Ibu Remaja di Tangsel Minta Anak Dinikahi, Terlapor Tantang Tes DNA

Kabar6-LD, seorang ibu kandung mengungkapkan awal perkenalan anaknya dengan pria yang disangkakan telah menghamili anak kandungnya DPP, 16 tahun. Terlapor berinisial BL yang berprofesi pemilik tempat hiburan akhirnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

DPP dan BL bertemu saat dugem di pesta Selatan, tempat hiburan kawasan Blok M. Keduanya langsung kenalan dan saling bertukar akun media sosial Instagram.

“Terus dia bilang dia punya bar di BSD,” kata LD kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Singkat cerita hubungan DPP dan BL semakin intim. LD bilang anaknya kemudian pilih ngekost.

Pada September 2023 lalu remaja itu pulang ke rumah dan cerita bahwa dirinya sedang hamil. Ibu korban pun menemui BL mengajak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

**Baca Juga: Bocah Tewas Usai Tercebur ke Kolam Ikan di Peternakan Ayam Leuwidamar

“Pertemuan tidak membuahkan hasil,” jelas LD. Ia akhirnya membuat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. Sangkaan atas persetubuhan anak di bawah umur.

Terpisah, BL selaku terlapor membantah bahwa dirinya meminta untuk DPP menggugurkan kandungannya. Remaja itu justru sempat ancam ingin bunuh diri.

“Saya sempet tantang untuk tes DNA. Tapi malahan Ibu Lia yang bilang takut anaknya bunuh diri,” terangnya.

BL mengaku kantongi banyak alat bukti. Di antaranya permintaan uang sebesar Rp 80 juta yang diajukan LD dan tak diakomodir lantaran merasa tidak yakin janin yang dikandung DPP akibatnya perbuatannya sendiri.

DPP, cerita lanjut BL, terus melawan serta menghina dirinya. Terlapor akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dengan wanita itu karena perangainya.

BL juga klaim punya bukti ketika merayakan ulang tahun DPP mengaku berusia 22 tahun. “Kalo soal umur dia, jujur saya gak tau apa-apa sampai Ibu Lia meminta saya menikahi dia,” tambahnya.(yud)




Jadi Tersangka, Kades Taban di Jambe Posisinya Bakal Diganti Sekdes

Kabar6-Kepala Desa Taban, Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial A ditangkap aparat kepolisian polisi. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual beli tanah.

“Posisinya bakal digantikan oleh sekdes,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, Jum’at (19/1/2024).

Pemerintah Kabupaten Tangerang, menurutnya, menghormati aparat penegak hukum yang telah melakukan penindakan. Namun azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung oleh semua pihak.

Sebab, terang Yayat, kasus ini belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kita belum tahu keputusan akhirnya seperti apa,” terangnya. Ia pastikan sistem pelayanan di Desa Taban tidak boleh terganggu meski sedang dilanda prahara.

**Baca Juga: JNE Jalin Kerjasama dengan Venambak & Wanadri, Tingkatkan Kualitas Penambak Indonesia

“Pelayanan di desa tetap terus berjalan,” ungkap Yayat, mantan Camat Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Iptu Wendi Afrianto menyatakan, A transaksi jual beli 16 bidang tanah. Lokasinya di Parung Panjang, Jambe dan Parung Panjang.

“Transaksinya di Tangsel,” terangnya saat dikonfirmasi kabar6.com. Wendi sebutkan, tersangka baru dapat menyelesaikan sertifikat 12 bidang tanah.

“Masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya atas nama korban,” papar Wendi.

Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan.(yud)




Jadi Tersangka, Ayah Kandung di Tangsel Gauli Korban Diancam Penjara 15 Tahun

Kabar6-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menahan Maison N, 53 tahun. Ayah kandung di Pondok Aren itu telah keji gauli anaknya hingga hamil.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alino Cahyadi, Kamis (30/11/2023).

Ia jelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tTahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

**Berita Terkait: Dramatis, Warga di Tangsel Kepung Rumah Ayah Kandung Hamili Anak

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” jelas Alino. Sebelumnya, S, 39 tahun, ibu korban mengungkapkan prilaku biadab tersebut terbongkar dari penuturan guru bimbingan konseling (BK) sekolah korban. Perbuatan keji Maison sudah dilakukan terhadap anak kandungnya sekolah dasar.

“Kelas IV dipegang-pegang. Pas kelas IX diperkosa,” ungkapnya ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan S, korban hanya berani cerita kepada guru BK sekolahnya. Ia langsung syok setelah mendengar keterangan memilukan.

Ibu korban memastikan selama ini tidak mengetahui perubahan fisik anaknya. “Mungkin karena baru 4 bulan enggak ketahuan. Perutnya selalu ditutupin pake jaket,” jelasnya.(yud)




Polisi Buru Pembuang Mayat Bayi Laki-laki Terlilit Tali Pusar di Legok

Kabar6-Polisi hingga kini belum menangkap pelaku pembuang bayi. Jenazah bayi yang diduga baru dilahirkan ditemukan di area dapur rumah E, warga Kampung Babakan Barat RT 002 RW 001, Babakan Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Kamis kemarin.

“Kasus tersebut dalam proses penyelidikan Polsek Legok,” kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu (18/2/2023).

**Baca Juga: Berenang di Kali Bintaro Jaya Tangsel Dua Bocah Tewas Tenggelam

Ia terangkan, polisi telah periksa empat orang saksi-saksi. Keempatnya merupakan pemilik rumah dan tiga orang kerabat-kerabatnya.

