1

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 402 Juta, Bekas Pj Kades di Solear Ditangkap

Kabar6-Tim intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap DS, bekas staf seksi pembangunan di Kecamatan Solear. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT).

Penindakan terhadap DS mengacu pada Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023. DS ditangkap di rumahnya Kampung Cirendeu RT02/ RW 01, Desa Cikareo, Solear, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan di Tigaraksa, Selasa (7/11/2023).

**Baca Juga: Ketua DPRD Gatot Ungkap Persoalan Sertifikasi Aset Jadi Perhatian Bersama

Konstruksi kasus bermula dari ditunjuknya DS sebagai penjabat sementara kepala desa Pasanggrahan sejak 10 Juli 2021 hingga 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021.

Tersangka telah mencairkan anggaran sebanyak 12 kali untuk kegiatan fisik dan BLT desa Tahun Anggaran 2021. Akibat penyelewengan anggaran yang dilakukan DS terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 402.223.000.

“Selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan,” tegas Tommy.(yud)




Empat Pejabat Desa Cikupa Tangerang Korupsi PTSL Segera Disidang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Cikupa. Jaksa penuntut umum ajukan berkas berkas perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Kasus itu menyeret empat orang tersangka pejabat perangkat desa. Tersangka yakni, Abu Mutolib bekas Kepala Desa Cikupa, Iqbal Awaludin bekas Sekretaris Desa Cikupa, Suhendi selaku Sekretaris Desa Cikupa, dan Mohamad Sofyan Efendi Bendahara Desa Cikupa.

“Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL tahun 2019-2021,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, keempat tersangka melakukan pungutan liar dengan nominal uang bervariasi. Bagi warga pemohon sertifikat tanah seluas 50 meter dengan surat-surat lengkap dipatok Rp 500 ribu, dan dokumen tidak lengkap sejuta rupiah.

Sementara bagi warga yang punya tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dipungli Rp 1,5 juta.

Nova sebutkan, bahwa pungli itu tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

**Baca juga:5 Orang Pelaku Curas di Panongan Tangerang Ditangkap 2 Ditembak

“Pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, dilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk wilayah Jawa-Bali dikenakan biaya 150 ribu rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya Abu Mutolib Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sambil menunggu proses persidangan keempat tersangka kini ditahan di Rutan Serang,” ujar Nova.(yud)




Cegah Tawuran dan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar, Kajari Nova Turun ke SMPN 3 Tigaraksa

Kabar6-Maraknya aksi tawuran serta penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar membuat aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tangerang gerah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bergerak cepat dalam mencegah bahaya dari kedua penyakit yang kerap mengintai generasi muda tersebut.

Lembaga Adhiyaksa yang dipimpin Nova Elida Saragih ini mengambil langkah dini dengan mengerahkan jajarannya ke Sekolah Menengah Pertama atau SMP untuk memberikan penerangan hukum serta edukasi tentang bahaya dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS ini kami langsung bertatap muka dengan pelajar untuk mengedukasi mereka supaya enggak tawuran dan jangan pakai narkoba,” ungkap Kajari Nova, saat memimpin upacara di SMPN 3 Tigaraksa, Senin (24/10/2022).

**Baca Juga: Polisi Sambangi Sekolah, Lakukan Edukasi dan Deklarasi Anti Tawuran

Selain itu, kata Nova, pihaknya juga memberikan pemahaman hukum tentang tata cara penggunaan media sosial yang baik dan bijak diera digitalisasi.

Kajari Nova juga menekankan kepada para pelajar berusia belia ini agar menghindari aksi provokasi dan ujaran kebencian terhadap teman-teman sekolahnya.

Pasalnya, penggunaan media sosial yang mengandung provokasi dan ujaran kebencian memiliki dampak hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Oleh karenanya, kami berikan edukasi sekaligus penyuluhan hukum ke  pelajar di SMPN 3 Tigaraksa supaya bisa menjadi bahan pencegahan kedepannya. Saya berharap program JMS ini juga bisa membuat mereka lebih kreatif dan inovatif, serta memiliki gagasan- gagasan baru bersifat konstruktif,” tandasnya.(Rez)




Terkait Dugaan Pungli, Jaksa Periksa 8 Pejabat Perumda Pasar NKR

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memeriksa 8 orang pegawai Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) usai dugaan Pungli mencuat beberapa waktu lalu.

