1

Nikita Mirzani Sudah Prediksi Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang

Nikita Mirzani Sudah Prediksi Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang

Kabar6-Nikita Mirzani yang baru saja dibebaskan dari tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, sudah memperkirakan kalau Dito Mahendra tidak akan hadir dalam persidangan. Dia merasa kesal karena kekasih Nindy Ayunda itu tidak pernah memberi kesaksiannya di ruang persidangan.

Menurut Nikita, selama ini Dito Mahendra selalu berbohong ke Majelis Hakim, mulai sakit hingga keberadaanya di Malaysia, yang sebenarnya berada di Singapura.

“Kalau dia berani tatap muka langsung ini kayaknya Indonesia akan gempar, karena nanti akan ada banyak nama-nama yang disebutkan dari mulut aku. Jadi dia nyari aman, ya dia tidak hadir,” ujar Nikita Mirzani, di kantor Pemuda Pancasila (PP) Banten, Kota Serang, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani tidak menyangka dirinya akan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Saat menjalani sidang Kamis siang, 29 Desember 2022, Nyai hanya berharap penahanannya bisa ditangguhkan untuk menjalani pengobatan.

“Aku speechles, karena diluar ekspektasi, mudah-mudahan bisa ditangguhkan karena harus dioperasi, nyatanya dibebaskan,” ucapnya.

Nikita merasa senang bisa merayakan tahun baru di rumah bersama ketiga anaknya, keluarga dan teman-temannya. Lantaran selama dua bulan berada di Rutan Kelas IIB Serang, komunikasi dengan anaknya sangat terbatas.

Jika dia bekerja keluar negeri sekalipun, masih bisa berkomunikasi melalui handphone, namun selama di penjara, Nyai tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.

**Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri 2 Orang Diperiksa Kejagung

“Pasti kangen sama anak, mau kumpul sama anak, udah kangen banget. Ini waktu terlama aku enggak sama anak, kalau ke luar negeri paling seminggu, tapi masih bisa komunikasi, kalau di dalem (Rutan Klas IIB Serang) kan enggak bisa pegang hp,” terangnya.

Pasca tahun baru, selebritas yang dikenal dengan berbagai kontroversinya itu akan pergi ke Inggris bersama anak serta kerabatnya.

“Karena aku udah bebas, kita akan ke London semua, sama Kak Fitri, sama Bang Aji,” jelasnya. (Dhi)




Nikita Mirzani Tuding Dugaan Aliran Uang ke Oknum “Coklat Muda” untuk Tangani Kasusnya

Kabar6.com

Kabar6-Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita Mirzani mengatakan dugaan kalau ada aliran uang ke pihak oknum di Kejaksaan. Nyai menyebutnya sebagai korps ‘coklat muda’ tanpa menyebut institusi.

Nikita menjelaskan, ada saksi dari pegawai Kejaksaan yang berani buka suara atas aliran dana tersebut. Nikita siap membeberkan bukti dugaan aliran uang yang bisa memenjarakannya di Rutan Kelas IIB Serang.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkannya, menurut Niki, hanya ditumbalkan dan menerima perintah dari atasannya.

“Saya tidak melemparkan fitnah Pak Hakim, ini ada buktinya,” jelasnya di ruang persidangan, PN Serang, Kamis (29/12/2022), sebelum hakim membebaskannya .

“Jaksa A yang menjabat kasubsi dia siap mengungkapkan aliran dananya dari cokelat muda. Sementara Jaksa Fitria hanya kena batunya, karena dipaksa pimpinan untuk menjadi JPU saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan,” ujarnya.

Niki menuding, dengan adanya aliran uang itulah, saksi korban Dito Mahendra bisa leluasa tidak hadir ke ruang persidangan untuk memberikan keterangannya.

**Baca Juga: Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan dari Penjara

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, mempersilahkan Nyai menyampaikan bukti dan berkas yang dia miliki, sehingga apa yang dikatakannya di dalam persidangan tidak menjadi fitnah atau pun informasi hoax. Karena jika tidak benar, akan ada konsekuensi hukumnya.

“Menurut Saudara Nikita, ketidakhadiran Mahendra Dito ini disebabkan karena dugaan aliran uang, kan gitu. Ada oknum yang dari Kejaksaan yang menerima uang. Itu yang harus dijelaskan. Jadi tidak hanya melemparkan isu, tidak hanya melemparkan yang namanya hoax,” ujar Dedy Adi Saputra, menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, di ruang sidang. (Dhi)




PN Serang Kritik Sikap Nikita Mirzani di Ruang Sidang

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani berulah. Selebritas itu menjatuhkan microphone persidangan dengan cara mendorong atau menepisnya saat mengambil kertas dari meja hakim. Perilaku Nikita tersebut dikritik pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak pantas.

