1

Pemkot Serang Akan Batasi Usia Angkutan Umum

Kabar6-Usia kendaraan angkutan umum di Kota Serang, Banten, akan dibatasi. Peraturan itu masih dalam tahap kajian oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan rencananya akan diberlakukan tahun 2020 mendatang.

“Apakah batasnya 10 tahun, kita lihat dari banyak hal lah, mesin nya juga. Kita kaji ulang lagi lah dan diserahkan ke tim ahli, nanti rekomendasinya (dari tim ahli) seperti apa,” kata Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Bambang Gartika Thoyib, ditemui diruangannya, Senin (09/12/2019).

Jika sudah matang kajiannya, menurut Thoyib, akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang dan bisa segera berlaku di tahun 2020 mendatang.

Pembatasan usia angkutan umum juga menurut Thoyib, guna mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota Banten, yang kian macet setiap harinya. Bahkan, banyak angkutan umum yang tidak menaik dan menurunkan penumpang pada tempatnya, sepert halte dan terminal.

“Kita lihat nih berapa tahun usia kendaraan di Kota Serang, kakau ketuaan juga polusi kan. Kita batasi usia kendaraannya. Cuma belum final yah (kebijakannya). Kalau selesai (sudah final), tahun depan kita tuangkan dalam Peraturan Walikota tentang pembatasan kendaraan umum,” jelasnya.

Dalam kajian dan pembahasan sementara, kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota Provinsi Banten itu akan dibatasi antara 10 tahun hingga 15 tahun. Namun pihaknya masih terus mengkaji berbagai hal, termasuk dampak yang dirasakan oleh masyarakat pengguna transportasi umum, seperti angkot dan bus.

**Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, ini Tip Hidup Sehat Sekda Banten.

Kebijakan pembatasan usia angkutan umum juga bertujuan untuk menekan kendaraan bodong, tidak layak pakai, hingga kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi umum.

“(Pembatasan usia kendaraan) itu hanya untuk angkutan umum saja, bukan pribadi. Karena banyak kendaraan yang bodong dan tidak layak jalan,” terangnya.(Dhi)




Pemkot Tangerang Raih Top Digital Award 2019

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang meraih penghargaan di ajang Top Digital Award 2019 yang diselenggarakan Majalah IT Works. Sebanyak 3 kategori diperoleh sekaligus, yaitu Top Digital Implementation 2019, Top Digital Transformation Readliness 2019, dan Top Leader on Digital Implementation 2019.

Penghargaan diterima Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani mewakili Walikota Tangerang Arief R Wismansyah di Hotel The Sultan Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Mulyani yang ditemui usai menerima award mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang terus berinovasi terkait sistem informasi dan teknologi.

“Penghargaan Top Digital Award 2019 dengan meraih 3 kategori ini merupakan bentuk apresiasi agar kami terus mengembangkan aplikasi secara terintegrasi,”ujar Mulyani.

Top Digital Award diikuti peserta dari pemerintah kabupaten/kota, Kementerian, BUMN, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

**Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang Masih Marak.

Menurut M Lutfi Handayani, selaku Chief Editor IT Works mengatakan, sekarang eranya lembaga pemerintahan dan swasta yang harus memiliki teknologi digital secara terintegrasi. “Membangun sebuah sistem yang sudah terintegrasi dengan harapan memberikan pelayanan lebih baik,”ungkap Lutfi.

Menurutnya, penilaian dan penentuan pemenang dilakukan berdasarkan jawaban kuesioner dan wawancara penjurian. Keputusan penentuan pemenang dilakukan secara obyektif dan independen oleh dewan juri yang kredibel. (Oke)




APBD 2020, Pemkot Tangerang Defisit 581,65 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kota Tangerang telah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang menjadi Perda.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam sambutannya dalam pengesahan tersebut mengatakan dari postur APBD 2020 Pemerintah Kota Tangerang mengalami defisit anggaran.

“Dengan demikian terdapat defisit 581,65 Miliar,” ujar Arief di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/11/2019).**Baca juga: Disahkan, APBD Kota Tangerang Tahun 2020 Rp4,58 Triliun.

