1

Senin Besok Kejari Kabupaten Tangerang Limpahkan Berkas Laporan Perumda Pasar

Kabar6-Perumda Niaga Kerta Raharja memberikan sinyal ogah berdamai dengan Sutimah, koordinator pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Perusahaan pelat merah di Kabupaten Tangerang itu ingin menyelesaikan laporan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Senin dilimpah ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, saat dikonfirmasi kabar6.com dikutip Sabtu (24/3/2024).

Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja melaporkan Sutimah ke polisi atas sangkaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin Pasal 160 dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167.

Malda pastikan telah mengundang kedua pihak untuk berdamai. Namun ada pihak yang menolak, dan Korps Adhyaksa menyatakan sikap itu hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.

“Terpaksa untuk selanjutnya kita limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang,” jelasnya.

Ia bilang, setelah menerima tersangka dan barang bukti dari kepolisian langsung kembali dicermati. Ternyata dalam pasal sangkaan memenuhi persyaratan restorative justice.

**Baca Juga: Banjir Rendam Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tiga Mesin Penyedot Dikerahkan

“Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice memenuhi persyaratan. Makanya, kita coba upayakan untuk proses restorative justice,” ujar Malda.

Terpisah, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Kamarudin Simanjuntak menyebutkan pihaknya juga telah melaporkan Dirut Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti ke Mapolda Banten.

“Kemarin kita konfirmasi bila Finny sudah diperiksa oleh penyidik Polda Banten,” sebut Kamarudin di Kejari Kabupaten Tangerang. Ia menyatakan siap meladeni gugatan Perumda Pasar NKR di pengadilan.

“Soal pasal sangkaan masuk pekarangan tanpa ijin itu bisa ditepis karena para pedagang punya sertifikat guna pakai hingga 2027 dan 2029,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Finny Widiyanti enggan menanggapi. Upaya kabar6.com mengkonfirmasi lewat pesan singkat maupun sambungan telepon tidak direspon.

Polemik di atas bermula dari rencana Perumda NKR merevitalisasi Pasar Kutabumi. Rencana itu ditentang pedagang hingga terjadi penyerangan oleh sekelompok preman bayaran pada Minggu, 24 September 2023, sore.(yud)

 




Ditetapkan Jadi Tersangka Rusak Pagar Durian Jatuhan Haji Arif, Begini Pengakuan AW

Kabar- Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten menetapkan 6 orang tersangka di kasus penguruskan kedai Durian Jatuhan Haji Arif, yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP setelah dilaporkan oleh pemilik dan pemodal DJHA Sabarto Saleh pada 2 November 2023.

Salah satu tersangka AW membenarkan dirinya menyandang status tersangka dan dikenakan wajib laporan oleh penyidik.

“Betul kita ditetapkan jadi tersangka dan sekarang kami wajib lapor. Kenapa wajib lapor, karena kita mungkin menunggu inkrah dari pengadilan negeri,” kata AW kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

**Baca Juga: PH Pemilik Kedai Durian Jatuhan Haji Arif Sebut Penggugat Diduga Gunakan Surat Wasiat Palsu

AW mengakui melakukan merusak patok tersebut setelah di pasang oleh pemilik DJHA. Padahal sengketa lahan antara dirinya selaku anak pengelola dengan pemilik masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Karena saya merasa ini masih berperkara di Pengadilan perdata, makanya saya cabut patoknya tersebut. Mungkin itu yang dikatakan beliau pengrusakan,”terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

“Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras,” kata Didik.(Aep)

 




Pemilik DJHA Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Pengrusakan Pagar ke Polda Banten

Kabar6- Gugatan perdata terkait sengeketa lahan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang dilayangkan anak pengelola masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Namun ternyata pemilik dan juga pemodal DJHA Sabarto Saleh melaporkan sejumlah pihak terkait pengrusakan pagar ke Polda Banten pada 2 November 2023. Sabarto Saleh melaporkan sejumlah pelaku.

