1

Nalar Pandeglang Wanti-wanti KPU Soal Rekrutmen PPS Pemilu 2024

Kabar6.com

Kabar6 -Perkumpulan Nalar Pandeglang mewanti-wanti KPU Pandeglang agar tidak teledor terkait rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pandeglang.  Sebab Nalar mengaku akan berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengawasi selama proses rekrutmen PPS.

“Kami akan mendalami juga muncul dugaan pelanggaran dan akan menelusuri kejanggalan yang sumbernya darimana, dan kami siap akan mendokumentasikan supaya pihak Bawaslu atau DKPP menindak,” kata Ketua Nalar Pandeglang Rudi Yana Jaya, Selasa (19/12/2022).

**Baca Juga: Pendaftaran PPK Telah Ditutup, KPU RI Sebut ada 4 Kecamatan Belum Terisi

Pendaftaran PPS telah berlangsung dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022. Kata Rudi, syarat pendaftaran PPS mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2022.

“Pendaftaran secara online dengan melengkapi dokumen di link Siakba. Cara ini lebih objektif namun tetap harus ada pengawasan, terutama di ruang-ruang yang sulit dijangkau yang biasanya lepas dari pantauan dan bisa merugikan,” bebernya.

Terkait kebutuhan Rekrutmen anggota PPS di Pandeglang sendiri dibutuhkan 1.017 orang, karena jumlah desa dan kelurahan di pandeglang mencapai 339 dan dikali 3 disetiap desa.

“Sekali lagi Nalar Pandeglang akan membantu dalam perekrutan PPS yang akan dilakukan oleh KPUD untuk lebih transparan serta menghasilkan badan ad hoc yang kompeten, jujur, dan amanah,” tegasnya.

Terakhir ia mewanti-wanti KPUD agar tidak teledor dalam melakukan seleksi penerimaan PPS. Sebab kata Rudi lembaganya berkolaborasi dengan masyarakat di lapangan ikut memantau atau mengetahui gejolak yang kurang baik.

“Kami akan mendalami jiga muncul dugaan pelanggaran dan akan menelusuri kejanggalan yang sumbernya darimana, dan kami siap akan mendokumentasikan supaya pihak Bawaslu atau DKPP menindak,” pungkasnya.(Aep)




KPU Klaim Belum Tahu, Harta Kekayaan Calon Petahana Pandeglang Banten Paling Tajir

Kabar6- Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang tercatat paslon Intan dibanding Toat paling tajir Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) dibanding paslon Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Toat) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan jika dibanding harta kekayaannya secara perseorangan, Calon Bupati (Cabup) Pandeglang Irna Narulita yang paling tajir di antara Tanto Warsono Arban, Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy.

Masing-masing paslon sudah menyetorkan juga bukti tanda terima atas laporan harta kekayaan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang saat penyerahan persyaratan pencalonan atau daftar ke KPU Kabupaten Pandeglang Sabtu-Minggu (5-6/9/2020).

Data yang berhasil dihimpun dari website resmi KPK, total kekayaan paslon nomor urut satu, kekayaan Irna Narulita sebagai Cabup Pandeglang mencapai Rp36.137.084.016, dan Tanto Warsono Arban sebagai Calon Wabup (Cawabup) Pandeglang mencapai Rp6.871.248.314.

Sedangkan kekayaan paslon nomor urut dua, kekayaan Thoni Fathoni Mukson sebagai Cabup Pandeglang mencapai Rp7.574.002.240, dan Miftahul Tamamy Cawabup Pandeglang mencapai Rp857.500.000.

Secara perinci harta kekayaan Cabup Irna dari total Rp36,137 miliar itu, terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak 111 bidang tanah yang diuangkan mencapai Rp34.076.065.000, alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.168.000.000, harta bergerak lainnya mencapai Rp455.680.000, kas dan setara kas Rp437.339.016.

Adapun rincian harta kekayaan Tanto dari jumlah total Rp6.871 miliar, yakni tanah dan bangunan ada dua bangunan dengan besarannya mencapai Rp1.500.000.000, alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.419.500.000, harta bergerak lainnya mencapai Rp571.700.000, surat berharga Rp3.250.000.000, kas dan setara kas Rp580.048.314, dan hutang Rp450.000.000.

