1

14 Hari Kejagung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo soal Rintangi Penyidikan

Kabar6.com

Kabar-Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas tahap I atas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Ketujuh orang tersangka dijerat soal sangkaan merintangi penyidikan (obstruction justice) kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (15/9/2022).

Ketujuh orang tersangka atas nama, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Ketiga, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Keempat, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Kelima, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Keenam, tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Ketujuh, tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Adapun ketujuh) orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

**Baca juga: Kejagung Siapkan 43 JPU Adili Ferdy Sambo Dkk

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti atau Jaksa P-16 yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P18.(yud)




Kejagung Siapkan 43 JPU Adili Ferdy Sambo Dkk

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tersangka adalah Ferdy Sambo dan

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penugasan 43 Jaksa sudah didelegasikan dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P-16). Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri menembak mati ajudannya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Adapun tersangka FS dijerat terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu,” jelas Ketut.

Keenam tersangka lainnya adalah ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kedua, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

**Baca juga: Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Cs

Ketiga, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Keempat, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kelima, tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Keenam, tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.(yud)




Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Cs

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menerima surat surat pemberitahuan penetapan tersangka enam orang oknum anggota Polri. Keenam tersangka telah menghalangi penyidikan (obstruction justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Adapun enam orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Berikut nama-nama keenam tersangka serta jabatan ketika usai kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, dan kini dijerat dalam kasus obstruction justice yakni:

1. AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

2. Komisaris Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam.

3. Komisaris Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

4.Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri.

5. Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Perbuatan keenam tersangka, papar Ketut, mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

**Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(yud)




Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa penyidik mengembalikan empat berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Keempat tersangka dituduh telah membunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.

“Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Adapun keempat tersangka yakni Ferdy Sambo; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf. Masa tahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 hingga 27 September 2022.

Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama belum lengkap secara formil dan materiil. “Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelasnya.

Selanjutnya, terang Ketut, berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas akan dikembalikan kepada oenyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

**Baca juga: Soal Konflik Taiwan-China, Mahfuz Sidik: Indonesia Punya Kemampuan Memitigasi dan Mengelola Situasi Kawasan

Adapun kelima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

“Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” tegas Ketut.(yud)




Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Korupsi Genset

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, mengamankan MS, DPO Kejaksaan Negeri Belu, di Jalan Rawajati, Jaksel, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 14:50 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Humum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, MS merupakan Direktur CV. Fat Jaya ditetapkan sebagai tersangka sebagai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015.

“Total kerugian negara sebesar Rp. 290.000.000 dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.500.000.000. Tersangka MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO,”ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (31/08/2022).

**Baca juga: Kejagung Kawal 19 Paket Pekerjaan Pembanguan IKN Tahun Anggaran 2022

Ketut juha menjelaskan, setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

“Saat ini, Tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses selanjutnya dari Penyidik Kejaksaan Negeri Belu,”imbuh Ketut.(red)




Kejagung Kawal 19 Paket Pekerjaan Pembanguan IKN Tahun Anggaran 2022

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Amir Yanto akan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek pembangunan IKN Nusantara Tahun 2022 dengan melakukan kerja sama, monitoring, dan penggalangan dalam rangka pelaksanaan pembangunan IKN Tahun 2022.

Hal tersebut disampikan Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen, Senin (29/08/2022) di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Dr. Amir Yanto menghadiri Pelaksanaan Penandatanganan 19 Kontrak Kerja Sama Kementerian PUPR dengan pelaksana dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Tahun Anggaran 2022.

“Ini sebagai awal pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur IKN dan bukti keseriusan Kementerian PUPR dalam mewujudkan program pembangunan IKN,”jelas Amir.

**Baca juga: Aset Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun di Sumut dan Kalbar Disita

Selain itu juga, kata Amir untuk mengantisipasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Intelijen.

Kementerian PUPR telah menyusun rencana pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara periode 2022-2024 yang akan digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, embung, drainase, pengendali banjir, sarana dan prasarana, gedung perkantoran kementerian/Lembaga, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hunian Aparatur Sipil Negara dan pembangunan lainnya.

