1

Niat Pencuri di Indomaret Solear Potong Kabel CCTV yang Bunyi Alarm

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka pencurian minimarket berinisial A salah potong kabel. Aksinya mencuri di supermarket kawasan Solear, Kabupaten Tangerang, ketahuan setelah alarm berbunyi hingga ia panik sembunyi ke plafon.

“Tersangka ini niatnya potong kabel CCTV, tapi yang kepotong malahan kabel alarm,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (27/3/2022).

Dijelaskan, A panik karena mendengar alarm bunyi. Ia langsung sembunyi di plafon Indomaret.

Kepada polisi A mengakui bahwa aksinya melakukan pencurian di minimarket bukan pertama kali. Di Indomaret kawasan Solear tersangka telah mencoba gasak banyak slop rokok.

**Baca juga: Sambut Ramadan, Warga Tangsel Gelar Tarhib dan Pawai Obor

“Kalau dari pengakuannya tersangka pilih Indomaret karena pegawai tidak ada yang tinggal di toko, kalau Alfamart banyak yang tinggal di toko,” jelas Zain.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Pelaku sudah diamankan dan terancam hukan 7 tahun penjara,” tegasnya.(yud)




Alarm Minimarket Solear Bunyi, Pencuri Ketangkap Sembunyi di Plafon

Kabar6.com

Kabar6-Polisi berhasil meringkus spesialis pencuri minimarket berinisalnya A, 35 tahun. Tersangka diciduk polisi usai mencuri di salah satu minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).

“Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 2 malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho.

Zain menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi.

Zain melanjutkan, saksi melihat plafon sudah terjebol. Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek bernilai sekitar Rp20 juta. Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.

**Baca juga:Polisi Tangkap Perampok Rudapaksa Korban di Persawahan Kemiri

“Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon,” ujar Zain.

Saksi pun segera menghubungi polisi. Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon. Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.

“Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Zain. (Rez)




Pencuri di India Tinggalkan Surat Permintaan Maaf Usai Gasak Rumah Seorang Polisi

Kabar6-Seperti menanggung beban moral, seorang pencuri meninggalkan surat permintaan maaf di rumah korbannya yang ternyata anggota polisi di kota Bhind, Madhya Pradesh, India.

Dalam surat permintaan maaf tersebut, melansir indiatimes, pencuri tadi menjelaskan bahwa dia melakukan tindakan terpuji demi menyelamatkan nyawa seorang teman, dan akan mengembalikan uang yang dicuri. “Pencuri itu meninggalkan surat yang menyatakan, ‘Maaf kawan, ini paksaan’,” demikian keterangan pihak kepolisian setempat

Disebutkan, “Jika saya tidak melakukan ini, maka teman saya akan kehilangan nyawanya. Jangan khawatir, segera setelah saya mendapatkan uangnya, aku akan mengembalikannya.”. ** Baca juga: Sekolah Ambruk Akibat Gempa, Pria Meksiko Ini Dijatuhi Hukuman 208 Tahun Penjara

Asisten sub-inspektur (ASI), Kamlesh Katare, dari kantor polisi Kotwali mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah seorang polisi yang bekerja di Chhattisgarh, sementara keluarganya tinggal di kota Bhind.

Istri dan anak-anak polisi itu pergi ke tempat kerabat. Setelah kembali ke rumah pada malam hari, mereka mendapati kunci kamar telah rusak dan barang barang tergeletak berserakan.

Pelaku diketahui menggasak beberapa perhiasan perak dan emas. Polisi menduga, beberapa kenalan keluarga terlibat dalam tindakan itu. Penyelidikan lebih lanjut pun sedang dilakukan terkait kasus perampokan ini.(ilj/bbs)




Begini Rekaman Pencuri di Sekolah Bocah Girang Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Poliri telah periksa CCTV sekolah Bocah Girang School di Jalan Ciater Barat, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sekolah itu digarong kawanan pencuri yang mengambil sejumlah barang-barang berharga.

“Kita telah menerima laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Bocah Girang School di Ciater Barat, Serpong. Dalam rekaman CCTV pelaku terlihat kurang lebih tiga orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Joko Aprianto, Senin (1/11/2021).

Ia jelaskan, dari pemeriksaan CCTV sekolah para pelaku terlihat mengambil 3 unit komputer, satu infocus, hardisk dan laptop. Kemudian, setelah berhasil mencuri barang – barang milik sekolah pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelahnya pelaju pergi meninggalkan TKP, baru pagi harinya pihak sekolah membuat laporan dan lanjut Olah TKP,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, para pelaku pembobol sekolah itu diduga membobol jendela tralis di lantai dua sekolah. Diduga pelaku masuk dari ruko samping sekolah.

