1

Mantan Kapolres Bukti Tinggi Ikut Diamankan Bersama Teddy Minahasa

Kabar6-Selain Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap atas dugaan penjualan dan peredaran narkoba jenis sabu, ada anggota Polri lainnya yang turut di borgol, yakni berpangkat Bripka, Kompol hingga AKBP. Kemudian ada tiga masyarakat sipil yang juga diseret ke hadapan penyidik.

“Ditangkap tiga masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, menyeret anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol seorang Kapolsek,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022).

Kapolri menerangkan, untuk perwira berpangkat AKBP merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi di Sumatera Barat (Sumbar).**Berita Terkait: Irjen Pol Teddy Minahasa Sudah Masuk Sel Divpropam Mabes

Hasil pemeriksaan tiga masyarakat sipil dan anggota polri itu mengarah keterlibatan Teddy Minahasa. Hingga Kapolri memerintahkan Kadivpropam untuk menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa dan Jumat pagi, 14 Oktober 2022, dilakukan gelar perkara.

“Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” jelasnya.(Dhi)

 




Polda Banten Sita Aliran Dana 1 Miliar Hasil Kejahatan Narkoba

Kabar6 – Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara dengan 7 tersangka mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram yang dilanjutkan dengan penangkapan pengedar sedang narkoba DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram.

“Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/07/2022).

Shinto menjelaskan total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu. Hasil ungkap ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu.

Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat, untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas propinsi lintas negara tersebut.

Selama hampir 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik.

Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366.090.000 dari ASP alias Putra, yang ternyata adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya.

Selanjutnya Shinto menerangkan karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga aatas nama PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan an. YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.

“Namun paska pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela,” jelasnya.

Kemudian Shinto mengungkapkan total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700.

Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif, tentu saja penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset. Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Fakta lainnya yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah bahwa sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.

“Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif,” katanya.

Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.

**Baca juga: Perayaan Hari Jadi, Sederet Kegiatan Digelar KNPI Kota Tangerang

Penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” terang Shinto.

Terakhir Shinto menjelaskan sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana.

“Maka pengungkapan sindikat narkoba lintas propinsi lintas negara dan penyitaan uang skala besar beserta beberapa harta kekayaan lainnya dari hasil kejahatan narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten ini merupakan representasi pelaksanaan perintah dan komitmen pimpinan tertinggi Polda Banten,” ujarnya.(Dhi)




Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

Kabar6.com

Kabar6-Penjualan sabu yang dimasukan ke dalam bungkus makanan ringan diungkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot Selasa malam, 28 Juni 2022. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB.

“Awalnya kita mengungkap sabu yang masukan dalam bungkus bekas wafer. Berat brutonya 101,1 gram,” Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat di konfirmasi Minggu (03/07/2022).

Peristiwa berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia bersama Unit II nya melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi lainnya. Hasilnya, tim tersebut menangkap Mr (37) di dalam kontrakannya.

Dalam interogasi awal, Mr mengaku menyembunyikan narkoba diluar kontrakan, kemudian pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yamg diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan diluar kontrakannya. Selanjutnya pelaku Mr diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” tuturnya.

Dari tangan pelaku Mr, polisi mendapatkan batang bukti sabu 101,1 gram dan 4,08 gram, kemudian timbangan digital, sedotan, plastik bening dan lakban.

**Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar Polda Banten, 43 Kilo Sabu Diamankan

Kini, pelaku sudah berada di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian batang bukti dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa oleh kepolisian.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.(Dhi)




Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Tangsel: Ancamannya Seumur Hidup

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) tangkap 2 tersangka pengedar narkoba perkembangan dari kasus di wilayah Bintaro, Pondok Aren.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, dua tersangka itu berinisial AK dan AS beserta barang bukti ganja seberat 7,3 kilogram dan sabu seberat 3,1 kilogram.

“Kamis, 24 Juni 2021 di Bekasi kami berhasil mengamankan pelaku AK,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7/2021).

Dijelaskannya pihaknya menyita dari tersangka AK narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, setelah itu pihaknya melakukan pengemvangan dan menangkap tersangka AS karena terlibat.

“Diamankan tersangka AS dengan barang bukti ganja lebih dari tujuh kilogram,” tuturnya.

Saat diamankan, tersangka AS telah memisahkan barang haram ganja tersebut menjadi delapan paket bagian.

Atas penangkapan kedua pengedar tersebut, Iman menyebut pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak lebih dari 52 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Jika diuangkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai senilai Rp3 miliar,” katanya.

Bersamaan dengan itu, Polres Tangerang Selatan juga menggelar pemusnahan puluhan kilogram ganja dan sabu yang didapati dari pengungkapan kasus sebelumnya.

Totalnya, terdapat sebanyak lebih dari 27 kilogram ganja dan 2,5 kilogram sabu yang didapati dari empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial IN, AF, R, dan PU.