Terdapat 19 paket pekerjaan dalam pembangunan IKN Tahun 2022 yaitu:
DED Pengendalian Banjir Sungai Pemaluan
LARAP Pengendalian Banjir Kecamatan Sepaku
LARAP Tahap II Bendungan Sepaku Semoi
Supervisi Pembangunan Pengendalian Banjir DAS Sanggai 1A (KIPP)
Pembangunan Jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP) : Paket Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen
Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau – Sp. Tempadung
Jalan Tol IKN Segmen Sp. Tempadung – Jembatan Pulau Balang
Penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Tahap I
Manajemen Konstruksi Penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Tahap I PT. Yodya Karya (persero)
Rencana Pengembangan Kawasan (RPK) Permukiman Timur (East Precint) KIPP PT. CIRIAJASA ENGINEERING CONSULTANS
Rencana Pengembangan Kawasan (RPK) Permukiman Hankam (Hankam Precint) KIPP PT. Virama Karya (persero)
Pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi WG – ADHI KSO
Supervisi Pembangunan Penyediaan Air Baku Persemaian Mentawir Kab. Penajam Paser Utara CV. PATOYA INDAH
Pembangunan Penyediaan Air Baku Persemaian Mentawir Kab. Penajam Paser Utara Risa Binatama – Asta Millenia KSO
Pembangunan Jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP) : Paket Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku 4 PT. Adiya Widyajasa
Pembangunan Jalan di Dalam KIPP : Paket Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat PT. SEECONS
Pembangunan Jalan di Dalam KIPP : Paket Perencanaan Teknik Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Timur, Jalan Feeder (Distrik) dan Akses Menuju Masjid di Kawasan Ibu Kota Negara PT. Yodya Karya (persero)
Duplikasi Jembatan Bentang Pendek P. Balang : Paket Independent Proof Check (IPC) Desain Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek PT. Wesitan Konsultasi Pembangunan
Pembangunan Pelindung Tumbukan Kapal (Fender) dan Bangunan Pelengkap Jembatan Pulau Balang Hutama-Adhi-Bangun Cipta (KSO). (red)




Pengacara Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menetapkan kuasa hukum PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. Sebelumnya jaksa penyidik juga menjerat kepada pemilik koorporasi Duta Palma Group, Surya Darmadi yang disangkakan korupsi senilai Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka DFS dianggap telah menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice). Tersangka tidak kooperatif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Tersangka DFS merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” katanya, Jum’at (26/8/2022).

Penyitaan, menurut Ketut, ditempuh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare.

**Baca juga:Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun

Perbuatan tersangka DFS, lanjutnya, disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan,” tegas Ketut.

Keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 kedepan terhitung mulai Kamis kemarin.(yud)




Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp 78 triliun. Sebelumnya jaksa telah sita aset lahan dan bangunan empunya PT Duta Palma Group itu di DKI Jakarta, Riau dan Bali.

“Kami melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427,” kata Jaksa Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Rabu (24/8/2022).

Ia menerangkan, helikopter dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

**Baca juga: Besok Almarhum Brigadir Yosua Wisuda di Universitas Terbuka Pamulang

Fadil menegaskan, bahwa penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.

“Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tegasnya.(yud)




Kejagung Ditenggat 14 Hari Periksa Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus sadistis ini menyeret bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama anak-anak buahnya.

“Pelimpahan berkas perkara tahap 1 atas nama empat tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat siaran pers yang diterima redaksi kabar6.com, Jum’at (19/8/2022).

Ia menyebutkan, keempat tersangka antara lain:

1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Keempat tersangka kena jeratan berlapis disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

**Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Wajib Lapor, Sempat Klarifikasi Kedekatan dengan Ferdy Sambo

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” jelas Ketut.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa jeneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.(yud)




Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Kabar6.com

Kabar6-Kasus korupsi yang menyeret pejabat kementerian perdagangan, masih didalami. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi impor besi, baja paduan dan turunannya.

“Saksi-saksi yang diperiksa tiga orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (18/8/2022).

Ketiga saksi yaitu, I selaku Direktur PT Ilham Bintang Pemrakarsa, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka korporasi PT BES. AGWS selaku Direktur Utama Gunung Raja Paksi, atas nama tersangka korporasi PT IB.

**Baca juga: Kejagung Jebloskan Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja

Saksi ketiga, lanjut Ketut, berinisial AA selaku Marketing Director PT Serpong Bangun Cipta, dalam kaitan kasus korupsi yang menjerat koorporasi PT IB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” terangnya.(yud)