1

Kesal, Seorang Pengusaha Bayar Pajak Gunakan Uang Koin Sebanyak 5 Gerobak

Kabar6-Seorang pengusaha bernama Nick Stafford dari Cerad Buff, Amerika Serikat, membayar tagihan pajak sebesar Rp39 juta dengan uang koin sebanyak 300 ribu keping, yang dibagi dalam lima gerobak. Stafford diketahui berselisih dengan Departemen Kendaran Bermotor (DMV).

Karena memakai koin, otomatis mesin penghitung uang milik DMV tidak bisa menghitungnya. Staf DMV, melansir Independent, setidaknya membutuhkan waktu lebih dari tujuh jam untuk menghitung semua koin itu, dan mereka bekerja hingga larut malam.

Stafford mengatakan, ia membawa uang koin sebagai protes karena departemen pemerintah semestinya lebih tanggap terhadap pertanyaan publik.

“Seharusnya tidak masalah jika Anda membayar US$300 pajak penghasilan setahun atau US$300.000 pajak penghasilan setahun seperti yang saya lakukan, sebab tulang punggung demokrasi di negara republik harus dimulai dari transparansi pemerintah,” seru Stafford.

Pada situs perusahaannya, Stafford menjelaskan perselisihan antara dia dan DMV bermula karena departemen pemerintah itu tidak mau memberinya telepon langsung siapa yang harus dihubungi untuk mendaftarkan tiga kendaraan untuk membayar pajak penjualan, mengingat Stafford memiliki tiga rumah di lokasi berbeda.

Dia mengajukan permintaan ke Freedom of Information untuk diberikan nomor langsung. Tapi ketika Stafford menghubungi nomor itu, dia diberitahu bahwa saluran telepon itu tidak seharusnya digunakan untuk menjawab pertanyaan publik.

Stafford lalu menuntut untuk mengetahui nomor langsung sembilan kantor pajak lainnya, meskipun saat ini DMV telah menjawab permintaan awalnya. Ia pun pergi ke pengadilan untuk menggugat DMV agar memberitahu nomor telepon langsung tersebut.

Sementara hakim memutuskan menolak tiga gugatan yang diajukan, dan menganggap penolakan permintaan dia dari DMV dan stafnya bisa dimengerti.

Namun perwakilan hukum negara yang mendampingi DMV telah memberi nomor yang diminta, dan sekarang nomor itu sudah dipajang di situsnya. ** Baca juga: Menyetir di Bawah Pengaruh Kafein, Pengemudi Ini Diadili

Tentang koin yang digunakan untuk membayar pajak, Stafford mengatakan bahwa DMV harus menerima bentuk yang tidak biasa dari pembayaran itu karena Akta Koin AS pada 1965 menyatakan bahwa koin-koin tersebut ‘sah untuk semua utang, biaya umum, pajak dan iuran.’ (ilj/bbs)




Kejar Target Pajak Makan Minum, Kabupaten Tangerang Incar Usaha Katering

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) akan memberlakukan pajak makanan dan minuman pada sektor jasa tata boga atau katering yang selama ini belum tergarap optimal.

“Potensinya cukup besar karena banyak pengusaha katering di Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Senin 20/1/2020.

Soma memastikan pungutan pajak untuk usaha katering itu akan dimulai tahun ini. “Nanti akan sosialisasi ke perusahaan katering,” katanya.

Saat ditanya kreteria katering yang akan dipungut pajak itu, Soma menjelaskan, pengusaha katering yang akan dikenakan pajak yakni yang memiliki omzet satu hari Rp300 ribu atau Rp9 juta setiap bulan.

Di Kabupaten Tangerang, lajut Soma, pajak katering sangat berpotensi. Jika ada satu perusahaan punya seribu karyawan dan semua makan dari pengusaha katering. Maka, pajak yang dihasilkan pun cukup besar.

“Bisa dibayangkan, perusahaan di Kabupaten Tangerang banyak yang pakai jasa katering. Jika ada lima ribu karyawan, semuanya makan. Maka pajaknya sangat potensial,” jelasnya.