“Pelaku diduga masuk dari samping ruko warnet dan menjebol jendela sekolah. Terlihat di CCTV ada dua orang masuk mengambil barang -barang curian dan satu menunggu hasil curian di bawah,” jelas Joko.

**Baca juga: Bobol Sekolah di Serpong Tiga Pencuri Terekam CCTV

Terakhir, tiga orang saksi telah dimintai keterangan terkait aksi pencurian tersebut. Pihaknya meyakini, pelaku telah mengetahui situasi sekolah hingga dapat membobol sekolah dan mencuri barang-barang milik sekolah.

“Tiga orang saksi dimintai keterangan, mudah – mudahan pelaku bisa diamankan secepat mungkin,” terangnya.(yud)




Pencuri Dan Penadah Ditangkap Polres Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6 – Polres Serang Kota menangkap pria berinisial AH (39), karena menjadi penadah HP curian. Polres yang masuk kedalam Polda Banten itu juga mengamankan barang bukti HP merk Realme, Vivo, berikut beras sebanyak 25 Kg, pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

“Penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (27/10/2021).

Polres Serang Kota juga menangkap pembobol rumah di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, yang terjadi Jumat, 05 Oktober 2021, sekitar pukul 05.00 wib.

Dirumah itu, para pelaku mengambil HP merk Realme, Vivo, berikut beras sebanyak 25 Kg.

“Jumlah pelaku yang kita amankan berjumlah tiga orang, yaitu M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri,” jelasnya.

**Baca juga: Satu SSK Brimob Jaga Unjuk Rasa di Pemkab Serang

Satu orang dengan inisial B masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas pelaku yang kabur sudah diketahui polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP M.Nandar, Kamis (28/10/2021).(dhi)




Satpam Proyek Labkesda Tangsel Dipukul Pencuri 30 Roll Kabel

Kabar6.com

Kabar-Seorang petugas keamanan berinial AS, dipukul pelaku tindak kejahatan. Insiden tersebut terjadi saat korban pergoki aksi pencurian di proyek pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Pelaku kurang lebih berjumlah 6 orang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Serpong, Inspektur Satu Joko Apriyanto Saputro, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin sekitar pukul 04.20 WIB. AS pergoki enam orang kawanan penjahat mencuri 30 roll kabel.

Korban, lanjut Joko, langsung dipukul oleh salah satu pencuri. AS menderita luka lebam. “Sampai saat ini korbannya blm buat laporan resmi ke kita,” ujarnya.

**Baca juga: Syarat Teknis Pengelola Bioskop di Tangsel Ajukan Operasional

Meski demikian, Joko tegaskan, aparat kepolisian terus berupaya mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian disertai penganiayaan tersebut.

“Kita masih cari rekaman CCTV-nya untuk saksi-saksi kemarin kita sudah tanya di lokasi kejadian,” ujarnya.(yud)




3 Pencuri Handphone di Serpong Dikejar, Ketangkap Diikat Warga

Kabar6.com

Kabar6-Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dalam peristiwa penjambretan handphone di Jalan Raya Puspiptek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku yang coba melarikan diri dikejar oleh anak korban pemilik handphone.

“Pelaku naik motor bertiga,” Brigadir Harimas, Babinkamtibmas Kelurahan Buaran kepada kabar6.com di lokasi, Sabtu (21/8/2021).

Ia ceritakan, kronologis berawal saat pelaku mencuri handphone di gerai fotocopy Gang Kembang, Buaran, Kecamatan Serpong. Aksi pelaku ternyata dipergoki Galih, anak korban.

Galih langsung mengejar ketiga pelaku sambil berteriak maling. Teriakan anak korban mengundang perhatian warga sekitar hingga akhirnya para pelaku ditangkap.

“Dapatlah di sini terus selesai,” teranh Harimas. Ketiga pelaku sempat dihadiahi bogem oleh warga sekitar yang geram atas tindak kejahatan tersebut.

Harimas yang dapat laporan langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa. “Diiket, diamanin aja. Ya (dipukuli massa) sedikit-sedikit adalah,” jelasnya.

**Baca juga: Soal Minta Vaksin ke Pusat, Wali Kota dan Dinkes Tangsel Beda Keterangan

Riski bersama dua pelaku lainnya pun langsung dibawa ke Mapolsek Serpong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berikut korban sama saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Harimas.(yud)




Pencuri Asal Inggris Sengaja Gunakan Foto Saat Sidang di Pengadilan untuk Meniti Karier Sebagai Model

Kabar6-Ada saja cara unik yang dilakukan seseorang untuk mewujudkan impiannya. Hal itu juga yang dilakukan seorang pencuri asal Inggris bernama Elis Tarling (21).

