1

Polisi Nihil Temukan Sajam Geng Motor Tawuran di Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar, Zain Dwi Nugroho akhirnya mengakui ada tawuran antardua kelompok geng motor remaja di depan perumahan Taman Talaga Citra Raya, Kecamatan Panongan. Mereka membawa senjata tajam dalam aksi jelang makan sahur tersebut.

“Benar, kedua kelompok itu membawa senjata tajam. Kita tidak menemui barang bukti apapun di lokasi,” kata Zain saat di mintai keterangan kabar6.com, pada Rabu, (6/4/2022).

Zain menerangkan ketika petugas menghampiri sekelompok remaja yang sedang tawuran langsung melarikan diri. Mereka mengetahui ada polisi datang ke lokasi.

“Kedua kelompok tersebut tidak jelas jumlahnya, karena kan videonya juga jauh saat warga memvideokan mereka,” terangnya.

**Baca juga: Polisi Bubarkan Puluhan Remaja Nongkrong saat Sahur di Panongan

Zain menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak mengajak, terlibat, dan tidak melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat Kabupaten Tangerang tidak merusak kemululian di bulan suci Ramadhan, untuk tidak mengadakan saur on the road, perang sarung dan tawuran,” tegasnya. (Rez)




Polisi Bubarkan Puluhan Remaja Nongkrong saat Sahur di Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Petugas dari Polsek Panongan membubarkan puluhan remaja yang kedapatan sedang berkumpul di depan Gita Bangsa School, Kampung Cukanggalih, RT 02/02, Desa Ciakar, Panongan, Rabu 6 April 2022.

“Mereka kami temukan sedang kumpul-kumpul saat waktu sahur menjelang subuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu Surya saat dihubungi wartawan.

Surya mengatakan, dia bersama personel Polsek Panongan memang sedang melakukan patroli mengantisipasi terjadinya kerumunan warga dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, patroli juga untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan ini.

“Saat patroli tersebut, kami mendapatkan puluhan remaja itu sedang berkerumun, tapi mereka hanya kumpul-kumpul, remaja laki-laki dan perempuan. Langsung kami bubarkan,” terangnya.

Pihaknya juga, kata Surya, tidak menemukan adanya indikasi puluhan remaja itu akan melakukan tindakan kekerasan, seperti tawuran. “Mereka hanya kumpul-kumpul, bukan mau tawuran. Karena tidak ditemukan juga mereka bawa senjata tajam,” terangnya.

Setelah mendapatkan himbauan dari petugas, lanjut Surya, para remaja itu membubarkan diri. Selanjutnya petugas melakukan patroli ke lokasi lain.

**Baca juga: Polsek Tigaraksa Amankan 10 Remaja Hendak ‘Tawuran Sarung’

Surya juga mengatakan, masyarakat bisa langsung memberikan informasi kepada Polsek Panongan melalui nomor telepon 021-5961312 jika menemukan terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.

“Silahkan langsung laporkan kepada kami, kami akan langsung tindaklanjuti,” tegasnya.(Tim K6)




Tiga Pemuda Pengedar Upal di Lebak Diciduk Polisi

Kabar6-Tiga orang pemuda berinisial EK (20), VK (16) dan AD (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga nekat mengedarkan uang palsu (Upal), di Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kanit Reskrim Polsek Cimarga Ali Maghfur mengatakan, ketiganya yang diketahui adalah warga Muncang ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga pemilik warung di Desa Sangiang Jaya, Cimarga, yang curiga dengan uang yang diterima dari salah satu pelaku.

“Pemilik warung merasa curiga dengan uang tersebut, lalu berusaha untuk mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkannya ke Polsek Cimarga,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Dari laporan warga, anggota Polsek Cimarga kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil diciduk, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cimarga. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu beserta 1 buah printer untuk mencetak uang palsu,” ungkap Ali.

**Baca juga: Lebak Berkali- Kali Diguncang Gempa, Getaran Terasa hingga Tangerang

Kasus peredaran uang palsu tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lebak. Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saya harap masyarakat agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari. Segera melapor jika merasa curiga,” imbau Ali.(Nda)




Macet Parah di Jalan Raya Serpong, Polisi: Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel, Iptu Rokhamtullah menanggapi adanya kemacetan sepanjang kurang lebih 5 kilometer di Jalan Raya Serpong.

Menurutnya, hal itu dikarenakan ada pohon besar yang tumbang di Jalan Raya MH Thamrin, Kota Tangerang.

