oleh

Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Sampai 20 Mei 2022

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi secara positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga tanggal 20 Mei 2022 mendatang.

Proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.

“Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi,”Irfan Setiaputra, Dirut Garuda Indonesia dalam rilis yang diterima, Selasa (22/03/2022)

Garuda, lanjut Irfan mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda. Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian. Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

“Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi,”ujar Irfan.

Garuda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.

Untuk itu, Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak, untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.

Sementara proses PKPU berlangsung, Garuda juga turut menyambut pemulihan industri penerbangan secara bertahap di tengah pandemi COVID-19.

**Baca juga:

Tanah RSUD Tigaraksa Belum Dicatatkan sebagai Aset Daerah

Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa Murah, Dadan : Pengurukan Ditanggung Penjual

Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa Rp55 Miliar, Terungkap Sejumlah Nama Pejabat Sebagai Pemilik

Jelang MotoGP Garuda Indonesia Group Perluas Jaringan Penerbangan Menuju Lombok

Sejalan dengan adanya kebijakan relaksasi perjalanan mobilitas, pada periode akhir Maret 2022 Garuda mencatatkan peningkatan lalu lintas penumpang sebesar 58,7% dibandingkan periode sebelum adanya kebijakan relaksasi mobilitas pada awal Maret 2022 lalu.

Hal tersebut turut ditunjang oleh gelaran internasional MotoGP Mandalika serta momentum relaksasi penerbangan internasional melalui pengoperasian sejumlah rute internasional Garuda seperti Narita – Denpasar, Sydney – Denpasar, Surabaya – Madinah, dan Jakarta – Madinah.(red)

Print Friendly, PDF & Email