1

Pemprov Banten Diminta Awasi Tarif Bus Labuan-Kali Deres

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban meminta Pemprov Banten memantau tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi mengenai tarif batas atas menjelang Lebaran 2019 ini.

Langkah bersama ini harus dilakukan agar perusahaan transportasi tidak menaikan tarif ongkos secara sepihak.

“Karena permainan tarif secara sepihak kerap terjadi saat arus mudik lebaran,” kata Tanto, Rabu (29/5/2019).

Menurut Tanto, momen Lebaran seringkali dimanfaatkan perusahaan bus menaikan tarif.

Bahkan kenaikan tarif tiket tergolong cukup signifikan sampai 200 persen.

“Untuk itu kami minta kita sama- sama mengawasi, ” ujar Tanto. **Baca juga: Inilah Pelabuhan Alternatif Menuju Lampung Saat Mudik.

Menurut Tanto, kenaikan tarif secara sepihak tentunya sangat memberatkan para penumpang.

Yang sudah-sudah banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tarif sepihak tersebut.

“Oleh karena itu Pemprov Banten dan Pemerintah daerah harus bersinergi untuk menindak tegas kenaikan tarif sepihak tersebut.” (Aep)




Dukung Pembangunan, IKA Untirta Siap Bersinergi Dengan Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Ikatan Alumni (IKA) Untirta menyatakan siap mendukung dan bersinergi sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Sekda Banten, untuk bersama-sama mensukseskan kebijakan Gubernur Banten dan berbagai program pembangunan daerah Banten.

Ketua IKA Untirta, Asep Abdullah Busro mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang segera melantik Al Muktabar sebagai Sekda Pemprov Banten yang baru, Senin (27/5/2019).

Menurut Asep, hal tersebut diyakini akan berimplikasi positif pada peningkatan efektifitas sistem dan mekanisme kerja birokrasi Pemprov Banten dan peningkatan akselerasi program pembangunan di daerah banten semakin optimal.

Oleh karenanya, lanjut Asep, IKA Untirta mengucapkan selamat dan sukses kepada Al Muktabar yang telah terpilih dan dilantik sebagai Sekda Pemprov Banten.

Yang diharapkan bisa segera mensukseskan dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagai Sekda Banten untuk membantu Gubernur Banten dalam melakukan penataan birokrasi secara profesional.

Dan melakukan pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel serta menginisiasi dan mengeksekusi berbagai program dan kebijakan yang akan berdampak positif untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah Banten.

“IKA Untirta mendukung dan siap bersinergi sebagai Mitra Strategis dengan Sekda Pemprov Banten untuk bersama-sama mensukseskan kebijakan Gubernur Banten dan berbagai program pembangunan daerah Banten,” katanya kepada Kabar6.com, Senin (27/5/2019).

Sisi lain, lanjut Asep, IKA Untirta juga mengapresiasi kepada Prof Lili Romli dan para peserta seleksi Sekda Pemprov Banten lainnya.

**Baca juga: Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan.

Sebagai para putra terbaik yang diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif baik dalam bentuk pemikiran, gagasan serta kegiatan dan langkah aksi nyata dalam mendukung program pembangunan Banten yang dilakukan oleh Pemprov Banten dibawah kepemimpinan Gubernur Banten.

“IKA Untirta juga mengajak kepada seluruh stakeholder strategis di Banten untuk bersama-sama mensukseskan Pembangunan di Banten,” paparnya. (Den)




Diduga Terlibat Pencalonan Anak Gubernur, 3 ASN Belum Juga Disanksi

kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten belum juga menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN yang divonis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten tak netral pada Pemilu 2019.

Pemprov masih berkonsultasi dengan Komisi ASN (KASN) lantaran belum bisa memutuskan jenis sanksi apa yang akan diberikan.

Seperti diketahui, adapun tiga pejabat pemprov itu terdiri atas Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Serang-Cilegon Fathurrohman, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso.

