1

Soal Situ Kayu Antap, Pemprov Banten Bakal Lakukan Peninjauan Kembali ke MA

Situ Kayu Antap.

Kabar6-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku bakal melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) soal Situ Kayu Antap.

Peninjauan Kembali situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan bersama Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

“Ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” kata Rina belum lama ini.

Rina menegaskan, akan berupaya melakukan langkah hukum untuk menyelesaikan aset Pemprov Banten, termasuk Situ Kayu Antap.

“Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh kabar6.com, Situ Kayu Antap masuk dalam daftar aset Pemprov Banten yang bermasalah dan sudah dikerjasamakan melalui SKK dengan pihak Kejati Banten di tahun 2022.

Situ Kayu Antap  dengan luas 12.650 m2 dengan nilai 7.563.000.0000. Situ tersebut pada tahun 2007 sempat tercatat sebagai aset Pemprov Banten.

Tiba-tiba muncul keputusan nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg tanggal 21 Desember 2011 dan hasil pekara keputusan pengadilan tinggi Banten No. 13/PDT/2012/PT. BTN tanggal 10 April 2012 yang menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahkan memerintahkan kepada Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten untuk menghapus pencantuman lokasi tanah milik PT. HKP berdasarkan sertifikat HGB nomor: 6. 0340/Rempoa sebagai Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.

Sejak saat itu, Pemprov Banten belum melakukan upaya hukum, namun pada 30 Oktober 2022, BPKAD Provinsi Banten mengeluarkan SKK Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022, tentang surat khusus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap dua putusan di atas.

Nantinya, Tim JPN Kajati Banten bakal mempelajari dokumen dokumen putusan untuk melakukan upaya Litigasi berupa Peninjauan Kembali atas putusan MA. PK tersebut juga dilakukan karena adanya temuan baru.

Namun saat ditanya terkait temuan baru di situ Kayu Antap sebagai dasar peninjauan kembali, Rina menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Biro Hukum Setda Banten.

**Baca Juga: Getir Warga Situ Kayu Antap Saat Hujan dan Kemarau

“Ke Biro Hukum aja yah,”tandasnya.

Sebelumnya, aset Pemprov Banten yang bermasalah terjadi pada Situ Cipondoh, Kota Tangerang, bahkan ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.

Padahal situ tersebut aset Pemprov Banten. Terbukti belasan SHM tersebut saat situ Cipondoh di kelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi selaku pemegang sertifikat HGB Nomor 6587.

Terkait penanganan aset Pemprov Banten yang bermasalah seperti Jalan, Sungai Situ dan tanah, Pemprov Banten sudah melakukan kerjasama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggandeng Korsupgah KPK RI.

Jika adanya dugaan pelanggaran terhadap aset tersebut, Pemprov Banten akan tak segan akan menyeret ke ranah hukum.

“Tentu bila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka kita akan langkah proses hukum,” kata Pejabat Gubernur Banten Muktabar usai menghadiri rapat paripurna Minggu (24/9/2023).(Aep)




MA Tolak PK Moledoko, Ini Kata Iti Octavia Jayabaya

Kabar6- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terhadap Partai Demokrat hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023. Berikut bunyi status perkara nomor 128PK/TUN/2023; Amar Putusan, Tolak.

Perkara itu diadili oleh Majelis Hakim Yosran, dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera penggantinya yakni, Adi Irawan.

“Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” begitu bunyi petikannya.

Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya, menyambut baik putusan tersebut. Dia meyakini putusan Majelis Hakim yang sudah tetap itu, akan menambah semangat juang partai berlambang mercy di suksesi Pemilu 2024.

“Alhamdulillah, itu merupakan putusan seadil-adilnya dan segala upaya yang sudah kita lakukan untuk melawannya berbuah manis. Ini menjadi bekal kita untuk memenangkan Demokrat di Banten,” ujar Iti Octavia Jayabaya, Jumat (11/08/2023).

**Baca Juga: Kekeringan Agustus-September, Banten Siaga Hadapi El Nino

Bupati Lebak dua periode itu meyakini kemenangan Demokrat dengan Ketua Umum nya AHY, akan menjadi momentum kemenangan partai besutan SBY di Pemilu 2024, mulai dari legislatif, pilpres maupun pilkada.

“Tentunya, kita semua, kader Demokrat, akan berjuang sekuat tenaga agar menjadi juara di tanah jawara,” jelasnya.

Itu berpesan agar seluruh kader mercy, tidak pernah lengah dengan putusan MA dan selalu waspada, untuk menjaga dan menenangkan partai, hingga gelaran Pemilu 2024 selesai.

