1

Siang Bolong, Kurang Dua Menit Pelaku Gasak Motor Buruh Bangunan di Serpong

Kabar6-Dua orang kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor beraksi di Jalan Rais, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi pelaku siang hari bolong terekam kamera pengintai atau CCTV.

Hanya dalam hitungan menit pelaku membawa kabur motor Honda Beat R 2934 OE pada Rabu (13/3/2024) pukul 11.22 WIB. Kawanan curanmor mengambil motor yang sedang diparkir di depan rumah warga.

“Rumah saya lagi direnovasi, tukang lagi pada kerja ga ada yang ngeh,” kata Putri Genefi, pemilik rumah, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, motor yang dibawa kabur kawanan curanmor milik pekerja bangunan. Pemilik motor baru menyadari kendaraan roda dua miliknya sudah hilang.

Putri akhirnya membuka rekaman CCTV. Kaget bukan kepalang. Motor milik pekerja bangunan yang sedang merenovasi rumahnya ternyata diambil oleh kawanan penjahat.

Satu orang pelaku menungggu di atas motor. Sedangkan seorang yang bertugas sebagai eksekutor membuka kunci secara paksa dan berulang kali menyelah motor hingga kabur.

“Muka dan nopol malingnya juga jelas di CCTV,” jelas Putri. Pihak kontraktor bersama pekerja bangunan yang motornya hilang lantas ingin membuat laporan ke Mapolsek Serpong.

**Baca Juga: Tempat Relokasi Pasar Sudah Tersedia dan Layak, Pengamat Ekonomi : Tunggu Apa Lagi!

Namun, laporan itu ditolak lantaran tidak membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Bukan tanpa alasan, Putri menyebut, BPKB berada di kampung halaman korban.

“Udah lapor ke polsek serpong tapi gak bisa diproses karena tidak ada BPKB. Sedangkan BPKB ada di kampungnya dan butuh proses kan. Maksudku tuh kenapa polisinya ga bertindak dulu keburu motornya dijual atau dia beraksi maling lagi,” jelasnya.

“Kemarin dia lapornya ditemenin kontraktor saya. Pulang-pulang gada hasil katanya belum bisa diproses karena tidak ada BPKB asli,” lanjutnya.

Putri minta agar pihak kepolisian dapat bergerak terlebih dahulu sebelum semakin banyak korban. Apalagi, setelah mengunggah pencurian itu di sosmed, banyak orang yang mengaku sebagai korban kawanan itu.

“Dan ada 2 orang yang dm aku juga katanya mereka korban motor dicuri juga oleh maling yang sama. Bedanya mereka hanya liat langsung ga ada bukti CCTV. Mau nunggu berapa korban lagi sampai ditindak polisi?,” ketusnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serpong, Ipda Dovie Eudy menerangkan, penyidik telah minta pelapor melengkapi dokumen administrasi. Salah satunya adalah BPKB. Pelapor bilang ada dan siap melengkapi.

“Dan penyidik juga menyampaikan cukup difotokan saja apabila ada dikampung nanti kami bantu pelaporannya. Begitu, kami siap bantu,” ujarnya.(yud)

 




Motor Hilang Hitungan Jam di Pondok Aren, Pelaku Kembalikan Pakai Gobox

Kabar6-Sepeda motor Yamaha NMax bernopol K 3876 BEC milik warga hilang digasak pelaku pencurian kendaraan bermotor. Lokasinya di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Hanya dalam hitungan jam, sepeda motor dikembalikan oleh pelaku curanmor. Pelaku mengembalikan motor lewat jasa pengiriman barang Gobox pada Sabtu, sekitar pukul 05.00 WIB

Kendaraan diterima oleh pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya. “Korban belum melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodik, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, jasus ini sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren. Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.

**Baca Juga: Liga 1 Musim Depan Bakal Jadi Liga Seluruh Indonesia

Perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, lanjut Bambang, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.

“Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa,” ucapnya.

