Bupati Lebak Minta Diskresi Soal Pembayaran Lahan Waduk Karian
Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong agar pembayaran pembebasan lahan Waduk Karian kepada warga yang masuk dalam wilayah genangan proyek strategis nasional bisa secepatnya diselesaikan.
“Kemarin kan baru Desa Tambak, Cimarga sekitar 243 bidang, sisanya 144 bidang lagi. Nah, yang lainnya dari 5 desa belum, tapi sudah masuk di tim verifikasi review BPKP,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, di Rangkasbitung, Jum’at (31/1/2020).
Untuk itu menurutnya, perlu ada diskresi khusus dari Pemerintah Pusat terhadap proses pembayaran lahan di 6 desa terdampak Waduk Karian. Salah satu persoalan misalnya di Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira.
“Karena di Calungbungur itu tegakannya belum dihitung, kalau yang lain sudah dihitung, appraisal sudah, tinggal tegakannya yang belum. Kalau sekarang apa yang mau dihitung karena sudah jadi lumpur pepohonannya, makanya harus ada diskresi khusus sehingga tim aman dari hukum ketika menghitung,” papar Iti.
**Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 55,5 Miliar untuk Huntap Korban Banjir Lebak.
Iti sudah menyampaikan ke camat dan kepala desa agar tidak ada masyarakat yang lagi gugat menggugat.
“Misalkan hasil penghitungannya 1 hektar hanya 30 pohon, ya itu yang harus diterima. Harapan saya di bulan Maret bisa beres, jadi masih dalam masa transisi pascabencana,” katanya.(Nda)