Jika sebagian besar penjahat selalu menghindari fotografer media massa mengambil foto wajah mereka saat menjalani persidangan, Tarling justru sebaliknya. Melansir metro.co.uk, pemuda pengangguran ini harus menjalani sidang di pengadilan setelah kedapatan membawa buku curian di sebuah pusat perbelanjaan ritel di Bristol, Inggris.

Bukannya menghindari pers, Tarling malah tampak siap untuk 15 menit sesi fotonya, dengan tampil dalam berbagai pose, mulai cemberut hingga tersenyum di depan kamera wartawan. Dengan memakai celana jeans, kaus hitam dan jaket North Face, Tarling yang berwajah tampan tampil percaya diri demi menapak kariernya sebagai dunia model.

Pengadilan sebelumnya mendengar ketika pengacara Tarling bertanya tentang buku yang dicuri, dan Tarling menjawabnya, “Saya seorang pemabuk yang bahagia.” ** Baca juga: Wali Kota di Kolombia Unggah Video Hantu yang Serang Penjaga Keamanan Kantornya

Pengacara menambahkan, Tarling ‘mengandalkan uang saku dari ibunya saat menganggur, tetapi dia tengah mencari pekerjaan’. Pemuda itu dihentikan pada malam hari di Avonmeads Retail Park, dan ditangkap karena melakukan perusakan kriminal.

Saat digeledah, polisi menemukan buku di saku jaketnya. Tarling mengaku telah menemukan buku itu secara tidak sengaja dan mengambilnya. Hakim memberi denda kepada Tarling sebesar Rp3,1 juta dan dihukum melakukan 120 jam pelayanan pada masyarakat.(ilj/bbs)




Pria di Serang Ini Bawa Sapi Curian ke Pasar dengan Berjalan Kaki

Kabar6.com

Kabar6 – Alasan terdesak kebutuhan ekonomi, SG (60) mencuri sapi limosin milik MN (48). Jenis sapi langganan pejabat negara hingga orang tajir itu dibawa SG dari kandangnya di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok ke Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, dengan berjalan kaki. Sampai di pasar, sapi di jual ke pedagang sapi berinisial MH (67).

“Pelaku menarik tali pengikat sapi dan membawa dengan cara di tuntun melalui jalan belakang rumah,” kata Kapolsek Cipocok, Kompol Agus Supriyanto, Rabu (14/04/2021).

Korban kemudian melapor ke Polsek Cipocok, bahwa sapi limosin nya telah hilang pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 05.15 wib.

Polisi kemudian mendatangi satu persatu pasar hewan dan tempat pemotongan hewan. Saat melintas dibelakang PIR Kota Serang, polisi melihat sapi yang terikat dan ciri-cirinya mirip dengan sapi milik MN.

Pemilik sapi di pasar kemudian ditanyai oleh polisi dan mengaku membeli sapi dari SG bin SM. Namun MH mengklaim tidak mengetahui sapi yang dia beli hasil curian.

MH kemudian mengantarkan polisi ke rumah SG. Keduanya dibawa kembali ke pasar untuk dikonfrontir. Mengakui sapi itu hasil curian, keduanya dihukum menarik sapi dari pasar ke Mapolsek Cipocok dengan berjalan kaki sekitar 1,5 jam lamanya.

“Di pasar, di dapat hewan sapi berada di Rau. Selanjutnya pembeli dan pencuri dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum,” jelasnya.

**Baca juga: Kapolres Serang Kota: Pergantian Kapolsek, Antisipasi Teror Jadi Fokus Utama

Akibat perbuatannya, pelaku SG bin SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, MH, diancam pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun.(Dhi)




Pencuri Al-Qur’an di Masjid Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kitab suci al-quran di Masjid Jami Darul Ma’wah, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku pencurian yang diamankan tersebut berinisial AS, 33, warga Jakarta Barat.

Dirinya menjelaskan, AS mencuri al-quran dengan barang bukti yang berhasil diamankan tujuh al-quran dan satu ransel pada Selasa (5/1/2021) sore.

“Pelaku saat ini ada di Mapolsek Ciledug,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Rachim menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi ternyata pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu telah empat kali melakukan pencurian al-quran di masjid tersebut.

Dari empat kali pencurian, total kurang lebih 28 al-quran yang sudah diboyong pelaku. “Waktu pencurian dilakukan saat antara selesai salat dzuhur dengan salat Ashar, di saat situasi masjid dalam keadaan sepi,” katanya.

**Baca juga: DPRD Minta Pemkot Tangerang Prioritaskan Program Bedah Rumah

Adapun kitab suci hasil curian tersebut dijual pelaku dengan cara keliling atau di ecer seharga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu. Kini, pelaku masih mendekam di Mapolsek Ciledug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi,” tandasnya. (Oke)