“Ada pohon tumbang di Jalan Raya MH Thamrin bang,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (31/3/2022).

Dijelaskannya, hal itu tentu berdampak kepada arus lalu lintas di Kota Tangsel. “Saat ini pohon itu sedang dibersihkan dari Jalan Raya di Kebon Nanas itu bang,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Serpong mengalami kemacetan panjang kurang lebih 5 kilometer dari Lampu Merah Telkom BSD, Serpong hingga Pertigaan Gading Serpong, Kamis 31 Maret 2022.

Beberapa kendaraan terlihat kesulitan bergerak, bahkan kendaraan sepeda motorpun sempat berhenti ditengah-tengah perjalanan.

**Baca juga:Jalan Raya Serpong Macet Parah, Kendaraan Kesulitan Bergerak

Pengendara motor, Rizky menuturkan, sangat jarang kemacetan terjadi di Jalan Raya Serpong. Menurutnya kemacetan biasanya terjadi hanya di depan Mall WTC Matahari saja.

“Tadi dikira cuman sampe WTC aja macetnya, ternyata pas saya udah lewat pun masih macet para. Ini jarang banget mas,” ujarnya saat beristirahat sejenak di minimarket RS Ashobirin, Serpong Utara.(eka)




Polisi Sergap Pelaku Pecah Kaca di Tangsel Kabur ke Gang

Kabar6-Aksi dua orang kawanan spesialis kejahatan pecah kaca di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipergoki polisi hingga sempat terdengar suara letusan senjata api tadi malam. Satu pelaku berhasil ditangkap, dan seorang lagi melarikan diri.

“Enggak ditembak pelaku, hanya buang tembakan ke atas (peringatan) karena melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Ajun Komisaris Erwin Subekti, Kamis (31/3/2022).

Ia ceritakan, kronologis bermula saat anggota sedang melakukan observasi di Jalan Setia Budi, Pamulang. Lokasi itu termasuk paling rawan terjadi tindak kejahatan pecah kaca.

Erwin bilang, anggotanya yang menyamar pakai jaket ojek online. Dilihat dua orang pelaku sedang pantau mobil yang menjadi target sasaran.

Ketika pelaku beraksi polisi langsung menyergap. Pelaku eksekutor kabur menuju temannya yang menunggu dari motor.

“Ini temannya mungkin karena saking takutnya gas motornya, teman yang satunya tertinggal dan lari ke dalam gang permukiman warga. Jadi kita kejar di dalam gang, kita tangkap di pemukiman,” jelasnya.

**Baca juga: Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Izinkan SOTR

Pelaku yang ketangkap berinisial CP mengaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan pecah kaca. Yakni di Serpong, dan Pamulang.

“Yang satu tersangka DS kabur terus kita uber ke basecampnya di Cileungsi udah enggak ada,” tambah Erwin.(yud)




Polisi Tangkap Perampok Rudapaksa Korban di Persawahan Kemiri

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap pelaku perampokan disertai penganiayaan dan pemerkosaan atau rudapaksa di Desa Kebelet, Kemiri, Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisi S alias Endit memperdaya korban yang baru dikenalnya di tengah sawah.

“Korban yang seorang karyawan mengenal tersangka baru sekitar tiga minggu,” kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu (26/3/2022).

Kronologinya, pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu korban baru saja pulang kerja shift kedua lalu dijemput Endit. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan.

Di area persawahan tersangka memberhentikan motor. Kemudian mengajak korban berhubungan badan tetapi ditolak. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh.

Korban yang sudah terjatuh kemudian dianiaya dengan cara dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah. Akibat pukulan itu korban pun lemas.

“Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban dan setelah itu langsung mengambil satu ponsel milik korban,” terang Zain.

Korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan.

**Baca juga:Partai Gelora Indonesia Lantik 8 PAC di Sepatan Timur

Setelah berhasil mengidentifikasi polisi mendatangi rumah tersangka Endit, Tersangka tidak ada.

“Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Zain.

Atas perbuatannya tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Rez)




Polisi Tangani Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

Kabar6.com

Kabar6-Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial NS. Pelaku tersebut diduga mencuri di ritel Indomaret Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/3/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa tersebut saat pelaku masuk ke dalam toko. Namun pelapor W, mencurigai gerak gerik dari pelaku tersebut. Tiba-tiba pelapor melihat pelaku mengambil 2 buah pembersih wajah dan 2 buah vitamin rambut.

