1

Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu, GRANAT Apresiasi Bea Cukai Aceh dan Penegak Hukum

Kabar6-DPP GRANAT mengapresiasi keberhasilan Tim Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam menggagalkan masuknya 86 kilogram narkotika jenis sabu, plus dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang ke Aceh melalui dua kali penindakan pada 7 dan 10 Oktober 2023.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP GRANAT Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH., MH., dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023).

Menurut Henry Yosodiningrat, keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika dan senjata api di perairan Aceh merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Subdit Patroli Laut Direktorat P2 DJBC, PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC20005, BC15030, dan BC15036 dengan Satgas NIC Bareskrim Polri dan Polda Aceh.

“Atas keberhasilan itu, GRANAT mendorong kolaborasi dan sinergi yang massif dari seluruh instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian untuk melakukan pencegahan masuknya Narkoba dari luar negeri,” kata Henry Yosodiningrat.

Sambungnya, upaya mencegah masuknya narkoba secara ilegal dari luar negeri, bukanlah pekerjaan yang mudah karena Indonesia adalah Negara Kepulauan, yang membentang 99.093 Kilometer Pantai dan terdiri dari 18.306 pulau, serta terdapat 2.400 Pelabuhan Laut, dan di antaranya 140 Pelabuhan yang terbuka bagi Perdagangan Internasional. Selain daripada itu, terdapat ribuan pelabuhan tradisional yang selama ini disebut dengan istilah “pelabuhan tikus”.

**Baca Juga: Padamkan Kebakaran di TPA Rawa Kucing, 20 Armada Dikerahkan

Apabila jumlah Pelabuhan Laut termasuk Pelabuhan Peti Kemas dan Pelabuhan Tradisional dibandingkan dengan jumlah bandara yang jumlahnya sekitar 340, dihubungkan dengan jumlah Narkoba yang beredar dibandingkan dengan yang tertangkap masuk melalui bandara serta jumlah yang diproduksi oleh para sindikat di Indonesia, maka GRANAT memastikan bahwa “pintu masuk Narkoba yang terbesar adalah melalui pelabuhan laut dalam hal ini melalui pelabuhan peti kemas.”

“Solusinya adalah memperketat pemeriksaan terhadap semua container / peti kemas yang masuk melalui seluruh pelabuhan peti kemas dan menjaga jalur pantai dalam hal ini pelabuhan tradisional dari kemungkinan masuknya Narkoba melalui pelabuhan tradisional,” ujar Henry Yosodiningrat.

Selain  itu, GRANAT berharap segenap aparat yang terkait dengan itu, khususnya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini yang berkaitan dengan justice criminal system, diminta untuk meningkatkan komitmen moralnya dalam pemberantasan Narkoba.(Red)




Aparat Bongkar Penyelundupan 493 Gram Heroin Dalam Buku Gambar di Soetta

Kabar6-Pelaku penyelundupan narkoba semakin cerdik. Aparat gabungan yang teliti akhirnya menggagalkan upaya penyeludupan kokain asal Spanyol lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Barang bukti seberat 116 gram heroin disembunyikan dalam lembaran buku gambar dan kertas sertifikat,” kata Kepala Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (25/7/2023).

Dijelaskan, temuan berawal dari paket barang asal Spanyol nomor AWB 1F9LT3xxx dengan penerima barang berinisial WA. Tujuan paket ke Jakarta Timur disebut berupa dokumen.

Gatot bilang, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri lalu mengembangkan kasus.

“Paket tersebut tujuan akhir ke Bali dengan nama penerima berinisial NIK,” terangnya.

**Baca Juga: Ini 63 SMP Swasta di Tangsel Layani Bantuan Pendidikan

Paket kedua dari Spanyol pun kembali mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Barang kiriman bernomor AWB 1KUT784xxxx itu ternyata juga berisi heroin.

“Paket dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat. Setelah diuji positif mengandung kokain dengan berat bruto 377 gram,” ujar Gatot.

Petugas gabungan kemudian melakukan kontrol pengiriman. INK, 52 tahun, warga negara Indonesia selalu penerima paket heroin akhirnya ditangkap.

“INK berprofesi sebagai pemandu turis,” ungkap Gatot. Tersangka mengaku dapat pasokan heroin dari AF, warga negara asing asal Rusia.

