oleh

Antisipasi Calon Tunggal, KPU Tunggu Ketetapan Koalisi Parpol Jelang Pilkada 2020 Di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten masih menunggu putusan KPU RI terkait wacana pembatasan koalisi partai politik (parpol) sebanyak 70 persen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi munculnya calon tunggal pada pilkada nanti.

Diketahui, pada 2020 mendatang setidaknya terdapat empat kabupaten/kota di Banten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Antaranya Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon mengaku akan menjalankan apapun kebijakan yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.

“Apapun kebijakan KPU RI kita menjalankan. Kita belum tahu pasti terkait dengan persoalan lain kemudian apakah ada arah kebijakan lain kita kan mengikuti,” kata Wahyul usai rapat pleno penetapan caleg terpilih hasil pemilu 2019 di Kota Cilegon, Senin (12/8/2019).

Meski belum ada peraturan yang mengatur mengenai kolaisi jelang Pilkada serentak di provinsi Banten kedepan, dirinya tetap berharap, Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten/kota bisa diikuti oleh banyak calon.

“Harapan kita sih semakin banyak yang daftar dinamikanya semakin bagus,” katanya.

Menurutnya, partai politik perlu mendorong kader untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020. “Harapan kita si yah, agar kaderisasi berjalan partai politik juga harus mendorong,” ujarnya.

Ia juga meyakini Pilkada Serentak 2020 di Banten akan berlangsung lebih dinamis dibanding Pilkada Serantak daerah lain.

Terkait kemudian siapa dan berapa calonnya pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menunggu prosesnya.

Diolah dari berbagai sumber, KPU RI saat ini tengah mencari cara mengatisipasi munculnya calon tunggal di Pilkada 2020. Segala opsi akan dipertimbangkan untuk memunculkan persaingan di pilkada.

“Dalam peraturan KPU (PKPU) mendatang itu mendorong di daerah agar tidak muncul calon tunggal,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu mengatakan KPU membuka opsi membatasi persentase maksimal koalisi partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Pembatasan ini untuk memastikan tak ada calon yang didukung oleh semua parpol dan menutup kemungkinan munculnya paslon lain.

“Misalnya persyaratan (mengajukan calon) 20 persen. Maksimal-nya kita bisa atur gabungan partai politik itu paling banyak 70 atau 80 persen. Berarti kan ada 20 persen partai politik atau gabungan partai politik yang tidak menyatu, sehingga ini secara teoritik (bisa mencalonkan calon lain),” ujarnya.

Namun, Wahyu menilai kemungkinan adanya calon tunggal tetap terbuka dengan aturan tersebut. Partai politik bisa bersikap tidak mencalonkan siapapun atau abstain. KPU pun akan menyiapkan regulasi calon tunggal untuk mengantisipasi terjadi di beberapa daerah.

“Kita menyiapkan skenario akhir jika regulasi untuk mendorong tidak ada calon tunggal itu ternyata tetap saja ada calon tunggal,” jelasnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan kepada KPU terkait persiapan Pilkada 2020. Bawaslu meminta KPU mempersiapkan sejumlah hal sebelum tahapan Pilkada dimulai September 2019.**Baca juga: Korban Pembantaian Dikenal Keluarga Harmonis.

Salah satu catatan Bawaslu adalah terkait calon tunggal. Bawaslu menyebut terdapat jumlah calon tunggal yang selalu meningkat dari Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018. Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(Den)

Print Friendly, PDF & Email