oleh

Perkara Impor Garam Industri 2 Orang Diperiksa Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis (29/12/2022).

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang dikirimkan kepada Kabar6, Kamis (29/12/2022).

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi dengan inisial JGM, selaku Direktur pada PT Wirifa Sakti; Selanjutnya saksi EDS selaku Direktur pada PT Tempo Nagadi.

**Baca Juga: Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka dengan inisial MK.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email