Sejak pelapor dilakukan, namun Sabarto belum mengetahui tindaklanjutnya kasusnya di Polda Banten, padahal informasi yang ia didapat, ada 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.

Hal itu diketahui, setelah penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten melayangkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023. Namun setelah itu, dirinya tak mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut.

“Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor,” kata Sabarto kepada wartawan di Serang, Sabtu (16/3/2024).

Bahkan para pelaku tidak ditahan dan masih bisa mengelola kedai DJHA yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya Desa Penyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serangmiliknya atas dasar surat wasiat dari almarhum H Arip.

“Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan. Sedangkan pihak AW tidak memiliki alas hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu,” ungkapnya.

Sabarto mengungkapkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 diklaim oleh AW adalah lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya.

Sabarto yang ingin mempertahkan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya. Padahal dulunya H Arif diajak untuk mengelola kedai DJHA.

“Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar,” paparnya.

**Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Dua Hari Ke Depan di Lebak

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

“Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras,” kata Didik

Sebelumnya, gugatan perdata yang dilayangkan anak pengelola Haji Arif bernama Aat Atmawijaya dengan pemilik Sabarto Saleh masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Aat menggugat Sabarto Saleh pada 3 Agustus 2023 di sebut-sebut bermodalkan surat wasiat dari bapaknya Haji Arif.

Pada persidangan beragenda mendengar keterangan saksi tergugat, Rabu (13/3/2024). Ada tiga saksi yang dihadirkan, diantaranya penjual lahan Agus Juhra, Beni David Nikolas pemborong bangunan DJHA dan Muhammad Ikqal Saepulloh mantan kasir DJHA.

Dalam kesaksiannya, Agus Juhra membenarkan jika dia pernah menjual tanah yang saat ini dijadikan kedai DJHA kepada Sabarto Saleh melalui Haji Arif. Lahan tersebut ia jual sebesar Rp 250 juta pada tahun 2004 dengan cara di cicil sebanyak tiga kali pembayaran.

Pembayaran awal sebesar Rp 30 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 145 juta. Dua pembayaran tersebut diterima Agus dari Sabarto yang dititipkan melalui Haji Arif.

Baru setelah pembayaran ketiga, Agus bertemu dengan Sabarto di kediaman Haji Arif. Pertemuan tersebut sebagai tanda jual beli sudah selesai dilakukan.

“Saya awalnya DP 30 juta dari pak haji Arif, kedua kali 145 juta kiriman dari pak Barto. Terakhir 75 juta. saya ketemu langsung dengan pak Barto,” kata Agus saat beraksi.(Aep)




Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif, Pemilik Digugat Anak Pengelola ke Pengadilan Serang

Kabar6- Sengketa lahan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) antara anak pengelola Haji Arif bernama Aat Atmawijaya dengan pemilik Sabarto Saleh berlanjut ke pengadilan.

Aat menggugat Sabarto Saleh atas kepemilikan tempat kedai durian yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan sebut-sebut bermodalkan surat wasiat dari bapaknya Haji Arif ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sabarto Saleh mengaku terkejut dengan materi gugatan penggugat menggunakan alas hak berupa surat wasiat dari bapaknya. Bahkan jika diteliti lebih jauh surat wasiat tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dari isi, saksi dan materi (surat wasiat), udah cacat hukum menurut saya,” kata Sabarto di PN Serang, Rabu (13/3/2024)

Sabarto mengatakan, lahan di pinggir jalan raya Serang Pandeglang seluas 1.937 meter persegi dibelinya dari Agus pada tahun 2004 lalu. Setelah dibeli kepemilikan lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama dirinya.

Kemudian ia dibangun menjadi sebuah kedai, setelah itu Sabarto mengajak haji Arif untuk mengelola kedai tersebut, yang kemudian merek DJHA cukup terkenal di Banten.