Adapun pendapatan daerah ditetapkan dalam APBD 2020 sebesar Rp4.580.374.100.610,81 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,37 Triliun, Dana perimbangan Rp1,36 Triliun dan pendapatan lain-lain Rp838,6 Miliar.

Sementara, total belanja daerah APBD 2020 sebesar Rp5.162.028.160.091,59 Triliun. Kendati belanja daerah tersebut direncanakan untuk membiayai belanja langsung Rp3,51 Triliun atau 68 persen. Sedangkan belanja tidak langsung Rp 1,65 Triliun atau 32 persen. (Oke)




Wow, Postur Gaji Pegawai Honorer Pemkot Tangsel Capai Rp50 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Asa sekitar 8000 orang pegawai honorer yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun depan bisa dapat gaji setara upah minimum regional pupus. Alasan mendasarnya, belanja gaji pegawai mesti disesuaikan dengan kemampuan kas daerah.

“(gaji pegawai honorer) SMA paling rendah 2,2 juta rupiah,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Warman Syanuddin di Puspemkot Tangsel, (Jum’at, 15/11/2019).

Dipantau kabar6.com dari situs resmi monev.lkpp.go.id, total APBD 2019 Kota Tangsel nilainya sebanyak. Rp3,764,388,943,235. Postur anggaran belanja tidak langsung atau untuk membayar gaji pegawai besarannya mencapai Rp967 miliar.

Rinciannya, untuk membayar gaji pokok serta tunjangan prestasi pegawai bagi kalangan Aparatur Sipil Negara senilai Rp917 miliar. Sedangkan alokasi gaji bagi pegawai honorer Rp50 miliar.

Menurutnya, setiap bulan para pegawai honorer hanya diberikan gaji. Itupun besarannya bervariatif.

“Setiap orang hampir sama dapatnya per bulan. Antara 2,3 sampai 3 juta rupiah,” klaim Warman.

Ia bilang, Peraturan Walikota tentang Standar Belanja Pegawai mengatur tak ada alokasi uang tunjangan untuk pegawai honorer.

**Baca juga: Rencana Penembokan Jalan, Warga Ciater Serpong Minta Diberikan Akses.

Mereka baru terima uang tambahan jika dimandatkan oleh atasannya untuk berangkat tugas dinas luar kota. “Dapat SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas),” jelasnya.

Beredar informasi, sejumlah pegawai yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia di Kota Tangsel sedang merancang akan melakukan aksi damai. Hal ini imbas dari ditolaknya usulan mendapatkan prioritas kursi CPNS serta kenaikan gaji bulanan.(yud)




Pelamar CPNS di Pemkot Tangsel Wajib Kantongi IPK 3

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka rekruitmen terhitung mulai 11-24 November 2019. Total jumlah kursi yang disediakan pemerintah pusat sebanyak 222 formasi.

“Persyaratannya pelamar minimal harus punya IPK 3,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi, (Selasa, 12/11/2019).

Adapun dokumen persyaratan yang patut diperhatikan pelamar adalah scan pas poto 4×6 latar belakang warna merah; fotokopi KTP-elektronik scan asli berwarna; scan asli ijazah dan transkrip nilai; surat tenaga register untuk dokter; sertifikat pendidik bagi yang memiliki.

“Lulusan luar negeri harus ada penyetaraan,” terang Sekketaris BKPP Kota Tangsel, Sri Juli Rahayu.

Menurutnya, masyarakat juga mesti memperhatikan penulisan surat lamaran jangan sampai salah tujuan.**Baca juga: Hampir 1 Tahun Perkara Dugaan Tipu Gelap Mandek di Polres Tangsel, Kok Bisa?.

Hal itu terjadi seperti rekruitmen CPNS tahun lalu. Banyak pelamar menulis surat ditujukan yang kepada BKPP Kota Tangsel.