Untuk Cabup Thoni dari total Rp7,574 miliar, rincianya tanah dan bangunan sebanyak 5 item dengan besaran diuangkan mencapai Rp5.965.102.240, alat trasnportasi dan mesin mencapai Rp499.000.000, harta bergerak lainnya Rp1.000.000.000, dan kas dan setara kas Rp109.900.000.

Begitu juga pasangannya, Cawabup Miftahul Tamamy yang disapa akrab Imat, dari total harta kekayaan Rp857,500 juta terinci tanah dan bangunan ada dua aitem yang diuangkan mencapai Rp887.700.000, alat transportasi dan mesin Rp17.000.000, harta bergerak lainnya Rp65.800.000, kas dan setara kas Rp75.000.000, dan hutang mencapai Rp188.000.000.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan masing-masing paslon sudah menyampaikan bukti tanda terima LHKPN pada saat menyampaikan persyaratan pencalonan.

“Sampai saat ini kami belum menerima rincian LHKPN masing-masing paslon, nanti ada waktunya untuk dipublikasikan. Kapasitas kami hanya sebatas memastikan yang bersangkutan (paslon) sudah menyampaikan dengan dibuktikan ada tanda terimanya dari KPK,” kata Sujai, Senin (5/10/2020).

Kalau berapa besaran harta kekayaan masing-masing paslon, semua pihak bisa melihatnya secara langsung disitus resmi KPK. “Jadi sampai saat ini kami belum mengetahui secara resmi berapa besaran LHKPN dari masing-masing paslon,” ujarnya.

LHKPN masing-masing paslon dapat diketahui baik oleh pihaknya maupun publik ditahapan publikasi LHKPN. Jadi jelasnya, nanti Paslon wajib juga mempublikasikan LHKPN-nya melalui media masa yang ditunjuk masing-masing Paslon.

Namun terlebih dahulu bakal dilakukan rapat koordinasi (Rakor) oleh pihaknya dengan masing-masing tim Paslon. “Nanti kami Rakor dulu dengan timnya, jika Paslon tidak bisa mempublikasikan melalui media masa, nanti kami yang memfasilitasi. Waktu mempublikasikannya itu menjelang pencoblosan,” katanya.

Kewajiban mempublikasikan LHKPN itu, jelas dia, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, atau Walikota dan Wakil Walikota.

**Baca juga: Sirine Peringatan Tsunami Berbunyi saat Dicek, Warga Berhamburan Datangi Kantor Desa.

“Dalam PKPU itu tertuang di pasal 74 ayat 1 yang menjelaskan Paslon mengumumkan LHKPN hasil penelitian dan klarifikasi KPK kepada masyarakat paling lambat dua hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.

Begitu juga tambah dia, jika Paslon berhalangan mengumumkan bakal diumumkan oleh KPU dengan syarat ada surat kuasa dari Paslon. “Itu tertuang dalam ayat 2 pasal 74,” tandasnya.(Aep)




KPU Pandeglang Perbolehkan Masker dan Hand Sanitizer Jadi Bahan Kampanye 

Kabar6- KPU Pandeglang mempersilahkan pasangan kandidat memproduksi  masker, hand sanitizer dan face shield atau pelindung wajah untuk dijadikan bahan atau alat peraga kampanye di Pilkada Pandeglang 2020.

Hal itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada tahun ini di tengah pandemi covid-19. Ketentuan bahan kampanye tersebut tertuang dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.

Para kandidat juga masih bisa memproduksi bahan kampanye lainnya seperti kartu nama, kalender, Pin, payung, kaos dan pakaian. Jika dikonversi nilai atau harga bahan kampanye itu tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu.

“Selain misalkan, Pin, kartu nama, kalender atau  payung, pakaian atau penutup kepala kaya kerudung atau topi. Jadi sekarang ada tambahan masker, sarung tangan, face shield, hand sanitizer itu boleh untuk diproduksi dan untuk dibagikan dengan menggunakan metode pembagian bahan kampanye,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai, Jumat (18/9/2020).