Ketiganya divonis bersalah atas dugaan keterlibatan ASN terkait politik praktis untuk dukungan calon DPD RI M Fadhlin Akbar. Mereka dikenakan pasal 282 dan 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Informasi yang dihimpun, ketiganya telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara pemeirksaan.

Pemeriksaan dilakukan pada waktu yang berbeda. Fathurrohman diperiksa pada Kamis (23/5/2019), sedangkan Agus Tauchid dan Babar dilakukan Jumat (24/5/2019).

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya masih membahas beberapa alternatif sanksi yang akan diberikan.

Jenis sanksi yang akan dijatuhkan hingga kini belum dilakukan karena masih ada perbedaan penafsiran terkait pemberian sanksi.

“Hukuman disiplin dibahas beberapa alternatif untuk sanksinya. Kemudian setelah itu laporkan ke Pak Gubernur. Kemarin masih ada perdebatan,” ujarnya kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (27/5/2019).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, sesuai dengan rekomendasi KASN sanksi yang diberikan adalah kategori sedang.

Ada tiga jenis sanksi pada tingkatan tersebut yaitu penundaaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat.

Disinggung apakah sanksi yang akan lebih condong pada penurunan pangkat, dia tak membantahnya.

“Ya dimungkinkan (diberi sanksi penurunan pangkat), artinya dari tiga orang dimungkinkan. Kita juga masih mau lapor ke KASN karena perlu ada beberapa yang perlu diklarifikasi (sebelum memberikan sanksi),” katanya.

Proses klarifikasi, kata dia, diperlukan karena rekomendasi dari KASN yang diberikan tidak terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.

Soal kapan sanksi bisa dijatuhkan, Komarudin mengaku akan dilakukan dalam waktu dekat atau sebelum memasuki libur lebaran.

“KASN tidak melakukan pemeriksaan, kita melakukan pemeriksaan. Jadi yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan BAP dan kita cek juga berbagai pihak. KASN hanya meneruskan dari Bawaslu. Fakta-fakta itu yang kita komunikasikan ke KASN,” ungkapnya.

**Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Kesehatan Pemudik.

Sekda Banten Al Muktabar saat dimintai keterangan terkait sanksi untuk ketiga ASN tersebut mengaku belum bisa berkomentar banyak.

Dirinya mengaku masih memelajarinya terlebih dahulu mengingat dirinya baru dilantik sebagai sekda Banten yang baru.

“Itu teknis. Nanti saya ingin mereview dulu seperti apa keadaan terakhirnya yang tentang itu,” tuturnya. (Den)




WTP Tiga kali, Era Baru Pada Tata Kelola Pemerintahan Provinsi Banten

Kabar6.com

Kabar6-Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2018 turut tunjukkan era baru tata kelola pemerintahan yang diusung Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy.

“Banten harus kita rubah. Banten harus lebih baik. Untuk mengembalikan kejayaan para sultan Banten terdahulu.” katanya.

Kalimat itu sering diungkapkan Gubernur Banten yang akrab dipanggil Gubernur WH dalam berbagai kesempatan.

Bagi Gubernur WH, opini WTP atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2018 merupakan hasil kerjasama semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang baik.

Atas capaian itu, Gubernur WH juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Wagub, Pj. Sekda, para Kepala OPD dan jajaran ASN, dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten termasuk pemeriksa atas keberhasilan diraihnya WTP.

“Keberkahan ini, harus dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Banten dan DPRD Banten untuk meningkatkan kinerja dan ketaatannya terhadap peraturan. Sehingga ke depan mampu menghasilkan opini WTP tanpa adanya catatan,” ungkap Gubernur WH usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, kemaren.

“Apa yang disampaikan oleh Kepala BPK bahwa Pemprov Banten memperoleh opini WTP ketiga kalinya, harus kita syukuri,” ungkapnya.

Karena, diraihnya opini WTP merupakan berkah atas meningkatnya ketaatan para aparatur dalam melaksanakan pekerjaannya dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prov Banten yang sekian lama selalu ada dalam bayang-bayang image buruk soal tata kelola pemerintahan, serta tantangan dalam perlunya memotivasi para aparatur.

Agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan menyimpang dan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian daerah.

Menjadi sebuah tantangan tersendiri yang membedakan dengan daerah lainnya dalam mengangkat prov Banten ke arah perubahan yang lebih baik.

“WTP bukan berarti tuntas pekerjaan kita. Ada catatan yang harus ditindalanjuti, harus buat dari sekarang bagaimana rencana aksi untuk menindaklanjuti catatan yang diperoleh. Langsung kita tindaklanjuti dan selesaikan agar tahun depan tidak ada catatan-catatan lagi,” jelasnya.

Catatan yang diperolehnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 ini lebih bersifat administratif yang secara teknis menjadi temuan BPK. Namun tidak ada kerugian negara. Itu sebabnya ia akan meningkatkan pengawasan.

Monitoring dan rekonsiliasi melalui rapat pimpinan setiap bulannya untuk dilakukan evaluasi terus dilakukan. Langkah itu menjadi cara untuk menindaklanjuti temuan secara cepat sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Hari Wiwoho dalam menyatakan bahwa pada semester I tahun anggaran 2019 BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2018.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten.

Maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun 2018. Dengan demikian, Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk ketiga kalinya.

Dikatakan, BPK masih menemukan temuan atas sistem pengendalian internal dan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Penyampaian LHP ini lebih cepat dari seharusnya. Dan terkait catatan yang kami berikan, Pak Gubernur ini sangat sigap, cepat, tanggap dengan rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan. Bahkan pada LHP yang baru ini, hampir semua sudah ditindakanjuti. Temuan-temuan yang tersisa itu banyaknya temuan-temuan lama, bukan yang sekarang,” tutur Hari.

Berdasarkan pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.

Jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

Hari berharap, kedepan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dan dapat mengurangi adanya catatan bahkan tidak lagi ditemukan adanya catatan.

“Saya yakin Pak Gubernur segera menindaklanjutinya. Bahkan temuan-temuan tahun 2005-2018 pun sudah banyak sekali ditindaklanjuti. Saya optimis atas komitmen Pak Gubernur dalam penyelenggaran tata kelola keuangan Pemerintah yang baik,” jelasnya.

Ketua DPR Banten Asep Rahmatullah menyampaikan terimakasih kepada BPK yang telah memeriksa secara profesional dan turut memberi arahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ucapkan selamat atas kerjasama dan kerja keras semua pihak sehingga menghasilkan opini WTP yang ketiga kalinya.”

“Kita harus bisa mempertahankan dan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal agar kedepan hasilnya jauh lebih baik,” tambah Asep.

Temuan Makin Turun
“Sejauh ini temuannya tidak ada kerugian negara. Tetapi seperti halnya administrasi, secara umum harus ada perbaikan ke depannya,” tegas Gubernur.

Pemerintah Provinsi Banten sejak tanggal 25 Maret 2019 telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketika itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten karena telah melakukan beberapa langkah positif dalam memudahkan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan.

Diantaranya, Pemprov Banten telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dengan tepat waktu secara langsung oleh Gubernur kepada BPK. Pemprov Banten dinilai telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) yang berdampak positif pada kualitas penyusunan LKPD, sehingga memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten juga mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan membentuk tim satuan tugas (satgas) bersama dalam upaya pendampingan pengendalian internal keuangan daerah secara independen.

Hal ini memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Karena standar yang dimiliki BPK dalam menyelesaikan temuan serta menyusun laporan keuangan mirip dengan yang dilakukan BPKP.

Reformasi Birokrasi
Di depan para wartawan, Gubernur WH ungkapkan bahwa reformasi birokrasi sebagai komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

“Hal ini dapat diukur dari raihan WTP tigakali berturut oleh Pemerintah Provinsi Banten,” tambah Gubernur Banten.

Dijelaskannya, saat ini tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten ia naikkan tinggi. Sehingga tidak ada alasan untuk korupsi tinggal bekerja dengan baik sesuai kompetensinya masing-masing.