Akibatnya, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban karena barang curian yang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman,” ujarnya.(yud)




15 Tersangka Pencurian, Penadahan, Penganiayaan, dan Lalu Lintas Dibebaskan

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis (14/12/2023) ini, menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka CHRISTINA N.Y. Siregar dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Nadia Andjelita dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Roy Rogerst Rajagukguk alias Roy dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
  4. Tersangka La Guna, SKM bin La Mbahido dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Ibnu Hajar Widianto bin Marli Purwanto dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  6. Tersangka La Ode Muhamad Ramadan alias Adan bin La Ode Ringgasa dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
  7. Tersangka Emmi binti Pak Nayati Ali dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Marten Triasbiy Antara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  9. Tersangka Bagoes Mahendra Putra alias Bagus bin Warsono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Widianto bin Sukardi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Wuladi Bima Amrulloh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Abdul Latif Tri Putra bin Mat Runda dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  13. Tersangka Alfi Sahrul Aziz bin Ridho Handoko dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  14. Tersangka Josua Septian Siboro alias Josua dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  15. Tersangka Renaldy dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga: Pasar Bunga Modern Kini Hadir di Babakan Tangsel

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)




Pencurian di Pamulang, Korban: Saya Doain Biar Pelaku Cepat Kaya

kabar6.com

Kabar6-Aksi pencurian disebutkan terjadi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku yang masuk ke rumah korban di Plaza Pamulang Blok AB diklaim telah menggondol perhiasan mencapai Rp 50 juta.

“Pelaku bawa uang, perhiasan, jam tangan dan juga remote TV,” kata korban berinisial ENS, Selasa (25/4/2023).

Menurutnya, pelaku diyakini masuk dengan cara melompati pagar rumah setinggi dua meter. Pada saat kejadian ia sedang tidur bersama sepupunya.

**Baca Juga: Mobil Pribadi Pakai Plat Nomor Polisi Bodong Ditangkap di Tol Tangerang-Jakarta

Peristiwa pencurian baru diketahui setelah ibunya masuk ke dalam kamar.
Kondisi kamar sudah berantakan. Remote TV hilang tapi pelaku tidak menggondol layar televisi.

ENS bilang, pelaku meninggalkan sepotong baju. Di pakaian itu terdapat tulisan yang menurutnya aneh.

“Kalo kata orang itu jimat pelaku,” jelasnya. Atas kejadian itu ia telah membuat laporan ke Mapolres Pamulang.

Polisi, ENS sebutkan, sedang melakukan penyelidikan. “Ya kalau saya sih udah ikhlas mas namanya musibah. Semoga pelaku bisa cepat tobat saya doain biar cepat kaya,” ujarnya.(yud)




Pria Berjas Diduga Spesialis Pencurian Rumah Kosong Beraksi di Serpong 

kabar6.com

Kabar6-Satu unit rumah kontrakan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga telah menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku yang berpenampilan perlente saat beraksi terekam kamera warga hingga viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Pardiman pastikan kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas viralnya dugaan aksi pencurian spesialis rumah kosong.

“Sampai sekarang belum ada yang bikin laporan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Pelaku dalam aksinya kerap menggunakan pakaian rapih dengan jas dan kemeja. Tindakan tersebut diduga untuk mengelabui orang lain dengan penampilannya tersebut.

Berdasarkan informasi viral di media sosial, terduga pelaku pencurian rumah kosong terjadi di kawasan Ciater Tengah. Aksi terduga pelaku itu direkam salah satu penghuni rumah kontrakan yang sedang berada di rumah.

**Baca Juga: Pengelola Tol Serang-Panimbang Tambah Personel untuk Kelancaran Mudik Lebaran

Dalam rekaman video viral memperlihatkan terduga pelaku seorang pria berpakaian jas rapih, dengan menggunakan helm terlihat memantau area kontrakan. Selanjutnya, pria tersebut masuk ke dalam dengan membawa kunci untuk membuka pintu kontrakan yang dituju.

Setelah beberapa saat, terduga pelaku meninggalkan rumah kontrakan tersebut menggunakan sepeda motor jenis matic.(yud)




Personel Polsek Tigaraksa Antisipasi Balap Liar Dini Hari

Kabar6-Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Perwira Pengawas Iptu Eddy Purnomo bersama anggota melaksanakan Strong Point untuk antisipasi tindakan kejahatan. Kegiatan ini diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat pada dini hari.