Suja’i mengatakan, KPU Pandeglang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan titik lokasi pasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon. Pasangan calon tidak boleh asal memasang APK, sebab ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk tidak di pasangi APK, diantaranya jalur tertib lalulintas dimulai dari Pertigaan Sukarela hingga Alun-alun Pandeglang.

“Di jalur  tertib lalulintas, berdasarkan Perda  nomor 551 dari pertigaan  sampai dengan Alun-alun. Itu untuk mengedepankan etika dan estetika dan keindahan wajah kabupaten Itu tidak boleh,”katanya.

Tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya seperti Puskesmas, Posyandu dan Pustu, gedung milik pemerintah,  fasilitas pendidikan termasuk fasilitas publik seperti pasar dan terminal juga dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

“Pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat  perseorangan atau  milik badan swasta ini harus seijin pemilik tanah tersebut,”ujarnya.

**Baca juga: Hasil Pemutakhiran dan Penyusunan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

Terkait produksi bahan kampanye, sesuai ketentuan KPU juga berkewajiban memfasilitasi bahan kampanye para pasangan calon. Pasangan calon akan mendapatkan spanduk, umbul-umbul dan billboard, termasuk juga player, riplet, pamflet dan poster. Nantinya para kandidat akan mendapatkan 2 buah spanduk tiap desa, Umbul-umbul 20 buah per kecamatan, baliho 5 buah per tiap kecamatan.

“Berkaitan dengan masalah player, pamplet, poster itu kita produksi hanya 10 persen dari jumlah KK yang ada di kabupaten Pandeglang itu yang akan didapat. Selain itu tim pasangan  juga boleh mencetak  atau memproduksi sebanyak 100 persen,”tandasnya.(Aep)




Bawaslu Pandeglang Minta KPU Teliti Data Pemilih Disabilitas

Kabar6.com

Kabar6- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang Ade Mulyadi mengingatkan KPU Pandeglang memastikan penyandang disabilitas terdata sebeagai pemilih. Data pemilih penyandang disabilitas itu penting karena berkaitan dengan pencetakan jumlah surat suara di Pilkada Pandeglang.

Bawaslu menilai berdasarkan data calon pemilih disabilitas milik KPU belum sesuai klasifikasinya. Makanya, data pemilih penyandang disabilitas harus benar-benar sesuai klasifikasi.

“Data disabilitas memang tercatat cuman klasifikasi itu kemarin kita minta berapa yang tuna netra, kemudian cacat lumpuh. Itu di pleno kita sudah sampaikan,” kata Ade di Pandeglang, Selasa (15/9/2020).

Bawaslu ingin memastikan hak para penyandang disabilitas bisa diakomodir untuk memberikan suaranya pada Pilkada serentak tanggal 7 Desember 2020 nanti. Hal itu dengan disiapkannya surat suara untuk mereka.

“Ke depan KPU ini harus memfasilitasi. Misalnya di TPS itu ada tuna netra, itu harus dipastikan surat suaranya tersedia. Sebab surat suaranya tidak sama, haknya harus terpenuhi dibuktikan dengan dicetaknya surat suara,”jelas Ade.

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memberikan sejumlah catatan kepada KPU terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pasalnya banyak warga yang belum di coklit oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan di setiap tahapan termasuk saat pleno di tingkat kecamatan.

“Kita memberikan catatan hasil pengawasan di tingkat PPDP terkait ada warga yang belum dicoklit, kita berikan saran perbaikan agar di coklit. Alhamdulillah saran perbaikan itu sudah ditindaklanjuti oleh PPDP, kemudian rekapitulasi tingkat kecamatan juga ada beberapa catatan kepada PPK,”bebernya.

Anggota KPU Pandeglang Ahmadi membenarkan lembaganya mendapatkan catatan soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) bagi penyandang disabilitas dan kesesuaian pengecekan data pemilih dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih). Ahmadi mengatakan, KPU memastikan akan melindungi pemilih termasuk penyandang disabilitas.

