WBP Lapas Tangerang Kendalikan Penjualan Sabu dan Obat Keras Lintas Provinsi

Kabar6-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tangerang kendalikan peredaran sabu dan obat keras daftar G, lintas provinsi. Total, ada lima tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Serang.

Kelima tersangka berinisial MS (25) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Kemudian RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya ZU (36) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30 tahun) dan NZ (30 tahun) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.

“Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, Jumat (15/03/2024).

Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti pil koplo yang cukup fantastis ini hasil pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan dan bergerak ke lapas yang ada di Tangerang dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut 2 paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.

Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke norek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.

**Baca Juga: Pemobil Mabuk Tabrak Showroom Porsche di PIK 2 Jadi Tersangka

“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M.Ikhsan.

Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian meluncur ke Jember dan tiba dilokasi pada Jumat, 08 Maret 2024. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan, pekaku mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.

“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata alumnus Akpol 2005 ini.

Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(dhi)




Peredaran Obat Keras Masih Marak di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Petugas gabungan di Kabupaten Tangerang menyita sebanyak 600 butir obat ilegal. Peredaran bebas obat-obatan keras itu ditemui di sejumlah toko jamu, toko obat dan toko obat kuat di Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtwati menjelaskan, kegiatan penertiban bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak dapat menunjukan izin berlaku.

“Dari hasil sidak pemeriksaan kemarin, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin yang berlaku,” ungkapnya dikutip Sabtu (10/6/2023).

Ia menyatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan ratusan obat. Namun, pihaknya juga mengamankan obat kadaluarsa dan obat keras yang diperjualbelikan secara bebas.

**Baca Juga: Perlintasan JPL Hardiwinangun Ditutup, Masuk Pasar Rangkasbitung Lewat Jalan Sunan Kalijaga

Desi pastikan hampir semua toko yang diperiksa dalam kegiatan penertiban tidak mengantongi izin. Pemilik toko juga tidak berada di tempat.

Dinkes bersama Loka Pom Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik toko agar datang ke kantor Badan POM Kabupaten Tangerang untuk pengecekan izin lebih lanjut.

“Obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar. Sebab nantinya akan menimbulkan mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak, dan juga mengakibatkan kerusakan saraf, gangguan kesehatan lainnya. Dalam aturannya, obat keras itu hanya boleh diperjualbelikan di apotek dan hanya dapat dibeli melalui resep dokter,” tegasnya.(Rez)




Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ditangkap Polsek Padarincang

Kabar6-Ribuan butir obat keras jenis hexymer dan tramadol disita dari pengedar berinisial ZA (31). Pria asal Aceh itu kerap melakukan transaksi di sekitar Palima, Kota Serang, Banten.

Pelaku ditangkap di sekitar Jalan Palka, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 30 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 wib.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya jual-beli obat keras. Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti,” ujar AKP Asan, Rabu (31/05/2023).

Pelaku ditangkap oleh Ipda Supandi, Kanit Reskrim Polsek Padarincang bersama anggotanya. Kemudian, pelaku ZA dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Total, ada 4.100 hexymer dan 400 tramadol, serta uang tunai Rp 300 ribu hasil jual-beli, kemudian ada pula dua unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi jual-beli obat keras itu.

**Baca Juga: Wali Kota Arief Minta Langkah Nyata Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

“Dilakukan penggeledah di kontrakan pelaku. Ditemukan barang bukti sebanyak 4.100 butir hexymer, dan 400 butir thamadol. Menurut keterangan pelaku, barang bukti obat tersebut sisa yang belum habis terjual dan akan dikirim ke para pembeli,” terangnya.

Pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Padarincang, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.(Dhi)




Pengedar Tramadol Ditangkap Polisi di Serang

Kabar6-Pengedar obat keras daftar G jenis tramadol, ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Tokonya ada di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Total barang bukti yang disita berjumlah 650 butir obat keras.

“Benar,Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol. Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, Jumat (04/11/2022).

**Baca Juga : Berkas Dakwaan Selesai Disusun, Nikita Mirzani Segera di Sidang

Pelaku berinisial NH (30), dari tokonya terdapat 65 lempeng tramadol yang masing-masing berisikan 10 butir.

NH mendapatkan tramadol dari pria bernama MR (35) yang kini tengah dikejar polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sesuai keterangan NH, tramadol didapat dari seseorang berinisial MR (35) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan.

Akibat ulahnya, NH dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelasnya.(Dhi)




Loka POM Janji Berantas Edar Obat Keras di Kosmetik Cisoka – Solear

Kabar6.com

Kabar6-Loka POM Kabupaten Tangerang, janji segara berantas obat keras yang diperjualbelikan secara bebas di wilayah Cisoka-Solear Kabupaten Tangerang. Toko-toko penjual berkedok penyedia kosmetik.

“Yang pasti kita akan tindak semua,” janji Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony Mughofir kepada kabar6.com, Senin (26/9/2022).

Ia menerangkan, jika masyarakat mengetahui titik itu maka segera berikan aduan informasi untuk segera ditindak. Jika nantinya barang bukti itu banyak maka dirinya mengarahkan tim penyidik untuk terjun langsung ke lapangan.

“Kita segera tindak, kita butuh bersinergi kepada polsek setempat dan bersinergi kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang,” klaimnya.

Ia menduga, maraknya obat obatan keras yang dikategorikan sebagai golongan G jenis Hexymer serta Termadol itu diproduksi secara ilegal. Bisa dikategorikan industri rumahan atau pabrik tapi disalahgunakan.