AF ini merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah di deportasi pada 14 Maret 2023. Gatot menambahkan, INK dan barang bukti 493 gram kokain diserahkan kepada Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.(yud)




Penyelundupan Miras Cisoka Segera Dilimpahkan ke PN Tangerang

Kabar6-Kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang kasus penyelundupan miras tanpa cukai,” kata Ferry Herlius, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang disampaikan Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten. Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian DJBC Banten mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol. Miras dengan kandungan rata-rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat.

**Baca Juga: Kaji Infrastruktur Transportasi, Bapelitbangda Lebak Akan Survey TC di 10 Titik Jalan

“Pada tanggal 8 Mei 2023 kemarin barang bukti dan tersangka atas nama Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.

Dia menambahkan bahwa, Bea Cukai Wilayah Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sekitar 2 miliar ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(Red)




Terlibat Penyelundupan Manusia, Dua Warga Negara India Ditangkap Imigrasi

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 2 Warga Negara India ke Australia. Tersangka JS (L/24) dan VK (L/26) ditangkap saat menggunakan Visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia.

Sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023.

Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023.

“Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam siaran persnya, Selasa (28/3/2023).

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat tentang rencana perjalanan JS dan VK. Menyikapi hal tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta hingga akhirnya memperoleh keterangan bahwa Visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu.

Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

**Baca Juga: Hadiri Dies Natalis GMNI ke-69, Ketua KNPI Beri Pesan Tegas

“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. (Oke)




Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan

Kabar6-Patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sekitar 2 juta batang rokok. Penyelundupan rokok dengan cukai yang tidak sesuai serta tidak dilengkapi dokumen ini rencananya akan dikirim menuju Pulau Sumatera.

Rokok ilegal tersebut diangkut sebuah mobil truk angkutan barang di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/03/2023).

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin mengatakan jutaan rokok senilai Rp2,6 miliar diamankan, karena perbedaan jumlah rokok di setiap bungkus, tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada pita cukai.

“TNI AL akan terus berkomitmen melaksanakan operasi intelijen sehingga hal-hal negatif seperti penyelundupan melalui objek vital nasional seperti ini akan ditindak tegas,” kata Dedi Komarudin dalam keterangan persnya.

**Baca Juga: Viral, Letkol Marinir Gadungan Foto Prewedding Ditangkap di Rajeg

Upaya penggagalan rokok ilegal tersebut berhasil dilakukan bersama Tim Satgas TNI AL Pam Obvitnas ASDP Merak dan Satgas Gurindam Sakti-23 Koarmada I.

Tim Satgas gabungan berhasil mengamankan 1 unit truk berisi muatan rokok illegal dengan Cukai tidak sesuai dan tidak disertai dokumen.

Kemudian, barang bukti rokok tersebut diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Merak (KPPBC Merak) guna dilaksanakan pendalaman lebih lanjut, serta penyelidikan dan penyidikan. (Red)




304 Kilo Ganja Diumpeti Dalam Sayuran di Poris Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Polisi gagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis ganja kering di Poris, Tangerang. Empat orang kurir ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Ganja seberat 304 kilogram ini dikemas dalam karung yang ditumpuk dengan sayuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, dikutip Sabtu (17/8/2022).

Ia menerangkan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Petugas melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Pasma bilang, jajarannya mengamankan dua kurir pengantar HS dan EP. Kemudian dilakukan pengembangan. Kedua kurir itu diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang kini berstatus buron.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” jelasnya.

**Baca juga:Soal Pencatutan Nama, KPU Kota Tangerang: Laporkan Saja

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.(yud)




Kejari Kabupaten Tangerang Segera Sidang Penyelundupan 6,2 Kilogram Sabu

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,2 kilogram di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Dan kasus itu merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Mochtar Arifin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (12/3/2022).

Arifin mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang modusnya disembunyikan dalam kap mobil ini telah dinyatakan lengkap pada pelimpahan P21. Selanjutnya akan dilimpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Arifin menyebut, proses persidangan dalam penuntutan nanti, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten.

**Baca Juga: Korupsi Dana PKH di Tigaraksa Kejaksaan Bidik Calon Tersangka Lain

“Jaksanya nanti gabungan baik dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu, Sara Yulis, 28 tahun, warga asal Aceh ditangkap oleh petugas BNN Banten di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kap mobil untuk mengelabui petugas keamanan setempat.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat dibagian depan kap mesin mobil.

