oleh

Terlibat Pengiriman Ganja, Pegawai Jasa Kargo Ditangkap Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten membongkar praktek pengiriman ganja menggunakan jasa pengiriman kargo. Narkoba asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu juga melibatkan karyawan dijasa ekspedisi tersebut.

Karyawan berinisial FR (26) berperan untuk memuluskan pengiriman hingga diterima oleh pembelinya. Dia ditangkap pada Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis ganja, dengan menggunakan jasa pengiriman dan melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman tersebut,” kata Wadiresnarkoba Polda Banten, AKBP Niko Andriano Setiawan, Senin (19/09/2022).

Pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, akan ada pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Kemudian pada Sabtu, 10 September 2022, tim tersebut melakukan pemeriksaan di gudang transit daerah Kota Tangerang. Setelah diteliti, paket tersebut akan dikirim ke daerah Bogor, Jawa Barat.

Polisi membuntuti paket tersebut hingga ke Bogor dan ditunggu hingga Rabu, 14 September 2022, telah ada 5 paket ganja dengan alamat tak jelas, namun paket tidak ada yang mengambilnya. Setelah ditelusuri, ternyata pemantauan paket oleh polisi itu telah dibocorkan oleh FR ke pengirim dan calon penerimanya.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai di Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang,” terangnya.

**Baca juga: Hati-hati, Ada Genangan & Truk Terguling di Tol Tangerang-Merak

Berbekal penangkapan FR, pada Rabu, 14 September 2022, polisi kemudian menginterogasi pelaku dan meminta FR untuk memancing VS mengundang penerima paket keluar. Hingga akhirnya mereka sepakat bertemu di daerah Bojong Gede, pada Kamis, 15 September 2022. Kemudian paket itu diambil oleh seseorang bernama RM dan RS ditempat yang sudah dijanjikan.

“Berdasarkan keterangan tersangka RM, RS dan FS, didapati informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang didalam berisi ganja dan dibayar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email