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.

**Baca juga: Produsen Oksigen di Tangsel Layani Pembeli Perorangan, Ini Syarat dan Harganya

“Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(eka)




Buruh Harian Lepas Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Lebak, Belasan Paket Sabu Diamankan

Kabar6.com

Kabar6-Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebak kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lebak.

Bermula dari diamankannya dua pengguna Sabu berinisial IS (34) dan DS (42). Polisi kemudian berhasil meringkus I alias Z yang diduga merupakan pengedar barang haram tersebut. Ketiganya merupakan warga Cibadak, Kabupaten Lebak.

Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno didampingi Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana mengatakan, I yang sehari-harinya adalah buruh harian lepas ditangkap di Kaduagung Timur, Cibadak, pada Senin, 7 Juni 2021.

Polisi yang menggeledah I mendapati 11 bungkus plastik bening yang dibalut lakban berisi Sabu. Tak berhenti, polisi lalu menggeledah rumah yang dipakai I untuk menyimpan Sabu, di Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

Dari penggeledahan di rumah itu, polisi mengamankan 1 bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik yang juga berisi Sabu.

“Total barang bukti Sabu yang kami amankan dari ketiga tersangka itu seberat 390 gram,” ujar Supeno.

**Baca juga: KPU Lebak Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan, Warga Diminta Aktif Lapor

Ancaman hukuman 12 tahun penjara membayangi IS dan DS. Sementara I terancam hukuman kurungan penjara selama seumur hidup.

“Sedangkan I yang merupakan seorang pengedar dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal kurungan penjara seumur hidup,” terang Ilman.(Nda)




Ini Alasan Residivis Pengedar Narkoba di Pagedangan Lakukan Kejahatan Berulang

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, residivis pengedar narkoba berinisial AM melakukan kejahatan berulang karena faktor ekonomi.

“Pelaku ini baru bebas dari Lapas Cilegon 3 minggu, dan udah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu ini selama 3 minggu. Jadi dia keluar langsung begitu lagi, alasannya untuk makan,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Selatab, Lengkong Gudang, Serpong, Jumat (26/2/2021).

Fredy menerangkan, pelaku AM ini beraksi di wilayah hukum Polres Tangsel dengan modus tempel atau taroh di tempat perjanjian, dan pelaku mengaku suplai dari yang lain yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Targetnya individu, harga per gramnya Rp1,1 juta. Jika yang kita amankan 400,29 gram maka dirupiahkan kurang lebih Rp462 juta dan mampu menyelamatkan 10 juta jiwa,” tutupnya.

**Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Pagedangan, Terancam Hukuman Mati

Pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam dengan hukuman mati, hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman minimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar.(eka)




Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Pagedangan, Terancam Hukuman Mati

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melalui Polsek Pagedangan berhasil mengamankan 1 pengedar narkoba wilayah Tangsel berinisial AM di Jalan Puskesmas, Pondok Aren.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, tersangka AM sendiri adalah residivis Lapas Cilegon dan baru bebas 3 minggu, saat penangkapan didapati memiliki sabu seberat 400,29 gram di kediamannya.

Iman mengatakan, penangkapan itu terjadi pada 16 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB yang bermula saat tim resmob Polsek Pagedangan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang mengaku mendapatkan barang dari saudara AM.

Kemudian, Iman mengatakan, anggota tim resmob selanjutnya melakukan pengembangan ke Jalan Puskesmas Pondok Aren, sesampainya di TKP tim resmob Polsek Pagedangan mencurigai kios yang mana pada akhirnya tim resmob masuk dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Setelah itu tim resmob Polsek Pagedangan langsung masuk ke dalam kios, lalu tim resmob melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang dicurigai. Dan dibelakang kios tersebut tim resmob menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 400,29 gram, yang disimpan didalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Jumat (26/2/2021).

Iman melanjutkan, terhadap laki-laki tersebut dilakukan introgasi dan diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

– 1 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,30 (seratus koma tiga puluh) gram.

– 1 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,50 (lima puluh koma lima puluh) gram.

– 1 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,42 (lima puluh koma empat puluh dua) gram.

– 4 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,34 (lima puluh koma tiga puluh empat) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,32 (lima puluh koma tiga puluh dua) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang berisikan 5 (lima) klip plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,94 (lima puluh tiga koma sembilan empat) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang berisikan 11 (sebelas) klip plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,26 (dua puluh dua koma dua puluh enam) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang berisikan 9 (sembilan) klip plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,49 (sebelas koma empat puluh sembilan) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang berisikan 16 (enam belas) klip plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 68,70 (enam puluh delapan koma tujuh puluh) gram.

– 2 Cangklong, 2 buah sedotan, 1 buah timbangan, 6 bungkus plastik bening, 1 buah handphone merk Samsung Note 10.