“Hari ini yang kita periksa pejabat Prumda Pasar ada 8 orang,” tegas kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas Kepada kabar6 di Tigaraksa, Rabu, (5/10/2022)

Ia menerangkan, selain meriksa pejabat Perumda Pasar NKR, pihaknya memeriksa beberapa penglola  untuk melengkapi penyelidikan mengenai dugaan isu Pungli.

“Baru satu kali dipanggil,  Dirut, serta beberapa penglola pasar  Perumda Pasar NKR. Bahasannya mengenai isu Pungli yang dikelola Perumda Pasar NKR,” jelas Ate.

**Berita Terkait: Kejari Kabupaten Tangerang Periksa Direksi Perumda Niaga Kerta Raharja

Ate juga menerangkan,  pemeriksaan tidak hanya hari  ini saja, pejabat Perumda Pasar NKR  juga akan dipanggil kembali jika masih ada  keterangan yang belum lengkap. Ada juga beberapa data yang belum diserahkan ke  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Untuk pemanggilan lagi itu tergantung dari pada kebutuhan mengenai keterangan tambahan, kami akan panggil lagi nanti, kita periksa secara keseluruhan dulu semua. Data-data banyak yang belum  meraka bawa,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pasar NKR Rhazes Fasa Asrinda membenarkan  dirinya telah menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa ia tampak buru-buru keluar dari ruangan pemeriksaan menuju halaman parkir.

Razhes hanya melempar senyum serta melontarkan beberapa kata kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.

“Biasa bang, diwawancara terkait pasar,” jawab mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat ditanyai awak media usai keluar dari ruangan pemeriksaan.(Rez/Tim K6)




Diduga Korupsi BOS, Dua SMAN di Tangerang Kembali Dilaporkan ke Kejaksaan

Kabar6.com

Kabar6-Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Tangerang kembali dilaporkan ke Kejaksaan, pada Selasa (12/07/2022).

Kedua sekolah yang dilaporkan itu antara lain SMAN 27 Kabupaten Tangerang dan SMAN 17 Kabupaten Tangerang.

Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorusi (Biak), selaku pelapor, menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di kedua sekolah tersebut.

Sekjen Biak Usrah mengatakan, SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2020- 2021, menerima bantuan dana Bos reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp4.080.873.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.865.250.000 dan 2021 sebesar Rp2.215.630.000.

Sedangkan, di SMAN 17 Kabupaten Tangerang pada tahun yang sama mendapatkan kucuran dana Bos sebesar Rp3.502.591.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.676.850.000 dan 2021 sebesar Rp1.825.741.000.

“Kami temukan ada indikasi korupsi di dua sekolah itu, karena pada saat itu ada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta kegiatan pembelajaran ekstra kurikuler. Padahal, saat itu proses kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, karena pandemi Covid-19,” ungkap Usrah, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Menurutnya, berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada 2020, ada sejumlah kegiatan mencurigakan, diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp910.783.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp70.143.000, kegiatan administrasi sekolah Rp378.511.700, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp138.193.670 dan kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp176.339.000.

**Baca juga:APBD 2021, Dewan Kabupaten Tangerang Sindir Angka Silpa Rp 859 Miliar

Hal serupa juga terjadi di SMAN 17 Kabupaten Tangerang. Dari total anggaran Rp3502.591.000 yang diterimanya, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban kegiatan yang nyaris sama dengan SMAN 27 Kabupaten Tangerang, diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp291.269.772, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp221.803.992, kegiatan administrasi sekolah Rp311.439.336, kegiatan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp183.424.000, kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp54.697.000, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Rp79.900.000.

Rincian penggunaan dana Bos di kedua sekolah itu belum termasuk anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2021.

“Berdasarkan hal itu, maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar sesegera mungkin memproses laporan kami, dan secepatnya memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu,” pungkasnya.(Rez/Tim K6)




Dugaan Korupsi Mobil, Jaksa Bidik 27 Bekas Kades di Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Korps Adhyaksa di Kabupaten Tangerang tengah membidik tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional. Empat bekas kepala desa dan satu mantan anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa,” kata Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih di Tigaraksa, Kamis, (9/6/2022).