“Tentunya kami masih terus berdoa dan berharap, agar Mas Ketum kami, Mas AHY, bisa menjadi capres ataupun cawapres,” tuturnya.

Wanita berkacamata yang kerap viral dengan gaya tomboy dan beraninya itu, berterimakasih ke seluruh kader Demokrat di wilayah Banten, telah sama-sama berjuang mempertahankan partai agar tidak lepas dari genggaman AHY.

“Tentunya semua keberhasilan ini tidak lepas dari perjuangan kader dan arahan Mas Ketum AHY. Saya berterima kasih sebesar-besarnya,” ucapnya.(Dhi)




MA Ringankan Hukuman Ferdi Sambo Seumur Hidup, Ini Kata Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung memberikan respons atas rilis resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI mengenai putusan Kasasi terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Putusan ini berlaku untuk sejumlah terdakwa dengan nomor perkara berikut:

Nomor Perkara: 813K/Pid/2023, terdakwa Ferdy Sambo vonis hukuman penjara seumur hidup.
Nomor Perkara: 814K/Pid/2023, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, vonis hukuman 8 tahun penjara.
Nomor Perkara: 815K/Pid/2023, terdakwa Kuat Ma’ruf, vonis hukuman 10 tahun penjara.
Nomor Perkara: 816K/Pid/2023, terdakwa Putri Candrawathi, vonis hukuman 10 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih belum mendapatkan informasi lengkap mengenai putusan Mahkamah Agung terkait peringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan pada Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Kami akan melakukan analisis mendalam terhadap putusan kasasi ini sebelum menentukan langkah selanjutnya, mengingat putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Ketut Sumedana pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Putusan kasasi memiliki dampak besar terhadap nasib terdakwa, karena putusan tersebut telah memperoleh status kekuatan hukum tetap.

**Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kejagung

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung  memutuskan untuk memperingan hukuman Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan pada Ferdy Sambo diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, MA juga melakukan pengurangan hukuman bagi tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf mendapatkan pengurangan hukuman.

Putusan MA mengubah hukuman Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara. Ricky Rizal menerima hukuman delapan tahun penjara, yang sebelumnya adalah 13 tahun penjara. Hukuman Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, diturunkan dari 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari. Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan ini pada Kamis, 16 Februari. Putusan banding ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April. Pada tanggal 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.(Red)

 




Barbuk Ekstasi Menyusut di Tangerang, Pengamat: Jaksa Agung dan MA Wajib Tegas

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga kini masih diam seribu bahasa perihal menyusutnya barang bukti ekstasi atas nama terdakwa Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than. Polres Metro Tangerang telah merilis total barang bukti 2.342 butir tapi dalam persidangan susut menjadi hanya 43.

“Ya ini salah satu contoh peristiwa permainan hukum,” kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Senin (24/7/2023).

Ia menerangkan, berkurangnya jumlah barang bukti tentu berpengaruh pada tuntutan dan putusan hakim. Jaksa Agung harus segera periksa para oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.

Fickar bilang, perkara ini bukan lagi pelanggaran disiplin kerja atau etika. Tetapi sudah masuk ranah tindak pidana.

“Penggelapan barang bukti, menjual hukum dalam arti menuntut tidak sesuai dengan bukti yang ada di penyidikan,” terangnya.

Jaksa Agung, tegas Fickar, mesti pecat oknum jaksa karena telah memperburuk citra Korps Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum.

Komisi Yudisial, lanjutnya, juga harus memanggil majelis hakim yang bertugas menyidangkan kasus ekstasi tersebut. Apalagi jika terbukti menerima imbalan uang maka Mahkamah Agung harus pecat oknum hakim.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

“Karena sesungguhnya kenakalan penegak hukum itu kejahatan itu sendiri,” tegas Fickar.

Sebelumnya, Kokoh AD juga telah secara lugas menyatakan bahwa dirinya bukan bandar narkoba, sedangkan barang bukti milik orang yang dikenalnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengetahui tapi tidak melapor.

“Seingat saya dipersidangan masih 2000 lebih. 2000 kapsul betul. 2000 lebih, bukan pas,” terangnya di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa, 18 Juli 2023, sore kemarin.

Dikonfirmasi pada hari yang sama secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arief mempersilahkan kabar6.com bertanya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ia mengaku jumlah barang bukti bukan 2.342 kapsul, tapi 43 butir.

“Karena kami tidak tahu berbedanya di mana. Setahu kami pelimpahan berkas begitu,” utaranya pada malam hari.

