Kabar6-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membubarkan paksa acara grand launching perumahan Daisan Lavon Swan City Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2020).
Acara yang berlangsung di depan Swan City Marketing Gallery dihadiri puluhan pengunjung.
Pantauan Kabar6.com, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang merangsek masuk kedalam area acara dan mendapati puluhan pengunjung tang sedang mengikuti grand launching perumahan Daisin, salah satu klaster terbaru yang dijual Lavon Swan City.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono beserta sejumlah anggotanya memeriksa ijin dari kegiatan tersebut.
**Baca juga: Pemotor Berjatuhan Akibat Jalan Licin, Pol PP: Harus Hentikan Perataan Tanah Itu.
Usai memeriksa kelengkapan perizinan acara, Sumartono kemudian mengambil alih mikrofon dan menyarankan kepada seluruh pengunjung agar segera meninggalkan lokasi.
“Saya imbau kepada seluruh pengunjung untuk segera bubar, karena acara ini tidak memiliki ijin dan melanggar PSBB Covid-19,” ungkap Sumartono, dilokasi berlangsungnya acara.(cr/tim k6)