Dalam aksinya, pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengam ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (Rez)




Sat Resnarkoba Polres Serkot Tangani Penyelundupan Narkoba Ke Lapas Kelas IIA Serang

Kabar6.com

Kabar6 – Sat Resnarkoba Polres Serkot yang mendapatkan laporan upaya penyelundupan narkoba dengan cara melempar dari balik tembok penjara, kemudian mendatangi Lapas Kelas IIA Serang pada Minggu malam, 26 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 wib.

Barang bukti yang diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Serkot yakni 84 butir inex, 3 bungkus sabu, 1 satu bungkus tembakau gorila dan dua korek api.

“Kita dapatkan laporan upaya penyelundupan narkoba dari Kepala Lapas Kelas IIA Serang, kemudian kita tindak lanjuti dengan dengan serah terima barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit I Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Hadyan Hawari, Selasa (28/12/2021).

**Baca juga: Polda Banten Tangguhkan Penahanan Dua Buruh

Rencana tindak lanjut kepolisian akan mengamankan terduga tersangka dan memeriksanya. Batang bukti narkoba akan dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungan dan kadarnya.

“Kita akan mengamankan dan menginterogasi terduga. Memeriksa saksi dan tersangka,” tersangkanya.(Dhi)




Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Ratusan Juta di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Satreskrim Polres Lebak menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih lobster. Polisi menangkap satu orang pria berinisial AD (38) warga Bayah, Lebak yang diduga sebagai kurir.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, ribuan ekor benih lobster terdiri dari 1.200 ekor jenis Pasir dan 800 ekor jenis Mutiara akan diangkut ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Beberapa hari sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan memantau kegiatan penyelundupan tersebut. Tepatnya pagi tadi, tim mengamankan satu orang pelaku yang mengangkut benih lobster untuk dibawa menuju wilayah Sukabumi,” kata Indik di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).

Kata Indik, AD ditangkap di Jalan Bayah-Sawarna Pulomanuk. Dari penghitungan sementara, 2.100 ekor benih lobster yang dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan dibawa menggunakan tas punggung bernilai sekitar Rp145 juta.

“Modusnya, tersangka diduga sengaja memasukkan, mengeluarkan dan atau mengadakan sumber daya jenis ikan benih bening lobster untuk dibawa ke luar daerah Banten dengan tujuan AD ingin mendapat keuntungan,” ungkap Indik.

Indik menyebut, praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan AD. Dari pengakuan kepada petugas, AD sudah 8 kali sejak dua bulan yang lalu.

“Tersangka mendapat benih lobster dari nelayan di perairan laut Bayah, Lebak. Tim masih melakukan penyelidikan di Sukabumi,” ujarnya.

AD dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 45 Tahyn 2009 tentang Perikanan sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” kata Indik.

Sementara itu, Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Pelayanan SKIPM Merak Yasin Arifin menjelaskan, sesuai Permen 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat sejumlah syarat penangkapan benih lobster untuk dijadikan budi daya.

**Baca juga: Tiga Hari Berturut-turut Lebak Catat Nol Kasus Covid-19

Kata Arifin, budi daya benih lobster harus dilakukan di provinsi yang sama dengan wilayah di mana asal lobster ditangkap.

“Budidaya harus di wilayah tangkap, kalau di luar wilayah tangkap itu tidak boleh. Jual beli untuk budidaya di luar wilayah tangkap tidak boleh, tapi jual beli dibudidayakan di wilayah tangkap tidak apa-apa,” terang Arifin.(Nda)




Polda Banten Berhasil Tangkap Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster

Kabar6.com

Kabar6-Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap satu warga di Kecamatan Malimping, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Petugas menangkap tersangka tersebut di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Rabu (07/04/2021).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,MH mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak – Banten. Dan tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kec. Malimping Kabupaten Lebak-Banten.

“Dari pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” ujar Joko Sumarno, ditulis Jumat (9/4/21)

Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian untuk tersangka kita jerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” ungkap Joko.

Masih kata Joko Sumarno, “Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta,” jelas Joko.

Joko Sumarno menambahkan, “untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut,” tutup Joko.

Sementara itu, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.

**Baca juga: Bantuan Tak Ada, Kisah Buruh Kuli Emping Melinjo Bangun Rumahnya yang Ambruk

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditreskrimsus Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang,” ujar Edy Sumardi.(Tim K6)