“Lalu pelaku memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku,” ujar Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3/2022).

Abdul menjelaskan pelaku bertanya kepada kasir (pelapor) berpura-pura menanyakan bedak bayi. Kemudian, disaat pelaku ingin keluar dari toko pelapor memanggil pelaku dan kemudian pelaku langsung berlari ke arah luar toko.

“Pelapor mencoba mengejar sambil meneriaki maling, sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga, setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor barang-barang hasil curian disimpan didalam tas milik pelaku,” katanya.

**Baca juga: Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Sampai 20 Mei 2022

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Jatiuwung guna pengusutan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual.

“Dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa antara pelaku dengan pelapor/korban dilakukan upaya Restorative Justice,” tandasnya. (Oke)




Polisi Ungkap 7 Identitas Penyelundup 23 kilogram Sabu di Pandeglang

kabar6.com

Kabar6-Polisi membongkar identitas tujuh orang penyelundup 23 kilogram sabu, yang ditangkap Selasa, 08 Maret 2022 kemarin, di daerah Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Awalnya polisi menyergap mobil berisikan tiga orang di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur. Mereka berinisial (21), ES (27) dan AS (48). Dari dalam mobil, ditemukan dua koper berisikan 23 paket sabu.

“Terdapat dua koper besar mencurigakan, setelah dibuka berisi sabu dengan berat sekitar 23 kilogram,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlanysah, di Mapolda Banten, Rabu (09/03/2022).

Pengakuan tersangka ke polisi, sabu diambil dari pesisir pantai barat Sumatera yang diangkut menggunakan perahu nelayan yang kemudian berlabuh di pelelangan ikan Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

**Baca juga: Satu Pekan Banjir Kota Serang, Bantuan Masih Terus Mengalir

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Dari tiga tersangka yang ditangkap, polisi mengembangkan kasusnya, hingga menangkap empat tersangka lainnya yang berinisial ISB (44), HD (35), SPM (51) dan AF (34). Selain sabu, ada juga senjata air softgun yang disita polisi.

“Dilakukan pengembangan, ditangkap empat tersangka lainnya. Total, ada tujuh tersangka yang diamankan,” terangnya.(Dhi)




Kepala Desa Wanakerta Resmi Dilaporkan, Polisi Segera Sidik

Kabar6.com

Kabar6-Kapolresta Tangerang Zain Dwi Nugroho akan menyelidiki dugaan kasus pelecehan wartawan dan LSM terhadap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Sebagai pelayan masyarakat, tentunya Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk dari wartawan dan LSM,” ujar Zain kepada kabar6.com saat diminta keterangan tertulis, Senin, (7/3/2022).

Zain mengatakan, pihaknya akan bekerjasama secara profesional dengan lakukan giat penyelidikan dengan memeriksa saksi terkait untuk dimintai keterangan dengan mengedepan asas praduga tak bersalah.

**Baca juga: Pedangdut Genta KDI Bersama Gelora ‘Gerebek Kondangan’ Hibur Warga Gratis

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Tentunya kita juga memilki program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang menjadi program pak kapolri,” singkatnya.

Diketahui, Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/ Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (6/3/2022) malam. (Rez)




Polisi di Tigaraksa Tangkap Penadah Kerbau Curian

Kabar6-Polisi meringkus penadah hasil pencurian hewan ternak kerbau di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menangkap empat orang tersangka sepesialis pencuri hewan ternak kerbau dengan menyita lima ekor kerbau.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tersangka berinisial AD, 41 tahun, merupakan penadah di wilayah Tigaraksa. Tersangka ini membeli kerbau hasil pencurian untuk dijual kembali hingga mendapatkan keuntungan.

Tersangka AD mendapatkan kerbau curian dari komplotan spesialis pencuri kerbau di Pandeglang berinisial AM, 53, AE, 65, SM, 33, dan DD, 35.

“Kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta,” ujar Belny, Rabu, (2/3/2022) kemarin.

Belny menjelaskan, keempat tersangka tersebut melancarkan aksinya bersama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan di kandang ataupun di luar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pikap yang telah disiapkan sebelumnya,” katanya.

**Baca juga: Terapkan ESG LPKR Serahkan Bantuan Penanganan Covid-19 di Kelapa Dua

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Belny melanjutkan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lima tersangka dan lima ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Pada Februari 2022 terjadi tren peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak,” ujar Belny. (Rez)