“Insyaallah, korupsi akan kita bersihkan dari Provinsi Banten. Ayo kita berantas korupsi. Kita bangun Banten yang sejahtera,” ajak Gubernur Wahidin.

Dalam talkshow “ Pemberantasan Korupsi di Banten”, anggota unit Pencegahan KPK RI Rustandi mengakui di era kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim, korupsi di Provinsi Banten banyak terkikis. Hal senada juga diungkap Ade Irawan dari ICW (Indonesian Corruption Watch).

Gubernur Wahidin Halim pun terus menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui reformasi birokrasi.

Diantaranya melalui SIMRAL (sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan), pelayanan satu atap, inventarisasi asset, mendatangkan BPK dan Satgas BPKP untuk melakukan pelatikan pada ULP (unit layanan pengadaan), dan lainnya.

Pada kesempatan lain, Gubernur WH dengan tegas, menyatakan dirinya tidak akan setengah-setengah dalam pemberantasan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten saat ini.

“Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Tindakan itu didasarkan pada LHP BPK RI Tahun 2012-2015 terkait kerugian yang harus disetorkan ke kas daerah Provinsi Banten.

Terdiri dari berbagai kasus pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan bangunan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial dengan total kerugian negara sebesar Rp. 70.403.274.653.

Dengan berbagai putusan pengadilan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tersebut. Dan PTDH kepada para ASN tersebut secara berurut telah dikeluarkan SK Pemberhentian sejak 2014 hingga yang terakhir pada bulan November 2018.

Menurutnya, PTDH kepada 17 orang ASN yang terbukti korupsi selain merupakan rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari perilaku korupsi dengan menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN Provinsi Banten yang baik.

“Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten,” tegas Gubernur WH.

Dijelaskan, kerugian daerah melalui Ganti Rugi (TPTGR) kegiatan belanja promosi dan publikasi Sekretarian DPRD Provinsi Banten tahun 2015 masih dalam proses. Demikian pula di Dinas Pendidikan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh BPKP.

Pada tahun 2018 Gubernur WH telah memberikan sanksi indisipliner kepada 12 orang ASN ditambah 8 orang hingga bulan April 2019. Sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya masing-masing. Mulai dengan sanksi teguran, hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Menurutnya, imej Provinsi Banten selama ini dirusak dengan anggapan banyaknya korupsi. Gubernur WH ingin buktikan kepada masyarakat jika dirinya tidak main-maun dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten.

Pemberantasan korupsi sangat penting dilakukan karena selain akan merusak citra, juga integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya.
Keseriusan itu ditunjukkan dengan membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri dari unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi Banten.

Gubernur WH juga menambahkan, jika semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak dirinya menjadi Gubernur Banten, hanya semuanya perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku.

Capaian Program Prioritas
Prinsip taat pada peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaannya sekaligus untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Penerapan prinsip itu tidak lantas hambat capaian program prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Privinsi Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten selama ini memang berkutat dengan masalah penyediaan infrastruktur. Terutama jalan provinsi yang insyaAllah akan selesai pada tahun 2020. Kita juga membangun jalan poros kabupaten dan kota,” ungkap Gubernur WH saat berdiskusi dengan Perkumpulan Urang Banten (PUB) belum lama ini.

Yang kedua, masih menurut Gubernur WH, Pemprov Banten masih berkutat pada pelayanan pendidikan dengan membangun ruang kelas baru, unit sekolah baru, serta menaikkan honor, dan tunjangan guru. Bahkan, menurut Gubernur Banten, honor dan tunjungan guru di Provinsi Banten termasuk yang terbesar di Indonesia.

“Yang ketiga, Pemprov Banten juga masih berkutat dengan pelayanan kesehatan. Pemprov Banten membangun Rumah Sakit Malingping, Rumah Sakit Bayah, serta integrasi program kesehatan gratis melalui BPJS Kesehataan,” ungkap Gubernur Banten.