“Kalau enggak salah hal itu dilakukan saat beliau meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis microphone ya, mendorong,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Senin (19/12/2022).

Perilaku Nikita Mirzani yang membuat gaduh di ruang sidang, masih dimaafkan oleh lembaga pengadilan. Mereka juga memahami kondisi psikologis ibu tiga anak itu yang sudah mendekam lama di penjara, ditambah molornya persidangan, lantaran saksi pelapor, Dito Mahendra, tidak juga hadir dalam tiga kali agenda pemeriksaan.

Psikologis seorang ibu yang memiliki tiga pasti rindu dengan anak-anaknya. Sehingga berdampak pada emosional sang selebritas.

**Baca Juga: Nikita Mirzani Jatuhkan Microphone Sidang, Dito Mahendra Dipanggil Paksa

“Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu,” jelasnya.

Uli juga meminta kuasa hukumnya, untuk menasehati Nikita agar tidak membuat gaduh di ruang sidang. Karena hal itu dianggap tidak pantas.

Persidangan sejatinya untuk mencari kebenaran dengan membeberkan fakta dan keterangan dari para saksi, yang nantinya dijadikan landasan hakim dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai hal-hal ini bsa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi,” terangnya. (Dhi)




Nikita Mirzani Jatuhkan Microphone Sidang, Dito Mahendra Dipanggil Paksa

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, memerintahkan untuk melakukan penjemputan paksa kepada Mahendra Dito, karena dia telah mangkir dalam tiga kali pemanggilannya sebagai saksi korban. Kekasih Nindy Ayunda itu akan dipanggil paksa pada jadwal sidang Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.

Karena saksi korban tidak hadir, sidang selebritas Nyai pada Senin, 19 Desember 2022, kembali ditunda, meski ada saksi lainnya yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kehadiran saksi itu ditolak oleh kuasa hukum Nikita, yang meminta pemeriksaan awal harus dilakukan dulu kepada Mahendra Dito.

Dimana, Mahendra Dito-lah yang melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12/2022).

Nikita Mirzani kesal karena pelapornya, Mahendra Dito, tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di ruang sidang. Dia pun menjatuhkan micropohone di hadapannya dan membuat seisi ruang sidang kaget. Setelahnya, Nyai mendekati hakim.

“Itu mah kesenggol (mic). Kecewa mah pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda, supaya saya makin lama di dalem penjara, tapi enggak masalah,” ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Senin (19/12/2022).

**Baca Juga: Nikita Mirzani Terapi Tulang Leher di RSUD Serang

Selebritas yang dikenal dengan berbagai kontroversinya ini menunggu ketegasan penegak hukum untuk menjemput paksa kekasih Nindy Ayunda, agar hadir dipersidangan. Lantaran, dirinya mengaku selalu mendapat ketegasan dari Satreskrim Polresta Serkot dengan datang ke rumah, maupun menangkapnya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

“Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau di jemput paksa, mudah-mudahan itu terealisasikan, karena katanya harus pake mobil polisi juga. Jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang menjemput seorang Dito Mahendra,” jelasnya. (Dhi)




Nikita Mirzani Terapi Tulang Leher di RSUD Serang

Kabar6.com

Kabar6-Mengeluh sakit di tulang lehernya, selebritas Nikita Mirzani menjalani terapi dan pengobatan di RSUD Serang, pada Selasa siang, 13 Desember 2022. Meski tak bertemu dokter, Nyai mendapatkan pelayanan dari perawat di rumah sakit tersebut.

Ke depan, Niki akan rajin menjalani perawatan medis di RSUD Serang dan berencana mengikuti jadwal praktek dokter pada Kamis dan Sabtu.

“Cuma terapi aja, dokternya adanya hari Kamis kalau enggak Sabtu, yang bakal jelasin CT Scannya itu. Yang dirasain ini leher enggak bisa nengok ke sini (kiri), karena ada tulang kecil karena pengapuran. (Sakit pastinya) nanti aja dokter yang jelasin ya,” ujar Nikita Mirzani, di RSUD Serang, Selasa (13/12/2022).

Niki mengaku menangis saat bertemu putra bungsunya, Arkana, di sela-sela persidangan. Tangisan itu merupakan ekspresi rasa rindu dia kepada anaknya, yang sulit bertemu semenjak berada di penjara.

“Kemarin nangis karena namanya kangen anak. Tapi aku mah enggak apa-apa, cuma kangen (anak) aja,” jelasnya.