**Baca juga: Tidak Terima Ditertibkan Dishub, Sopir Truk Tanah Ngamuk Keluarkan Kata-kata Kasar.

Pada 2020 atau tahun ini, Soma menargetkan pajak di sektor ini sebesar Rp18 miliar pertahun. “Tahun ini, target sekira Rp18 miliar dulu karena baru berlakukan. Tahun berikutnya target akan kita tambah. Kami optimistis,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pengenaan pajak katering tersebut sebagai implementasi dari undang-undang terkait masalah perpajakan, berupa pajak restoran. “Ada sembilan pajak, salah satunya pajak restoran atas katering,” katanya. (Vee)




Kota Illinois Kenakan Pajak untuk Ganja

Kabar6-Pajak dari penjualan ganja rekreasi untuk membangun program reparasi lokal telah disetujui anggota parlemen di Illinois, kota pinggiran Chicago, Amerika Serikat.

Uang pajak itu, melansir Foxnews, nantinya akan digunakan untuk pelatihan kerja dan manfaat lainnya bagi populasi kulit hitam di Evanston. “Kita dapat menerapkan pendanaan untuk berinvestasi langsung dalam komunitas kulit hitam Evanston,” kata Ald. Robin Rue Simmons, yang mengusulkan RUU Reparasi tersebut.

Dikatakan Simmons, sumber dana pajak itu sangat tepat mengutip ‘perang terhadap narkoba’ yang telah menyebabkan kenaikan tingkat penahanan di antara orang Afrika-Amerika, terutama untuk pelanggaran terkait ganja.

Pemungutan suara dengan hasil 8-1 atau mayoritas menyetujui aturan pajak baru itu, dilakukan ketika populasi kulit hitam kota itu merosot dari 22,5 persen pada 2000 menjadi hanya di bawah 17 persen pada 2017.

Pendukung program mengatakan akan membantu mengatasi dampak diskriminasi yang masih ada. Dana tersebut akan ditutup ketika sampai pada angka Rp140 miliar. ** Baca juga: Sajian Unik di Maskapai Selandia Baru, Gelas Kopi yang Bisa Dimakan

Sementara kota memperkirakan bahwa pajak dari penjualan ganja rekreasi dapat menghasilkan antara Rp7 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun. (ilj/bbs)




Tingkatkan Ketaatan Wajib Pajak, Bapenda Lebak Andalkan SIMPAL

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menyiapkan Sistem Informasi Pajak Lainnya (SIMPAL) guna meningkatkan ketaatan wajib pajak (WP).

Jenis pajak lainnya itu adalah pajak hotel, restoran, reklame, sarang burung walet, air tanah, mineral bukan logam, hiburan dan penerangan jalan umum (PJU).

SIMPAL resmi dilaunching Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersamaan dengan Apresiasi Pajak Daerah Kabupaten Lebak 2019, di Hall Latansa Mashiro, Rangkasbitung, Rabu (29/10/2019).

“Ini sistem yang kami siapkan untuk meningkatkan pelayanan pajak sehingga meningkatkan ketaatan wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Lebak, Hari Setiono kepada wartawan.

**Baca juga: Tiga Bulan, Polres Lebak Ungkap 21 Kasus Narkotika.

SIMPAL sudah terintegrasi antara WP-Bapenda dengan Bank BJB. Dengan sistem ini, masyarakat yang ingin membuat surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tidak perlu lagi datang ke Bapenda.

“Cukup dengan nomor wajib pokok pajak daerah, masyarakat bisa menginput laporan produksi yang kemudian kami tetapkan SKPD hingga keluar bukti bayar. Tinggal ke BJB atau dengan jenis transaksi lain bisa dibayar. Uangnya masuk ke kas daerah,” papar Hari.(Nda)




6 Negara yang Punya Pajak Terunik di Dunia

Kabar6-Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Ada sejumlah jenis pajak yang ada antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3.