“Kalo untuk membuat sendiri itu tidak mungkin sendiri, karena saya menduganya itu ada pabrik yang bisa dikategorikan rumahan atau pabrik beneran dan ini juga tugas kita bersama. Sejuah ini mayoritas mereka itu hanya jualan untuk mengambil untung yang cukup besar,” ujar Sony.

**Baca juga: RS Al Qodr Kabupaten Tangerang Kebanjiran Pasien Diungsikan

Diberitakan sebelumnya, peredaran obat keras golongan G jenis Hexymer serta Tramadol masih marak diperjualbelikan di wilayah Cisoka-Solear Kabupaten Tangerang. Kepolisian Sektor Cisoka mengklaim sudah sering melakukan penindakan.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, jika peredaran obat-obatan terlarang ingin diberhentikan maka pemerintah daerah harus bersinergi untuk memutus mata rantainya.(Rez)




Toko Kosmetik di Sindang Jaya Jual Obat Keras Digerebek

Kabar6-Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) Kabupaten Tangerang mengamankan ratusan butir obat keras yang di toko kosmetik di Kecamatan Sindang Jaya.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, obat keras yang tergolong ke dalam daftar G seperti Tramadol, Hexymer itu ditemukan saat melakukan kegiatan pengawasan rutin obat dan makanan.

“Kami berhasil menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan,” kata Desi Kamis, (10/03/2022).

Desi menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan 159 butir pil putih. Nilai totalnya mencapai sekitar Rp 9 juta.

**Baca Juga: GRANAT Apresiasi Respons Cepat Kepolisian Gerebek Narkoba di Kampung Bahari

“Saat kami minta untuk menunjukan surat izin, pemilik toko tersebut belum dapat menunjukkannya. Sehingga, toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Desi mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan juga untuk tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia juga menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya,” tegasnya.(Rez)




Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

Kabar6-Pengedar narkoba jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot hati Selasa, 15 Februari 2022, sekitar pukul 20.15 Wib.Terduga pelaku berinisial AY (25), ditangkap di rumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten.

“Tersangka diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan,” kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, kepada awak media, Kamis (17/02/2022).

Terduga pelaku ditangkap Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Serkot, dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede beserta personilnya.

Polisi kemudian menggeledah rumah terduga pelaku, hingga didapati 1.184 obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol.

“Barang bukti lain yang disita dari pelaku yakni tembakau gorila seberat 7,06 gram, 3 bungkus tembakau, botol semprotan, timbangan hingga timbangan digital.

“Ada handphone, tembakau gorila, tembakau biasa. Obat kerasnya yang disita ada 1.184 hexymer dan 168 butir tramadol,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (17/02/2022).

Kini, terduga pelaku sudah di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. AY terancam dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197, Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

**Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Ribuan Obat Keras di Serang

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kemudian Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narotika.

“Ancamannya kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(Dhi)




Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Ribuan Obat Keras di Serang

Kabar6.com

Kabar6-Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelaku AY(25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

**Baca juga: Polres Serang Kota Naik Tipe jadi Polresta

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (17/02).

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(yud)




Pengedar Obat Keras dan Ratusan Pil Diamankan Polres Serkot

Kabar6-Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap RH (28), pengedar obat keras warna kuning dengan logo MF. Saat ditangkap hari Rabu, 09 Februari 2022, sekitar pukul 22.30 wib ditemukan obat keras sebanyak 480 butir.

Selain obat keras, dari rumahnya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Sat Resnarkoba Polres Serkot juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp 30 ribu, sisa dari hasil penjualan.

“Kita sita 480 butir obat kuning berlogo MF, uang hasil penjualan sebesar Rp. 30 ribu dan 2 buah handphon android,” ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, kepada awak media, Jumat (11/02/2022).

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serkot untuk dimintai keterangan lebih lanjut, agar kasusnya bisa dikembangkan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

**Baca juga:Edarkan Sabu, Warga Tatakan Serang Ditangkap Polisi

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

RH sendiri menjadi penjual obat keras itu, tidak memiliki izin edar dan ahli kefarmasian. Jika obat itu di konsumsi oleh masyarakat, bisa merusak kesehatan.

“Pelaku diancam pasal 196 sub pasal 197, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada awak media, Jumat (11/02/2022.(Dhi)




Lagi Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Serang Kota

Kabar6-Karena memiliki dan mengedarkan ratusan obat keras, YO (30) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot, hari Senin, 17 Januari 2022. Terduga pelaku pengedar merupakan warga Unyur, Kota Serang, Banten.

“Dari terduga pelaku YO, kita menyita barang bukti berupa 12 lempeng atau 120 butir obat jenis tramadol. Serta uang tunai hasil penjualan Rp 350 ribu,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (18/01/2022).

Awalnya, Sat Resnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras. Personil Polres Serkot yang mendapatkan ciri-ciri dana identitasnya, kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku YO yang berada dirumahnya, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot tanpa perlawanan.

“Awalnya Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyalahgunakan obat-obatan. Kemudian dilakukan penangkapan dan mengaku bernama YO,” tuturnya.

Kini, YO dan batang bukti obat keras yang di edarkannya sudah berada di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

**Baca juga: Pelapor Cabut Laporan, Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan

YO terancam pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Terduga diduga melakukan tanpa hak dan melawan hukum tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar,” pungkasnya.(Dhi)