**Baca juga: Adanya Tuntutan dari Pedagang Pasar Ciputat, Ini Jawaban Disperindag

Iman menjelaskan, pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, dan hukuman minimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar,” tutupnya.(eka)




Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 5,2 Kg Dikemas dalam Bungkus Teh

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Sindikat ini ditengarai berjaringan dengan sindikat sabu dari Malaysia.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram. Sabu itu, lanjut Ade, dikemas dalam bungkus kemasan teh.

“Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” kata Ade di Polresta Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Dari kasus itu, lanjut Ade, ditangkap 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai. Ade menduga, pekerjaan atau profesi para tersangka hanyalah kedok.

“Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” tutur Ade.

Selain 4 orang tersangka, Ade menyebut sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka, lanjut Ade, mengaku mendapat upah Rp5-10 juta per kilogram.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus 17 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Kasus itu masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Ade meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Kata Ade, informasi dari masyarakat akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

“Informasikan ke kami, dan kita akan terus kejar para pelakunya,” pungkas Ade. (Vee)




Simpan Sabu dalam Sepatu, BNP Banten Tangkap Pengedar Narkoba di Bandara Soetta

Kabar6.com

Kabar6- Sindikat pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas BNP Banten saat transit di terminal tiga Bandara Soekarno Hatta, Selasa (1/9/2020). Dua kelompok sindikat narkoba ini melakukan penyelundupan serbuk haram dengan modus yang sama, yakni menyembunyikan bubuk putih di dalam sepatu.

Kelompok pertama, dua pelaku terbang dari Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara dengan membawa sabu seberat 1,022 kilogram.
Kedua pelaku ini berinsial MN (34) dan MI (24). Dan kelompok kedua, SB (30) dan HR (31) ditangkap di terminal dua Bandara Soekarno Hatta, Minggu (6/9/2020). Keduanya berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Solo. Saat transit itulah keduanya ditangkap dengan barang bukti 1.013 kilogram sabu.

“Petugas masih melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan. Narkotika jenis sabu dibawa dari Medan menuju Makasar. Setidaknya kita bisa menyelamatkan 4.100 generasi penerus bangsa,” kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung, di kantornya, Kamis (10/9/2020).

Hendri menjelaskan modus yang dilakukan sindikat ini adalah menaruh sabu ke dalam sepatu. “Jadi mereka-mereka ini, naruh sabu di dalam sepatu, barangnya ini mereka injak untuk berjalan, jadi bukan mereka buka alas sepatunya kemudian mereka jahit lagi. Barang buktinya ada 1.013 kg sabu. Dari penangkapan ini kami berhasil menyelamatkan 4.055 generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.

“Keduanya masih sindikat, masih kita dalami bandar besarnya. Mereka terima dari bandar, membawa narkoba dan mungkin sudah beberapa kali dan baru tertangkap sama kita. Semuanya dari Aceh, pengakuannya dapat upah Rp 10 juta per orang,” ujarnya.

**Baca juga: Pilkada Serang 2020, Paslon Nasrul Ulum-Eki Baihaki Deklarasikan Tantang Pasangan Inchumbent.

Pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia sejak Maret lalu, tanpa terkecuali di Banten menjadikan peredaran dan penyelundupan narkoba semakin gencar, dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitarnya.

“Jaringan narkotika ditengah pandemi ini tidak pernah berhenti. Kita dari petugas juga tidak akan pernah berhenti memberantasnya. Ada kemungkinan mereka lebih gencar memanfaatkan situasi saat masyarakat takut covid di manfaatkan mereka untuk menyelundupkan narkoba,” jelasnya.(Dhi)




Pengedar Narkoba Asal Tangerang Simpan Sabu di Bawah Tiang Listrik

Kabar6.com

Kabar6 – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Denny Saputra Gumay alias Boy (27) dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Rajeg saat mengambil serbuk putih di bawah tiang listrik. Pengedar asal Kelurahan Gerbang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang ini ditangkap di Jalan Makam Buyut Sajim, Kampung Seglog RT 04/05, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

Kapolsek Rajeg, Iptu Ferdo Elfianto mengungkapkan penangkapan Boy ini berawal dari informasi warga. Setelah mengantongi informasi dan ciri-ciri fisik, tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Saipudin meluncur ke lokasi dan menangkap Boy.

“Boy kita ringkus, ketika sedang mengambil sabu pesannya di ujung bawah tiang listrik, tepatnya di Jalan Makam Buyut Sajim, Kampung Seglog, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ujar Iptu Ferdo kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

**Baca juga: Kabar Baik, 342 Pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang Dinyatakan Sembuh.

Ferdo menjelaskan saat dimintai keterangan Boy mengaku isi paket butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu itu merupakan kiriman dari seorang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.

“Kita berantas peredaran narkoba. Agar generasi penerus bangsa kita tidak terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba,” katanya. (Vee)