**Baca Juga: Korupsi APD Covid-19, Kadis Kesehatan Dijebloskan Jaksa ke Rutan Sumut

“Disana bukan kerjasama tapi saya panggil dia (Haji Arif ) untuk mengelola tempat saya,”ungkapnya.

Untuk itu, Subarto meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa tegak lurus pada kebenaran dan tidak berpengaruh terhadap intervensi pihak manapun.

“Saya minta majelis hakim tegak lurus, objektif dan normatif,”tegasnya.

Selain gugatan perdata oleh Aat, Sabarto mengaku sudah membuat pelaporan ke Polda Banten pada 2 November 2023. Ia mengklaim telah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Aat terkait kasus dugaan pengrusakan pagar di areal DJHA.

“Ini tinggal menunggu kesiapan Polda untuk melimpahkan ke kejaksaan. (Kasusnya) dia yang merusak pagar yang dipasang di lokasi saya. Saya laporkan tanggal 2 November 2023 karena saya merasa terancam,”tandasnya.

Pantauan kabar6.com pada persidangan gugatan perdata tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi dari tergugat. Tiga saksi dihadirkan oleh Sabarto Saleh di persidangan diantaranya mantan pemilikan tanah Haji Agus, Beni David Nikolas pemborong bangunan DJHA dan
Muhammad Ikqal Saepulloh mantan kasir DJHA.




2 Saksi Diperiksa di Sidang GPON oleh PT JIP

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menggelar persidangan atas nama Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (13/04/2023).

Ini merupakan persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

  1. Ibnu Rizqo
  • Saksi diperbantukan di PT. ACB tidak ingat secara pasti waktunya, namun sekitar kurang lebih delapan bulan antara 2016-2017, saat itu tugas saksi adalah untuk melakukan pengawasan Project PT. Moratelindo yang mengerjakan jaringan internet Fiber Optik di Perumahan Elit yang berada di Pluit.
  • Jabatan saksi pada saat diperbantukan di PT. ACB adalah sebagai Pengawas Lapangan namun untuk surat pengakatan, saksi ada dalam PT. ACB tersebut akan tetapi lupa jumlah dan lokasi surat kontrak tersebut karena sudah lama hilang. Saksi diperbantukan di PT. ACB berdasarkan perintah lisan dari sdr. DAVID SIMANJUNTAK selaku General Manager PT. ACB dan dibuatkan surat kontrak untuk bekerja di PT. ACB.
  • Saksi menerangkan selaku Teknisi Area melakukan pengawasan terhadap pekerjaan 47 site Untuk 47 site gedung, hanya beberapa saja yang berfungsi di Rusun Marunda.
  • Untuk laporan kemajuan pekerjaan, PM yang membuat Berita Acara tersebut dan saksi hanya menandatanganinya.

**Baca Juga: Temukan SPK Bodong di Tangsel, Benyamin: Laporkan Biar Ditindaklanjuti

  1. Vera Seno Aji
  • Bahwa pada 2015 pertengahan antara Mei dan Juni, sdr. Budi Pranoto pernah menawarkan pekerjaan pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT Mitratel namun perusahaannya yaitu PT Intan Pratama Sejahtera (IPS) tidak memiliki kecukupan dana, tidak punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja.
  • Saat itu, saksi menawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP. Kemudian, saksi bertemu dengan sdr. Ricky Afrianto dan mengutarakan maksud tujuan sdr. Budi Parnoto, dan selanjutnya sdr. Ricky Afrianto melaporkan ke Terdakwa Christman Desanto terkait penyampaian maksud tujuannya tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS.
  • Selanjutnya saksi dipanggil Terdakwa Christman Desanto membahas terkait penawaran proyek pekerjaan dari PT IPS dan saksi diminta membuat analisa biaya. Kemudian, dilaksanakan pertemuan antara sdr. Budi Pranoto, saksi, dan Terdakwa Christman Desanto, serta Ricky Afrianto di ruang manager keuangan PT JIP. Saat itu membahas rencana terkait proyek Mitratel yang dibawa oleh PT IPS dimana sdr. Budi Paranoto selaku pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT Mitratel, namun yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP.
  • Dalam pembahasan selanjutnya, Terdakwa Christman Desanto tidak setuju terkait masalah pembagian keuntungan, dan Terdakwa bermaksud untuk take over langsung atau membeli PT IPS dari Budi Paranoto.
  • Saksi diangkat sebagai Direktur PT IPS atas perintah Terdakwa Christman Desanto sebab saksi yang dianggap mengerti pekerjaan pembangunan tower dari PT Mitratel secara teknis dan pelaksanaan di lapangan, dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di Mitratel.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)