Namun di enam negera ini, ada pajak unik yang mungkin belum pernah Anda dengar sebelumnya. Melansir MSN, ini jenis pajak yang dimaksud:

1. Pajak Tato dan Tindik
Pajak ini berlaku di Arkansas, Amerika Serikat. Pemerintah Amerika menegakkan sebuah kebijakan untuk melindungi penduduk Amerika yang ingin mentato tubuhnya kepada tukang tato non-profesional.

Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan infeksi kulit dan penularan HIV. Karena itulah Amerika Serikat mengenakan pajak tambahan enam persen untuk layanan tato dan tindik badan.

2. Pajak Bayangan
Pemerintah Conegliano, Italia, memiliki pajak yang cukup unik. Semua toko yang berada di Conegliano wilayah Veneto harus memiliki perangkat pelindung untuk melindungi papan nama toko di pinggir jalan dari sinar matahari.

Hal ini diberlakukan agar papan nama toko tidak membuat bayang-bayang di jalanan umum. Bahkan, semua toko yang berada di Conegliano membawa tenda yang besar untuk melindungi papan nama toko mereka.

3. Pajak Makanan Sampah
Hungaria memberlakukan pajak di berbagai makanan kemasan yang tinggi garam dan gula, seperti keripik, biskuit, kue, dan bahkan minuman bersoda. Pajak ini disebut sebagai Pajak Produk Kesehatan Masyarakat.

Dan, masyarakat setempat harus menambah bayaran 20 sen setiap pembelian produk makanan tersebut. Hal ini diberlakukan agar mengajak masyarakat setempat mengonsumsi makanan yang lebih baik, serta mengajak untuk diet sehat.

4. Pajak Hiburan
India menerapkan pajak khusus untuk tiket film, pertunjukan komersial berskala besar, pameran, hingga kegiatan menyenangkan lainnya. Anda harus membayar uang tambahan sekira lima hingga 28 persen, tergantung pembelian jenis tiket hiburan.

5. Pajak Gemuk
Di Jepang ada ‘Hukum Metabo’, yaitu pengukuran pinggang setiap tahun untuk semua pria dan wanita yang berusia antara 40-75 tahun. Ada batasan khusus lingkar pinggang yaitu 85cm untuk pria dan 90cm untuk wanita.

Jika ada seseorang yang memiliki lingkar pinggang melebihi batas akan dikenakan denda. Hal ini diberlakukan untuk mengatasi peningkatan obesitas yang menjaga penyebaran penyakit seperti diabetes dan stroke.

6. Pajak Sumpit
Tiongkok merupakan negara penghasil sumpit sekali pakai dengan jumlah sekira 45 miliar setiap tahun. Dengan jumlah yang sangat banyak tersebut otomatis semakin banyak pula pohon yang dihancurkan, sekira 25 juta pohon setiap tahun.

Karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, pemerintah Tiongkok lantas memberlakukan pajak lima persen untuk penggunaan sumpit kayu sekali pakai agar melindungi dan melestarikan hutan. ** Baca juga: Ini 5 Jam Saku Termahal di Dunia

Unik, ya.(ilj/bbs)




Pajak Kendaraan Naik Terus, Target Pendapatan di Banten Belum Juga Tercapai

Kabar6.com

Kabar6-Fraksi PDIP DPRD Banten mempertanyakan rencana target pendapatan Provinsi Banten tahun anggran 2020 dengan target capaian sebesar Rp12,42 triluin.

Belajar dari tahun-tahunnya, meski pajak kendaraan bermotor telah dinaikan. Namun kenyataannya, target pendapatan daerah Banten belum juga bisa tercapai.

Demikian hal itu terungkap dalam pembacaan pandangan fraksi PDIP pada rapat paripurna DPRD Banten tentang Pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020, di gedung rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, kamis (10/10/2019).

“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, target pendapatan selalu tidak tercapai, meski pajak kendaraan sudah dinaikan. Mohon penjelasan Gubernur,” kata juru bicara (jubir) F-PDIP DPRD Banten, Maskuri dalam pembacaan pidatonya.

Dengan rencana target pendapatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 mencapaian Rp 12,42 triluin tersebut. Pihaknya mempertanyakan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, agar bisa menjawabnya pada rapat Paripurna DPRD Banten selanjutnya agar bisa dijawab.

