Kabar6-Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan PN Surabaya Disoal Kejagung
Berita Utama