Calo Tilang Gentayangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Jasa calo tilang masih bergentayangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Para calo tersebut menawarkan jasa pengambilan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar lalulintas.

Para calo tersebut dengan mudahnya ditemui di sekitar loket tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Bahkan, mereka tak segan-segan langsung mendatangi masyarakat yang ingin mengurus tilang.

“Baru parkir juga kita udah langsung di datangin sama calo. Ya kalau misalnya malas ngurusnya bisa langsung suruh mereka,” ujar Badrus (47) salah satu masyarakat pengguna jasa calo saat ditemui Kabar6.com Selasa (19/11/2019).

Badrus mengatakan bahwa dirinya malas untuk bolak balik ke bank membayar denda tilang yang sudah di tetapkan oleh pengadilan. Menurutnya sistem tilang elektronik sedikit membuatnya sulit karena keterbatasannya menggunakan komputer.

**Baca juga: Jambore Perpusda Jadi Ajang Transformasi Pelayanan Perpustakaan.

“Mending bayar Rp 150 ribu aja gak ribet, tinggal duduk nunggu di warung kopi, nanti juga dianterin sama calonya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu calo yang enggan disebutkan namanya mengaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu perharinya.

“Kalau untuk ngambil tilangan SIM Rp 100 ribu kalau STNK Rp 150 ribu. Sim kan lima tahun mati atau bisa bikin lagi sedangkan STNK kalau tidak diurus kan ke blokir terus,” katanya.(Vee)




Pekan Depan, Sidang Terdakwa Pemfitnah TNI Diputus

Kabar6.com

Kabar6-Sidang terdakwa atas perkara pelaporan palsu/fitnah terhadap seorang anggota TNI aktif, Senin (15/7/2019) siang tadi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya telah di sampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Duplik itu, tim kuasa hukum masih berharap kliennya dapat di bebaskan dari segala tuntutannya itu. Namun, JPU masih tetap pada keyakinannya, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sucipto ini pun menerima Duplik tersebut dan mengagendakan sidang putusan dalam perkara tersebut, pekan depan.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.

Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta memalsukan cap/tandatangan sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam.

Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.

“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga telah membubuhi setempel palsu yang menyatakan dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” ujar Mayor Sucipto, beberapa waktu lalu.

Mayor Sucipto menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut terdapat lima poin yang tertera perihal daftar pelanggaran yang disebut dilakukannya saat menjabat Ketua RW.

“Yang pertama di dalam surat tersebut, saya difitnah pernah menodongkan senjata api kepada warga, dan dari hasil klasifikasi di Denpom, diketahui fakta bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada perwira TNI yang memiliki senjata api,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Sucipto, ia dituduh menutup akses jalan dari perumahan menuju jalan Raya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan warga RW 11 saat sidang berlangsung, tidak ada penutupan akses jalan.

“Memang jalan itu ditutup hanya dua hari, untuk dicor, namun setelah itu dibuka kembali karena belum ada persetujuan dari pengembang,” jelas dia.

