oleh

Arogansi Polisi Tembak Warga di Cikupa, Kompolnas Dukung BMMB Lapor ke Propam Polri

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyesalkan terjadinya penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga menewaskan warga saat menggerebek terduga pemain judi di kawasan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat menyesalkan jika benar aparat Kepolisian melakukan penembakan sewenang- sewenang yang mengakibatkan Sdr. Syafrudin meninggal dunia,” ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada Kabar6.com, Rabu (16/10/2019).

Menurut Poengky, pihaknya mendukung langkah Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB), selaku perwakilan dari korban untuk melaporkan peristiwa itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Hal itu, guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi warga yang mengalami kerugian atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi.

“Kami mendukung kasus tersebut dilaporkan ke Propam selaku pengawas internal Polri untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan investigasi kasusnya,” katanya.**Baca juga: Begini Kronologis Polisi Tembak Warga Cikupa Versi Keluarga Korban.

Dijelaskannya, jika nantinya setelah ditangani Propam dapat ditemukan fakta adanya penggunaan kekerasan yang berlebihan dengan senjata api dan mengakibatkan kematian, maka aparat yang melakukan penembakan, selain diproses disiplin dan etik, juga harus diproses pidana.

**Baca juga: Tembak Warga di Cikupa, BMMB Desak Polresta Tangerang Keluarkan Keterangan Resmi.

Dalam menggunakan senjata api, aparat Kepolisian harus berpedoman pada Perkap 08 tahun 2009 tentang Implementasi HAM dan Perkap 01 tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan.

Artinya, penggunaan senjata api adalah upaya terakhir jika dilihat adanya perlawanan yang membahayakan nyawa masyarakat, nyawa anggota Polri dan membahayakan harta benda.**Baca juga: Usut Tuntas Kasus Penembakan Warga, BMMB Akan Lapor Propam Mabes Polri.

“Jika tidak membahayakan, maka tindakan persuasiflah yang harus dikedepankan. Kami mendesak agar Propam pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email