“Yang pasti harus bikin surat lamaran ke walikota dan memilih perangkat daerah yang dituju. Makanya sekarang kita bold di pengumuman,” tambah Juli berpesan.(yud)




UMK 2020, Apindo: Pemkot Tangsel Harus Terbuka

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) memberi solusi dan saran kepada pemerintah daerah setempat. Klausul tersebut berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 mendatang.

“Harus ada keterbukaan dari pemerintah. Baik itu di tingkat 1 ataupun 2,” ungkap Sekretaris Apindo Kota Tangsel, Yakub Ismail kepada kabar6.com Serpong, (Sabtu 9/11/2019).

Ia mengatakan, karena penundaan itu adanya keputusan pemerintah tingkat pusat hingga daerah. “Nah sebetulnya pemerintah tingkat 2 dalam hal ini belum memperhatikan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 terkait lampiran nomor 5,” katanya.

Yakub menjelaskan, di peraturan itu disebutkan bahwa setiap perusahaan yang membuat perjanjian kerja harus menyertakan nomor registrasi keanggotaan Apindo secara berjenjang di wilayahnya masing-masing.

“Dengan itu diberlakukan 3000 industri yang ada di Kota Tangerang Selatan dengan serta merta akan menjadi membernya Apindo,” ungkapnya.

Yakub menuturkan, semua bisa diurus. Sehingga pemerintah dan pengusaha bisa membuat peta jalan.

“Nah kemarin yang dibuat adalah peta buta, artinya pemerintah berjalan sendiri. Kita berharap kita juga betul-betul, ketok pintu satu-satu kan lambat berjalannya, seharusnya kalau registrasi itu berlaku untuk 3 tahun perjanjian kerjanya, nah ini kan dalam 3 tahun bisa selesai 3000, kalau proposional 1 tahun 1000 yang jatuh tempo perjanjian kerjanya 3 tahun selesai,” jelasnya.

**Baca juga: Pemkot Tangsel: Berapapun UMK 2020 Agar Ditaati.

Yakub bilang, dengan syarat, semua menjadi anggota dengan berbagai alasan, mau atau tidak tinggal dikategorikan. Industrinya besar tapi kemampuannya kecil, atau industrinya kecil tetapi kemampuannya besar.

“Inikan variatif, dan kita lebih spesific membuat segment sektor-sektor mana saja sebenarnya yang ada di Ky6vota Tangsel dan di Provinsi Banten yang menjadi unggulan didalam halvini, sebab kata unggulan ini harus dikaji setiap tahunnya,” tutupnya.(eka)




Jika Semua Prosedur Gagal, Permahi Akan Aksi ke Pemkot Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya akan melaksanakan aksi ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan sebagai langkah terakhir jika memang laporan Permahi kepada Ombudsman RI, Gubernur Banten berakhir sia-sia, dan semua prosedur yang telah direncanakan gagal.

“Iya mas kita akan aksi, tapi soal aksi menjadi pilihan terkahir, setelah Permahi sudah melakukan tahap-tahap prosedural yg ada,” ujar Athari Farhani selaku Ketua DPC Permahi Tangerang Raya saat dihubungi oleh Kabar6.com. Selasa (5/11/2019).

Athari menjelaskan, adapun selain daripada itu, jika memang pada akhirnya laporan Permahi ke Ombudsman RI dan Gubernur Banten sia-sia.

“Kami akan tembuh prosedur lainya, yakni melakukan gugatan lewat class action ataupun sitizen law suit,” ungkap Athari.

Lanjut Athari, hal tersebut terjadi karena kemarin dirinya sempat berkomunikasi via Whatsapp dengan Kabag Hukum dan Kadishub, namun apadaya kedua lembaga pemerintahan itu malah saling lempar.

**Baca juga: Perkuat Laporan ke Ombudsman, Permahi Berhasil Kumpulkan 44 KTP dari 7 Kecamatan.

“Tidak ada kejelasan pasti, karena yang kami ingin adalah aturan yang nantinya di sahkan tersebut benar-benar mengatur ruas jalan di wilayah Kota Tangsel termasuk jalan-jalan pengembang,” paparnya.

