2020, Desa Pasanggrahan Dapat Kuota Pemetaan 2600 Bidang Tanah
Kabar6- Kepala desa Pasanggrahan Madrais mengayakan desanya mendapat kuota 2700 Pemetaan Bidang Tanah (BPT) dan untuk Surat Hak Tanah (SHT) sebanyak 1900 sertifikat pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran 2020.
PTSL adalah program Pemerintah, ini untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah,” kata Madrais, disela sela kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Pelaksanaan dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran 2020 untuk menuju Banten lengkap 2023 di Desa Pasanggrahan, Kamis (30/1/2020)
Selain itu, ia melanjutkan PTSL berguna meminimalisir konflik pertanahan karena semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi. “Kami berharap masyarakat tetap kompak, tertib dan jujur dalam menentukan batas-batas bidang tanah serta menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat,” ujar Madrais.
Sosialisasi yang berlangsung di kantor balai Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu dihadiri oleh Kades Pasanggrahan, Waka Tekhnis PTSL BPN, Waka Yuridis PTSL BPN, perwakilan Kejaksaan Negeri Tangerang serta puluhan RT/RW dan masyarakat.
Wakil KepalaYuridis PTSL BPN Hadi Wijaya PTSL BPN menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL 2020 dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang ada, syarat-syarat juga harus dipenuhi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
**Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 288 Kilogram Sabu di Serpong.
“Harus tertib administrasi, ada beberapa komponen kegiatan yang semula menjadi beban masyarakat, telah dianggarkan dalam APBN di Kementerian ATR/BPN. Sedangkan dalam proses pra PTSL tetap menjadi beban dan tanggung jawab masyarakat, antara lain terkait Pajak, BPHTB, materai, patok serta melengkapi surat-surat tanah yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan PTSL,” ungkap Hadi. (Ris)