**Baca Juga Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Hebat Jika Hadir ke Persidangan

Untuk mengobati rasa sakit di leher Nikita Mirzani hanya bisa dilakukan dua metode, yakni terapi atau operasi. Menurut Fitri, ada tukang tumbuh di leher Niki, karena tulang lamanya sudah keropos. Namun untuk memastikannya, Fitri dan Nikita Mirzani, menunggu diagnosa dan saran dari dokter di RSUD Serang.

“Ada dua opsi yang harus dilakukan, yaitu terapi atau operasi. Karena yang lama udah keropos dan tulang berkembang atau apa saya takut salah ngomong. Yang jelas tadi ada tulang tumbuh lagi di leher Nikita,” ujar Fitri Salhuteru, ditempat yang sama, Selasa (13/12/2022). (Dhi)




Dito Mahendra Tidak Hadir Sidang karena Ada Pemanggilan KPK

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani menuding ketidakhadiran Dito Mahendra ke persidangan di PN Serang, karena dia bingung dengan pemanggilan di KPK. Dito  Mahendra Sampurno juga ditunggu keterangannya oleh lembaga anti rasuah, atas kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Kekasih Nindy Ayunda itu tidak sendirian, dia akan dimintai keterangan oleh KPK bersama Siek Citra Yohandra.

“Mungkin dia dilema mau datang ke KPK dahulu atau ke Pengadilan Serang, kita kan tidak tahu. Kalau memang sakitnya beneran semoga cepat sembuh, supaya bisa hadir di pengadilan atau di KPK,” ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Seteru Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Terungkap Lewat Dakwaan

Menurut Fahmi Bachmid, dia mencontohkan kliennya, Nikita Mirzani yang tetap datang ke persidangan meski dalam kondisi sakit. Fahmi berharap di persidangan selanjutnya, Dito  Mahendra  bisa hadir dan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, JPU, Nikita Mirzani, serta dirinya sendiri.

“Yang jelas Nikita dalam keadaan sakit pun dia hadir untuk menghormati majelis hakim,” ujar Fahmi Bachmid, di tempat yang sama. (Dhi)




Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Hebat Jika Hadir ke Persidangan

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani akan menganggap Dito Mahendra hebat jika hadir di persidangan PN Serang untuk memberikan kesaksian. Namun pada persidangan Senin, 12 Desember 2022, kekasih Nindy Ayunda itu tidak menampakkan batang hidungnya, karena sedang sakit dan mendapatkan perawatan di RS Pondok Indah, Jakarta.

“Kalau dia hadir berarti dia hebat. Seharusnya, menurut jadwal persidangan, hari ini adalah harinya aku bertemu dengan saudara Dito Mahendra. Tetapi, dia kena DBD, padahal ini enggak musim DBD,” ujar Nikita Mirzani, usia persidangan di PN Serang, Senin (12/12/2022).

Meski berkeyakinan Mahendra Dito tidak akan hadir, Nikita Mirzani tetap berharap kekasih Nindy Ayunda itu bisa datang ke persidangan dan memberikan kesaksiannya, sebagai tanggung jawab atas laporan yang dilakukannya ke Polresta Serkot.

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Heran dengan Surat Sakit Dito Mahendra

“Kalau memang dia berani serta mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan terhadap saya, seharusnya berani datang hari ini,” jelasnya.

Ibu tiga orang anak ini mengaku di zolimi oleh Dito Mahendra, karena harus mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang.

Niki juga menyinggung sakitnya Dito Mahendra di waktu yang tidak tepat, sehingga persidangannya molor. Artis Comic 8 ini juga meyakini Mehendra Dito tidak akan hadir di persidangan.

“Kenapa dia harus sakit kalau memang dia benar. Dia pasti tidak akan hadir,” terangnya. (Dhi)




Ini Jadwal Sidang Nikita Mirzani Hingga Vonis di Februari 2023

Kabar6.com

Kabar6-Persidangan Nikita Mirzani akan berjalan panjang, di mulai pada 2022 dan berakhir di akhir Februari 2023 atau selama ‘satu tahun’ lamanya. Seluruh persidangan hingga vonis yang dijadwalkan pada 20 Februari 2023 mendatang, digelar secara offline atau tatap muka, asalkan seluruh peserta sidang mematuhi peraturan majelis hakim dan terus menerapkan prokes covid-19.

Jika peserta sidang melanggar prokes covid-19, serta tidak tertib selama persidangan, majelis hakim bisa menggelar persidangan secara daring atau online.

**Baca Juga: Akankah Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Akan Bertemu di Persidangan?

“Teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, di PN Serang, Senin (05/12/2022).