Menurutnya, pada 2018 lalu dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran. Pemberitahuan dalam surat memperbolehkan kepada desa ajukan dana pengadaan mobil operasional.

Nova bilang, pada tahun anggaran itu APBD mengalokasikan dana totalnya sebesar Rp 20 miliar. Namun akhirnya terdapat temuan para kades melakukan penyelewengan.

“Di antaranya empat mantan kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” terangnya.

**Baca juga:Empat Bekas Kades dan Satu Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil

Keempatnya berinisial SN, M, DM dan STN. Jaksa juga menyeret seorang bekas anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinsial SA dalam kasus ini.

Modus operandinya, lanjut Nova, dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp 185 juta hingga Rp 244 juta.

“Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” tegas Nova.(Rez)




Kejari Kabupaten Tangerang Segera Sidang Penyelundupan 6,2 Kilogram Sabu

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,2 kilogram di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Dan kasus itu merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Mochtar Arifin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (12/3/2022).

Arifin mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang modusnya disembunyikan dalam kap mobil ini telah dinyatakan lengkap pada pelimpahan P21. Selanjutnya akan dilimpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Arifin menyebut, proses persidangan dalam penuntutan nanti, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten.

**Baca Juga: Korupsi Dana PKH di Tigaraksa Kejaksaan Bidik Calon Tersangka Lain

“Jaksanya nanti gabungan baik dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu, Sara Yulis, 28 tahun, warga asal Aceh ditangkap oleh petugas BNN Banten di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kap mobil untuk mengelabui petugas keamanan setempat.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat dibagian depan kap mesin mobil.

Dalam aksinya, pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengam ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (Rez)




Korupsi Dana PKH di Tigaraksa, Kejaksaan Bidik Calon Tersangka Lain

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa tahun anggaran 2019-2020. Dua orang pendamping sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Udah nyambung lagi, lanjutan yang tahun 2019-2020, kemarin sudah berjalan yang dua orang dan ini kita lanjutkan kurang lebih 8 orang, memang sudah dipanggil,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana, Sabtu (12/3/2022).

Nana menyebutkan, delapan orang saksi masih dalam tahap penyidikan selanjutnya. Di tahun lalu negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,5 miliar. Keseluruhan masing masing pembuktiannya dari pendamping PKH dengan berbeda daerah.

**Berita Terkait: Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PKH di Tigaraksa

“Kerugian negaranya itu di tanggung kepada masing masing pendamping. Untuk PKH di berikan kepada Keluarga Penerimaan Manfaat dipangkas Rp 100 rupiah sampai Rp 50 ribu,” katanya.

Seluruh Keluarga Penerimaan Manfaat di Kecamatan Tigaraksa 3.400 KK itu dibagi 10 pendamping sosial, masing-masing pendamping menyerahkan Rp300 ribu sampai Rp350 ribu.

“Jadi kemarin itu kerugian negaranya ada yang 300 juta, 200 juta. Dipastikan bakal lanjut lagi kasus PKH di Kecamatan Tigaraksa setelah selesai kita tahan yang dua orang itu,” ujarnya.(Rez)




Pertama Kali, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Lakukan Restorative Justice

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk pertama kalinya berhasil melakukan restorative justice kasus yang sudah dinyatakan P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengungkapkan bahwa ini kali pertama bagi Kejari Kabupaten Tangerang berhasil melakukan restorative justice.

“Ini yang pertama. Tentunya ini merupakan suatu kebanggan bagi kami Kejari Kabupaten Tangerang,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, adanya restorative justice ini adalah salah satu bukti kepada masyarat bahwa keadilan di Indonesia ini tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Banyak stigma masyarakat diluar yang mengatakan hukum tajam kebawah, dengan restorative justice ini bisa menjadi bukti bahwa tidak ada hukum yang tajam kebawah namun tumpul katas,” ujarnya.