Hingga berita ini ditulis, kabar6.com coba mengkonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad. Ia coba menjelaskan soal perkara hukum tersebut tapi pembicaraannya tidak bersedia dikutip.(yud)




Komunikolog : Larang Nikah Beda Agama oleh MA, Pelanggaran HAM

Komunikolog Politik dan Hukum Tamil Selvan

Kabar6-Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik setelah resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama.

Keputusan ini mendapat kritikan tajam dari Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan, yang menyatakan bahwa SEMA tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Surat Edaran MA tersebut bertolak belakang dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan hal ini sebagai kemunduran lembaga penegak hukum dalam memaknai asas sosiologis masyarakat,” kata Tamil Selvan, Rabu (19/7/2023).

Menurut Tamil Selvan, Surat Edaran MA tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang memberikan ruang bagi perkawinan beda agama selama agama atau kepercayaan masing-masing pasangan tidak melarang. Poin utama yang dikutip oleh Mahkamah Agung dalam SEMA ini, yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf F, justru menegaskan bahwa perkawinan sah adalah yang dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

“Di dalam UU tersebut, tidak tercantum persyaratan untuk memeluk agama yang sama. Hingga saat ini, banyak agama yang melakukan pemberkatan pernikahan pasangan beda agama, dan hal ini tidak menimbulkan masalah. Jika memang ada satu agama yang melarang, maka hukum tidak boleh menggeneralisir keputusan berdasarkan hal itu,” ungkap Kang Tamil, begitu ia akrab disapa.

Sebagai seorang dosen dari Universitas Dian Nusantara, Kang Tamil menegaskan bahwa selama ini putusan pengadilan terhadap perkawinan beda agama bersifat administratif. Namun, dengan dikeluarkannya SEMA yang melarang pernikahan beda agama, hal tersebut dianggapnya sebagai pelanggaran HAM oleh negara.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

“Ironisnya,  suatu agama memberikan izin untuk pemberkatan, namun negara yang melarang. Ini menunjukkan bahwa keputusan awalnya adalah administratif, namun dengan adanya SEMA ini, jelas melanggar HAM,” tegasnya.

Selain itu, Kang Tamil juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak dari penerapan SEMA ini. Saat ini, pembuatan akta kelahiran tidak membutuhkan akta pernikahan orang tua sebagai syarat mutlak, sehingga kehadiran SEMA ini bisa meningkatkan fenomena ‘kumpul kebo’ atau perkawinan tanpa pencatatan resmi. Ia menganggap langkah ini sebagai kemunduran besar bagi masyarakat.

Kang Tamil menyatakan niatnya untuk melakukan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut. Meskipun hingga saat ini MA belum pernah menguji materi atas SEMA yang dikeluarkannya sendiri, ia berharap MA bisa mempertimbangkan kembali keputusannya dengan melihat asas sosiologis masyarakat.

“Kita akan berupaya kesana (uji materi). Namun saya berharap MA bisa lebih bijak untuk melihat asas sosiologis masyarakat sehingga dapat mencabut SEMA ini. Karena ini jelas lebih banyak tidak bermanfaat nya ketimbang manfaat secara sosiologis,” pungkasnya .(Oke/Red)




Akademisi Unpam Minta MA Tolak Uji Materil Anti Kekerasan Seksual

Kabar6.com

Kabar6-Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya mengungkapkan, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini mengingat kekerasan seksual berdampak besar bagi psikis dan fisik korban.

Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan harus turut membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itulah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

“Sayangnya sebagian kelompok masyarakat meminta Permendikbud itu dicabut,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Selasa (13/4/2022)

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan Permendikbud tersebut dicabut. Permohonan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022 ke Mahkamah Agung.

Halimah menerangkan, LKAAM meminta MA membatalkan Permendikbud itu dengan alasan peraturan itu multitafsir dan menjadi pintu masuk melegalkan seks bebas.

Ia meminta agar Mahkamah Agung menolak permohonan LKAAM. Lahirnya Permendikbud itu jelas merupakan bentuk keberpihakan negara pada banyaknya korban dari kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Lakukan Safari Ramadhan, 21 Masjid Akan Dikunjungi

“Alih-alih mendapatkan dukungan publik, upaya baik dari pemerintah ini sayangnya dimaknai berbeda oleh kelompok tertentu. Kelompok itu berpendapat bahwa Permendikbud itu dapat mengarah pada pembiaran terjadinya seks bebas, aborsi, pernikahan dini hingga asumsi perumusan peraturannya yang tidak berlandaskan ajaran agama dan kultur masyarakat Indonesia” kata Halimah, yang merupakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Pamulang.

