1

Seorang Karyawan Korban PHK Minta Perusahaan Bayarkan Pesangon

Kabar6.com

Kabar6-Seorang karyawan dari 5 karyawan yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Garment di Jalan M Toha KM 4 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang meminta agar perusahaan segera memberikan pesangon yang menjadi haknya.

Karyawan tersebut bernama Meli Melawati. Meli mengatakan, pasca diputus kontrak per tanggal 19 April 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya diterima olehnya berupa pesangon.

Meli mengatakan bahwa dirinya yang telah bekerja selama 30 tahun dengan status karyawan tetap, sementara upah UMK agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK oleh pihak perusahaan.

“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Sudah hampir setahun lebih di PHK, kata Meli, semestinya hak yang ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Kendati malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.

“Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agar memperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” katanya.

**Baca juga: Dua Bulan Hilang, Motor Warga Bencongan Kelapa Dua Ditemukan Polres Metro Tangerang Kota

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Karena mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan, Meli mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya. Sebab demikian, sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke ke Dinas Ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi per tanggal 31 Januari.

“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Oke)




Kapolres Kota Tangerang Bagikan Sembako ke Korban PHK

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi  memberikan bantuan sembako kepada puluhan warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan diberikan secara door to door langsung ke kediaman penerima.

“Bantuan diberikan untuk membantu meringankan beban saudara kita yang terkena PHK,” kata Ade saat memberikan bantuan kepada salah satu penerima di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/6/2020).

Ade menerangkan, selain memberikan bantuan, dirinya juga turut mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan aspek kesehatan. Dikatakan Ade, bila kondisi tubuh sehat, maka dapat melakukan aktivitas termasuk mencari kerja atau merintis usaha.

Sebaliknya, bila tidak menjaga kesehatan, kondisi badan bisa drop sehingga saat memiliki pekerjaan atau usaha pun bisa terhambat.

“Semoga yang bersangkutan bisa kuat melewati situasi ini dan tetap sehat,” ujarnya.

**Baca juga: Zona merah, Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Terapkan Protokol Kesehatan.

Dia menambahkan, saat berkeliling memberikan bantuan, ia dan jajaran juga terus mengimbau masyarakat utamanya gugus tugas untuk menerapkan protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, kata Ade, harus dijadikan kebiasaan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi new normal.

“Kesehatan tetap menjadi prioritas, agar kita bisa terus beribadah dan mencari nafkah,” pungkasnya. (Vee)




Lagi, Korban PHK di Kabupaten Tangerang Bunuh Diri

Kabar6.com

Kabar6 – Setelah HTN, warga Kampung Ceplak, RT01 RW 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang memilih mengakhiri hidup dengan cara memotong utat nadinya karena terancam di PHK pada Kamis (30/4/2020) lalu, kini hal serupa terjadi lagi.

Pria berinisial AM (30) warga Kampung Citangkar Kidul RT 006 RW 002, Desa Ciawi, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang nekat bunuh diri dengan gantung diri dirumah istri sirinya di Kampung Santri, Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang, karena diduga frustasi karena baru saja di PHK, Minggu (3/5/2020).

Kasus gantung diri yang dilakukan korban, pertama kali diketahui istrinya berinisial SJ. Ketika itu, saksi baru pulang dari pasar sekitar pukul 10.30 WIB. Saat membuka pintu kamar, saksi SJ histeris setelah melihat suaminya sudah dalam kondisi terbujur kaku dengan posisi leher terikat di kamar.

“Berdasarkan keterangan istrinya, korban kerap murung setelah diberhentikan ditempat kerja dan tidak mendapatkan gaji,” kata kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan keluarga istrinya, AM juga punya hutang, sementara kondisi ekonominya sedang kurang baik.

**Baca juga: Pengukuran Tanah PTSL di Desa Pasanggrahan Masuki Tahap Akhir.

“Dugaan sementara korban depresi karena faktor ekonomi hingga nekat gantung diri,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Pangestu membenarkan kejadian tersebut, namun untuk motifntya, dirinya belum mengetahui.

“Tadi kita upaya untuk mengorek informasi, tapi pihak keluarga almahrum masih shock,” singkatnya. (Vee)




Banten Siapkan Program Padat Karya Bagi Korban PHK Covid-19

Kabar6.com

Kabar6- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sudah mempersiapkan program bantuan padat karya bagi korban PHK di tengah pandemi covid-19 di Bumi Jawara.

Program itu menjadi satu dengan jaring pengaman sosial dan penanganan covid-19 lainnya sebesar Rp 1,22 Triliun.

“Didalamya sudah masuk program itu (program padat karya). Jadi ada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penanganan jaring pengaman sosial,” kata Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, dalam keterangan resminya, Minggu (12/04/2020).

Selain program padat karya, dana sebesar itu pun digunakan untuk memberikan bantuan bagi 670 ribu Kepala Keluarga (KK) terdampak covid-19, melalui program jaring pengaman sosial. Awalnya, Pemprov Banten hanya menganggarkan Rp 46 miliar yang di alihkan ke dalam Belanja Tak Terduga (BTT).

Untuk skema pemberian sendiri ada beberapa opsi, bisa dalam bentuk bantuan padat karya. Lalu bisa juga membuat usaha baru melalui usaha kecil menengah (UKM) dan industri kecil menegah (IKM).

“Alokasi itu salah satunya diperuntukan bagi jaring pengaman sosial untuk 670 ribu KK, masing-masing Rp 500 ribu per bulan. Sementara waktu ini (program) dalam jangka waktu dua bulan dulu, sambil melihat perkembangan dan keuangan yang tersedia,” terangnya.

Ia mengungkapkan, di Banten terdapat 16.730 industri baik besar, menengah, dan kecil. Penekanan pemerintah agar memberikan perhatian terhadap warga yang terdampak Covid-19, tim sudah menghitung termasuk di dalamnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Banten.

**Baca juga: DPRD Banten Desak Dana Bantuan Covid-19 Segera Cair.

Menurutnya, pemerintah pusat  memberikan dukungan penuh untuk memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak.  Bantuan diberikan bersama dengan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota.

“Pemprov Banten sudah melakukan simulasi dan mencoba menghitung berapa dana yang dibutuhkan. Menghitung juga proyek-proyek pemerintah yang bisa kita geser atau realokasi anggarannya. Perhatian pemerintah juga terhadap hajat hidup masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan hidupnya,” tegasnya. (Dhi)