“Apakah pendapat target tersebut merupakan target pendapat optimis atau target realistis. Mohon penjelasan Gubernur?” katanyanya.**Baca juga: DPRD Banten: Program Dibuat Bukan Hanya Soal Menyerap Anggaran, Tapi Tujuannya Mana?.

Pada sisi lain, pihaknya juga mengkritisi serapan PAD Banten yang masih mengandalkan pada pajak kendaraan bermotor, sementara banyak potensi lainnya yang bisa terus digali dalam mendongkrak PAD Banten, seperti pajak air permukaan tanah yang juga dikelola oleh Pemprov Banten.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim usai rapat paripurna belum bisa dimintai keterangannya, lantaran sedang buru-buru.(Den)




Operasi Patuh Kalimaya 2019, Pemprov Banten Sasar Penunggak Pajak

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten akan melaksanakan Operasi Patuh Kalimaya pajak 2019 mulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 mendatang.

Selain memeriksa kelengkapan kendaraan mulai dari kelengkapan kendaraan hingga surat-surat, operasi ini juga menyasar pengendara yang tercatat menunggak pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak pendapatan daerah melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Demikian hal itu dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari saat konferensi pers bersama Dirlantas Polda Banten, bertempat di Kantor Bapenda Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (28/8/2019).

Opar menjelaskan, operasi tersebut selain bertujuan untuk menertibkan pengendara motor maupun mobil terhadap aturan lalu lintas, juga menyasar para penunggak pajak sehingga dapat menigkatkan penerimaan pendapatan pajak daerah khususnya sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

“Jadi tidak hanya sisi keamanan dan administrasi saja, tapi pengendara yang menunggak pajak juga akan kami tagih,” ujarnya.

Bapenda, lanjutnya, saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan dan status kendaraan-kendaraan penunggak pajak. Menurutnya, banyaknya jumlah kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak menjadi potensi pendapatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian besar.

“Upaya penelusuran kita lakukan sebagai bentuk penagihan. Melalui operasi patuh juga menjadi salah satu upaya kami menggali potensi pajak itu,” paparnya.

Dikatakan Opar, Pemprov Banten juga telah memberikan keringanan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan menerbitkan Pergub Banten Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah. Hal ini diharapkan mampu turut mendongkrak pendapatan pajak.

“Setiap tahun kami rutin menyelenggarakan bulan panutan pajak dengan membebaskan denda pajak, dan ini salah satu upaya yang hasilnya cukup efektif,” jelasnya.

Opar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk segera membayar pajak karena dengan patuh membayar pajak, masyarakat telah ikut berkontribusi mendorong penyelenggaraan pembangunan baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial di Provinsi Banten.

Sementara, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, S.IK, M.HUM menjelaskan operasi ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Korlantas Polri dengan Dirjen Pendapatan Kemendagri dan Dirut Jasa Raharja yang akan menggelar Operasi Patuh 2019 selama dua pekan secara serantak se-Indonesia mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang.

Hal ini bertujuan untuk meningjatkan kesadraan dan disoplin masyarakat dalam berlalu lintas. Pada tahun 2011 lalu, telah dicanangkan RUN (Rencana Umum Nasional) sampai 2035 tentang peningkatan keselamatan untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 80 persen.

Ia juga menjelaskan bahwa ada 3 sasaran utama yang akan dilakukan pada operasi ini disesuaika dengan karajeristik kevelakaan dan pelanggaran.

Yakni pelanggar lalu lintas tidak menggunakan helm, melawan arus dan pengemudi di bawah umur yang cukup banyak menyumbang pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Termasuk kendaraan yang tidak diregistrasi ulang, baik setahun maupun 5 tahun yang berkaitan erat dengan PAD Banten.

Untuk itu, momentum operasi patuh ini akan dilakukan penegakan hukum terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Namun demikian, tim operasi memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kendaraannya belum diregistrasi akan disiapkan samling yang melekat pada lokasi operasi agar melakukan registrasi di tempat.

“Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta dapat meningkatkan ketertiban, kepatuhan, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Adapun wilayah yang akan menjadi lokasi operasi adalah lokasi-lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran lalulintas, dan kemacetan,” paparnya.

“Selain untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan berlalulintas, kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tentang pentingnya tertib dan patuh berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan pengguna jalan,” imbuh Wibowo.

**Baca juga: Pangan Lokal Khas Pandeglang Dapat Ditemukan di Hotel Ini,

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Dodi Apriansyah, kegiatan ini inisator dari kepolisian dan berinbas pada tingginya kecelakaan. Terhitung hingga 31 Juli 2019, pihaknya sudah memberikan santunan sebesar Rp44 miliar.

Dengan ada operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Berdasarkan data Jasa Raharja, banyak pelanggaran dan kecelakaan yang dilakukan anak-anak masa produktif, dengan status kendaraan mati pajak yang mempersulit pengajuan santunan. “Maka segera lakukan daftar ulang kendaraan agar proses pengajuan lebih mudah,”(Den)




Sebuah Mobil Ferrari Dilindas Buldoser Karena Tidak Bayar Pajak

Kabar6-Inilah akibat mengimpor mobil mewah secara ilegal agar tidak membayar pajak, sebuah mobil Ferrari dilindas buldoser hingga hancur berkeping-keping.

Rupanya tindakan ini, melansir thedrive, sebagai salah satu upaya pemerintah Filipina menyikapi kendaraan yang diimpor secara ilegal. Ide ini sendiri datang dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang hadir langsung menyaksikan di tempat itu, sebuah unit Ferrari 360 Spider digilas sampai rata oleh buldoser.

Aksi tersebut disiarkan oleh Stasiun lokal Thailand, GMA News. Seorang petugas bea cukai bernama Rey Leonardo Guerrero menjelaskan, pemilik mobil Ferrari itu terbukti bersalah karena selalu menghindari pembayaran pajak tahunan.

Dikatakan, hal itu bukanlah yang pertama kali dilakukan. Agustus 2017 lalu, mereka sudah menghancurkan 68 supercar yang diimpor secara ilegal.

Mobil-mobil tersebut di antaranya adalah Porsche 911, BMW Sport, Ford Mustang Convertible, Nissan Skyline, Lamborghini Gallardo dan masih banyak lagi.

Rupanya pemerintah Filipina ingin memberikan efek jera kepada para pengimpor ataupun pemilik mobil supercar ilegal. ** Baca juga: Tidak Mau Kalah, di Korea Selatan Ada Tren Operasi Plastik untuk Anjing

Mantap! (ilj/bbs)




Krisis Angka Kelahiran, Jepang Bakal Beri Pajak Lebih untuk Pria Berwajah Ganteng

Kabar6-Solusi yang satu ini tampaknya terdengar lucu bahkan janggal. Bagaimana tidak, pria Jepang yang memiliki wajah tampan akan dikenai pajak lebih, sedangkan pria berwajah jelek akan dikurangi pajaknya.

Apa alasannya? Jepang saat ini menghadapi permasalahan serius, di mana angka kelahiran di Negeri Sakura itu sangat rendah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, melansir Soranews24, seorang analis ekonomi bernama Morinaga Takuro menawarkan solusi yang terbilang unik. Morinaga mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pajak ganda kepada pria yang memiliki wajah ganteng.

Di sisi lain, pria yang punya wajah jelek pajaknya bisa dikurangi. Dengan menerapkan peraturan unik ini, pria yang kurang tampan diharapkan bisa mencari wanita, kemudian menikah dan memiliki anak.

Kaum muda Jepang, menurut Morinaga, sedang mengalami ‘kesenjangan cinta’, sehingga mereka tidak ingin mencari pasangan dan menikah, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya tingkat kelahiran di Jepang.

Nah, jika peraturan ini benar-benar diterapkan, pria yang tergolong tampan nantinya harus membayar pajak dua kali lebih besar, sedangkan pria jelek pajaknya akan dikurangi sebesar 10-20 persen.