“Saya berpandangan Permohonan Uji Materil oleh LKAAM merupakan bentuk nyata kemunduran atas upaya pencegahan dan pelindungan korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual,” tambah Halimah.(yud)




Tragis! Wanita Hamil di Tiongkok Nekat Terjun dari Lantai 5 Rumah Sakit Karena Dilarang Operasi Cesar

Kabar6-Seorang wanita hamil di Kota Yulin, Provinsi Shaanxi, Tiongkok, bernama Ma (26) nekat bunuh diri dengan terjun dari jendela lantai lima Rumah Sakit Utama Yulin. Usia kandungan Ma saat itu diketahui sudah lebih dari 41 minggu.

Pihak rumah sakit, melansir Dailymail, mengungkapkan bahwa dokter memeriksa Ma dan menemukan kepala janin sangat besar, yang berarti bahwa persalinan normal kemungkinan akan berisiko. Karena itulah, dokter merekomendasikan Ma melahirkan secara cesar. Namun pihak keluarga bersikeras ingin agar Ma melahirkan secara normal dan menolak memberikan izin untuk operasi cesar.

Ma bahkan dua kali keluar dari kamar bersalin untuk memohon kepada keluarganya bahwa tidak seharusnya dirinya menahan sakit dan menunggu persetujuan operasi cesar dilakukan. Sayang, keluarga Ma tetap menolak permintaan tersebut.

Di Tiongkok sendiri, seorang anggota keluarga harus memberikan persetujuan sebelum pasien menjalani operasi, sehingga dokter tidak bisa berbuat banyak. Dokter yang menangani Ma pun berulang kali mencoba meminta pihak keluarga untuk memberikan izin operasi cesar, namun hasilnya nihil.

Hingga akhirnya pada pukul 20.00 waktu setempat, Ma yang sudah tidak tahan lagi dengan rasa sakit, melompat dari jendela lantai lima gedung rumah sakit. Dokter gagal mencoba menyelamatkan nyawa Ma beserta janin yang dikandungnya.

Polisi pun memutuskan insiden ini merupakan kasus bunuh diri. Laporan polisi tidak menyebutkan mengapa keluarga Ma menentangnya menjalani operasi cesar. Namun pihak rumah sakit menunjukkan bukti bahwa suami Ma tidak pernah memberikan izin untuk operasi cesar.

Pria itu dikabarkan telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia memahami kondisi istri dan menerima segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Juru bicara rumah sakit juga menunjukkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi Ma berlutut di lantai, putus asa memohon kepada pihak keluarga untuk memberikan persetujuan operasi cesar.

Sementara itu, suami Ma menolak dengan pernyataan rumah sakit. Ia malah mengungkapkan bukan pihak keluarga yang menolak untuk dilakukan operasi cesar, melainkan dokter.

Tidak diketahui dengan pasti siapa yang benar, namun warganet di Tiongkok menduga bahwa pihak keluarga Ma yang berbohong. ** Baca juga: Ibu di Thailand Tega Gantung Anak Balitanya Gara-gara Sang Suami Tak Angkat Telepon

Warganet juga mempertanyakan mengapa rumah sakit akan menolak untuk melakukan operasi caesar padahal biayanya lumayan mahal, dan mengapa keluarga menandatangani surat pernyataan sementara mereka mengetahui risiko yang akan dialami Ma bila tidak menjalani operasi cesar.(ilj/bbs)




MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pemkab Lebak Optimis UHC Terwujud

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

“Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan BPJS dan kita berharap cakupannya lebih luas,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Rangkasbitung, Selasa (10/3/2020).

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS tersebut, Pemkab Lebak optimis mampu kembali mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

“Bisa UHC lagi. Kemarin walaupun sudah UHC, tapi kan sebenarnya kalau dilihat dari persentase sebetulnya masyarakat tidak mampu sudah tercover semua melalui pembiayaan kita,” ujar Iti.

**Baca juga: Wabah Virus Corona, Ansor Lebak Minta Tindak Tegas Penimbun Masker.

Namun begitu diakui Iti, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Maka dari itu diperlukan inventirasasi agar mendapatkan data yang valid.