Patroli strong Point dilaksankan di Simpang 4 Pinang, Simpang 4 Solong Bundaran Bugel, dan Puspem Kabupaten Tangerang. Patroli dilaksankan pada Selasa dinihari (28/2/2023) jam 02.21 WIB.

Strong Point dilaksanakan untuk antisipasi kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, seperti tawuran pemuda, berandalan bermotor, balap liar, serta pencurian dan kejahatan lainnya.

“Semoga masyarakat Tigaraksa merasakan dampak kehadiran dari pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Iptu Eddy Purnomo.

**Baca Juga: Yuk Ngope Wae Bareng Bhabinkamtibmas Polsek Tigaraksa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc.Eng melalui Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH secara terpisah mengatakan petugas Kepolisian harus turun langsung ke lapangan untuk mengetahui situasi keamanan di wilayahnya.

“Patroli Strong Point yang dilakukan Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang ini untuk memonitoring keamanan dan kenyamanan masyarakat di malam hari. Selain itu dimaksudkan juga untuk antisipasi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata AKP Agus Ahmad Kurnia. (Red)




Polisi Tangani Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

Kabar6.com

Kabar6-Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial NS. Pelaku tersebut diduga mencuri di ritel Indomaret Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/3/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa tersebut saat pelaku masuk ke dalam toko. Namun pelapor W, mencurigai gerak gerik dari pelaku tersebut. Tiba-tiba pelapor melihat pelaku mengambil 2 buah pembersih wajah dan 2 buah vitamin rambut.

“Lalu pelaku memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku,” ujar Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3/2022).

Abdul menjelaskan pelaku bertanya kepada kasir (pelapor) berpura-pura menanyakan bedak bayi. Kemudian, disaat pelaku ingin keluar dari toko pelapor memanggil pelaku dan kemudian pelaku langsung berlari ke arah luar toko.

“Pelapor mencoba mengejar sambil meneriaki maling, sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga, setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor barang-barang hasil curian disimpan didalam tas milik pelaku,” katanya.

**Baca juga: Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Sampai 20 Mei 2022

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Jatiuwung guna pengusutan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual.

“Dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa antara pelaku dengan pelapor/korban dilakukan upaya Restorative Justice,” tandasnya. (Oke)




Dua Pelaku Pencurian Modus Congkel Jendela di Pandeglang Dibekuk

Kabar6.com

Kabar6- Dua pelaku pencurian dengan modus congkel jendela di Pandeglang berhasil ditangkap. Kedua pelaku yang berinisial DM (27) dan SF (28 ) keduanya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pandeglang.

Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 20 kali ditempat yang berbeda.

Kapolsek Pandeglang Kompol Kosasih mengatakan kedua pelaku ini ditangkap di rumah rumah masing masing. Penangkapan kedua atas laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan polisi, yang dilaporkan oleh korban telah kehilangan handphone dirumah Korban dengan cara mencongkel jendela,”kata Kosasih, Jumat (8/10/2021).

**Baca juga: Mengejutkan Sosok Mayat Ditemukan di Taman Nasional Ujung Kulon

Setelah mendapatkan laporan, kata dia petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan dan melakukan cek TKP, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, (pelakunya) kemudian unit Reskrim Polsek Pandeglang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku kd Polsek Pandeglang,”tandasnya.(aep)




Ringkus 2 Pelaku Pencurian Emas di ITC BSD, Polres Tangsel: Bekas Kuasa Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanudin menerangkan, pihaknya telah mengamankan 2 pelaku atas kasus pencurian di sehuah toko mas di ITC BSD, Serpong, yang terjadi pada beberapa hari lalu.

Iman menjelaskan, kedua pelaku itu merupakan bekas kuasa hukum dari korban. “Bekas kuasa hukum,” terangnya.

Dijelaskan Iman, hingga penyelidikan terakhir diketahui bahwa pemilik belum menghitung secara detil mengenai jumlah kerugian karena barang yang dicuri bukan hanya emas murni tapi juga perhiasan lainnya.

“Nggak, nggak, pemilik belum menghitung kerugiannya berapa. Karena itu kan berbentuk barang, perhiasan, bukan emas murni. Hasil pemeriksaan awal terhadap korban itu belum bisa memperkirakan berapa. Nggak tahu itu Rp85 miliar dari mana,” pungkasnya.