**Baca juga: KPU Pastikan Dokumen Dua Paslon Bupati Pandeglang Memenuhi Syarat.

Nantinya DPS akan diumumkan di tiap desa atau lokasi yang mudah di jangkau oleh warga, untuk memastikan apakah nama warga tersebut sudah terdata dan tidaknya.

“Ini masih data sementara, kami masih membuka ruang ruang lain. Bisa melaporkan kepada petugas kami di bawah melalui PPS. Karena ini masih DPS setelah itu prosesnya ke DPT (Daftar Pemilih Tetap),”tandasnya.(Aep)




Bawaslu Terima Gugatan Vokalis Jamrud Krisyanto ke KPU Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Bawaslu Pandeglang menerima berkas permohonan keberatan dalam sengketa pasangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Yanto Krisyanto – Hendra Pranova terhadap KPU setempat. Permohonan keberatan itu diterima setelah Bawaslu menggelar rapat pleno.

Sebelumnya, KPU Pandeglang menolak dokumen dukungan perbaikan dari jalur perseorangan terhadap vokalis band rock Jamrud Krisyanto pada Pilkada Pandeglang. Atas keputusan KPU, Tim Krisyanto menggugat KPU ke Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Melihat permohonan itu memenuhi unsur formil dan materil sehingga bisa diregistrasi dan ada nanti jadwal musyawarahnya,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Senin (10/8/2020).

Bawaslu mengagendakan musyawarah tertutup dengan menghadirkan pemohon yakni Tim Krisyanto – Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang, pada Rabu lusa. Dalam musyawarah tersebut untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun lanjut Ade, jika dalam musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka. Dalam musyawarah itu nantinya pemohon membacakan keberatannya. Ade mengatakan, tenggat waktu penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, namun jika mengacu pada Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 hanya diatur selama 12 hari kalender kerja.

“Tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya sampai ke musyawarah terbuka waktunya memang diatur di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu 12 hari kalender waktunya,”jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai mengaku belum mendapatkan informasi jika permohonan bakal pasangan calon Krisyanto – Hendra Pranova diregistrasi oleh Bawaslu Pandeglang. Sehingga KPU belum bisa menyatakan sikap lantaran belum mengetahui materi yang diajukan pemohon.

**Baca juga: Diduga Keracunan Makanan, 82 Warga Carita Alami Diare dan Demam.

“Persoalan persiapan ya, kami tentunya harus membaca dulu materi permohonan dari si pemohon dalam hal ini atas nama paslon perseorangan Krisyanto Hendra Pranova. Jadi kami belum bisa menyampaikan sikap karena sampai dengan saat ini belum mengetahui secara resmi kaitan dengan ajuan permohonan itu sudah di register,”ujarnya.

Kendati demikian, KPU kata Suja’i siap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang dan juga peraturan Bawaslu. Apalagi sebagai termohon KPU memiliki hak jawab atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Krisyanto – Hendra. “Tentunya kami juga punya hak jawab atas materai permohonan yang disampaikan pemohon,”pungkas Suja’i.(Aep)




Bakal Calon Bupati Pandeglang dari Jalur Independen Mengundurkan Diri

Kabar6.com

Kabar6- Alih alih memperbaiki syarat dukungan, pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan Mulyadi – Ahmad Subhan justru memilih mengundurkan diri dari tahapan selanjutnya.

Keputusan itu setelah KPU Pandeglang menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang.

Tim penghubung Mulyadhi – Subhan, Nurjanah mengatakan bakal pasangan calon ini memutuskan untuk tidak melanjutkan lagi tahapan perbaikan dalam memenuhi kekurangan data dukungan. Artinya Bapaslon tersebut membatalkan untuk tidak maju di Pilkada Pandeglang, melalui jalur perseorangan.

“Bapaslon kami telah memberikan mandat atau kuasa untuk mencabut atau tidak melanjutkan kepada tahapan berikutanya, dalam bursa Pilkada dari jalur perseorangan,” ungkap Nurjanah usai mengikuti pleno hasil Verfak data dukungan jalur perseorangan yang dilakukan oleh KPU Pandeglang, di Gedung PKPRI Pandeglang, Selasa (21/7/2020).