Untuk menentukan tampan atau tidaknya pria, akan dibentuk satu panel yang anggotanya terdiri dari para wanita. Panel inilah yang akan memutuskan tampan atau tidaknya seorang pria.

Disebutkan, jika pria tampan dikenai pajak lebih dan pria kurang tampan dikurangi pajaknya, maka perekonomian negara dalam satu tahun ke depan akan membaik.

Selain itu, peraturan ini akan membuat pria yang merasa kurang tampan dan perekonomiannya rendah mau menikah dan memiliki anak. Hanya saja risikonya, pria yang berwajah tampan jadi tidak mau menikah karena akan merasa terbebani oleh pajak. ** Baca juga: Wu Xun Jadi Satu-satunya Wanita di Universitas Kelautan Shanghai

Walah…(ilj/bbs)




Keluarga Ini Ogah Bayar Pajak Karena Dianggap Tidak Sesuai Kehendak Tuhan

Kabar6-Keluarga Beerepoot yang terdiri dari Fanny Alida dan saudaranya, Rembertus Cornelis Beerepoot, dilaporkan harus membayar denda dalam jumlah besar setelah tidak membayar pajak penghasilan.

Keluarga misionaris yang tinggal di Tasmania, Australia, ini dihadirkan dalam Mahkamah Agung Tasmania, dan diperintahkan membayar Rp19,7 miliar.

Keluarga Beerepoot, melansir Kompas, dianggap melalaikan kewajiban membayar pajak pada 2017 sebesar Rp9,1 miliar. Jaksa penuntut mengatakan bahwa kakak beradik itu sudah mendapat surat pemberitahuan sebanyak dua kali. Namun, mereka tetap menolak untuk membayar. Ternyata dalam pembelaannya, keluarga Beerepoot mengatakan mereka tunduk kepada ‘hukum Tuhan’, bahwa mereka tidak berkewajiban apa pun kepada Persemakmuran.

“Kami bergantung atas berkat yang diberikan oleh Tuhan. Kami memberi kembali kepada-Nya, dan bukan kepada entitas lain seperti kantor pajak,” kata Fanny.

Ditambahkan, mereka tidak berutang apa pun kepada negara karena mereka hanya melayani Tuhan, dan menyebut setia kepada negara negara berarti memberontak. “Jika kami menolak Tuhan, maka kami bakal terkena kutukan. Namun jika kami kembali kepada perintah dan pengajaran yang disediakan-Nya, kami akan selamat,” urainya.

Kepada hakim, Rembertus mengungkapkan bahwa sebenarnya dia dan kakaknya masih membayar pajak hingga 2011, sebelum mereka kemudian memperdalam ilmu agama. Semakin mendalami ilmu agama, Rembertus menyadari bahwa membayar pajak ‘tidak sesuai dengan kehendak Tuhan’, dan bersikukuh Australia berada di bawah perintah Tuhan.

Karena itulah mereka mengaku tidak akan menuruti hukum yang ada di Australia karena bagi mereka, mematuhinya sama saja dengan mendatangkan murka Tuhan. “Ketika kita menjauh dari hukum Tuhan, negara ini telah menerima kutukan yang sudah kita lihat dalam bentuk kekeringan serta ketidaksuburan,” tandas Rembertus.

Setelah mendengar keterangan mereka, Hakim Stephen Holt berkata kakak beradik itu jujur dan tidak berniat untuk melakukan aksi penipuan dengan menghindari pajak. Meskipun demikian, Holt menantang mereka untuk menemukan keterangan dalam Alkitab tentang diperbolehkan tak membayar pajak. Jika tak bisa menemukan, mereka bakal bersalah. ** Baca juga: Tepati Janji, Pria Nigeria Ini Kuburkan Sang Ayah Bersama Mobil yang Baru Dibeli

“Dalam pandangan saya, secara efektif Alkitab menyatakan bahwa Hukum Tuhan dan hukum negara bisa berdampingan dalam dimensi yang berbeda,” kata Holt.(ilj/bbs)