Ramai diberitakan, sebuah toko emas di area perbelanjaan ITC BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan terjadinya pencurian yang kerugiannya disebut mencapai miliaran rupiah.

**Baca juga: Kesan Benyamin Terhadap Airin Duet 10 Tahun Pimpin Tangsel

Toko emas itu bernama Tiga Berlian. Letaknya berada di lantai dasar, Blok D7 Nomor 6. Pemilik berinisial BH (37) melaporkan pencurian itu ke Mapolres Tangsel pada Sabtu 17 April 2021, dengan nomor laporan: LP/410/K/IV/2021/SPKT/Res. Tangsel.

Dalam laporannya, BH menyebut jika pencurian terjadi pada Jumat 16 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Kerugiannya sendiri disebut mencapai Rp85 miliar. Sedang terlapornya adalah pria berinisial MI.(eka)




Motor Pria di Ciputat Dirampas Dengan Modus Debt Collector

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pengendara motor bernama M Rizal Nasyuba (30) menjadi korban perampasan di Jalan Bintaro Utama 3, RT 004 RW 01, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Rizal mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis 12 November 2020, sekira pukul 07.00 WIB. Lokasinya persis di bawah jembatan Kereta Rel Listrik (KRL), Rengas, Ciputat Timur.

Menurut Rizal, pelakunya berjumlah 4 orang yang mengklaim diri sebagai debt collector.

Keempat orang itu datang berboncengan mengendarai 2 unit sepeda motor, lalu memepet sepeda motor korban jenis Honda Beat dengan nomor polisi B 4556 BSM.

Menurut keterangan Rizal, beberapa pelaku turun dari kendaraan dan langsung membentak, seolah kendaraan tersebut memiliki banyak tunggakan.

Karena kondisi jalan yang sepi, membuat kawanan pelaku leluasa mengintimidasi sambil mengeluarkan ancaman kekerasan.

“Motor saya dipepet, terus bentak-bentak. Logatnya orang timur. Ngancem segala macem, sambil nunjukin kayak bawa senjata tajam dari jaketnya,” tuturnya, Sabtu (14/11/2020).

Karena khawatir keselamatan jiwanya, Rizal hanya bisa pasrah dengan modus para pelaku yang seolah menanyakan kredit motornya. Meskipun dirinya menyadari bahwa kendaraannya tinggal melunasi 1 kali angsuran cicilan terakhir di salah satu leasing.

“Mereka bilang motor saya nunggak banyak. Motor itu memang kredit, tapi saya tahu motor itu kurang 1 kali angsuran lagi langsung lunas. Saya sempat bilang minta dokumen datanya, tapi mereka malah makin marah. Terus surat STNK saya diambil, kunci motor diambil, alasannya mereka mau ajak saya ke kantor leasing. Akhirnya saya ikut dibonceng, karena saya yakin motor saya memang cuma kurang satu angsuran terakhir, nggak mungkin ditarik leasing,” ungkapnya.

Di tengah perjalanan, rupanya kawanan yang biasa disebut ‘mata elang’ itu hanya memutar-mutar korban tanpa tujuan jelas.

Karena memutar-mutar, Rizal lantas curiga, dan menanyakan mengapa tak jadi beradu data ke kantor leasing. Namun tiba-tiba, pelaku memaksa korban turun di tengah jalan.

“Saya diturunin di tengah jalan, alasannya dia mau hubungin bos nya dulu buat jemput motor. Pas saya turun, ternyata mereka langsung kabur. Waktu itu kondisinya memang masih sepi. Saya langsung hubungi teman-teman kantor dan keluarga di rumah,” sambungnya.

**Baca juga: Kelangkaan Gas di Pondok Aren, Disperindag Tangsel Koordinasi dengan Hiswana Migas.

Setelah kejadian itu, Rizal berupaya melapor ke Polsek Ciputat Timur. Polisi pun memintanya melampirkan surat keterangan dari leasing tempatnya mengambil sepeda motor.

“Kemarin sudah lapor tapi balik lagi, karena harus bawa surat keterangan atau pengantar dari leasing. Pagi tadi sudah ke leasing, sekarang lagi nunggu selesai di leasing baru mau ke Polsek lagi,” tutupnya.(eka)