Berikut jadwal lengkap Persidangan Nikita Mirzani sejak 2022 hingga 2023 mendatang :

1) Senin, 12 Desember 2022, agenda sudah pembuktian dari penuntut umum berupa pemeriksaan saksi.

2) Kamis, 15 Desember 2022, pembuktian penuntut umum, pemeriksaan saksi.

3) Senin, 19 Desember 2022, pemeriksaan saksi.

4) Kamis, 22 Desember 2022, keterangan terdakwa.

5) Kamis, 29 Desember 2022, keterangan saksi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.

6) Kamis, 05 Januari 2023, pembuktian saksi dari terdakwa ataupun kuasa hukum.

7) Senin, 09 Januari 2023, keterangan saksi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.

8) Senin, 16 Januari 2023, tuntutan JPU.

9) Senin, 23 Januari 2023, pledoi atau pembelaan.

10) Senin, 30 Januari 2022, replik atau tanggapan penggugat atas jawaban yang diajukan oleh tergugat.

11) Senin, 06 Februari 2023, duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

12) Senin, 20 Februari 2023, vonis.

Selama persidangan, nantinya majelis hakim akan meminta keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa saja kuasa hukum Nikita Mirzani. Karenanya, seluruh pihak diminta mempersiapkan seluruh saksi agar hadir di persidangan.

“Mudah-mudahan semua pihak bisa menyiapkan dari sekarang, saksi maupun ahli yang di ajukan di persidangan,” terangnya.(Dhi)




Akankah Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Akan Bertemu di Persidangan?

Kabar6-Persidangan selanjutnya yang menjadwalkan pemeriksaan saksi, diharapkan Nikita Mirzani menjadi momentum dia bisa bertemu langsung dengan pelapornya, Dito Mahendra, di ruang persidangan PN Serang.

Niki merasa tidak keberatan ekspeisnya atas tudingan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, ditolak majelis hakim. Penolakan ini membuat, dia bisa bertemu dengan Dito Mahendra.

“Kalau enggak ditolak sidangnya selesai, kalau selesai kalian enggak bisa ketemu Mahendra Dito dong, enggak seru. Kan mulai besok sidangnya pemanggilan saksi pelapor, nah kalian bisa lihat nanti bentuknya kayak gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa,” ujar Nikita Mirzani, di PN Serang, Senin (05/12/2022).

**Berita Terkait: Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Alami Sesak Nafas 

Pemain di film Lihat Boleh Pegang Jangan itu memprediksi keterangan dan kesaksian Dito Mahendra akan mengungkap kedekatan dirinya dengan pejabat di Banten. Sehingga akan terkuak relasi yang dia bangun di Bumi Jawara.

“Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagiamana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa denger,” jelasnya.

Pemain film Comic 8 itu berujar kalau jika nantinya Dito Mahendra datang, maka itu pertemuan pertamanya dengan kekasih Nindy Ayunda.

Artis yang membintangi Sang Sekretaris itu berharap Dito Mahendra datang, karena selama ini dirinya hanya menerima teror yang dituding dilakukan oleh sang pengusaha.

“Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung,” terangnya.(Dhi)




Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Alami Sesak Nafas 

Kabar6.com

Kabar6-Sebelum berjalannya persidangan, majlis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, meminta seluruh peserta sidang untuk memakai masker, tanpa terkecuali Nikita Mirzani.

Kepada majlis hakim, Niki tidak memakai masker lantaran sedang sesak nafas dan di izinkan oleh hakim. Nyai juga mengaku bisa mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya,” ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12/2022).

Sidang hari ini, Senin, 05 Desember 2022, mengagendakan pembacaan putusan sela bagi selebritas yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemanggangan UU ITE.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU serta nota keberatan dari Nyai serta kuasa hukumnya, majlis hakim menolak eksepsi dan memutuskan melanjutkan perkara hingga ada vonis tetap.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” tuturnya.

Persidangan selanjutnya digelar pada Senin, 12 Desember 2022, pukul 10.00 wib, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta hakim untuk menghadirkan saksi korban, agar bisa dimintai keterangannya.

Keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU bisa juga dihadirkan dalam persidangan bersamaan dengan saksi korban. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat jalannya sidang.

“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama,” terangnya.

**Baca juga: Ketakutan Dikejar Polisi, Pembalap Liar di Serang Kabur ke Sawah

Usia persidangan, terdakwa Nikita Mirzani dipersilahkan kembali ke ruang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang. Hingga persidangan selesai, Nyai akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi peninggalan kolonial Belanda, yang sudah berusia 137 tahun.

“Terdakwa kembali ke tahanan. Penasehat hukum tetap menemani terdakwa ya,” jelasnya.(Dhi)