“Ketiga program prioritas, sudah mulai menunjukkan hasilnya,” jelasnya.

Di bidang pertanian, dijelaskan Gubernur WH, Pemprov Banten merambah agribisnis untuk menekan harga dengan memotong rantai distribusi. Khususnya rantai distribusi beras dan ayam potong.

Diakuinya, bidang kelautan belum diolah oleh Pemprov Banten sebagai ujung tombak. Padahal, diakuinya dewan riset daerah telah mengungkapkan potensi pendapatan Pemprov Banten dari kelautan yang bisa mencapai Rp 19 triliun.

“Wisata laut kita, juga belum dikelola dengan baik. Masih banyak sampah, tiket masuk dan parkir juga mahal. Jajanan atau makanan di lokasi juga mahal. Pantai juga harus dikelola dengan baik untuk mencegah abrasi,” tambah Gubernur Banten.

Pada tahun anggaran 2018 yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018 sebagai kebijakan tahunan dari RPJMD tahun 2017-2022, telah ditetapkan 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah.

Tujuh prioritas pembangunan tersebut meliputi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur wilayah, energi dan air baku.

Pembangunan pertanian dan pengembangan ekonomi lokal, perlindungan dan rehabiltasi sosial, pemanfaatan sumber daya kelautan, perluasan lapangan kerja.

Dan kesempatan berusaha dan peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian, dan penatausahaan keuangan daerah.

Untuk merealisasikan secara optimal capaian indikator makro pembangunan Provinsi Banten dan capaian indikator kinerja program perangkat daerah.

**Baca juga: Usai Dilantik, Gubernur Gelar Rakor Dengan Sekda Baru.

Penyusunan perencanaan pembangunan, dilakukan melalui pendekatan akuntabilitas kinerja sehingga bisa mengefisiensikan belanja pembangunan yang selanjutnya di-redistribusikan lebih banyak pada belanja yang langsung terasa manfaatnya oleh publik seperti belanja infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Pada tahun 2018, pendidikan gratis tingkat pendidikan menengah dan khusus, biaya kesehatan gratis bagi yang tidak mampu, serta jalan kewenangan provinsi yang semakin mantap telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubernur WH.

Sedangkan untuk capaian indeks pembangunan manusia, dapat direalisasikan sebesar 71,77 poin. Lebih tinggi dibandingkan capaian 2017 yaitu 71,42 poin.

Capaian ini menjadikan Provinsi Banten salah satu provinsi berpredikat tinggi di Indonesia atau peringkat ke delapan nasional dan telah mencapai target yang ditetapkan di dalam dokumen RPJMD sebesar 71,77 poin. (Den)




Usulan Pengangkatan Wakil Walikota Cilegon Masih Belum Lengkap

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Gunawan Rusminto.(foto: dok. Kabar6.com)

Kabar6-Biro Pemerintahan Setda Pemprov Banten masih menunggu kekurangan dokumen terkait usulan pengangkatan Wakil Walikota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Banten Gunawan Rusminto saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Terpadu, KP3B, Kota Serang, Jumat (24/5/2019).

Kepada wartawan, Gunawan mengaku jika Pemprov Banten melalui Biro Pemerintahan telah berkirim surat ke Walikota Cilegon.

“Tanggal 21 Mei kemarin kita sudah kirim surat ke Pemkot Cilegon. Intinya menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 132.36/2751/OTDA tertanggal 15 Mei 2019, perihal tindak lanjut usulan pengangkatan Wakil Walikota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021,” kata Gunawan.

Dijelaskan Gunawan, sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, bupati dan walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati atau walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna. Lalu, sebagaimana penjelasan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjelaskan bahwa yang dimaksud partai politik di sini adalah pimpinan partai politik di tingkat pusat sesuai ADART,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Gunawan, pihaknya meminta kepada Pemkot Cilegon dalm hal ini Walikota Cilegon Edi Ariadi agar pengisian jabatan WakilWalikota sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal176 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2).