Galih pastikan saat ditemukan kondisi jenazah bayi laki-laki malang itu masih terlilit tali pusat. “Jenazah bayi saat dibuang pakai kantung plastik warna merah,” ujarnya.

Saksi mata berinisial S yang menemukan jasad bayi kemudian langsung melapor ke Mapolsek Legok.

Kemudian anggota Polsek Legok membawa jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas tersebut ke RSUD Tangerang untuk dilakukan Visum.

“Penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku yang telah membuang jasad bayi tersebut,” ujar Galih.(yud)




Soal Pencabulan Bocah di Ciputat, Polisi: Terduga Pelaku Gunakan Nopol Palsu

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan bocah yang terjadi di Ciputat.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pihaknya telah mengecek kepemilikan pelat nomor polisi (nopol) terduga pelaku, namun hasilnya tidak memiliki kesamaan data yang ada di nopol dan fisik motor yang digunakan pelaku.

“Hasilnya tidak ada kesamaan data yang ada di nopol dan fisik motor yang digunakan pelaku sesuai yang terlihat di CCTV. (Pelaku) pakai nopol palsu,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

**Baca Juga: Tabrakan Mobil dan Motor Depan Area Uji KIR di Tangsel Satu Tewas

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki identitas dan ciri-ciri fisik pelaku. Selain itu, polisi juga sedang mendalami alat bukti lainnya seperti rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Penyidik masih mendalami ciri-ciri fisik pelaku yang sesuai di CCTV. Kita masih dalami CCTV lain di sekitar TKP,” tutupnya.

Seorang pria pengendara motor keji mencabuli seorang bocah di Cipayung, Kecamatan Ciputat,Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terduga pelaku dan I selaku korban sempat terekam kamera pengintai atau CCTV milik warga sekitar.

“Korban lagi main sepeda,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Inspektur Satu Siswanto kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).(eka)




Tiga Tersangka Pengeroyok Mahasiswa di Ciputat Terancam 7 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6- Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 3 tersangka pengeroyokan terhadap PMS seorang mahasiswa di Jalan AMD 5, Sawah, Ciputat, Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Angga Surya Saputra menerangkan, tiga pelaku berinisial RR (18), JMF (17), dan AH (17) diserahkan kepada unit PPA Polres Tangsel. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

“Karena usia mereka masih muda, jadi demi kepentingan psikologis ke depan, tersangka jadi tidak dihadirkan,” ujar Angga kepada wartawan di Polres Tangsel, kawasan BSD, Rabu (7/10/2020).

Kronologi berawal saat korban bersama rekannya ingin melewati jalan yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) pengeroyokan. Saat korban tiba di TKP, Angga menjelaskan, korban ingin melintasi jalan itu namun portal ditutup karena sudah larut malam sekira pukul 00.30 WIB.

Saat itu, kutip Angga menerangkan, warga yang berkumpul sudah menyetujui bahwa portal dibuka sementara, namun warga lainnya menolak sehingga terjadi percekcokan antara warga dan korban.

**Baca juga:Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja Pelanggaran Covid-19 untuk Pilkada 2020.

“Kemudian korban dan rekannya dibawa ke sebuah pos di tempat cekcok tersebut dan terjadilah pemukulan dan pelemparan botol. Jadi pelaku melakukan kekerasan dengan pemukulan dan melemparkan 2 kolt pecahan botol yang dilemparkan kepada si korban,” terangnya.

Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka dan harus dilakukan jahitan sebanyak 15 jahitan pada lengan korban. “Para pelaku bukan geng motor, itu yang pertama. Kedua kekerasan dilakukan yang menyebabkan luka pada lengan korban bukan menggunakan senjata tajam, seperti celurit golok dan sebagainya, tetapi menggunakan pecahan botol,” tutupnya. (eka)




8 Driver Tuyul Diringkus di Warung Kopi Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Delapan orang pelaku pengemudi ojek online palsu atau driver tuyul ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Sejak tiga bulan komplotan ini beroperasi PT Karya Anak Bangsa selaku pengelola Gojek mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

“Kami amankan di sebuah warung kopi di Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, menjawab pertanyaan kabar6.com saat gelar perkara, Senin (22/7/2019).

Kedelapan tersangka yakni, Bima Alan Buana Saputra; Achmad Arif Febi Ruchyadi; Dian Azhari; Felix Prastama Yudian Bangsa; Irpan; Madi Asmad; Siti Hodijah; Taufik Kurniawan.

Ferdy mengungkap, kejahatan driver tuyul terungkap berkat laporan dari masyarakat sekitar. Setiap hari para tersangka berkumpul tanpa pernah melayani penumpang.

“Setelah dicek benar terjadi manipulasi data seolah-olah otentik atau melakukan pemesanan orderan fiktif aplikasi gocar dan goride,” ungkap Ferdy.

Satuan Reskrim Polres Tangsel juga mengamankan barang bukti berupa 28 unit handphone android berbagai merk, satu laptop, enam keping ATM BCA dan satu keping debit ATM CIMB Niaga.

**Baca juga: Ogah Komentar, Managemen Anwa Serahkan Masalah Lahan ke Kuasa Hukum.

Atas perbuatan jahatnya, lanjut Ferdy, kedelapan tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 12 miliar rupiah,” tegas Ferdy.(yud)