oleh

Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja Pelanggaran Covid-19 untuk Pilkada 2020

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk kelompok kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada 2020.

Dalam pembentukan Pokja ini, Bawaslu Tangsel menggandeng KPUD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri, dan BPBD.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, Pokja dibentuk guna menekan penyebaran Covid-19 dalam rangka suksesnya Pilkada. Jadi pihaknya tidak ingin ada kluster baru dari Pilkada.

“Jika nanti di kampanye terbatas dan kampanye tatap muka terdapat pasangan calon yang melanggar protokol Covid, maka Bawaslu akan memberikan teguran secara tertulis,” ujar Acep di sela acara pembentukan Pojka di Swis Belhotel, Intermaks, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Dalam surat teguran itu, lanjut Acep, apabila pasangan calon (paslon) masih tetap melanjutkan acara, maka pihaknya akan memberikan teguran terhadap paslon berupa larangan kampanye selama tiga hari. “Dalam surat teguran tersebut Bawaslu memberikan waktu satu jam kepada penyelenggara untuk bubar,” terangnya.

**Baca juga: Dilakukan di Pabrik Masing-Masing, Aksi Tolak Omnibus Law di Tangsel Berlanjut.

Jika nanti mereka tidak mentaati peraturan, lanjut Acep, BPBD bersama Satgas Covid dan Satpol akan melakukan penindakan hukum yang lain. “Apabila itu tetap dilaksanakan, makan sanksi administrasinya tidak boleh mengikuti kampanye selama tiga hari,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email