“Intinya kita meminta kekrungan dokumen khusunya dari partai politik di tingkat pusat. Hal itu supaya proses pengangkatan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

**Baca juga: Safari Ramadan Ponpes Al-Khairiyah, Gubernur Ingin Wujudkan Banten Daerah Agamis.

Senada, Kabid Administrasi pemerintahan dan Otda Massaputra Delly mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kekeruangan dokumen usulan dari partai politik.

“Kita masih menunggu. Surat sudah dari tanggal 21 Mei kemarin juga sudah kita tujukan ke Pemkot Cilegon. Tinggal dari sana saja tindak lanjutnya seperti apa,” kata Delly.

Diketahui, DPRD Kota Cilegon menetapkan Kepala Bappeda Kota Cilegon Rati Ati Marliati yang juga kaka kandung mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi sebagai calon Wakil Walikota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021. (Den)




Banten Lelang Empat Jabatan Eselon, Apa Saja?

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten melelang jabatan untuk tiga jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dan Direktur Utama RSUD Banten. Lelang bersifat nasional sehingga ASN di seluruh penjuru Indonesia bisa ikut pendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, lelang jabatan atau open bidding dilakukan setelah pemprov mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur sipil Negara (KASN).

“Dalam rekomendasi tersebut diberikan untuk lelang jabatan tiga posisi JPT pratama,” katanya Kamis 23/5/2019.

**Baca Juga:Wahidin Halim Klaim 30 Persen APBD Banten untuk Pendidikan.

Menurut Komarudin, tiga JPT pratama yaitu posisi kepala Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Bina Perekonomian. Selain jabatan itu, posisi Direktur Utama RSUD Banten. “Secara aturan, posisi tersebut tidak diwajibkan untuk dilelang. Akan tetapi, pemprov tetap melakukannya karena ingin mengedepankan prinsip transparansi.”

Pengumuman lelang jabatan atau open bidding tertuang dalam surat dari Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten nomor 005-PANSEL.JPTP/2019. Seleksi lelang jabatan akan berlangsung sejak 22 Mei hingga 12 Juli di mana tahapan awal berupa pendaftaran akan dibuka pada 23 Mei hingga 11 Juni. (Den)




Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemprov Banten Gelar Pasar Murah

Kabar6.com

Kabar6-Jelang hari raya Idul Fitri 1440 hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyelenggarakan Bazar/Pasar Murah Ramadan 1440 Hijriah.

Dan Gelar Produk Industri Kecil Menengah (IKM) Provinsi Banten serta penyerahan bantuan makanan/bahan pokok pada masyarakat.

Gelaran tersebut dilakukan di halaman Masjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (23/5/2019).

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengungkapkan, pasar murah yang diselenggarakan ini dalam rangka penetrasi dan stabilitasi harga bahan pokok untuk membantu meringankan beban masyarakat menghadapi ramadhan dan Idul Fitri ini.

“Jangan sampai harga bahan-bahan pokok ini mendekati lebaran malah semakin tinggi. Harus tetap stabil agar tidak memberatkan masyarakat,” tutur Gubernur WH disela acara.

dalam bazar murah itu, Pemprov Banten menawarkan berbagai komoditi kebutuhan pokok baik bahan makanan, pakaian dan peralatan rumah tangga lainnya.

Sehingga, masyarakat dapat berbelanja semua kebutuhan lebaran dengan harga hemat pada satu tempat.

“Nanti sisa uangnya bisa untuk bagi-bagi ke saudara, yatim piatu, dan miskin agar ibadah puasa ramadhannya semakin sempurna,” tambah WH.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso melaporkan, bazar atau pasar murah ini diisi 150 stand lebih dengan ragam produk yang di jual.

dalam bazar murah itu, kata Babar, dilakukan pula apel siaga PUPM dan Toko Tani Indonesia yang melibatkan 136 gapoktan, pasar produk pertanian, komiditi sayuran, palawija dan daging beku sebanyak 12 stand.

ada juga gelar produk olahan argo, kerajinan dan pakaian sebanyak 20 stand, pembagian sembako gratis sebanyak 1350 paket, Bank Indonesia sebanyak 300 paket, Bank Banten sebanyak 500 paket, KI Modern Cikande sebanyak 500 paket.

