oleh

Pasca Diusir, LSM UMI Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah diusir paksa oleh warga Perumahan Guru Paguyuban Koperasi Cemara (PKGC) Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kini Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI) dihadapkan dengan kasus dugaan pemalsuan sertipikat tanah.

Eni Widriyati (62), warga Perumahan Guru PKGC Blok F No.110 & 111 RT 05/01, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya mengaku telah menjadi korban pemalsuan Sertipikat Hak Milik (SHM) bodong yang diduga diurus oleh anggota LSM UMI.

Alas hak atas tanah dan bangunan seluas 206 meter persegi miliknya dinyatakan palsu oleh pihak kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang.

“Setelah suami saya bersama tokoh masyarakat disini cek sertipikat, ternyata SHM itu palsu. Dan, itu tidak diterbitkan oleh kantor ATR/BPN Tangerang,” ujar Eni, kepada Kabar6.com, Rabu (17/7/2019).

Tekait itu, Abdul Halim (64), suami Eni Widriyati menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan SHM itu akan dibawa keranah hukum dengan melaporkan oknum LSM tersebut ke Polisi.

“Tadi kita sudah lapor ke Polres, karena sudah sore bagian pelayananya udah pulang, terus kita lanjut ke Polsek Cisoka, tapi kita dianjurkan untuk lapor ke Polres, ya besok pagi kita akan lapor ke polresta Tangerang”, ungkap Halim.

Halim menuturkan, biaya untuk pembuatan SHM bodong yang telah dikeluarkan, yakni sebesar Rp23.500.000 dan biaya itu dibayarkan secara bertahap.

“Biaya pembuatannya lebih kurang Rp23.500.000, itu juga diansur beberapa kali,” katanya.

**Baca juga: Drama Pengusiran Paksa LSM UMI di Perumahan Koperasi Guru di Solear.

Ia menambahkan, proses pembuatannya memakan waktu sekitar sepuluh bulan sampai diserahkannya SHM bodong itu kepada pemiliknya.

“Prosesnya selama 10 bulan, sedangkan bentuk tanda terimanya hanya pakai beberapa helai kertas kwitansi biasa. Namun anehnya, kwitansi itu ditarik lagi sama mereka pada saat menyerahkan SHM ini,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua LSM UMI Hepi Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (17/72019) mengemukakan, pihaknya membantah tudingan itu dan tidak pernah mengurus sertipikat.

” LSM UMI tidak pernah mengurus sertipikat. Laporkan saja,” ujarnya.(N2P/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email