Beberapa waktu lalu, kami juga pernah turun kesini, tapi saat itu mereka sudah tidak ada ditempat,” katanya.(cr/tim k6)




Adu Mulut Terjadi antara Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan Pihak Lavon Swancity 

Kabar6-Pembubaran pengunjung grand launching perumahan Daisin Lavon Swan City yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sempat mendapat perlawanan dari tim sales marketing yang ada dilokasi acara.

Sales marketing Lavon Swancity yang tek diketahui identitasnya sempat adu mulut dengan petugas, karena merasa keberatan atas pembubaran acara.

Tak hanya itu satpam yang berjaga dilokasi acara juga ikut berdebat dengan petugas Satpol PP.

“Ya kita tetap lakukan penindakan. Tadi sempat adu mulut dengan mereka tapi enggak ada masalah,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono, kepada Kabar6.com, Sabtu (10/10/2020).

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bubarkan Paksa Grand Lauching Daisan Lavon Swan City Survana Sutera.

Pantauan Kabar6.com, puluhan pengunjung yang ada didalam ruangan Swancity Marketing Gallery membubarkan diri setelah diberi imbauan petugas Satpol PP.(Cr/tim k6)