oleh

Alasan BI Cabang Banten Batasi Penukaran Uang Baru Rp 2,2 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten membatasi penukaran uang baru hanya Rp 2,2 juta perorang.

Alasannya, kata Pejabat sementara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erry P Suryanto, permintaan masyarakat untuk menukarkan nominal tersebut lebih banyak.

“Tapi kita akan lihat dan evaluasi. Karena ini tahun kedua BI Banten melayani penukaran uang lebaran,” ujar Erry di Pondok Aren, Selasa 21/5/2019.

Erry mengatakan peredaran uang tukar lebaran di Provinsi Banten tahun ini mencapai Rp21 miliar lebih. Dia menghimbau masyarakat harus waspada jika ada pihak di luar perusahaan perbankan melayani penukaran uang lebaran.

Sebab keaslian lembaran kertas uang pedagang tidak dijamin.”Kalau di luar bank-bank itu namanya jasa calon, dan nilai tukarnya tentu lebih mahal,” kata Erry.

**Baca Juga:Ini Ketentuan Rinci THR Berdasarkan Permenaker.

Erry meminta agar masyarakat melakukan penukaran uang ke lembaga penukaran resmi yang hanya tersedia di gerai-gerai perusahaan jasa layanan perbankan.

Selain dijamin keasliannya, menukar uang di perusahaan jasa perbankan yang melayani penukaran uang lebaran tidak mengambil keuntungan sepeser pun.

“Mayoritas uang tukaran lebaran yang telah didistribusikan di Banten adalah pecahan Rp 5 ribuan,” kata Erry. (Yud)

Print Friendly, PDF & Email