Athari menuturkan, Pemkot Tangsel harus kedepankan kenyamanan bagi masyarakat Tangsel dalam berkendara sesuai yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009, pihaknya juga peringati Pemkot Tangsel untuk jangan mementingkan para pengembang.

“Setelah semua prosedur sudah kita lalui, tidak kemungkinan aksi menjadi alternatif nantinya,” tutupnya.(eka)




Apindo Sebut Pemkot Tangsel Kurang Serius Gairahkan Industri

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyarankan agar pemerintah daerah setempat segera mengevaluasi program pengentasan pengangguran. Pada tahun ini saja tercatat ada ribuan orang terpaksa kena pemutusan hubungan kerja.

“Menurut hemat kami seperti kurang serius Pemkot Tangsel ini,” ungkap Sekretaris Apindo Tangsel, Yaqub Ismail, Sabtu (2/10/2019).

Pemkot Tangsel, menurutnya, kurang berinovasi dalam mencari terobosan-terobosan baru yang dapat menghidupkan gairah usaha.

**Baca juga: Begini Cara Masyarakat Tangsel Dukung Permahi.

Program pengentasan pengangguran seperti bursa lowongan kerja hanya menjadi ritual tahunan. Bahkan cenderung sekedar seremonial karena tak menyentuh substansi kebutuhan dunia usaha maupun pekerja.

“Karena kurang inovasi dan terobosan dalam menghadapi persoalan ini,” sesal Yaqub.(yud)




Pemkot Tangsel Imbau Masyarakat Saksikan Pelantikan Presiden Dari Rumah

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga suasana kondusif dan dihimbau jika ingin menyaksikan pelantikan presiden cukup dirumah saja.

Hal itu dinyatakan oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat konfrensi pers apel kesiap siagaan di Mako Polres Tangsel, Sabtu 19 Oktober 2019.

“Himbauan untuk warga Tangsel mari kita jaga suasana kondusif karena ini momentum berjalannya negara, kalau mau menyaksikan pelantikan cukup dirumah saja,” ujar Benyamin Davnie yang akrab disapa Bang Ben.

Bang Ben mengatakan, pertama pihaknya sudah melakukan doa dan dzikir di masjid-masjid untuk kedamaian pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Selanjutnya kita juga sudah menghimbau melalui media sosial kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, maupun organisasi kepemudaan dan lain sebagainya, kalau mau menyaksikan pelantikan cukup dirumah saja,” ungkapnya.

Himbauan untuk warga Tangerang Selatan, lanjut Bang Ben, mari jaga suasana kondusif, karena ini momentum berjalannya negara.

**Baca juga: Antisipasi Penanganan Pelantikan Presiden, Polres Tangsel Laksanakan Apel Kesiapsiagaan.

“Besok tentunya adalah kebanggaan bagi kita yang telah melaksanakan demokrasi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif beberapa waktu yang lalu, momentumnya besok tidak akan berhenti walau hanya 1 detik,” jelasnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan mari kita jaga suasana kondusif di wilayah Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.(eka)




Pemkot Tangsel Diklaim Konsisten Tingkatkan Pelayanan Publik

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim konsisten dalam mengembangkan sistem pelayanan publik. Masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan.

Hal itu terungkap dari acara Anugerah Indonesia 2019 yang disiarkan secara langsung oleh iNews Tv, tadi malam.

“Delapan tahun saya memimpin Kota Tangerang Selatan, izin menyampaikan reformasi birokrasi ada,” ungkap Walikota Airin Rachmi Diany.

Menurutnya, memasuki usia ke-11 pascaotonomi daerah tidak mungkin sampai detik ini semuanya bisa terwujudkan tanpa adanya kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak.

**Baca juga: Pilwalkot 2020, KPU Tangsel Terobsesi Partisipasi Pemilih 80 Persen.

“Dan itu ada di Tangerang Selatan. Insya Allah meski kami tidak selalu berada terdepan, tapi kami berusaha untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat,” ujar Airin.

Acara penghargaan tersebut diberikan kepada lembaga pemerintahan, nonpemerintahan serta perorangan yang dianggap telah memberikan kontribusi terhadap hasil pembangunan di Indonesia.(yud)