1

Seorang Oknum Petugas Rutan Jambe Jadi Kurir Ganja

Kabar6-Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya, pasca salah satu oknum petugas diduga terlibat kasus narkoba akan di pecat secara tidak terhormat atau sanksi administratif.

Adapun terkait masalah hukum yang menjerat anggotanya, Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Tentunya terkait masalah hukum atas pegawai yang bersangkutan, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, dan apabila jelas terbukti keterlibatab yang bersangkutan akan ada sanksi administratif kepegawaian,” tegas Akhmad Zaenal Fikri Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang melalui siaran pers, Sabtu (25/3/2023).

Dalam hal ini Fikri melanjutkan, jika salah satu petugas terlibat kasus narkoba seprti menggunakan atau mengedarkan akan berikan sangsi tegas administratif dan juga pengawalan hukum.

“Komitmen kita tegas dari awal, sebagai ASN yang berintegritas perang terhadap narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat baik menggunakana atau mengedarkan narkoba akan diberikan tindakan tegas, baik secara administratif maupun hukum,“ jelasnya.

Fikri mengingatkan kepada seluruh jajaran rutan kelas 1 Tangerang guna komitmen menghindari dan memberantas serta penggunaan dan peredaran narkoba baik di lingkungan rutan maupun kehidupan pribadi. Terkait adanya salah satu anggota yang diduga terlibat narkoba, ia menyampaikkan siap bekerjasama denga kepolisian untuk mengungkap dan mendukung kasus ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten, terus berkomunikasi umtuk kasus ini agar segera tuntas. Sekali lagi ini adalah bukti komitmen kami tidak main-main dan sangat mendukung dan melaksanakan segala Tindakan pemberantasan narkoba,” lanjunya.

Mencegah kejadian serupa, selain penguatan kepada seluruh jajaran, pihak Rutan Tangerang juga mengevaluasi dan semakin memperketat keamanan dan lalu lintas petugas maupun pengunjung yang memasuki area Rutan Kelas I Tangerang kemanan.

**Baca Juga: Sipir Rutan Kelas I Tangerang Jadi Kurir Ganja untuk Tahanan

“Kita akan memperketat keamanan dan lalu lintas petugas maupun pengunjung masuk area rutan Kelas 1 Tangerang,” pungkasnya.

Diketahui, oknum penjaga rutan atau sipir, menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). IC, sipir Rutan Klas I Tangerang membeli ganja seberat 49,93 gram seharga Rp 1,2 juta, usai diberi uang Rp 3 juta oleh WBP ditempatnya bekerja, berinisial BI.

Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Ganja itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi anti narkoba itu mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN.

Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Kelas I Tangerang. (Rez)




3 Kurir Ganja yang Diciduk Polda Banten Terancam Hukuman Mati

Kabar6-Tiga kurir narkoba jenis ganja seberat 11 kg yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten, yakni RM, RS dan FS, terancam hukuman mati akibat perbuatannya. Sedangkan hukuman paling ringan, bakal mendekam dibalik jeruji besi selama 6 tahun.

“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, Senin (19/09/2022).

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga kurir narkoba jenis ganja, mereka berinisial RM, RS dan FS.

Pelaku FS merupakan karyawan di salah satu penyedia jasa pengiriman kargo di Indonesia. Dia berperan sebagai informasi ke VS, RM dan RS.

Dari ketiganya, Ditresnarkoba Polda Banten menyita sekitar 11 kg ganja kering yang siap beredar di wilayah Jawa Barat.

**Baca juga: Kurir Ganja Ditangkap, Bandar Ganja Jadi DPO Polda Banten

Polisi juga tengah mengejar pelaku lainnya yang masih buron, yakni VS, yang berperan sebagai bandar besar dan pengendali narkoba.

“Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS, sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini,” jelasnya.(Dhi)




Kurir Ganja Ditangkap, Bandar Ganja Jadi DPO Polda Banten

Kabar6-Usai menangkap tiga kurir ganja, RM, RS dan FS, Ditresnarkoba Polda Banten tengah memburu pelaku lainnya yang berstatus buron, yakni VS. Dia merupakan bandar besar sekaligus pengendali peredaran ganja lintas pulau di Indonesia.

“Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS, sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini,” jaya Kasubdit Penmas Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, Senin (19/09/2022).

Sebelumnya diberitakan Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga kurir narkoba jenis ganja, mereka berinisial RM, RS dan FS.

**Baca juga: Terlibat Pengiriman Ganja, Pegawai Jasa Kargo Ditangkap Polda Banten

Pelaku FS merupakan karyawan di salah satu penyedia jasa pengiriman kargo di Indonesia. Dia berperan sebagai informasi ke VS, RM dan RS.

Dari ketiganya, Ditresnarkoba Polda Banten menyita sekitar 11 kg ganja kering yang siap beredar di wilayah Jawa Barat.(Dhi)