Selain itu, Lotte Petrochemical sebanyak 50 paket, PT Wilmar sebanyak 500 liter minyak goreng dan PT. Mayora air mineral dan minuman serta pelayanan penukaran uang oleh BI.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti bazaar ini,” ujar Babar kepada wartawan.

Menurut Babar, memasuki bulan suci ramadhan 1440 Hijriah dan menjelang Idul Fitri 2019, beberapa hal yang sudah dilaksanakan secara terpadu baik lintas OPD maupun lintas Instansi dan Lembaga.

Diantaranya pemantauan pasar yang dilaksanakan menjelang ramadhan langsung oleh Gubernur, Kapolda Dan Danrem 064 Maulana Yusuf ke pasar Rau pada 28 April 2019.

Dalam kunjungan tersebut diketahui bahwa harga bahan pokok secara umum stabil, kecuali komoditi bawang putih terjadi lonjakan harga hingga Rp 48.000 per kilogram.

Kedua, dilaksanakannya penetrasi pasar untuk komoditi bawang putih sebagai tindaklanjut hasil pemantauan pasar.

Penetrasi telah dilaksanakan sebanyak 5 kali di 5 lokasi yaitu Pasar Rau Kota Serang, Pasar Krangot Kota Cilegon, Pasar Anyar Kota Tangerang, Pasar Serpong Kota Tangsel, Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak mulai 29 April 2019 sampai 12 Mei 2019 dengan total sebanyak 17,6 ton bawang putih.

“Itu merupakan kerjasama antara Kementerian Perdagangan RI, Disperindag Provinsi Banten, dan Disperindag Kabupaten/Kota serta pihak distributor (PT. Mahkota Abadi Prima dan CV. Semangat Tani Maju Bersama), dan tercatat hingga 21 Mei harga bawang putih sudah turun menjadi Rp 36.000 per kilogram,” jelasnya.

**Baca juga: Polres Lebak Siap Amankan Jalur Mudik dan Objek Vital.

Ketiga, lanjut Babar, telah dilaksanakannya operasi Pasar Murah sebanyak 16 Kali (tersebar pada16 lokasi desa/kecamatan) di 8 kabupaten/kota, bekerjasama dengan Sub Drive Bulog, ritel modern, toko tani Indonesia, dan RPK koperasi karyawan Disperindag Provinsi Banten. Kegiatan serupa masih akan dilaksanakan sebanyak 13 kali.

“Kegiatan penetrasi dan stabilitasi harga bahan pokok akan dilanjutkan hingga pasca lebaran di seluruh wilayah kabupaten /kota,” jelas Babar. (Den)




BPKAD Banten: 24 Mei, THR Akan Cair Serentak

Kabar6.com

Kabar6-Meski Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 900/1714-BPKAD/2019, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 17 Mei 2019 kemarin.

Namun, sampai saat ini pemberian uang THR tersebut belum serupiahpun didistribusikan kepada para penerimanya masing-masing, dalam mempersiapkan segala sesuatunya menyambut perayaan Idul Fitri 1940 Hijriah mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengaku, sampai saat ini pendistribusian dana THR bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten belum dilakukan oleh BPKAD Provinsi Banten.

**Baca juga: Alasan BI Cabang Banten Batasi Penukaran Uang Baru Rp 2,2 Juta.

Hal itu, sambung Dwi, sebagaimana perintah Gubernur Banten, Wahidin Halim, agar pencairan dana THR bisa dilakukan secara serentak pada Jumat (25/5/2019) besok.

“Belum, nanti tanggal 24. Ia sekaligus, perintah Pak Gubernur begitu,” kata Dwi, kepada Kabar6.com, Selasa (21/5/2019). (Den)




Safari Ramadan Wakapolri, Akun Medsos Pemprov Banten Upload Salam Dua Jari

Kabar6.com

Kabar6-Jagat media sosial (medsos) di ramaikan dengan postingan Salam Dua jari, milik akun Instagram resmi Pemprov Banten.