Yang ketiga, dirinya dituduh menutup saluran air dengan beton untuk mendirikan kios milik pribadinya, padahal dirinya bersama pengurus RT di Taman Jaya bertujuan untuk merapihkan drainase.

**Baca juga: Jaksa ‘Kekeh’ Tuntut Pemfitnah TNI Dipenjara 6 Bulan.

Adapun berdirinya kios tersebut hasil kesepakatan warga dimana hasilnya untuk menambah uang Kas lingkungan RW 11 Taman jaya.

Malah, kata Mayor Sucipto, saat pihak terdakwa Nurdin menjabat sebagai Ketua RW lah banyak usaha ilegal berkembang di Perumahan tersebut.

“Salah satunya usaha saus oplosan ilegal yang sempat di grebek sama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya.

Diinformasikan, sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (13/5/2019) lalu, Jaksa hadirkan 8 orang saksi dari pihak terlapor dan pelapor.(ges)




Jaksa ‘Kekeh’ Tuntut Pemfitnah TNI Dipenjara 6 Bulan

Kabar6.com

Kabar6-Sidang terdakwa kasus pelaporan palsu atau fitnah terhadap seorang anggota TNI aktif di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/7/2019), kembali di gelar.

Ya, sidang dengan terdakwa Nurdin (58) kali ini, beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan para penasihat hukum terdakwa, sebelumnya.

Dalam persidangan, JPU mengatakan, bahwa pihaknya ‘kekeh’ atau tetap pada tuntutan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Nurdin.

Hal itu mengacu pada Pasal 317 KUHP serta barang bukti dan saksi saksi yang sudah diperiksa dipersidangan.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurdin sesuai dengan tutuntutan yang sebelumnya kami bacakan, yakni dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Jufri.

Setelah Jaksa selesai membacakan (Replik) tanggapannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sucipto ini pun langsung memerintahkan kepada tim penasihat hukum terdakwa.

Untuk mempersiapkan Duplik (Jawaban) untuk diagendakan dan dibacakan dalam persidangan pekan depan, sebelum menutup gelaran sidang ini.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.

Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta memalsukan cap/tandatangan sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam.

Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.

“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga telah membubuhi setempel palsu yang menyatakan dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” ujar Mayor Sucipto, beberapa waktu lalu.

Mayor Sucipto menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut terdapat lima poin yang tertera perihal daftar pelanggaran yang disebut dilakukannya saat menjabat Ketua RW.

“Yang pertama di dalam surat tersebut, saya difitnah pernah menodongkan senjata api kepada warga, dan dari hasil klasifikasi di Denpom, diketahui fakta bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada perwira TNI yang memiliki senjata api,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Sucipto, ia dituduh menutup akses jalan dari perumahan menuju jalan Raya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan warga RW 11 saat sidang berlangsung, tidak ada penutupan akses jalan.

“Memang jalan itu ditutup hanya dua hari, untuk dicor, namun setelah itu dibuka kembali karena belum ada persetujuan dari pengembang,” jelas dia.

Yang ketiga, dirinya dituduh menutup saluran air dengan beton untuk mendirikan kios milik pribadinya, padahal dirinya bersama pengurus RT di Taman Jaya bertujuan untuk merapihkan drainase.

**Baca juga: Kuasa Hukum Ngarep Terdakwa Pemfitnah TNI Dibebaskan JPU Tetap Tuntut 6 Bulan.

Adapun berdirinya kios tersebut hasil kesepakatan warga dimana hasilnya untuk menambah uang Kas lingkungan RW 11 Taman jaya.

Malah, kata Mayor Sucipto, saat pihak terdakwa Nurdin menjabat sebagai Ketua RW lah banyak usaha ilegal berkembang di Perumahan tersebut.

“Salah satunya usaha saus oplosan ilegal yang sempat di grebek sama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya.

Diinformasikan, sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (13/5/2019) lalu, Jaksa hadirkan 8 orang saksi dari pihak terlapor dan pelapor.(ges)