Alasannya, lanjut Nurjanah, karena banyaknya data dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hasil pleno KPU Pandeglang. Selain itu, kurang maksimalnya data dukungan dari hasil verifikasi.

“Sebetulnya kami bukan tidak sanggup untuk melakukan perbaikan data dukungan yang TMS itu. Tapi yang jelas kami memutuskan untuk tidka melanjutkan lagi dari jalur perseorangan,” katanya.

Pihaknya juga mengaku, memahami jika sensus untuk perbaikan data dukungan itu tidak mudah, bahkan harus mempunyai
Liaison officer (LO) atau tim penghubung hingga tingkat desa. Meski sebesar 80 persen hal itu terpenuhi, tapi hasilnya masih banyak yang TMS.

“Dari pada kami harus memperbaiki dan mengulang lagi dalam jangka waktu tiga hari, lebih baik kami stop samapi di sini tidak melanjutkan perbaikan data dukungan yang TMS itu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan pindah melalui jalur Partai Politik (Parpol) untuk maju di Pilkada Pandeglang. Nurjanah tidak mau memberikan penjelasan, namun yang jelas kata dia, ketika melihat aturan itu bisa berangkat dari Parpol.

“Kalau soal melalui Parpol kita lihat nanti endingnya seperti apa. Yang penting pak Mulyadhi jadi Bupati,” ucapnya.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai membenarkan,  Pasangan Mulyadi – Ahmad Subhan  sudah menyatakan tidak akan mengikuti tahapan selanjutnya atau dokumen perbaikan dukungan. Bahkan penyerahan dari tim LO Mulyadi – Ahmad Subhan telah disampaikan secara tertulis. Sementara, pasangan Krisyanto dan Hendra mengaku akan memperbaiki syarat dukungan.

**Baca juga: Dua Pasangan Bakal Paslon Independen di Pilkada Pandeglang Terancam Kandas.

Suja’i menegaskan, Jika pasangan Krisyanto – Hendra tidak melakukan perbaikan dukung, KPU Pandeglang memastikan gugur jika tidak melakukan perbaikan dari waktu yang telah ditentukan. Maka dari itu, Pilkada Pandeglang tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan.

“Jadi memang setelah ditetapkan tim penghubung LO dari pasangan Mulyadi Ahmad Subhan yang pada pokoknya tidak akan melanjutkan proses selanjutnya. Jadi tidak akan menyampaikan dukungan perbaikan dan sudah disampaikan juga secara tertulis, ada pun dari pasangan Yanto Kristanto – Hendra Pranova akan menyampaikan dukungan perbaikan,”tandasnya.(aep)




Dua Pasangan Bakal Paslon Independen di Pilkada Pandeglang Terancam Kandas

Kabar6.com

Kabar6- KPU Pandeglang melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020. Dari pleno tersebut, kedua pasangan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kedua terancam kanda untuk tahap selanjutnya.

Kedua pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang dari jalur perorangan Yanto Kristanto – Hendra Pranova dan Mulyadi – Ahmad Subhan. Diketahui, untuk menjadi  bakal calon dari jalur perseorangan kedua pasangan ini harus menyerahkan dukungan sebanyak 69808 dukungan.

Dari data hasil rekapitulasi pasangan Mulyadi – Ahmad Subhan hanya memenuhi syarat (MS) sebanyak  56.679 dukungan. Jadi Mulyadi memiliki kekurangan sebanyak 13.129 dukungan.

“Berdasarkan ketentuan jika harus menyampaikan dokumen dukungan perbaikan maka dua kali lipat dari kekurangan (atau 26.258 dukungan). Sebarnya harus 50 kecamatan di Pandeglang,” kata Sujai, Selasa (21/7/2020).

Yanto Kristanto vokalis band rock Jamrud yang berpasangan dengan Hendra terancam tidak lolos menjadi peserta Pilkada.  Karena pasangan ini hanya memenuhi syarat dukungan sebanyak 36.723 dukungan dan kekurangan  sebanyak 33.085 dukungan. Untuk dokumen perbaikan setelah  dua kali lipat  menjadi sebanyak 66.170 dukungan.

