1

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan PN Surabaya Disoal Kejagung

Kabar6-Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Keputusan bebas terdakwa disoal Kejagung.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan.

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Optimalisasi Publikasi Informasi Melalui Podcast Cari Terang Jasa!

Menurut Kapuspenkum, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.

Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

”Bila Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Kapuspenkum.

Untuk diketahui, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Atas Putusan bebas terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (Red)




Sidang 5 Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar PN Surabaya

Kabar6-Sidang perdana tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, mulai digelar Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang terdakwa, Senin (16/01/2023).

Sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum. Sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 17 orang.

“Tujuh belas JPU ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, di antaranya adalah Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Bambang Winarno, S.H., M.H., Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., Farkhan Junaedi, S.H., M.H., Edy Budianto, S.H., M.H. dan Yulistiono, S.H., M.H.,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kabar6, Senin (16/01/2023).

Sedangkan nama-nama para terdakwa terkait kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yakni Hasdarmawan selaku Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim. Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto selaku Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang. Dan kemudian terdakwa Bambang Sigit Ahmadi selaku Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa.

**Baca Juga: Jaksa Agung Tak Segan Pidanakan Oknum Jaksa yang Berani Bermain dengan Perkara

Dua terdakwa lainnya yaitu terdakwa Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pertandingan sama-sama didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Selanjutnya, kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim untuk kelima perkara ini yaitu Abu Achmad Sidik Amsya. S.H., M.H. (Hakim Ketua), Mangapul, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dan I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Penasihat Hukum untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris adalah Sumardhan, S.H., M.H. dan Rekan.

Sedangkan Penasihat hukum untuk terdakwa Hasdarmawan, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, dan terdakwa Bambang Sigit Ahmadi adalah Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. dan Rekan, juga didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jatim. (Red)