Nova menjelaskan, ada bebrapa unsur yang dipertimbangkan untuk mengajukan restorative justice, seperti pelaku belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya, ancaman hukuman pelaku dibawah lima tahun dan restorative justice sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.**Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Bebas Usai Dapat Restorative Justice

“Dan yang paling terpenting adalah sudah ada kesepakatan damai antara dua belah pihak yakni pelaku dan korbannya. Sehingga, hubungan yang tadinya ssmpat tidak baik kembali menjadi baik seperti sedia kala,” jelasnya.

Diketahui, pelaku penganiayaan Randi (27) warga Rt 04/04 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, akhirnya bisa beenafas lega.

Pasalnya, Kamis (18/11/2021) ia resmi dibebaskan dari jeruji besi Polsek Kronjo setelah upaya restorative justice dikabulkan oleh Kejaksaan Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Rendi di tahanan Polsek Kronjo pada (9/9) lalu usai melakukan penganiayaan kepada korban bernama Imam yang merupakan teman dekatnya pada (27/7/2021).(red)




Kejaksaan Selidiki Proses Pelepasan 70 Ribu Pelanggan Air Kabupaten Tangerang

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menyelidiki proses penyerahan 70 ribu pelanggan dan aset milik Perusahaan Umum Daerah Tirta Kerta Raharja ke PDAM Tirta Benteng. “Tim Jaksa diterjukan untuk memulai penyelidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Baharudin, kepada Kabar6.com, Selasa (7/4/2020).

Baharudin mengatakan tim Jaksa akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proses penyerahan aset tersebut.

“Saya sudah instruksikan Seksi Intelijen dan jajarannya untuk menelaah masalah itu. Ketika ditemukan ada indikasi kerugian negara, maka kami akan lakukan Puldata dan Pulbaket,” kata Kejari.

Kejaksaan, kata Baharudin, sudah banyak mendapatkan informasi ihwal penyerahan puluhan ribu pelanggan aktif milik perusahaan pelat merah dibawah naungan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang tersebut.

Namun, saat ini dirinya belum bisa mengambil kesimpulan apapun sebelum rampung semua hasil telaah hukumnya.”Kita lihat saja hasilnya nanti. Info yang masuk sudah banyak kami terima,” tuturnya.

Sebelumnya kepada Kabar6.com, Pelaksana tugas Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar memastikan
pelepasan pelanggan dan aset itu sedikitpun tak memiliki dampak negatif yang mengganggu sisi pendapatan perusahaan pelat merah Kabupaten Tangerang itu.

“Karena sebelum pelanggan diserahterimakan atau dipindahtangankan, kami menyiapkan pelanggan baru sebagai pengganti dari pelanggan yang hilang,” ujarnya, Senin (6/4/2020).

Menurut Sofyan, penyerahan puluhan ribu pelanggan dan aset lainnya telah dilakukan sesuai prosedur serta melewati tahapan proses kajian.

Dengan demikian, dia menjamin seluruh proses yang dilalui itu tidak melanggar aturan yang ada dan tak merugikan Perumdam TKR.

“Semua sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai aturan. Hasil kajian juga tidak mengganggu sisi pendapatan, karena serah terima pelanggan dan aset ini kami lakukan secara bertahap,” ungkap Sofyan,

Dari 146 ribu jumlah pelanggan yang dimiliki Perumdam TKR, kata Sofyan, sebanyak 70 ribu pelanggan rencananya akan diserahkan ke PDAM TB secara bertahap selama kurun waktu 3,5 tahun.

Untuk tahap awal, sebanyak 20 ribu pelanggan akan diserahkan dalam waktu 1,5 tahun. Selama tenggat waktu itu Perumdam TKR harus menyiapkan pelanggan baru sesuai dengan jumlah yang akan diserahkan.

**Baca juga: 70 Ribu Pelanggan Air Dilepas, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara.

Hal serupa juga diberlakukan untuk 50 ribu pelanggan yang akan diserahkan pada tahap berikutnya. Proses penyerahan untuk tahap kedua ini diprediksi bisa memakan waktu sekitar 2,5 tahun.

“Sesuai perjanjian yang dibuat kedua pihak, pelanggan belum bisa diserahkan jika belum ada penggantinya. Tapi kami optimis semua bisa berjalan sesuai rencana, karena saat ini saja kami sudah mendapatkan pelanggan baru sebanyak 25 ribu Sambungan Langsung (SL),” ujarnya. (Tim k6)