**Baca juga: Netralitas ASN Jadi Kerawanan Utama di Pilkada Pandeglang.

Jika keduanya hendak memperbaiki jumlah dukungan sesuai ketentuan KPU hanya memberikan waktu tiga hari.

“Sesuai dengan tahapan waktu perbaikan di mulai tanggal 25 sampai 27 Juli. Hanya tiga hari. Dokumen yang harus disampaikan, dokumen yang disampaikan harus sama dengan dokumen penyerahan awal ada B1 yang sudah ditempel KTP elektronik, termasuk juga B1.1,”tandasnya. (Aep)




KPU Pandeglang Butuh Tambahan Anggaran 22 Miliar di Pilkada 2020

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah berkukuh penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan dilangsungkan pada 9 Desember mendatang. KPU pun memastikan tahapan Pilkada serentak akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang ditengah wabah virus Corona.

Untuk Pilkada Pemkab Pandeglang sebelumnya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 68 miliar dengan tiga tahap pencairan. Sejuah ini KPU Pandeglang mengaku sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp 23 miliar.

“Anggaran dari pemda itu bertahap tidak sekaligus. Ketentuannya 40 persen dua kali dan 20 persen. Memang kita sudah menggunakan Anggaran itu sekitar 23 miliar dari 68,2 miliar. Bagaimana kalau anggaran itu sudah masuk ke rekening KPU, anggaran itu nanti di bekukan, sampai tahapan dimulai baru di gunakan lagi. Biasanya kita membuat ajuan pertermin,”ujar Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi, Jumat (5/6/2020).

Penyelenggaran pesta demokrasi ditengah pandemi juga harus menggunakan protokol kesehatan, sudah dipastikan menggunakannya anggaran kembali. KPU mengaku kekurangan anggaran sekitar Rp 22 Miliar untuk melangsungkan Pilkada nanti.

“Berapa kekurangan anggaran Pilkada ditengah pandemi ini, ya sekitar 20 M,” katanya.

Tambahkan anggaran itu untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Hand Sanitizer dan masker. Ahmadi tak memungkiri Pemkab Pandeglang tidak sanggup jika harus melakukan penambahan anggaran tersebut. Paling tidak KPU melakukan

“Tetapi pemda mungkin tidak lagi untuk menyampaikan anggaran paling kita evaluasi dari kegiatan yang lain sambil menunggu informasi yang katanya ada juga dari APBN untuk pengadaan APD,”ujarnya.

**baca juga: Tak Masuk Kantor seteleh WFH, Sangsi Bagi ASN Pandeglang Menanti.

Menurutnya, tahapan Pilkada mengalami perubahan dari sebelumnya, salah satu contoh rapat-rapat yang mendatangkan orang dalam jumlah banyak harus di kurangi. KPU Pandeglang juga masih menunggu keputusan KPU terkait diadakan atau tidak kampanye terbuka.

“Kita menunggu keputusan kpu RI, terkait kampanye akbar apakah masih diadakan atau ditiadakan, jika ditiadakan anggaran ya bisa dialihkan ke yang lain. Atau misalkan debat ditiadakan itu juga bisa mengurangi,” ujarnya.(Aep)




Incar Kursi Bupati Pandeglang, Krisyanto Vokalis Jamrud Unggulkan Program ini

Kabar6.com

Kabar6-Vokalis Jamrud Krisyanto dan pasangannya Hendra Pranova menyerahkan dokumen dukungan KTP ke KPU Pandeglang, Rabu (19/2/2020).

Dokumen yang serahkan ke KPU sebanyak 35 boks yang berisikan sebanyak 74.3000 KTP dukungan yang tersebar di 35 kecamatan.

Krisyanto menyebutkan ada lima program unggulan yang bakal dilakukan jika menjadi orang nomor satu di Pandeglang. Kelima program tersebut, seperti Infrastruktur Jalan, Kesehatan, Pendidikan Pembenahan Birokrasi dan perekonomian.

“Ada lima program kita untuk membangun Pandeglang,” kata Krisyanto di KPU Pandeglang.

