oleh

Empat Bekas Kades dan Satu Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa Tahun Anggaran 2018 lalu.

Dari kelima orang tersangka itu, diantaranya empat orang merupakan mantan kepala desa berinisial SN, M, DM dan STN, serta satu orang lainnya berinisial SA yang merupakan bekas anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, Kamis, (9/6/2022).

Ia menjelaskan, dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi itu, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan.

“Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka itu mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai peraturan bupati dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp 185 juta hingga Rp 244 juta.

“Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nova.

Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.

**Baca juga: Pabrik di Curug Tangerang Terbakar Drum Thinner Beterbangan

“Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” ujarnya.

“Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email