Akun resmi milikPemprov Banten tersebut bernama @peliputanprovinsibanten, memposting anak-anak sedang melakukan salam dia jari.

Dalam foto tersebut juga tertulis caption “Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menghadiri buka bersama Polri – TNI di Mapolda Banten, Serang, Sabtu (18/5/2019). Hadir pada kesempatan tersebut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Pada silahturahmi Polri – TNI tersebut mengundang veteran pejuang kemerdekaan, tokoh masyarakat dan anak yatim.”

Meski telah dihapus, namun jejak digitalnya telah tersebar luas, Dan menjadi konsumsi publik.

Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, meminta semua pihak menjaga kondusifitas, menjaga persatuan dan keastuan paska Pemilu.

“Paska pemungutan suara di pemilu ada riak-riak. Mungkin ada perbedaan pilihan, mari kita tinggalkan dan bersama lagi untuk memupuk kesatuan dan persatuan lagi,” kata Komjen Pol Ari Dono, Wakapolri, dalam sambutannya di halaman Polda Banten, Sabtu (18/05/2019).

Pihak Pemprov Banten melalui Kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan (ARTP), Beni Ismali mengakui kelalaiannya dengan memposting anak-anak dibawah umur dengan Salam Dua jarinya.

**Baca juga: Usai Pemilu 2019, Wakapolri Minta Masyarakat Pererat Silaturahmi.

Menurut Beni, Ada beberapa staff di Biro ARTP bagian peliputan yang memegang akun medsos Pemprov Banten. Seharusnya sebelum di upload, sudah mendapatkan persejutuan dari Kasubag Peliputan.

“kasubag nya tidak mendapatkan laporan seharusnya di acc (setujui) dulu. Yang bersangkutan langsung posting. Baru setelah ada informasi (postingan Salam Dua jari), saya suruh cek dan dimunculkan tanpa acc (persetujuan), itu yang tidak sesuai prosedur,” kata Beni, melalui sambungan selulernya, Sabtu (18/05/2019). (Dhi)




Lebaran Tahun Ini, Rp 56 Juta Untuk THR Setiap Anggota DPRD Banten

Kabar6.com

Kabar6-Setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 900/1714-BPKAD/2019, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2019 ini. Akhirnya semua pihak bisa bernafas lega.

Bagaimana tidak, pasalnya pemeberian THR tidak hanya diberikan kepada pegawai dari ASN dan non ASN saja. Namun, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta anggota dewan DPRD Banten juga mendapatkannya.

Sekertaris DPRD Banten, Deni Hermawan mengatakan, pemberian THR bagi anggota DPRD Banten tersebut, terdiri dari tunjangan representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Kurang lebih nilainya mencapai Rp 56 juta untuk setiap anggotanya pada penyaluran THR tahun 2019 ini.

“Gaji beserta tunjangan AKD sekitar Rp 7 jutaan, ditambah tunjangan perumaham, tunjangan Tki, dan tunjangan transposportasi, mencapai Rp 56 jutaan,” kata Deni, kepada Kabar6.com, kemarin.

**Baca juga: Wakapolri: Insha Allah Gerakan People Power Aman.

Menurutnya, dana THR tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat dan dimasukan kedalam pagu sumber dana APBD Provinsi Banten tahun 2019 ini, untuk selanjutnya diberikan sebagai belanja pegawai kepada seluruh anggota DPRD Banten salah satunya.

Meski begitu dirinya belum bisa menyebutkan berapa prosentase antara sumber dana DAU APBN dengan APBD Banten untuk keperluan belanja pegawai anggota DPRD Banten tersebut.

“Kalau ditanya berapa persen nilainya dari APBN dan APBD, saya kurang hafal, silahkan ke BPKAD,” akunya.

Sedikitnya ada 83 anggota DPRD Banten yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggotanya ada di DPRD Banten. (Den)