Persoalan infrastruktur jalan yang paling dulu ia lakukan jika terpilih menjadi bupati Pandeglang. Sebab Jalan merupakan urat nadi perekonomian masyarakat.

“Fokus infrastruktur jalan itu penting, karena jalan – jalan di desa banyak yang rusak. Karena dengan infrastruktur itu dampak nya ke mana-mana,”terangnya.

Meskipun sudah menyerahkan dukungan, Krisyanto mengaku belum meminta izin kepada personil Jamrud. Pria yang memiliki nama lengkap Yanto Krisyanto itu belum mengetahui respon dari temen-temen band rock itu.

**Baca juga: PAN Bebaskan Irna Tunjuk Sosok Balon Wabup Pandeglang.

“Kalau ke temen-temen Jamrud saya sih belum soan, tapi mereka sudah tahu, mereka belum komentar. Saya belum tahu mereka setuju atau gak saya kurang tahun, belum bisa menjawab. Masih misteri,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, Vokalis Jamrud -Hendra bersama ribuan pendukungnya yang berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari kalangan santri, petani pegia silat berjalan kaki dari kantor MUI Pandeglang ke kantor KPU sepanjang setengah Kilometer yang berlokasi di Kompelks Perkantoran Cikupa,  Kelurahan Pandeglang. (Aep)




Ini Daftar 50 Caleg Yang Duduk di DPRD Pandeglang

kabar6.com

Kabar6-KPU Pandeglang telah menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pandeglang dan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2019.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019. Selanjutnya Caleg terpilih akan diserahkan ke Bupati Pandeglang untuk diteruskan ke Gubernur Banten.

Sebanyak 50 Caleg terpilih dalam pemilu 2019, Adapun perolehan kursi masing-masing Parpol yaitu untuk PKB mendapatkan 6 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 5 kursi, Golkar 7 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 6 kursi, Perindo 1 kursi, PPP 5 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 6 kursi dan PBB 1 kursi.

Dapil I, Habibi Muslim dari (PKB), Fikri Febriansyah (Gerindra), Dedi Suwardi, (Gerindra), Ade Kadar Solikhat (PDIP), Gunawan (Golkar), M. Dadi Rajadi, (NasDem), Tb. Asep Rafiudin Arief (PKS), Candra Angga Rahmayanda (PAN) dan MM Fuhaira Amin, (Demokrat).

Dapil II yaitu, Irvan Nugraha (PKB), M Yasin B Sanca (Gerindra), Dadan Sudarma, (PDIP), Anton Haerulsamsi (Golkar), Wahid Abdul Qodir (NasDem), H. Hasanudin, (PKS), Oman Abdurohman, (PPP) dan Endang Sumantri (Demokrat).

Dapil III, Eneng Nurhayati, (PKB), Rika Kartikassari (Gerindra), M. Habibi (Golkar), Yangto (NasDem), Agus Sopian (PKS), Aan Karnamah (Perindo), Andi Mulyana, (PPP), dan Iing Andri Supriadi (Demokrat).

Dapil IV, Kumaedi (PKB), Ariman (Gerindra), Yadi Murodi (PDIP), Uus Usamah (Golkar), Riza Juli (Golkar), Abdul Aziz (PKS), Y Rusmiadi (PPP), dan Rain Fachrudin (Demokrat).

**Baca juga: Antisipasi Calon Tunggal, KPU Tunggu Ketetapan Koalisi Parpol Jelang Pilkada 2020 Di Banten.

Dapil V, Ir. Sri Widayati (PKB) Tb. Udi Juhdi (Gerindra), Ade Nurhasan (PDIP), H. Tb. Agus Khatibul Umam (Golkar), Dede Sumantri (PKS), Ayop Adi Ruli Hanafi (PPP), Lucky Hardiyan (PAN) dan Novia Rahtami (Demokrat)

Dan Caleg terpilih dari Dapik VI, Ade Muamar (PKB), Erin Fabiana (Gerindra), Mu’ad (PDIP), Miftahul Farid Sukur (Golkar), Dodi Setiawan (PKS), Jahronah (PPP), Iyu Ahmad Khuwalid (Demokrat) dan Nazamudin (PBB).(Aep)