“Jangan sampai hak orang miskin diambil orang kaya lalu orang miskin enggak dapat. Ini kan datanya dari desa karena kan desa yang tahu kondisi masing-masing warganya,” katanya.(Nda)




PB MA Tolak Lokasi Penusukan Wiranto di Menes Pandeglang Dikaitkan Terorisme

Kabar6.com

Kabar6-Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar (MA) menolak jika peristiwa penusukkan terhadap Wiranto, dikait-kaitkan dengan isu bahwa di Kecamatan Menes merupakan sarang terorisme.

Lantaran, usai Menkopolhukam di tusuk oleh Abu Rara dan istrinya di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu, beredar isu wilayah Selatan itu menjadi sarang terorisme.

Meski begitu pihaknya tidak menyangkal bahwa Menes merupakan sarang dari Negara Islam Indonesia (NII), namun bukanlah sarang JAD.

“Kemudian masalah JAD, itu kan sebenernya menurut pakar terorisme, Menes itu bukan markas JAD. Kalau NII memang sudah lama, tapi tidak ada lagi sekarang,” kata Ketua Umum (Ketum) PB MA, Sadeli Karim, dalam konferensi persnya di Rumah Makan S’Rizki, Kota Serang, Banten, Minggu (13/10/2019).

Sebelum Wiranto datang untuk meresmikan gedung perkuliahan baru MA, mantan Panglima ABRI itu pernah batal tiga kali datang ke Menes, Kabupaten Pandeglang.
Hingga akhirnya menyempatkan diri datang ke Banten Selatan itu dan terjadilah tragedi penusukan oleh anggota dari JAD.

Sehingga pihaknya meminta tidak dikaitkan antara peresmian gedung MA dengan peristiwa penusukkan terhadap Menkopolhukam tersebut.**Baca juga: JPP Gelar Ngopi Politik Tiga Trah Dominasi Pilkada Pandeglang.

“Wiranto sudah puluhan tahun aktif di MA, beliau juga dewan penasehat MA. Pelakunya juga bukan warga MA. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan kami. Jika ada yang terpapar radikalisme, butuh juga penelitian. Jangan yang satu dua bulan bergabung (dengan MA), lalu di anggap bagian dari kami,” kata Sekretaris PB MA, Oke Setiadi, ditempat yang sama, Minggu (13/10/2019).(Dhi)




Dicabut MA, Ratu BW Tetap Kenakan Gelar Sultan Banten

Kabar6.com

Kabar6-Meskipun gelar Sultan ke-18 dan keturunan terkuat dari Sultan Safiudin dibatalkan oleh MA. Namun Ratu BW mengaku hal tersebut tidak terpengaruh.

Ratu Bambang Wisanggeni tetap akan memakai gelar Sultan Banten dalam kehidupan sehari-harinya.

Ratu BW pun tidak takut dipidanakan oleh Forum Dzuriyat Kesultanan Banten.

Lantaran gelar Sultan bukan dalam ranah hukum positif, melainkan gelar yang diberikan oleh masyarakat.

“Kalau MA atau pengadilan, bukan ranah nya memberhentikan Sultan. Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini. Dukungan dari ulama, kasepuhan dan lain-lain, ya memang saya ini lah penerus nya. Enggak masalah bagi kita. Nasabnya jelas dan saya akan meneruskan Kesultanan Banten,” kata Ratu Bambang Wisanggeni, melalui sambungan selulernya, Kamis (11/07/2019).

Ratu Bambang menuding Forum Dzuriyat Kesultanan Banten ketakutan kehilangan uang pengelolaan Masjid Agung Kesultanan Banten hingga makam para Sultan Banten, yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Mereka takut merebut pengelolaan makam dan lain-lain nya kan. Perjuangan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya, Insya Allah akan semakin kuat kami lakukan demi mengangkat marwah Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya,” jelasnya.

**Baca juga: MA Cabut Gelar Sultan Banten dari Ratu BW.

Kisruh gelar Sultan Banten ke-18 bermula di tahun 2016 silam. Saat itu, Pengadilan Agama (PA) Serang mengeluarkan putusan bahwa Ratu Bambang Wisanggeni sebagai pribadi yang memiliki pertalian darah terkuat ke Sultan Syafiudin, Sultan Banten terakhir.

Putusan itu berdasarkan putusan nomor nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg pada 22 September 2016.

Kemudian Forum Dzuriyat Kesultanan Banten mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, hingga keluar putusan bernomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, tertanggal 13 Desember 2017, yang membatalkan putusan PA Serang.

Ratu Bambang Wisanggeni pun banding ke MA pada 03 Mei 2018. Persidangan berjalan lama, hingga keluar putusan pada 12 Februari 2019 nomor 107 K/Ag/2019, yang memperkuat putusan PTA Banten.(Dhi)